Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Rakernas Ikadin) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Rakernas Ikadin) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan pentingnya peningkatan kualitas dan profesionalitas advokat dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru.

Ia mengatakan advokat memiliki peran strategis dalam memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil dan berintegritas.

“Pergaulan di Ikadin itu berbeda, Ikadin memiliki soliditas yang tinggi,” ujar Otto pada Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (10/11), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/11).

Dengan demikian, menurut Otto, kekompakan dan solidaritas antaranggota Ikadin menjadi modal penting dalam memperkuat eksistensi organisasi advokat di tengah dinamika hukum nasional.

Otto berpesan agar seluruh anggota Ikadin tidak meragukan potensi diri mereka dan jangan pernah berpikir tidak bisa menjadi apa-apa ketika menjadi anggota Ikadin.

Ia mengajak anggota Ikadin agar percaya bahwa suatu saat nanti bisa memperoleh hasilnya kelak.

Wamenko juga tak lupa mengingatkan pentingnya semangat pengabdian dan loyalitas terhadap organisasi.

“Saya ingin menggugah hati kalian bahwa perjuangan kalian untuk Ikadin itu sangat penting. Tetap berusaha dan lakukan yang terbaik untuk Ikadin,” tuturnya.

Selain itu, Wamenko turut berharap agar para advokat terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan solidaritas demi kemajuan dunia hukum nasional.

Rakernas Ikadin 2025 diselenggarakan mengusung tema “Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional”.

Adapun KUHP baru segera berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional merupakan kodifikasi hukum pidana nasional, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië).

Pemerintah terus melakukan sosialisasi secara masif untuk memastikan pemahaman dan kesiapan seluruh elemen masyarakat serta aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP baru tersebut pada tahun depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain