Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menyebut PerppuNo 2 tahun 2017, memberikan kewenangan kepada pemerintah bertindak lebih kejam dari penjajah zaman Hindia Belanda, Orde Lama maupun Orde Baru. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presidium Alumni 212 bertekad melawan pemerintah soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketua PA 212 Ansufri Idrus Sambo menilai, Perppu tersebut merupakan peraturan yang pada praktiknya akan melanggar HAM warga negara Indonesia. Karenanya, Presidium Alumni 212 mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan hal itu dan meminta rekomendasi.

“Meminta rekomendasi, menyampaikan keprihatinan kepada Komnas HAM bahwa Perppu ormas ini sebenernya sangat bertentangan dengan HAM,” kata Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut Sambo, Perppu pembubaran ormas tersebut sudah memberangus kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta pelanggaran HAM yang sudah dijamin di tingkat internasional.

Oleh karenanya, Sambo pun menegaskan, bahwa pihaknya akan melawan Perppu tersebut melalui jalur konstitusional. “Jadi kita datang kesini, karena ini (Perppu 2/2017) terjadi pelanggaran HAM.”

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu