Mantan Menkomaritim Rizal Ramli didampingi Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Peradi saat konferensi pers, di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (17/9/2018). Partai Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, karena dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Hal itu terkait kritik Rizal atas kebijakan impor yang diambil Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, yang merupakan politisi Partai Nasdem. AKTUAL/Timo Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan menyatakan bahwa UUD 1945 secara tegas telah menentukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Kata Otto sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945; menentukan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

“Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi, apalagi rubah, karena perubahan UUD 1945 hanya boleh oleh MPR dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 37,” kata Otto dalam siaran pers, Sabtu (20/4).

Dia menambahkan bahwa Kewenangan KPU menentukan tentang Calon Prsiden dan Calon Wakil Presiden yang dapat dilantik setelah memenuhi syarat, didasarkan pada Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 menentukan “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”.

Selanjutnya kata dia, UU No.7 tahun 2017 juga telah menentukan tentang syarat Calon Presiden dan Cawapres  yang dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana ditentukan dalam UU No. 7 Tahun 2017  BAB XII PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH.

Pada Bagian Kesatu Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 416 menentukan:

Pertama, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20%(dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Kedua, dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga, dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Keempat, dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Kelima, dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas kata dia, maka syarat mutlak untuk Calon presiden dan calon Wakil Presiden dapat dilantik menjadi Presiden dan Calon Presiden harus memunuhi syarat Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 415 UU No.7 Tahun 2017; yakni : “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

Kata dia, terkait dengan Putusan MK No; 50/PUU-XII/2014 terkait dengan Pasal 159 ayat (1 ) UU No.42 Tahun 2008; jadi Putusan MK tersebut tidak ada relevansinya dengan Pilpres 2019.

“Apalagi UU No. 4 Tahun 2008 telah dicabut berdasarkan Pasal 517 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga yuridis terkait Pilpres 2019 yang berlaku adalah Pasal 416 UU No.7 tahun 2017 tentang PEMILIHAN UMUM; LNRI TAHUN 2017 NOMOR 182. Maka secara Yuridis dilantik atau tidaknya Capres dan Cawapres harus memenuhi syarat yang telah ditentukan baik dalam pasal 6A ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 416 UU No.7 tahun 2017, dimana harus mendapatkan perolehan suara 50 % lebih dan memperoleh sedikitnya 20% suara disetiap propinsi yang tersebar di lebih dari ½ jumlah propinsi di Indonesia; dan Apabila hal ini tidak terpenuhi haruslah dilakukan Pemilihan Umum Ulang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan