Jakarta, Aktual.com — Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, semakin menguat. Banyak alasan yang disampaikan pemerintah dalam hal Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi mengatakan, salah satu alasan revisi aturan itu adalah jumlah lapas yang tidak seimbang dengan penghuninya.
“Akar persoalan di pemasyarakatan adalah over kapasitas yang tak kunjung berdaya. Suplai penghuni tahanan lebih besar diakibatkan banyaknya regulasi,” kata Akbar dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4).
Akbar mengungkapkan, dalam satu ruang narapidana idealnya hanya dihuni oleh lima orang. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda dengan harapan. Hal itu, sambung dia, berimbas terhadap kehidupan di lapas itu. Dampaknya tak hanya untuk narapidana tapi juga untuk petugas lapas.
“Kapasitas hunian yang seharusnya hanya lima orang, malah 20. Berdampak ke kehidupan sehari-hari demikian juga volume petugas yang begitu beratnya.”
Mencuatnya revisi PP ini berawal dari kerusuhan di Lapas Banceuy. Meski belum diketahui secara pasti apa penyebabnya, namun hal yang selalu dijadikan ‘kambing hitam’ adalah membludaknya jumlah narapidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu