Pengacara itu menuturkan bahwa sebelum meminta BPK melakukan audit, KPK sudah terlebih dahulu (Maret 2017) menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Artinya KPK telah menyimpulkan terlebih dahulu adanya kerugian negara, baru kemudian pada bulan April 2017 meminta BPK melakukan audit investigasi.
“BPK dalam melakukan audit hanya menggunakan data yang sudah dipilah-pilah oleh KPK, tanpa melakukan pengumpulan data secara independen. Proses audit dilakukan tanpa ada pihak yang diperiksa (auditee), dimana Syafruddin dan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, tidak pernah dikonfirmasi atas data-data yang disodorkan penyidik KPK. Jadi, bagaimana mungkin bisa mendapatkan hasil yang independen dan benar? Kerugian negara timbul, karena perhitungannya berdasarkan data KPK sendiri. Namun kalau seandainya ada auditee dan ditanya. Tentu akan berbeda hasilnya” kata dia.
Otto Hasibuan yang kebetulan adalah penasehat hukum Sjamsul Nursalim mengatakan bahwa pokok persoalan yang didakwakan kepada SAT adalah simpel, yakni sangkaan adanya misrepresentasi (misrep) oleh Sjamsul Nursalim (SN), salah satu peserta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam rangka penyelesaian Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
SAT dianggap menghapus piutang BDNI itu, padahal SN selaku pemegang saham BDNI dianggap masih belum memenuhi kewajibannya sehubungan dengan utang petambak DCD (Dipasena Citra Darmaja) dan Wahyu Mandira. Misrep itu pada kesaksian dan fakta hukum di persidangan ternyata tidak ada dan tidak pernah terjadi.
Dalam dakwaan terhadap SAT disebut SN masih berutang, padahal utang itu bukan punya dia. Itu utang BDNI dan tanggungjawab SN sebenarnya hanya sebatas saham yang dipegangnya di BDNI. Namun dengan itikad baik secara sukarela, dia bersedia ikut menyelesaikan kewajiban BDNI.
Dibuatlah perhitungan oleh BPPN berdasarkan neraca penutupan BDNI per 21 Agustus 1998 yang disusun BPPN, yaitu utang BDNI itu Rp.47,258 triliun, dikurangi aset BDNI sebesar Rp18,85 triliun, menjadi Rp 28,4 triliun, yang disepakati menjadi tanggung jawab SN. Selanjutnya dibuatlah MSAA [Master Settlement and Acquisition Agreement] pada 21 September 1998 yang menentukan kewajiban yang harus dibayar SN tersebut dan mekanisme pembayarannya.
Kewajiban yang Rp28,4 triliun itu dibayar SN secara tunai setara Rp.1 triliun, dan sisanya dengan penyerahan aset-aset miliknya berupa sejumlah perusahaan,” ujar Otto.
“Jadi kewajiban SN timbul karena dia menandatangani MSAA. Tanpa adanya MSAA, SN sebagai pemegang saham tidak punya kewajiban untuk membayar berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku saat itu,” tambah Otto lagi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby