Jakarta, Aktual.com – Terkait penangkapan salah satu auditornya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar berjanji akan melakukan pembenahan di institusinya. Auditor BPK tersebut diduga menerima suap dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, usai OTT WTP Antara BPK dan Kemendes PDTT.

Namun, penyuapan kepada salah satu auditor BPK tidak membuat lembaga BPK Memeriksa Ulang. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan melaui sistem yang melibatkan banyak pihak.

“Kami pasti instropeksi, perbaiki diri itu jelas. Apapun yang kita bangun selama puluhan tahun ini, ya terpaksa. Ternyata sudah seperti ini. Jadi internal kami akan adakan perbaikan-perbaikan. Pasti itu,” ujar Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar di Jakarta, Senin (5/6).

Dirinya akan menegaskan kepada seluruh auditor BPK tidak akan ada toleransi atas aksi transaksional. Sehingga komunikasi antara auditor BPK dengan lembaga atau kementerian yang terperiksa laporan keuangannya akan dibatasi.

“Ada tiga pilar yang akan ditegakan, yakni sistem pemeriksaan, sumber daya manusianya dan menjaga komunikasi dengan lingkungan eksternalnya. Audit BPK itu yang dilihat itu adalah kewajaran penyajian berdasarkan standar akutansi. Kemudian melihat sistem pengendalian internal, ini seharusnya inspektorat itu membantu yang positif dan bukan seperti ini. Ketiga adalah kepatuhan,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalam proses pemeriksaan laporan keuangan dalam bentuk akun-akun laporan. Dirinya mengakui bahwa selama ini BPK tidak bisa secara langsung memeriksa proses lelang yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga.

“Hal ini akan menjadi pembelajaran kita kedepan. Nanti kita akan melihat proses suatu perencanaan dan penyusunan satuan harga sehingga bisa dari jauh hari bisa kita lakukan penilaian,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka