Jakarta, Aktual.com – Presidium Alumni (PA) 212 mengaku akan mempelajari lebih lanjut isi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang sejumlah kasus kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis.

Ketua PA 212 Slamet Maarif, belum dapat membeberkan isi surat rekomendasi tersebut kepada awak media.

“Yang jelas isinya itu hasil dari pengaduan kita yang sudah 12 minggu kita tunggu,” kata Slamet di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Kepada awak media, Slamet hanya menyatakan garis besar dari rekomendasi Komnas HAM berisi beberapa langkah yang telah diambil Komnas HAM dalam menyelidiki kasus ini.

“Termasuk memanggil para korban, kemudian memanggil juga saksi-saksi. Termasuk juga komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” sebutnya.

Slamet mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap terhadap rekomendasi itu pada beberapa hari kedepan. Begitupun bila ternyata rekomendasi tersebut tak sesuai yang diharapkan pihaknya.

“Akan diputuskan 1-2 hari ini, kita akan pelajari langkah-langkah apa yang kita ambil. Akan kita tindak lanjuti dengan hal apa ya nanti setelah kita pelajari,” kata Slamet.

“Jadi hari ini kita belum bisa bicara banyak tentang langkah yang kita ambil karena akan kita pelajari secara maksimal dari sudut hukum dan sudut gerakan,” pungkasnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: