Denpasar, Aktual.com – Petugas gabungan dari Mabes Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai menggerebek pabrik yang memproduksi tembakau gorila di Denpasar, Bali, Kamis 22 Maret 2018. Pabrik tembakau gorila ini hanya berjarak sekitar 850 meter dari Polresta Denpasar, tepatnya di perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Denpasar.
Kasubdit I Narkotika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Jenal Akhmadi menjelaskan, pabrik narkoba jenis tembakau gorila di Denpasar ini memasarkan produk mereka melalui online.
“Ini home industry, pemasarannya secara online store via BBM, Whastapp, Line dan Instagram,” jelas Asep di lokasi. Pada keaempatan itu, dua orang berhasil diamankan yakni Krisna Andika Putra (20) selaku pemilik pabrik dan anak buahnya yang ikut mengoperasikan pabrik, Anak Agung Eka Nanda (24).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Krisna mengaku memesan paket yang berisi narkotika golongan 1 (satu) berjenis 5-Fluoro ADB melalui media internet dan aplikasi Whastapp kepada seseorang yang berada di luar negeri.
Barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan tembakau gorilla. “Tersangka mengaku baru sekitar dua bulan menempati rumah yang dijadikan home industri narkoba itu,” ujar Asep.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid