Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti (kiri) dan Kepala Bagian Pemeberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Gedung Komisi Pemberansan Korupsi (KPK), Sabtu (13/2/2016). KPK memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tanagan (OTT) tiga orang tersangka, selaku Pengacara Awang Lazuardi Embat dan Terpidana dengan inisial IS selaku pemberi suap kepada pejabat MA, Kasubit Kasasi dan PK perdana Khusus Mahkamah Agung dengan inisial ATS. KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 400 juta dan dua unit mobil, Camry dan Mobilio berwarna silver.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengamankan uang senilai Rp400 juta dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap terhadap pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung pada, Jumat (12/2) malam.

Dalam operasi tarsebut, petugas telah menangkap enam orang. Penangkapan dilakukan di dua tempat di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
“Transaksinya di parkiran salah satu hotel di kawasan Gading Serpong,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan persnya didampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
Yuyuk menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat (12/2) pukul 22.30 WIB, tim penyidik mengamankan seorang pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan sopir pengusaha yang juga terdakwa korupsi Ichsan Suaidi (IS) di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong.
Setelah itu, KPK mengamankan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS) (bukan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan seperti yang diberitakan sebelumnya) di rumahnya di kawasan Gading Serpong.
Pada saat bersamaan, KPK juga meringkus Ichsan yang diketahui merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama di sebuah apartemen kawasan Karet, Jakarta Selatan. KPK juga memboyong sopir Ichsan, dan dua petugas keamanan di perumahan Andri.
Menurut Yuyuk, transaksi suap ini berkaitan dengan suap penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, NTB, yang menjerat Ichsan Suaidi (IS).
Setelah bertransaksi, Andri diduga langsung pulang ke rumahnya. Saat diamankan di rumahnya, KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu di dalam sebuah paper bag. “Totalnya Rp 400 juta,” kata Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, NTB, dengan terdakwa Ichsan Suaidi (IS).
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Kemudian pengacara IS, Awang Lazuardi Embat (ALE) dan pengusaha yang juga terdakwa korupsi Ichsan Suaidi (IS).
Atas perbuatannya, Ichsan dan Awang disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupai juncto pasal 55 KUHPidana. Sedangkan Andri dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Informasi yang dihimpun, Ichsan merupakan terdakwa korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram Lalu Gafar Ismail, Ichsan Suaidi, dan M Zuhri dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar lebih.
Namun para terdakwa melakukan perlawanan melalui upaya banding. Kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta.
Lantas, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Putusan itu dibacakan hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar tertanggal 9 September 2015. Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi dari pemohon dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Hukuman yang sama dialami pula terdakwa Lalu Gafar Ismail. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 5 tahun plus denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Hakim juga memerintah terdakwa ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan