Jakarta, Aktual.co — Direktur utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan kelebihan kuota subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2014 tidak merugikan pemerintah. Pasalnya over kuota subsidi BBM akan ditanggung Pertamina sebagai perusahaan BUMN. Energy Watch Indonesia menilai ada unsur pelanggaran prosedur perundang-undangan.

“Dapat disimpulkan bahwa dalam penambahan kuota telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur dan perundang undangan. Melanggar UU APBN 2014. KPK dan BPK perlu menindak lanjuti untuk melakukan audit terkait hal ini,” ujar Direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Kamis (5/2).

Semangat Presiden Joko Widodo memberikan transparansi di segala sektor menuntut agar Pertamina menjelaskan lebih rinci bagaimana kuota BBM itu bisa telampaui, fiktif atau benar adanya, serta kapan tepatnya BBM subsidi tersebut habis.

“Data yang ada sekitar akhir November Pertamina menyampaikan masih ada sisa kuota sekitar 6.8 juta kl. Artinya masih cukup hingga Desember 2014,” jelasnya.

Menurutnya, Pertamina telah melanggaran UU APBN. Unsur-unsur delik korupsi dan merugikan negara telah terjadi disini dan harus diusut tuntas

“BPK dan KPK sudah seharusnya turun tangan, segera memeriksa masalah ini. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktur utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan kelebihan kuota subsidi BBM tahun 2014 tidak merugikan pemerintah.

“Kenyataan yang terjadi yaitu konsumsi BBM subsidi besar tetapi jatah subsidinya sudah dipatok. Pemerintah tidak merugi, Pertamina tetap mensupply kebutuhan itu,” ujar Dwi Sucipto.

Sementara jika terjadi over kuota BBM Subsidi maka pemerintah tidak akan memberikan anggaran tambahan untuk impor minyak. Nantinya, Pertamina akan menanggung biaya kelebihan kuota tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut perihal penambahan kuota BBM subsidi tanpa persetujuan DPR, Dwi membantah kalau penambahan tersebut kesalahan dirinya.

“Engga lah, bukan salah siapa-siapa,” pungkasnya sambil berlalu memasuki mobilnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka