20 April 2026
Beranda blog Halaman 226

Komisi Pencari Fakta Kerusuhan Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi

Gedung DPRD Jabar dibakar masa pendemo. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) mengumumkan laporan investigasi terkait kerusuhan Agustus 2025.

Tim KPF yang terdiri dari KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta ini menulis temuannya dengan judul “Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda terbesar sejak Reformasi” di Gedung Resonansi, Indonesia Corupption Watch, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Terhitung sudah hampir lima bulan sejak demonstrasi Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan, respons negara menyisakan pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas.

Di tengah kekosongan peran negara atas akuntabilitas tersebut, KPF melakukan penelusuran independen terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, 63 informan, serta jejak peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, dan 3 lokasi di luar negeri sejak September 2025 hingga Februari 2026.

Temuan KPF menunjukkan, demonstrasi Agustus 2025 tidak lahir dari satu isu tunggal. Wacana kenaikan tunjangan anggota DPR berfungsi sebagai pemicu, tetapi bukan sebab utama.

“Akar persoalan terletak pada akumulasi ketidakpuasan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi negara, dan persepsi meluas tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup—terutama di antara kaum muda.”

Dalam konteks tersebut, mobilisasi demonstrasi merupakan ekspresi politik yang dinilai KPF sebagai pilihan rasional.

Laporan ini tidak menyimpulkan adanya satu aktor tunggal yang secara formal memerintahkan rangkaian kerusuhan. Namun, pola eskalasi yang terstruktur, pergerakan massa yang berurutan, serta kegagalan pencegahan pada momen-momen krusial mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab komando.

“KPF menilai telah terjadi pembiaran dan kelalaian oleh aparat keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan dan jatuhnya korban warga sipil.”

KPF mendokumentasikan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, penangkapan massal, serta dugaan penyiksaan dan pengakuan paksa.

Data yang dihimpun juga menunjukkan ribuan kaum muda berusia anak turut ditahan—banyak tanpa tuduhan yang jelas pembuktian hukumnya. Praktik-praktik ini menunjukkan penyimpangan dari prinsip proporsionalitas dan jaminan prosedural yang menjadi fondasi negara hukum.

Setelah demonstrasi, KPF menemukan pola penegakan hukum yang tajam ke bawah. Aparat bergerak cepat menetapkan aktivis, pelajar, dan warga sipil sebagai tersangka. Banyak di antara mereka dibingkai sebagai ‘dalang’ dan ‘provokator’ hanya berbasis ekspresi di media sosial serta keterlibatan dalam jejaring percakapan digital.

Dalam banyak kasus, tidak ada relasi kausalitas yang jelas antara tindakan yang disangkakan dengan pidana yang dituduhkan. Sebaliknya, penelusuran terhadap pola penjarahan yang terkoordinasi dan pergerakan massa antar-lokasi tidak menunjukkan kemajuan penyidikan yang setara.

“Hari ini, 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya.”

KPF menilai, menghukum mereka akibat tanpa mengakui dan memperbaiki sebab yang melatarbelakanginya hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Laporan ini memastikan, tanggung jawab tidak dibebankan pada mereka yang paling mudah dituduh, melainkan yang memiliki pengaruh. KPF tidak membenarkan kekerasan, namun ruang sipil tidak menyempit dalam satu hari dan demokrasi tidak rapuh hanya karena sebuah unggahan di media sosial.

“Selama kekerasan dinormalisasi, kritik dipidana, hukum digunakan menindas yang lemah, dan kaum muda dibungkam, maka akumulasi ketidakpuasan yang sama akan meledak layaknya bom waktu ketika pemicu dan katalis berikutnya hadir untuk memobilisasi warga.”

KPF menilai 13 nyawa yang hilang menuntut lebih dari sekadar simpati. Mereka menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan perbaikan struktural agar tragedi serupa tidak terulang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Dugaan Gratifikasi Private Jet, KPK: Menag Nasaruddin Umar Harus Mempertanggungjawabkan

Tangkapan layar dari media sosial X yang memperlihatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi dalam melakukan kunjungannya ke Sulawesi Selatan. Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – KPK berharap Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat merespons terlebih dahulu mengenai dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan KPK berharap Menag dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut.

“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” katanya.

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar Tersangkut Dugaan Gratifikasi Private Jet

Setelah itu, kata dia, KPK dapat merespons dengan menganalisa atau menelaah dugaan gratifikasi tersebut

“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menag menggunakan jet pribadi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada Minggu, 15 Februari 2026.

Jet pribadi tersebut, kata Thobib, merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura OSO yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2/2026).

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Menteri PU Targetkan Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 hingga 30 Persen

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Aktual/DOK KEMENTERIAN PU

Jakarta, aktual.com – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo berencana memberikan diskon tarif tol pada periode mudik Lebaran 2026 hingga mencapai 30 persen. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Ini lagi kita finalkan dengan Badan Usaha Jalan Tol. Namun, kita upayakan sama dengan pada saat Lebaran kemarin. Saya mintanya kalau bisa 30 persen. Namun, ini kita lagi nego sama mereka,” ujar Dody saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Dody menegaskan, skema diskon tarif tol tersebut tidak akan disertai kompensasi dari pemerintah kepada BUJT. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus yang telah dibahas dalam koordinasi pemerintah untuk mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 1447 Hijriah.

“Enggak, itu benar-benar ‘Merah Putih’ saja. Enggak ada kompensasi,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum memastikan kesiapan infrastruktur jalan tol terus dikebut menjelang arus mudik. Sejumlah operator jalan tol, termasuk Jasa Marga Group dan Astra Infra Group, saat ini tengah melakukan perbaikan di berbagai ruas strategis.

“Mereka semua lagi pada patching-patching, lagi beresin jalan. Targetnya sama, enggak boleh ada lubang. Jalan Tol Jakarta–Surabaya, terus Jakarta–Merak, semua lagi berprogres,” jelas Dody.

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan hingga kini belum menerima arahan resmi dari pemerintah terkait implementasi diskon tarif tol Lebaran 2026.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A Purwantono, mengatakan pemberian diskon tarif tol tidak hanya berkaitan dengan potongan harga, tetapi juga menjadi instrumen pengaturan distribusi lalu lintas selama periode mudik.

“Proses seperti ini tentu dilihat apakah pemerintah memberikan program ini atau tidak. Satu hal paling penting, pemberian diskon itu bukan sekadar diskon, tetapi untuk melakukan distribusi waktu perjalanan masyarakat agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada hari tertentu,” ujar Rivan dalam keterangannya.

Pemerintah berharap kebijakan diskon tarif tol, jika disepakati, dapat membantu mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Darurat Anak Bunuh Diri di Tengah Program MBG, Kopdes, dan Ketahanan Pangan

Ilustrasi. Kondisi Indonesia Darurat Anak Bunuh Diri sementara anggaran tiga program prioritas Pemerintah, yakni MBG, Koperasi Desa Merah Putih, dan Ketahanan Pangan mencapai ratusan triliun rupiah. Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Indonesia tengah mengalami darurat anak bunuh diri. Pasalnya, tahun 2026 belum genap berjalan dua bulan, namun jumlah anak yang mengakhiri hidupnya sudah sebanyak empat jiwa.

Kasus terbaru, seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (12/2/2026). Korban ditemukan pertama kali oleh bibinya. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini.

“KPAI sedang berkoordinasi dengan semua pihak atas kejadian ini terutama di PPU (Penajam Paser Utara), agar anak yang meninggal diketahui dengan pasti penyebab kematiannya. Dan jangan sampai anak mendapat stigma negatif,” kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, Rabu (18/2/2026).

Menurut Diyah, peristiwa tersebut merupakan yang ke-4 pada 2026, sehingga menjadi peringatan keras Indonesia darurat kasus anak mengakhiri hidup. “Ini warning yang keras,” katanya.

Tertinggi di Asia Tenggara

KPAI pun meminta keseriusan pemerintah untuk benar-benar melakukan tugas pokok dan fungsinya terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk pencegahan terjadinya anak mengakhiri hidup.

“Jangan sampai seperti tahun 2023 dan 2024 Indonesia menempati kasus tertinggi anak mengakhiri hidup di Asia Tenggara terulang lagi. Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini,” kata Diyah.

Baca juga:

Siswa SD Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku, padahal Anggaran MBG Rp335 Triliun Bisa untuk Gratiskan Pendidikan SD hingga SMP selama 2 Tahun

KPAI mencatat, pada 2023 ada 46 anak mengakhiri hidup, sedangkan di 2024 sebanyak 43 anak. Dan, pada 2025 ada 26 anak.

“Data di KPAI menunjukkan bahwa faktor paling besar dari anak mengakhiri hidup itu adalah faktor bullying, kemudian faktor pengasuhan, ekonomi, game online, dan asmara,” kata Diyah.

Melihat tingginya angka kasus di Indonesia, pihaknya pun meminta masyarakat jangan meremehkan kasus anak yang mengakhiri hidup.

“Kami berharap masyarakat jangan menganggap remeh karena anak yang mengakhiri hidup, bahkan (kasus mengakhiri hidup anak) SD itu juga ada setiap tahun,” kata Diyah.

Sebelumnya, seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya, Kamis (29/1/2026)

Korban diketahui tinggal bersama neneknya, karena ibundanya yang merupakan orang tua tunggal, bekerja sebagai petani dan serabutan.

Ibunda korban mengurusi lima orang anak, termasuk korban yang telah meninggal dunia.

Anggaran Tiga Program Prioritas Pemerintah

Sementara, di sisi lain Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran besar untuk tiga program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Ketahanan Pangan di 2026.

Untuk program MBG saja, Pemerintah secara gila-gilaan mengalokasikan anggaran yang membengkak hingga lima kali lipat, dari Rp71 triliun di 2025, menjadi Rp335 triliun pada 2026.

Alokasi Rp335 triliun tersebut di antaranya diambil dari postur anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp223,5 triliun, dari kesehatan Rp24,7 triliun, dan ekonomi Rp19,7 triliun. Jika ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp268 triliun. Sementara tambahan sebesar Rp67 triliun akan menjadi cadangan, atau setara 20% dari total anggaran.

Baca juga:

MBG Disebut Kanibalisasi Anggaran Pendidikan, Negara Biarkan Anak Jadi Korban Tak Mampu Beli Buku

Berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, postur anggaran pendidikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp223,5 triliun itu merupakan kenaikan yang meroket hingga 293% dibandingkan alokasi 2025 yang sebesar Rp56,8 triliun.

Kenaikan jumbo pada pos BGN ini berbanding terbalik dengan anggaran Pendidikan yang dialokasikan ke kementerian/kembaga. Tercatat, anggaran senilai Rp223,5 triliun itu mencapai 47,5% dari total anggaran pendidikan yang berada di 23 kementerian/lembaga sebesar Rp470,4 triliun.

Alokasi anggaran pendidikan yang diterima BGN, yaitu Rp223,5 triliun, melampaui alokasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Alokasi anggaran di Kemendikdasmen mengalami penurunan tajam dari Rp261,6 triliun (2025) menjadi hanya Rp56,6 triliun (2026), atau turun hingga 78,3%.

Sedangkan alokasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi hanya sebesar Rp61,8 triliun, Kementerian Agama sebanyak Rp75,6 triliun, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) cuma Rp429 miliar.

Tak hanya itu, alokasi untuk BGN juga memangkas anggaran pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD). Alokasi pendidikan melalui TKD pada 2026 hanya dipatok sebesar Rp264,62 triliun, menurun 23,7% atau Rp82,4 triliun dari alokasi 2025 yang mencapai Rp347,09 triliun.

Penurunan terdalam pada komponen TKD terjadi pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran pendidikan. Pos ini anjlok dari Rp212,6 triliun pada 2025 menjadi Rp128,1 triliun pada 2026.

Penurunan juga terjadi pada anggaran pendidikan yang disiapkan melalui mekanisme pembiayaan yang hanya sebesar Rp34 triliun, di banding APBN 2025 sebesar Rp80 triliun. Alokasi ini dalam bentuk keperluan dana abadi di bidang pendidikan Rp25 triliun dan pembiayaan pendidikan Rp9 triliun.

Selain itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,57 triliun atau setara 58,03% dari total pagu Dana Desa 2026 (Rp60,57 triliun) khusus untuk program KDMP. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang wajib digunakan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi.

Alokasi sebesar itu diperuntukan untuk pembangunan fisik gerai, gudang, dan operasional. Lalu modal awal yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi. Kebijakan ini mengunci lebih dari separuh Dana Desa untuk KDMP, dengan sisa anggaran sekitar Rp25 triliun untuk kebutuhan desa lainnya.

Pemerintah juga menaikkan anggaran ketahanan pangan pada 2026 menjadi Rp210,4 triliun, naik 31,7 persen dari outlook 2025 sebesar Rp159,7 triliun. Anggaran ini disebut bertujuan memperkuat swasembada pangan melalui peningkatan produksi, stabilitas harga, dan peningkatan kesejahteraan petani/nelayan.

Alokasi anggaran ketahanan pangan tersebut porsi terbesar diperuntukkan untuk produksi sebesar Rp162,4 triliun.

Di antaranya untuk subsidi pupuk (8,8 juta ton senilai Rp46,9 triliun), lumbung pangan (Rp23,7 triliun), pencetakan sawah & optimalisasi lahan (550 ribu hektare), Alsintan, pembangunan 15 bendungan, serta jaringan irigasi. Selain itu di sektor Perikanan, program Kampung Nelayan Merah Putih (250 kampung) dan pergaraman nasional senilai Rp5,5 triliun hingga Rp6,6 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Cucun Bantah Pernyataan Jokowi, Tegaskan UU KPK Mustahil Tanpa Surpres Presiden

Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11). Foto: Laporan: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang (UU) di DPR RI tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).

Hal itu disampaikan Cucun saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden,” kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah terkait bencana di Sumatera, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Cucun, pembahasan sebuah RUU tidak dapat dilakukan tanpa adanya Surpres dari Presiden. Dalam praktiknya, Surpres berisi penugasan kepada perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

“Nggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah hingga kini belum memiliki rencana untuk mengubah UU KPK ke versi sebelumnya.

“Belum ada kita bahas,” ujar Prasetyo singkat.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyebut bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

Ia juga menyatakan bahwa meskipun revisi tersebut dilakukan ketika dirinya menjabat Presiden, dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Diketahui, proses pembentukan revisi RUU KPK kala itu menuai polemik luas dan memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Massa aksi bahkan mengusung slogan “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU KPK yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

UPNVJ Evaluasi Kinerja 2025 dan Tetapkan Target 2026, Serapan Anggaran Capai 95,10 Persen

Jakarta, aktual.com – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi Target Kinerja Tahun 2026 pada Rabu (18/2/2026) di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika. Kegiatan dipimpin langsung oleh Rektor UPNVJ, Prof. Anter Venus, sebagai bagian dari penguatan tata kelola, akuntabilitas kinerja, serta penyelarasan arah strategis institusi dalam mendukung kebijakan nasional pendidikan tinggi.

Evaluasi capaian 2025 dilakukan melalui tiga instrumen utama, yaitu capaian Perjanjian Kinerja (PK) Rektor, kinerja pengelolaan keuangan PTN BLU, dan capaian kinerja anggaran UPNVJ. Pada aspek Perjanjian Kinerja Rektor, evaluasi mencakup empat sasaran strategis dengan total 11 indikator kinerja kegiatan (IKK).

Berdasarkan hasil evaluasi, capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) UPNVJ Tahun 2025 tercatat sebesar 59,34 persen. “Hasil ini menjadi dasar pemetaan dan penyesuaian IKU Tahun 2026, termasuk penyesuaian nomenklatur dan penggabungan beberapa indikator guna meningkatkan fokus, efektivitas, serta keterukuran capaian” ujar rektor.

Ia juga mengungkapkan pada aspek pengelolaan keuangan dan anggaran, UPNVJ menunjukkan performa yang sangat baik. Serapan anggaran Tahun 2025 mencapai 95,10 persen. Realisasi pada bulan Desember bahkan mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,67 persen dibandingkan November. Capaian tersebut mencerminkan optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran, sekaligus menunjukkan konsistensi pengendalian dan percepatan belanja yang akuntabel.

Dalam sosialisasi target 2026, disampaikan bahwa Perjanjian Kinerja Rektor tetap mencakup empat sasaran strategis dengan 11 IKU yang terbagi dalam bidang talenta, inovasi, kontribusi kepada masyarakat, serta tata kelola berintegritas. Seluruh IKU Tahun 2026 telah diturunkan secara berjenjang ke tingkat fakultas, lembaga, dan biro, serta akan dilanjutkan hingga ke Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) individu sebagai bentuk cascading kinerja yang terintegrasi.

Perjanjian Kinerja Rektor UPNVJ sendiri telah ditandatangani bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 5 Januari 2025. Penetapan target kinerja 2026 menjadi landasan penguatan sistem manajemen berbasis kinerja yang selaras antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat universitas.

Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar melihat angka capaian, melainkan memastikan setiap indikator berdampak nyata terhadap mutu pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, tata kelola yang kuat dan akuntabel merupakan prasyarat utama untuk meningkatkan reputasi dan daya saing perguruan tinggi.

“Kinerja yang baik harus terukur, transparan, dan berdampak. Kita membangun budaya kerja yang berorientasi hasil dan berintegritas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain