Jakarta, aktual.com – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) bekerja sama dengan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengadakan kegiatan bertajuk “Berkah Ramadhan: Kajian Pajak & Buka Puasa Bersama” di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2026). Acara tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang hadir dengan antusias.
Kepastian Hukum SP2DK Setelah PMK 111/2025
Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., memaparkan materi mengenai “Upaya Paksa SP2DK Pasca PMK 111/2025”. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hanya berlandaskan aturan internal Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-05/PJ/2022.
Menurut Rey, karena aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara eksternal, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran, memberikan ruang diskresi yang luas, serta memunculkan perbedaan perlakuan di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kini, SP2DK telah diatur secara lebih tegas melalui PMK 111/2025 yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik. Dasar legalitasnya merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain memberikan kepastian prosedural, regulasi baru ini juga memperluas cakupan pengawasan. Jika sebelumnya pengawasan hanya menyasar wajib pajak yang telah terdaftar, kini aturan tersebut juga mencakup wajib pajak yang belum terdaftar guna memperkuat upaya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
Rey menegaskan bahwa dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, wajib pajak tidak lagi dapat mengabaikan SP2DK. Namun, apabila wajib pajak telah bersikap kooperatif dengan memberikan data secara lengkap dan tidak ditemukan temuan material baru, tetapi otoritas pajak tetap mengusulkan pemeriksaan lanjutan tanpa alasan yang jelas, maka posisi hukum wajib pajak untuk mengajukan gugatan justru akan semakin kuat.
Hubungan Bernegara, Agama, dan Tanggung Jawab Moral
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyampaikan materi berjudul “Bernegara dan Beragama yang Bertanggung Jawab: Sebagai Makhluk yang Berakhlak”.
Rinto menekankan bahwa meskipun hukum memiliki sifat memaksa, hakikatnya hukum hanyalah sarana, bukan tujuan utama. Tujuan sejatinya adalah menghadirkan keadilan. Tanpa orientasi tersebut, hukum berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan, intimidasi, maupun penindasan.
Ia juga menyoroti bahwa ketakutan masyarakat terhadap hukum sering muncul karena tidak mampu membedakan antara negara dan pemerintah. Padahal pemerintah hanyalah bagian dari rakyat yang memperoleh mandat untuk menjalankan pemerintahan dan dibiayai melalui pajak masyarakat. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya adalah pelayan rakyat, sementara kedaulatan negara tetap berada di tangan rakyat.
Lebih lanjut, Rinto menyampaikan bahwa konsep bernegara yang baik sejalan dengan ajaran Islam. Ia mengutip Surah Al-Baqarah ayat 30 yang menyebutkan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Peran sebagai khalifah mengandung tanggung jawab untuk menegakkan keadilan, menjaga kehidupan manusia, serta memelihara keteraturan sosial.
Oleh karena itu, menjalankan kehidupan bernegara dengan baik merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia.
Sebagai penutup, Rinto mengibaratkan agama seperti sebuah rumah makan. Keyakinan diibaratkan sebagai dapur yang bersifat pribadi dan tidak perlu diperdebatkan secara terbuka. Sementara yang seharusnya ditampilkan kepada masyarakat luas adalah “hidangan” berupa akhlak mulia, seperti kejujuran, keadilan, amanah, dan kebaikan.
Pesan tersebut diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa seorang Muslim adalah orang yang membuat orang lain merasa aman dari ucapan dan perbuatannya.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pembagian door prize, ceramah singkat (kultum) oleh Fajar Riswandi, S.H.I., serta penutupan dengan azan magrib yang dikumandangkan oleh Gilang Arif Akbar, S.H., dilanjutkan dengan buka puasa bersama para peserta.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















