ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengungkapan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yaitu YP.

“Kemenkeu mendukung penuh upaya yang dilakukan KPK dalam mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkan oknum YP,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (6/5).

Untuk memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung, Nufransa menambahkan, Kemenkeu segera membebastugaskan YP.

“Penangkapan YP sangat memprihatinkan dan mengecewakan semua yang memiliki komitmen bersih,” katanya.

Menurut dia, penangkapan ini merupakan hasil reformasi birokrasi khususnya sistem pengawasan internal dan manajemen risiko di Kemenkeu yang berjalan makin efektif yang disertai kemampuan untuk mendeteksi tindakan korupsi dan kerjasama yang baik dengan KPK.

Meskipun secara tugas dan fungsi, YP sama sekali tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah, namun modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN.

Untuk itu, Menteri Keuangan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon satu untuk meneliti seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran, guna mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan.

Selain itu, Menteri Keuangan dan seluruh jajaran Kemenkeu terus berkomitmen untuk mengawal proses APBN maupun APBNP secara transparan dan bebas dari korupsi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Jumat (4/5) malam yang dilakukan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap sembilan orang terkait pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut adalah oknum aparatur sipil negara berinisial YP yaitu seorang Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Kuat dugaan OTT tersebut dilakukan karena berkaitan dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada APBNP 2018. Padahal saat ini Kemenkeu belum merencanakan untuk menyusun APBNP 2018.

Terhadap oknum YP, Kemenkeu mendukung sepenuhnya langkah dan proses hukum yang sedang berlangsung dan dijalankan oleh KPK.

Menteri Keuangan mengharapkan langkah KPK dalam melakukan OTT akan membantu untuk membersihkan Kemenkeu dari oknum-oknum yang koruptif.

Dengan demikian seluruh jajaran Kemenkeu yang memiliki integritas tinggi dan memiliki komitmen bersih dari korupsi tidak ikut tercemar oleh tindakan oknum yang tidak bersih.

Secara keseluruhan, apabila terbukti secara hukum melakukan korupsi, pegawai yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka