20 April 2026
Beranda blog Halaman 232

Polisi Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa di Tengah Eskalasi Keamanan Yerusalem

Ilustrasi - Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh kepala keamanan sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, di bawah pengawalan pasukan pendudukan zionis Israel. ANTARA/Anadolu/py.
Ilustrasi - Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh kepala keamanan sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, di bawah pengawalan pasukan pendudukan zionis Israel. ANTARA/Anadolu/py.

Yerusalem, aktual.com – Polisi pendudukan Israel pada Senin (16/2) malam menangkap Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad Ali Al-Abbasi di halaman masjid di Yerusalem yang diduduki, menurut sumber setempat.

Penangkapan itu terjadi di tengah meningkatnya aksi otoritas pendudukan yang menargetkan Masjid Al-Aqsa.

Aksi tersebut mencakup pembatasan terhadap para imam masjid, penceramah, dan al-Murabitin — mereka kerap hadir di masjid — pembatasan akses masuk jamaah, serta peningkatan serangan oleh para pemukim yang dikawal ketat oleh polisi Israel.

Wilayah Yerusalem yang diduduki, khususnya Kota Tua dan daerah-daerah di sekitar Masjid Al-Aqsa, mengalami eskalasi situasi keamanan akibat langkah-langkah pengamanan ketat yang diberlakukan otoritas Israel, termasuk penahanan dan pembatasan terhadap tokoh agama dan aktivis lokal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Desak SKB Tiga Menteri Usai Kisruh 11 Juta Peserta PBI

Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti, memberikan penjelasan skema Program Rehab serta denda rawat inap bila peserta JKN-KIS menunggak iuran, di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri guna mengakhiri kisruh penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan, tanpa keputusan lintas kementerian yang kuat dan operasional, polemik ini berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Edy menilai langkah Menteri Sosial yang mengaktifkan otomatis 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan, serta surat Menteri Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif, merupakan niat baik yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum memberi kepastian di lapangan.

Ia mengungkapkan, banyak fasilitas kesehatan masih ragu melayani karena status kepesertaan tidak aktif berpotensi menimbulkan dispute claim dan pending claim. Dalam sistem JKN yang berbasis administrasi ketat, kepastian pembayaran menjadi faktor mendasar bagi keberlanjutan layanan.

Secara fiskal, Edy memaparkan perhitungan rasional. Jika seluruh 11 juta peserta diaktifkan otomatis selama tiga bulan, tambahan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Sementara itu, jika hanya 106 ribu peserta kronis yang diaktifkan, kebutuhan anggaran sekitar Rp15 miliar. Meski demikian, ia menilai kebijakan tidak boleh ekstrem di salah satu sisi.

Karena itu, Edy mengusulkan mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan. Saat warga datang berobat, faskes dapat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan secara real time.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang sakit dapat langsung terlayani tanpa harus lebih dahulu mengurus ke Dinas Sosial. Di sisi lain, fasilitas kesehatan memperoleh kepastian klaim dibayarkan, sementara peserta yang sehat tetap melakukan aktivasi administratif.

Ia menambahkan, mekanisme ini pernah diterapkan pada 2025 dan terbukti mampu meredam persoalan serupa. Karena itu, pemerintah dinilai hanya perlu memperkuatnya melalui SKB Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Edy menegaskan, hak atas pelayanan kesehatan merupakan mandat konstitusi yang wajib dipenuhi negara. Pemerintah diminta segera mengambil keputusan yang cerdas, terukur, dan berpihak kepada masyarakat rentan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Momentum Imlek 2026, 44 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Ilustrasi Penjara. Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Konghucu.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan dari total 44 narapidana tersebut, sebanyak 43 orang menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi satu bulan, tiga orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan.

Selain itu, satu orang Anak Binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.

“Pemerintah melalui Ditjenpas Kementerian Imipas memberikan RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Agus menegaskan, pemberian remisi dan PMP khusus tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Mantan Wakapolri itu menjelaskan, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan secara selektif dan objektif kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.

Menurutnya, remisi dan PMP tidak hanya bermakna sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Selain itu, pemberian remisi khusus Imlek tahun ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya dalam biaya konsumsi narapidana, dengan total penghematan mencapai Rp25,4 juta.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mempercepat proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.

Menuju Perubahan Kelima UUD 1945 sebagai Jalan Pemulihan Kedaulatan Rakyat

Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Kedaulatan rakyat bukan sekadar slogan yang dibacakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Ia adalah fondasi legitimasi negara. Ketika kedaulatan rakyat melemah, negara kehilangan arah, dan ketika kedaulatan rakyat dibajak, demokrasi berubah menjadi prosedur tanpa jiwa.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendalam adalah, apakah hari ini rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan, atau hanya menjadi objek legitimasi lima tahunan?

Selama dua dekade terakhir, praktik demokrasi Indonesia lebih banyak bergerak dalam ruang elektoral-prosedural. Pemilu diselenggarakan secara rutin, partai politik berkompetisi, survei dan opini publik menjadi rujukan. Namun di balik itu, muncul gejala yang semakin sulit diabaikan yaitu biaya politik yang tinggi, dominasi pemodal dalam proses demokrasi, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara yang menciptakan kebuntuan kebijakan.

Demokrasi berjalan, tetapi kedaulatan tidak selalu terasa di tangan rakyat.

Kedaulatan yang Tereduksi

Konstitusi pasca-amandemen memang membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas. Namun pada saat yang sama, struktur ketatanegaraan mengalami fragmentasi kewenangan yang tidak selalu terintegrasi dalam satu desain arsitektur yang utuh. Negara berjalan dengan banyak pusat kekuasaan, tetapi tanpa pusat arah yang jelas.

Dalam situasi seperti ini, rakyat sering kali menjadi pemilih, tetapi tidak menjadi penentu arah negara. Partai dapat dikuasai modal. Survei dapat dipengaruhi kepentingan. Media dapat digerakkan oleh kekuatan ekonomi. Maka kedaulatan yang seharusnya berada di tangan rakyat perlahan terdistribusi ke tangan aktor-aktor non-konstitusional.

Di sinilah urgensi Perubahan Kelima UUD 1945 menemukan relevansinya.

Bukan Sekadar Amandemen, Melainkan Pemulihan

Perubahan Kelima tidak boleh dipahami sebagai pembongkaran negara, melainkan sebagai koreksi desain. Negara tidak runtuh, tetapi perlu ditata ulang. Konstitusi bukan kitab suci yang kebal dari evaluasi. Ia adalah instrumen rasional yang harus selalu diuji kesesuaiannya dengan tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pemulihan kedaulatan rakyat berarti:

•⁠ ⁠Menegaskan kembali pembedaan tegas antara negara dan pemerintah.
•⁠ ⁠Menguatkan lembaga negara sebagai penjaga kedaulatan, bukan sekadar alat politik kekuasaan.
•⁠ ⁠Mengembalikan supremasi Pancasila sebagai filosofi dasar, bukan sekadar simbol.
•⁠ ⁠Menata ulang relasi kekuasaan agar tidak terjadi dominasi satu cabang atas yang lain.

Perubahan Kelima harus menjadi momentum untuk memperjelas siapa pemilik negara dan siapa pelaksana mandat.

Kedaulatan Bukan Sekadar Hak Memilih

Selama ini, kedaulatan sering direduksi menjadi hak memilih dalam pemilu. Padahal kedaulatan rakyat jauh melampaui itu. Ia menyangkut kontrol moral atas kekuasaan, keterlibatan substantif dalam arah pembangunan, dan jaminan bahwa kebijakan publik benar-benar berpihak pada sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan rakyat.

Jika struktur negara membuat kebijakan mudah dipengaruhi oleh oligarki ekonomi, maka yang rusak bukan hanya praktik politik, tetapi desain konstitusinya. Karena itu, Perubahan Kelima perlu berani menata ulang mekanisme representasi, mekanisme seleksi kepemimpinan, dan sistem pengawasan kekuasaan secara lebih rasional dan berbasis merit.

Kedaulatan rakyat harus dilembagakan, bukan sekadar diasumsikan.

Keberanian Konstitusional

Setiap perubahan besar dalam sejarah bangsa selalu menuntut keberanian konstitusional. Tahun 1945 adalah keberanian mendirikan negara. Reformasi 1998 adalah keberanian membatasi kekuasaan. Hari ini, tantangannya adalah keberanian memperbaiki desain agar negara tidak terus terseret oleh kepentingan jangka pendek.

Menuju Perubahan Kelima UUD 1945 bukanlah wacana elitis. Ia adalah ajakan untuk berpikir ulang tentang masa depan republik. Apakah kita ingin terus mempertahankan sistem yang menghasilkan biaya politik tinggi dan fragmentasi kewenangan? Ataukah kita berani menata ulang agar kedaulatan benar-benar kembali ke tangan rakyat?

Sejarah tidak berpihak kepada mereka yang takut melakukan koreksi. Ia berpihak kepada bangsa yang berani mengevaluasi diri.

Perubahan Kelima UUD 1945 harus dipandang sebagai jalan pemulihan atau jalan untuk mengembalikan negara kepada pemilik sejatinya yaitu rakyat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sabet Penghargaan, Jeep Wrangler Rubicon dan Citroën ë-C3 Tegaskan Kekuatan di Segmen Masing-Masing

Jakarta, Aktual.com — Kemenangan Jeep Wrangler Rubicon dan Citroën ë-C3 di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 menegaskan kekuatan masing-masing model di segmen berbeda. Dominasi Rubicon di kelas adventure premium dan agresivitas ë-C3 di ranah kendaraan listrik kompak memperlihatkan arah pasar otomotif Indonesia yang kian tersegmentasi.

Model Rubicon dari Jeep kembali meneguhkan reputasinya sebagai SUV off-road premium yang mengandalkan ketangguhan dan karakter ikonik. Penghargaan yang diraih di IIMS 2026 menunjukkan bahwa pasar kendaraan petualang berharga tinggi masih memiliki basis konsumen loyal di Indonesia, terutama dari kalangan pecinta aktivitas outdoor dan komunitas off-road.

Secara produk, Rubicon menawarkan kombinasi mesin bertenaga, sistem penggerak empat roda mumpuni, serta desain maskulin yang konsisten dengan DNA Jeep. Faktor inilah yang membuat model tersebut tetap relevan meski tren elektrifikasi mulai menguat di industri otomotif global.

Di sisi lain, Citroën ë-C3 tampil sebagai penantang serius di segmen kendaraan listrik kompak. Model besutan Citroën ini mencuri perhatian berkat positioning harga yang lebih terjangkau dibanding sebagian rival EV di Indonesia. Strategi tersebut dinilai tepat untuk memperluas adopsi kendaraan listrik di pasar mass market.

Pengamat otomotif melihat kemenangan ë-C3 sebagai sinyal bahwa fase awal elektrifikasi di Indonesia mulai bergeser dari sekadar produk niche menuju pasar yang lebih luas. Kombinasi desain urban, efisiensi energi, dan harga kompetitif menjadi kunci daya tarik model ini.

Secara industri, hasil IIMS 2026 memperlihatkan peta pasar yang semakin terbelah jelas: segmen premium tetap bertumpu pada emotional value dan performa, sementara segmen elektrifikasi mengandalkan efisiensi biaya dan teknologi ramah lingkungan. Produsen otomotif diperkirakan akan semakin agresif menghadirkan produk yang sangat spesifik menyasar ceruk konsumen.

Dengan momentum ini, persaingan di pasar otomotif nasional diprediksi makin tajam sepanjang 2026, baik di lini SUV premium maupun kendaraan listrik kompak.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Update Banjir Grobogan: Ribuan KK Terdampak, Sejumlah Tanggul Sungai Jebol

Jakarta, Aktual.com — Banjir melanda 34 desa di sembilan kecamatan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (16/2) pukul 02.00 WIB. Peristiwa ini dipicu hujan berintensitas tinggi sejak Minggu (15/2) pukul 21.00 WIB hingga Senin (16/2) pukul 05.00 WIB, serta kiriman air dari hulu Sungai Glugu, Sungai Jajar, dan Sungai Tuntang yang menyebabkan sungai meluap.

“Total sebanyak 5.214 kepala keluarga (KK) terdampak dan satu unit rumah dilaporkan rusak berat,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan menunjukkan banjir melanda wilayah seperti Kecamatan Kedungjati. Tujuh desa terdampak akibat luapan Sungai Tuntang dengan tinggi muka air 20–40 sentimeter. Rinciannya: Desa Klitikan (123 KK), Desa Kedungjati (98 KK), Desa Wates (1.000 KK), Desa Jumo (310 KK), Desa Deras (450 KK), Desa Kalimaro (321 KK), dan Desa Padas (60 KK). Saat ini genangan di wilayah tersebut telah surut.

Di Kecamatan Tegowanu, banjir merendam Desa Tajemsari dengan 171 KK terdampak di Dusun Kendalsari dan Mlangi, Desa Sukorejo sebanyak 600 KK, serta Desa Kebonagung sebanyak 526 KK dan 102 hektare sawah. Ketinggian air berkisar 20–100 sentimeter. Tanggul Sungai Cabean di Desa Tajemsari dilaporkan jebol, sementara tanggul Sungai Jratun di Dusun Mbaru, Desa Kebonagung, juga mengalami kerusakan. Kondisi saat ini berangsur surut.

Selanjutnya, di Kecamatan Gubug, Desa Penadaran terdampak di tiga dusun dengan tinggi air 30–50 sentimeter dan kini telah surut. Namun, kerja bakti peninggian tanggul Sungai Tuntang terus dilakukan untuk mencegah luapan susulan.

Di Kecamatan Purwodadi, banjir masih menggenangi sejumlah wilayah. Di Kelurahan Purwodadi tercatat 584 KK terdampak yang tersebar di lingkungan Jajar, Kemasan, Jetis Barat, Jetis Selatan, Simpang Utara, dan Banaran. Di Kelurahan Kalongan, Perumahan Permata Hijau terdampak cukup signifikan dengan ketinggian air mencapai satu meter dan 1.180 KK terdampak. Sementara itu, Desa Karanganyar (Dusun Karangasem) dan Desa Ngraji masih tergenang dengan tinggi air 20–50 sentimeter.

Di Kecamatan Karangrayung, banjir terjadi di Desa Karangsono dan Desa Mojoagung. Tanggul Sungai Jajar Baru di Dusun Krasak dan Dusun Klampisan, Desa Mojoagung, jebol dengan panjang masing-masing sekitar 15 meter sehingga air masuk ke permukiman warga. Saat ini genangan berangsur surut dan tersisa di beberapa ruas jalan desa.

Di Kecamatan Geyer, tiga rumah di Desa Bangsri sempat terendam setinggi 25 sentimeter dan kini telah surut. Di Kecamatan Toroh, sembilan desa terdampak, antara lain Desa Tambirejo (200 KK di tiga dusun), Katong, Sugihan, dan sejumlah desa lainnya dengan ketinggian air 30–50 sentimeter. Kondisi di wilayah ini berangsur surut.

Di Kecamatan Pulokulon, Desa Karangharjo, khususnya Dusun Legundi, terdampak luapan Sungai Peganjing setinggi 50 sentimeter dan 30 warga melakukan evakuasi mandiri. Sementara itu, di Kecamatan Penawangan sedikitnya enam desa terdampak, termasuk Desa Leyangan, Toko, Sedadi, Tunggu, Karangwader, dan Pengkol. Hingga siang hari, beberapa desa di kecamatan ini masih tergenang.

Selain berdampak pada permukiman, banjir juga mengganggu transportasi nasional. Perjalanan kereta api lintas utara rute Jakarta–Surabaya terkendala akibat rel terendam banjir di Km 32 pada petak jalur antara Karangjati dan Gubug. Petugas melakukan pengamanan dan penanganan untuk memastikan keselamatan operasional.

Hingga pukul 14.00 WIB, pantauan tinggi muka air di Bendung Sedadi menunjukkan elevasi 26,68 mdpl atau berada pada level siaga dan berangsur turun. Namun, Pos Menduran mencatat tren kenaikan debit air. BNPB terus berkoordinasi bersama BPBD dan unsur terkait dalam upaya penanganan darurat, mulai dari evakuasi warga, distribusi logistik, pemantauan lapangan, hingga penguatan tanggul darurat di sejumlah titik.

Berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan berintensitas tinggi masih terjadi dalam dua hari ke depan. Dengan kondisi tanggul jebol di beberapa lokasi dan debit sungai yang masih fluktuatif, ancaman banjir susulan tetap ada.

“BNPB mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memantau informasi resmi dari pemerintah daerah, dan segera mengungsi ke tempat yang lebih aman apabila debit air kembali meningkat. Keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat banjir di Grobogan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain