Seperti diketahui, anggota BPK sebelum melaksanakan tugas melakukan pernyataan fakta integritas bahwa dalam surat tugas ada tulisan pemeriksa BPK dilarang meminta dan atau menerima uang, barang, dan atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pisik yang terkait dengan pemeriksa (Peraturan BPK. RI No2 thn 2011 tentang Kode Etik BPK RI bagian ke empat. pasal 9 pasal 9 ayat 2a0).
Sementara itu, Anggota BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, audit laporan keuangan yang dilakukan BPK berdasarkan sistem yang melibatkan banyak pihak di tubuh lembaga tersebut.
“Enggak akan ada (audit ulang), karena audit di BPK itu by system, tidak tergantung satu orang. Prosesnya panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi sampai dengan proses penyusunan KHP dan action plan. Di dalam proses tersebut dilakukan quality inssurance dan quality control. Beliau (terduga penerima suap) merupakan bagian dari sistem itu,” jelasnya.
Agung berharap, dugaan kasus suap yang ditemukan oleh KPK tidak membuat masyarakat memandang mirih secara utuh lembaga BPK. Kasus tersebut merupakan kelakukan dari satu oknum, bukan sebuah lembaga yang melakukan.
“Saya yakin teman-teman punya kemampuan nalar yang baik. Kalau menciderai seluruh pekerjaan kita itu tidak adil, tidak rasional dan tidak waras juga,” pungkasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka