17 April 2026
Beranda blog Halaman 248

Mensos Sebut Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Masih Digodok

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan sambutan saat sosialisasi ground check DTSEN di Kantor BPS, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)

Jakarta, aktual.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

“Ya nanti lagi diproses,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/2).

Dia belum dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya golongan mana saja yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan karena masih dalam proses pembahasan.

Kendati demikian, ia memastikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan multipihak sehingga nantinya, kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

“Ditunggu saja,” cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/1).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah selama ini menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Adapun secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran anggaran kesehatan oleh APBN, Menkeu menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JK sekitar 11 juta orang pada Februari 2026.

Dia pun meminta pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang lebih memadai.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Cirebon, LPS Siapkan Pembayaran untuk Nasabah

Kantor Perumda BPR Bank Cirebon. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. LPS menyiapkan proses pembayaran klaim Perumda BPR Bank Cirebon. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id). Foto: Pradesta Bagus/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

Permasalahan tersebut mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya tata kelola, penerapan manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank.

“Kami sudah menjalankan pengawasan secara bertahap dan menyeluruh,” kata Agus, di Jakarta,  Selasa (10/2/2026).

Sejak awal permasalahan teridentifikasi, OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. OJK juga mengevaluasi kinerja manajemen dan mengawal rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, upaya tersebut tidak menunjukkan hasil yang memadai. “Tidak ada perbaikan signifikan sesuai ketentuan,” ujar Agus.

Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi.

Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan, sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tersebut tidak dapat dipenuhi.

Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank.

Menindaklanjuti permintaan itu dan mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan dilakukan dengan menjunjung integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan stabil.

OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu panik,” kata Agus.

LPS Siapkan Pembayaran untuk Nasabah

LPS menyiapkan proses pembayaran klaim Perumda BPR Bank Cirebon. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin (9/2/2026).

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Laporan: Achmat dan Pradesta Bagus (Indramayu)

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Penonaktifan Ribuan Peserta BPJS PBI di Serang Picu Kritik, Dinsos Akui Kebijakan dari Pusat

Ilustrasi

Serang, aktual.com – Dinas Sosial Kota Serang mengungkapkan sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan. Kebijakan ini menuai sorotan karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. Meski demikian, Dinsos menegaskan akan membantu proses pengaktifan kembali bagi warga yang dinilai masih membutuhkan.

“BPJS yang dinonaktifkan itu dari pusat sebanyak 11.319 peserta,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Serang M Ibra Gholibi, Selasa (10/2/2026).

Ibra menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan Kementerian Sosial yang menyasar peserta pada desil 6 hingga 10, kelompok yang dianggap telah berada pada kategori sejahtera. Namun, kebijakan ini dinilai menyisakan persoalan di lapangan, terutama bagi warga yang tiba-tiba kehilangan perlindungan kesehatan.

Ia menegaskan, kepesertaan BPJS PBI sejatinya masih dapat direaktivasi, khususnya bagi warga yang mengalami kondisi darurat medis.

“Bisa diaktifkan kembali dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, lalu datang ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi,” jelasnya.

Dinsos, kata Ibra, akan mendampingi warga terdampak dalam proses tersebut. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah sebagai solusi sementara bagi warga yang belum langsung kembali aktif sebagai peserta BPJS PBI.

“Kami bantu proses reaktivasinya. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah sebagai alternatif sementara bagi warga yang belum dapat langsung kembali menjadi peserta BPJS PBI,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan kepesertaan PBI-JKN merupakan bagian dari transformasi data nasional. Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran dan tetap melindungi kelompok paling rentan.

“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Ia menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan bukan untuk memangkas jumlah peserta, melainkan melakukan realokasi dari kelompok relatif mampu ke kelompok yang lebih membutuhkan, yakni dari desil 6–10 ke desil 1–5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses ini telah berjalan bertahap sejak Mei 2025 hingga awal 2026.

Namun, data Kemensos menunjukkan sepanjang 2025 lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN telah dinonaktifkan, dengan hanya sekitar 87 ribu yang mengajukan reaktivasi. Fakta ini memunculkan kritik bahwa transformasi data, meski bertujuan baik, berpotensi menimbulkan “kekosongan perlindungan” jika tidak diiringi sosialisasi dan mekanisme transisi yang memadai di daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

UMKM Diminta Patuh, Negara Masih Ragu

Oleh: Sujono (Pemerhati Kebijakan Pajak & UMKM) Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia, (IWPI)

Jakarta, aktual.com – Indonesia kerap mengeluhkan rendahnya kepatuhan pajak pelaku UMKM. Namun, sebelum menunjuk jari ke arah pelaku usaha kecil, negara seharusnya bercermin: apakah kebijakan pajaknya sendiri sudah konsisten dan memberi kepastian?

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa dari sekitar 64 juta pelaku UMKM, lebih dari 63 juta adalah usaha mikro. Ironisnya, berdasarkan data resmi, hanya sekitar 2,3 juta usaha mikro yang memiliki NPWP atau sekitar 3,6 persen. Angka ini sering dipakai sebagai bukti bahwa UMKM “tidak patuh”. Tetapi narasi itu terlalu sederhana, bahkan menyesatkan.

Masalah utama UMKM bukanlah keengganan membayar pajak, melainkan ketidakpastian kebijakan negara.

Kepatuhan yang Tidak Pernah Diberi Kepastian

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong UMKM untuk masuk ke sistem formal melalui insentif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini pada dasarnya tepat: sederhana, mudah dihitung, dan relatif adil bagi usaha kecil. Namun sejak awal, kebijakan ini diberi batas waktu.

Masalah muncul ketika batas waktu itu mulai habis, sementara kepastian perpanjangan justru menggantung.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa draft perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 persen sudah berada di meja Presiden.  Namun hingga kini,  sudah lebih dari setahun,  regulasi tersebut belum juga ditandatangani. Di saat yang sama, di lapangan, sejumlah KPP mulai menghimbau UMKM yang masa fasilitasnya berakhir untuk masuk ke rezim pajak umum. UMKM diminta taat waktu, sementara negara sendiri tidak.

Coretax Bukan Jawaban Segalanya

Pemerintah kerap mengaitkan reformasi kepatuhan pajak dengan peluncuran Coretax, sistem administrasi pajak terpadu. Hingga awal 2026, lebih dari 13 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Namun, penting dicatat: aktivasi Coretax bukanlah pendaftaran NPWP baru, apalagi khusus UMKM.

Belum ada data resmi yang menunjukkan bahwa Coretax secara signifikan meningkatkan jumlah UMKM yang mendaftarkan diri. Digitalisasi memang menurunkan hambatan teknis, tetapi tidak menjawab persoalan psikologis dan kebijakan. UMKM tidak akan masuk sistem hanya karena aplikasi lebih canggih, jika aturan mainnya masih abu-abu.

Kepatuhan yang Bersifat Defensif

Data DJP menunjukkan bahwa dari sekitar 25 juta NPWP aktif, hanya 15 juta wajib pajak yang benar-benar membayar dan melaporkan pajak. Artinya, sekitar 40 persen NPWP aktif tidak patuh secara efektif. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang banyak berasal dari UMKM malah tingkat kepatuhan pelaporan  dilaporkan di bawah 30 persen.

Ini bukan sekadar masalah moral atau kesadaran hukum. Ini adalah reaksi rasional terhadap ketidakpastian kebijakan. Dalam situasi seperti ini, kepatuhan berubah dari voluntary compliance menjadi defensive compliance: UMKM patuh sejauh diperlukan untuk menghindari masalah, bukan karena percaya pada sistem.

Negara Harus Memilih, Bukan Menggantung

Ketidakpastian adalah musuh utama kepatuhan. Dalam negara hukum, regulasi yang dibiarkan menggantung justru lebih merusak dibanding kebijakan yang tegas, meskipun tidak populer.

Pemerintah seharusnya berani memilih:

  • Jika PPh Final UMKM 0,5 persen ingin diperpanjang, tetapkan segera dengan horizon waktu yang jelas.
  • Jika ingin mengakhiri rezim ini, sampaikan secara jujur dan siapkan transisi yang realistis, termasuk penyederhanaan pembukuan dan insentif nyata.

Selama negara ragu-ragu, jangan heran jika UMKM memilih menunggu di luar sistem.

Kepatuhan tidak lahir dari ancaman, tetapi dari kepastian. UMKM tidak anti pajak, mereka hanya menunggu negara berani mengambil keputusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Tanpa Sensor

KPU serahkan ijazah asli Jokowi. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
KPU serahkan ijazah asli Jokowi. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, aktual.com – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku telah menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Senin (9/2). Penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan sengketa informasi yang sebelumnya diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat.

Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Bonatua menyebut salinan yang diterimanya kali ini diberikan tanpa sensor.

Sebelumnya, ia menyoroti adanya sembilan informasi yang ditutup atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada, DI Yogyakarta. Kesembilan informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Atas dasar itu, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI telah menyembunyikan informasi publik.

“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).

Bonatua juga menyampaikan masih menunggu salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Solo. Ia menegaskan dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan penelitian.

“Ini memang saya juga di sini saya buat ini untuk penelitian, mari kita meneliti ya secara bersama-sama, karena apa, publik punya hak untuk meneliti informasi publik. Ini bukan barang yang kita takutin untuk diteliti karena apa, hak-hak publik sudah dinikmati pejabat publik, sudah sepatutnya kita publik juga mengganggu haknya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini membebani peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama ini, pembiayaan JKN juga ditopang oleh pemerintah melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan alokasi sebesar itu, Purbaya turut menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan publik pada Februari 2026.

Menurutnya, perubahan data secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai menjadi pemicu utama gejolak tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pemutakhiran data peserta PBI JKN dilakukan lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang cukup. Purbaya juga mengusulkan adanya masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya perpres.

“Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan iuran melalui koordinasi lintas sektor.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan nilai total lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10), seperti dikutip Antara.

Rencananya, tunggakan yang dihapus dibatasi maksimal 24 bulan. BPJS Kesehatan menilai penghapusan seluruh utang tidak memungkinkan karena akan membebani administrasi lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain