Para buruh melihat RPP Pengupahan sebagai bentuk skenario politik Pemerintahan Jokowi/JK untuk melakukan upah murah dan meredam gerakan buruh yang melawan.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Deden Sopian, meminta instansi pemerintah terkait untuk menelusuri perusahaan yang disinyalir menyalahi peraturan dalam perizinan maupun ketenagakerjaan di Garut, Jawa Barat.

“Kami akan mendorong dan menginstruksikan kepada instansi terkait untuk turun ke lapangan memeriksa perusahaan yang melanggar aturan,” katanya usai menerima laporan masyarakat terkait perusahaan yang menyalahi aturan di Garut, Senin (20/3).

Ia menuturkan, lembaganya menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Kadungora yang mempertanyakan keberadaan pabrik rambut palsu. Warga menilai pabrik milik warga negara Korea itu tidak berizin dan membayar upah para pegawainya dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut.

“Kami harap instansi terkait di Garut ini langsung mengecek kebenaran laporan dan keluhan dari masyarakat tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan, warga sekitar pabrik itu meminta pemerintah agar memeriksa izin keberadaan pabrik terkait lingkungan dan lain sebagainya. Selain itu persoalan upah bagi pegawai pabrik tersebut harus sesuai dengan UMK Garut sebesar Rp1,5 juta.

“Mereka para pegawai hanya dikasih upah Rp700 ribu hingga Rp800 ribu per bulan, padahal sebagaimana diketahui gaji UMK Kabupaten Garut mencapai Rp1.5 juta,” katanya.

Deden menambahkan, persoalan lain tentang hak keselamtan dan kesehatan tenaga kerja juga harus diperhatikan perusahaan.

“Jaminan kesehatan tentang perlindungan jam kerja juga harus diperhatikan perusahaan,” katanya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: