Di sisi lain, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pengungkapan itu bermula dari paket kiriman dari Shenzen, China, Kamis lalu.

Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan ke alamat di Jalan Pemuda III No 23 Renon, Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji laboratorium merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB.

Kemudian petugas bea cukai berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk kegiatan control delivery. Tim gabungan lalu mengantar paket ke alamat tujuan, Selasa 20 Maret 2018. Di tempat itulah, petugas menangkap Krisna Andika Putra. “Dari penangkapan Krisna Andika Putra ini kami berhasil membongkar pabrik ini,” katanya.

Dalam operasi gabungan itu, petugas menyita barang bukti narkotika golongan satu, terdiri 13.902 gram tembakau gorilla/ganja sintetis, 1.812 gram 5-Fluoro ADB dan 1.139 gram FUB AMB. Sebagian tembakau gorila yang ditemukan sudah dikemas dalam kemasan dengan merek Blue Astronout sebanyak 188 bungkus.

Selain itu, ada 20.010 gram tembakau rajang/kering, 699 batang cerutu berbagai ukuran, 26 botol cairan flavor/perasa, 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital dan 1 unit mesin pencampur/mixer.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid