Garut, Aktual.com – Sub Direktorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menggerebek pabrik percetakan uang palsu di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan Teragong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dikatakan Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, pabrik uang palsu itu, ketika pengerebekan, sedang mencetak uang pecahan Rp50.000, sebanyak 315 lembar.

“Uang palsu itu dipesan oleh seseorang dan diduga untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (Pilkada serantak),” kata Kombes Agung Setya, melalui pesan singkatnya kepada
wartawan, Jumat (13/11).

Diungkapkan Kombes Agung Setya, penggrebekan itu dilakukan pada Kamis (12/11) kemarin, dan mengamankan pelaku bernama Bambang Irawan.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi kata Kombes Agung Setya, juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 315 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, satu unit komputer, satu unit printer, peralatan untuk mencetak uang palsu, dan lain-lain.

Kombes Agung Setya menjelaskan, penggerebekan itu bermula ketika polisi memperoleh informasi tentang penemuan uang palsu Selasa (10/11), di sebuah bank swasta nasional di Pasar Baru, Jakarta.

“Uang palsu yang ditemukan itu dalam jumlah besar,” jelasnya.

Polisi yang kemudian melakukan pengembangan, akhirnya berhasil menggerebek pabrik uang palsu di daerah Garut, Jawa Barat tersebut.

Akibat perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Artikel ini ditulis oleh: