Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali melaksanakan orientasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang merupakan hasil Pemilihan umum (Pemilu) Legistlatif tahun 2019 lalu.

Tercatat, seluruh anggota DPRD Provinsi yang mengikuti orientasi tersebut adalah total 2.207 peserta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.501 peserta telah mengikuti orientasi yang tersebar di BPSDM Kemendagri dan Pusat PSDM Kemendagri Regional di Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makasar.

“Sehingga masih terdapat 706 anggota DPRD yang belum dan akan mengikuti orientasi yang terdiri dari beberapa rincian,” tutur Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi, di Jakarta, ditulis Rabu (13/11).

Dia merinci, untuk acara orientasi yang digelar di BPSDM Kemendagri sebanyak 415 peserta. Sementara di PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi sebanyak 236 peserta.

“Dan sisanya di PPSDM Kemendagri Regional Makasar sebanyak 55 peserta,” katanya.

Dan dari jumlah tersebut, diharapkan pada penghujung bulan November ini, seluruh anggota DPRD Provinisi se-Indonesia periode 2019-2024 telah mengikuti orientasi yang digelar oleh pihaknya.

Orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri tersebut dilaksanakan mulai tanggal 7 Oktober lalu sampai dengan 28 November 2019 nanti. Alamatnya di BPSDM Kemendagri, Jalan TM. Pahlawan Kalibata, No.8, Jakarta.

“Di BPSDM tersebut sebanyak 15 Angkatan yang terbagi ke dalam 8 gelombang dengan masing-masing angkatan berjumlah kurang lebih 85 peserta,” jelas Teguh.

Untuk acara yang digelar pada Selasa, 12 November itu merupakan pembukaan orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi Gelombang VI (atau angkatan XI dan XII). Di hari kemarin itu, diikuti peserta sebanyak 170 orang yang berasal dari Provinsi Bengkulu, Jawa Barat dan Banten.

Acara pembukaan tersebut, kata dia, dibuka oleh dirinya dan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemedagri.

Lebih lanjut dia menegaskan, sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa orientasi dilakukan satu kali pada awal masa jabatan.

“Karena hal ini berarti orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat,” katanya.

Tujuan yang hendak dicapai dalam orientasi kali ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan,” ujarnya.

Sementera itu, narasumber yang akan mengampu materi dalam orientasi ini antara lain berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemendagri, akademisi dan pakar atau ahli di bidangnya.

Kemdagri pun berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota dewan selama menjabat pada periode 2019 – 2024 nantinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin