13 April 2026
Beranda blog Halaman 269

Ambang Batas Parlemen: Menyelamatkan Suara Rakyat Tanpa Mengaburkan Ideologi

Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka
Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka

Oleh: M. Ikhsan Tualeka – Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW)

Jakarta, aktual.com – Perdebatan ihwal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) kembali membuka paradoks lama demokrasi elektoral Indonesia.

Di satu sisi, negara dituntut dapat menyelamatkan atau tetap mengakomodir setiap suara rakyat, namun di sisi lain, parlemen tentu saja membutuhkan struktur kerja yang efektif dan
stabil.

Berdasar Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus
mencapai perolehan suara sah sekurang-kurangnya 4 persen secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dengan kata lain, sistem ambang batas 4 persen ini, menjadi penentu apakah sebuah partai politik bisa atau tidak mendapatkan kursi di parlemen.

Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023
telah menjadi momentum penting untuk menata ulang paradoks tersebut, meski jalan keluarnya masih terus diperdebatkan.

Dalam putusan itu MK mensyaratkan agar di Pemilu 2029 nanti pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) melakukan perubahan atas norma ambang batas parlemen dan/atau besar persentasenya sesuai dengan prinsip konstitusi.

MK menilai bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan perwakilan yang adil dan proporsional, jika dipaksakan tanpa kajian metodologis yang memadai.

Dalam konteks ini MK sepakat ambang batas 4 persen tidak memiliki rasionalitas yang memadai, tetapi tidak serta-merta MK menolak konsep ambang batas itu sendiri.

Menanggapi dan memaknai putusan MK, Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian
mengusulkan untuk mengganti ambang batas parlemen dengan pembentukan fraksi
gabungan dari partai-partai kecil. Satu gagasan yang sejatinya lahir dari kegelisahan yang sah dan berdasar.

Dalam teori demokrasi representatif, suara pemilih bukan sekadar preferensi elektoral, melainkan mandat politik. Ketika jutaan suara hilang karena ambang batas, legitimasi representasi ikut tergerus.

Namun, sejumlah kalangan juga memberikan catatan kritis. Sebagaimana diingatkan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, bahwa menyelamatkan suara rakyat tidak bisa dilakukan dengan mengorbankan koherensi politik.

Fraksi gabungan lintas partai kecil yang berbeda ideologi ia sebut sebagai “kawin paksa” politik—sebuah istilah yang tajam, tetapi tidak berlebihan. Logis atau masuk akal.

Dalam literatur ilmu politik, Hanna Pitkin menggambarkan atau membedakan representasi sebagai standing for (kehadiran wakil) dan acting for (bertindak mewakili kepentingan).

Meminjam perspektif itu fraksi gabungan yang menggabungkan partai dengan perolehan kursi yang relatif kecil digabungkan atau dibentuk semata demi memenuhi syarat administratif mungkin berhasil menghadirkan wakil secara formal, tetapi belum tentu mampu bertindak secara substantif.

Tanpa kesamaan nilai dan orientasi kebijakan, fraksi mudah terjebak pada kompromi minimum yang miskin arah. Menjadikan fraksi gabungan itu hanya ada secara struktural, tapi bakal minim peran atau kontribusi secara fungsional.

Belajar dari pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa efektivitas parlemen tidak hanya ditentukan oleh jumlah partai, tetapi oleh tingkat pelembagaan partai itu sendiri.

Samuel P. Huntington menyebut pelembagaan sebagai prasyarat stabilitas politik—di mana organisasi politik harus memiliki identitas, nilai, dan pola perilaku yang relatif mapan.

Fraksi yang menyatukan partai-partai dengan watak ideologis berbeda justru berpotensi melemahkan atau mengurangi bobot pelembagaan tersebut.

Di Indonesia, persoalan ini menjadi lebih kompleks dan krusial karena konteks multikultural. Dalam konteks ini partai politik tidak hanya mewakili kepentingan elektoral, tetapi juga ekspresi identitas sosial dan ideologis yang beragam.

Memaksa partai-partai kecil dengan latar berbeda-berada dalam satu fraksi bukan hanya soal teknis parlemen, melainkan berpotensi mengaburkan pilihan politik pemilih itu sendiri.

Risiko lain yang mengintai adalah apa yang disebut sebagai decision paralysis. Fraksi gabungan dengan spektrum ideologi yang terlalu lebar rawan mengalami kebuntuan dalam menyikapi isu-isu strategis. Akan kerap terjadi deadlock.

Alih-alih memperkuat fungsi legislasi, fraksi semacam ini justru dapat menjadi arena
tarik-menarik internal yang melelahkan dan tidak produktif. Keberadaannya menjadi tidak efektif.

Di sisi lain, mempertahankan ambang batas parlemen dalam bentuk angka persentase juga menyimpan problem serius. Ambang batas 4 persen terbukti menyingkirkan belasan juta suara sah yang telah mengarahkan pilihan politiknya.

Lebih fatal lagi bila ada lapisan ideologi yang terwadahi lewat partai politik dan memilih bertarung secara elektoral, kemudian gagal melenggang ke parlemen, berpotensi untuk menyalurkan aspirasi politik lewat parlemen jalanan: demonstrasi, atau bahkan dalam pilihan politik yang inkonstitusional.

Dalam rentang perdebatan ini, usulan agar ambang batas didasarkan pada kapasitas
fungsional partai di DPR—misalnya kemampuan mengisi alat kelengkapan
dewan—menawarkan pendekatan yang lebih institusional dan relevan.

Logikanya sejalan dengan teori functional representation: representasi tidak berhenti pada kehadiran, tetapi pada kemampuan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan secara efektif sesuai dengan madat lembaga parlemen.

Namun, pendekatan institusional semata juga tidak cukup. Demokrasi tidak hanya mengatur bagaimana parlemen bekerja, tetapi juga bagaimana kehendak rakyat diterjemahkan secara jujur. Karena itu, jalan tengah perlu dirumuskan dengan lebih cermat dan terukur.

Itu artinya, jika kemudian fraksi gabungan hendak menjadi opsi atau pilihan, maka
pengelompokannya seharusnya berbasis pada rumpun ideologi, platform kebijakan, atau visi politik yang relatif sama atau sejalan.

Dalam konteks ini, bila ada diantara partai-partai kecil yang ketika disatukan ada yang tidak dalam irisan ideologi atau platform kebijakan dan visi politik yang sama, partai atau kursi parlemennya boleh bergabung dengan fraksi partai besar sebangun atau sejalan garis ideologinya.

Model ini lebih sejalan dengan konsep programmatic party system, di mana partai dan fraksi dibangun atas kesamaan gagasan, bukan sekadar kedekatan aritmetika kursi.

Dengan demikian, suara pemilih tidak sekadar “diselamatkan”, tetapi juga dijaga maknanya. Pemilih partai kecil tetap diwakili oleh fraksi yang memiliki orientasi politik yang dapat dikenali dan dipertanggungjawabkan secara politik dan moral.

Dalam format ini perdebatan tentang ambang batas parlemen bukan semata soal desain teknis pemilu, melainkan tentang kualitas demokrasi itu sendiri.

Menyelamatkan suara rakyat adalah keharusan moral dalam demokrasi. Namun,
menyelamatkannya dengan cara yang mengaburkan ideologi dan arah politik justru berisiko menciptakan parlemen yang ramai secara jumlah, tetapi rapuh secara substansi.

Di titik inilah negara diuji: apakah akan sekadar mengelola angka, atau sungguh-sungguh merawat representasi. Demokrasi yang matang menuntut keduanya—suara rakyat yang tidak hilang, dan politik yang tetap berakar pada gagasan yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak

Arsip Foto: Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU.

Jakarta, aktual.com – Harga emas yang mengacu pada laman resmi Pegadaian melalui Sahabat Pegadaian, Senin, tercatat tidak mengalami perubahan. Dua produk emas, yakni Galeri24 dan UBS, sama-sama bertahan di level harga sebelumnya.

Emas Galeri24 masih dijual dengan harga Rp2.981.000 per gram. Sementara emas UBS juga stabil di angka Rp2.996.000 per gram.

Untuk ketersediaan, emas Galeri24 ditawarkan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Adapun emas UBS tersedia dengan pilihan berat mulai 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut rincian harga emas masing-masing produk:

Galeri24
0,5 gram: Rp1.564.000
1 gram: Rp2.981.000
2 gram: Rp5.874.000
5 gram: Rp14.576.000
10 gram: Rp29.074.000
25 gram: Rp72.505.000
50 gram: Rp144.894.000
100 gram: Rp289.645.000
250 gram: Rp722.334.000
500 gram: Rp1.444.667.000
1.000 gram: Rp2.889.334.000

UBS
0,5 gram: Rp1.618.000
1 gram: Rp2.996.000
2 gram: Rp5.944.000
5 gram: Rp14.690.000
10 gram: Rp29.224.000
25 gram: Rp72.917.000
50 gram: Rp145.534.000
100 gram: Rp290.954.000
250 gram: Rp727.168.000
500 gram: Rp1.452.630.000

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Epstein Files Ramai di Medsos, Belum Ada Nama Tokoh Indonesia Tercantum

Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Jakarta, aktual.com – Dalam beberapa hari terakhir, perbincangan mengenai Epstein Files ramai diperbincangkan di platform X dan berbagai media sosial lain, termasuk di Indonesia. Isu ini mencuat seiring rilis jutaan halaman dokumen oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait kasus kejahatan seksual dan perdagangan manusia yang menjerat mendiang Jeffrey Epstein beserta jaringan sosialnya.

Publik pun bertanya-tanya apakah terdapat nama tokoh Indonesia dalam dokumen tersebut dan dalam konteks apa penyebutan itu terjadi. Hingga kini, belum ada laporan resmi dari DOJ maupun media internasional kredibel yang mengonfirmasi keterlibatan atau penyebutan figur Indonesia dalam Epstein Files yang telah dirilis ke publik.

Sebagian narasi yang beredar di media sosial dan forum daring justru bersumber dari spekulasi warganet tanpa rujukan dokumen atau dasar hukum yang jelas. Karena itu, penting membedakan antara klaim di media sosial dan hasil verifikasi atas dokumen resmi pemerintah AS.

Epstein Files sendiri merupakan kumpulan jutaan halaman dokumen, termasuk email, foto, video, catatan penerbangan, dan laporan pihak ketiga yang dirilis bertahap berdasarkan mandat hukum Epstein Files Transparency Act. Arsip ini berasal dari penyelidikan terhadap Epstein, yang dikenal sebagai kriminal seksual dengan jejaring elit global dan telah divonis di AS atas kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam rilis dokumen tersebut, memang tercantum sejumlah nama publik dari berbagai negara. Namun para ahli hukum menekankan bahwa penyebutan nama dalam dokumen investigasi tidak serta-merta berarti individu tersebut bersalah atau menjadi terdakwa. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.

Sejumlah media internasional melaporkan beberapa tokoh global yang namanya muncul dalam dokumen, antara lain mantan Presiden AS Donald Trump, pendiri Microsoft Bill Gates, CEO teknologi Elon Musk, pendiri Virgin Group Richard Branson, hingga bangsawan Inggris Prince Andrew. Nama-nama tersebut muncul dalam berbagai konteks, mulai dari catatan penerbangan, korespondensi, hingga interaksi sosial, tanpa otomatis menunjukkan keterlibatan pidana.

Selain itu, arsip lama dan rilis parsial sebelumnya juga mencantumkan nama-nama lain seperti mantan Presiden AS Bill Clinton, pengacara Alan Dershowitz, hingga figur publik dari dunia hiburan dan politik global. Seluruh penyebutan tersebut berada dalam konteks dokumen hukum yang beragam dan belum tentu menunjukkan peran kriminal.

Hingga laporan ini disusun, tidak ada pemberitaan resmi dari media besar atau konfirmasi pemerintah AS yang menyatakan adanya tokoh Indonesia dalam Epstein Files. Klaim yang beredar di X atau forum daring mengenai keterkaitan figur Indonesia masih bersifat spekulatif dan tidak didukung bukti dokumen sah.

Sejumlah unggahan viral bahkan mengaitkan video tertentu dengan Indonesia, seperti Bali, dan mengklaim berasal dari Epstein Files. Namun para analis hukum dan laporan media independen menyebut belum ada konfirmasi sumber resmi, waktu, maupun konteks video tersebut sebagai bagian dari dokumen DOJ yang autentik.

Para pakar menegaskan, banyak nama dapat muncul dalam dokumen investigasi karena alasan non-kriminal, seperti tercatat dalam buku tamu, kontak sosial, atau disebut dalam percakapan pihak lain. Menyimpulkan keterlibatan pidana hanya dari penyebutan nama tanpa bukti lanjutan berpotensi menimbulkan fitnah dan salah tafsir.

Sejauh ini, berdasarkan rilis sekitar tiga juta halaman Epstein Files dan laporan media internasional, belum ditemukan tokoh Indonesia yang tercantum secara terverifikasi dalam dokumen resmi tersebut. Karena itu, publik diimbau untuk membedakan antara klaim media sosial dan informasi yang telah diverifikasi, serta tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Salamuddin Daeng

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo pada tanggal 17 Februari 2025 mengumumkan salah satu kebijakan yang sangat strategis dan mendasar terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Kebijakan tersebut mewajibkan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama 12 bulan (1 tahun) di perbankan dalam negeri, khususnya Bank Himbara, berlaku mulai 1 Januari 2026. Demikian bunyi rilis ekonom Salamuddin Daeng yang juga pemrakarsa 98 Resolution Network.

“Namun kami menilai sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA tersebut diterbitkan oleh pemerintah, cadangan devisa Indonesia tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Sepanjang tahun 2025 cadangan devisa Indonesia hanya meningkat senilai 386 juta USD”, ujar Salamuddin.

Salamuddin juga menegaskan adanya harapan bahwa dengan adanya pembatasan aliran keluar DHE SDA, akan berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah. Namun harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya USD. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency.

Kondisi tersebut menurut Salamuddin Daeng karena belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan penyesuaian terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut”, sambung Salamuddin yang juga aktivis 98 di NTB.

“Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran”, tegas Salamuddin.

Menurut Salamuddin desain dan pengaturan secara teknis mengenai devisa dan mata uang adalah kewenangan Bank Indonesia (BI). Maka, ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud oleh Presiden Prabowo dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

“Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong”, jelas Salamuddin.

Salamuddin menguraikan penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud Pemerintah dilakukan pada: a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; b. instrumen perbankan; c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Menurut Salamuddin penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. Segala ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait yakni Bank Indonesia (BI).

Menurut Salamuddin maksud dari peraturan terkait DHE SDA tersebut karena dipandang perlu pemerintah untuk bersama sama dengan Bank Indonesia melakukan kontrol devisa tertentu dan terbatas dalam sumber daya alam. Karena itu pemerintah dan BI mestinya melakukan langkah bersama mengawasi secara langsung keuangan perusahaan-perusahaan eksportir yang berkaitan dengan SDA. Selanjutnya memberikan sanksi di tempat atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Perusahaan eksportir SDA tersebut.

“Langkah bersama tersebut merupakan amanat dari konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Kita berharap Bank Indonesia tetap menjadi institusi yang independen sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, namun tetap mengabdi kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional”, tegas Salamuddin Daeng menutup pandangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Golkar Tetap Dorong Penyederhanaan Partai, Angka Ambang Batas Parlemen Naik?

Ilustrasi hubungan antara Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) dengan sistem kepartaian dan sistem presidensil. Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Partai Golkar menegaskan sikapnya untuk konsisten dalam pembangunan sistem politik Indonesia yang selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945.

Karena itu, Partai Golkar tetap mendorong penuh penyederhanaan sistem kepartaian melalui pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Penolakan terhadap ambang batas parlemen dinilai akan melahirkan sistem multipartai ekstrem.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyampaikan hal ini di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

“Kita mesti konsisten terhadap pembangunan sistem politik Indonesia. Sistem politik, termasuk sistem kepartaian, harus sesuai dan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Sistem politik yang berkesesuaian dengan sistem pemerintahan presidensial adalah sistem multipartai sederhana,” kata Sarmuji.

Menurut Sarmuji, sistem politik, termasuk sistem kepartaian, tidak boleh dibangun secara terpisah dari desain dasar sistem pemerintahan. Dalam konteks presidensialisme, katanya, Indonesia membutuhkan sistem multipartai sederhana agar pemerintahan dapat berjalan efektif, stabil, dan akuntabel.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu pun menjelaskan tanpa penyederhanaan sistem kepartaian, sistem presidensial akan terus menghadapi persoalan fragmentasi politik yang berdampak pada lemahnya efektivitas pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.

“Presidensialisme tidak akan pernah bekerja optimal jika ditopang oleh sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi. Pemerintah akan terus tersandera tarik-menarik kepentingan politik, dan rakyat yang akhirnya menanggung biaya dari ketidakefektifan itu,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Sarmuji menilai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) merupakan salah satu instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah.

“Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, menolak upaya penyederhanaan sistem kepartaian sama artinya dengan mendorong lahirnya sistem multipartai ekstrem yang tidak selaras dengan karakter sistem presidensial.

“Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem, yang tidak berkesesuaian dengan sistem presidensial dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan,” katanya.

Sarmuji menekankan, Partai Golkar akan terus berkomitmen mengawal pembangunan sistem politik nasional yang rasional, konstitusional, dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan partai, tetapi masa depan efektivitas pemerintahan nasional. Sistem multipartai ekstrem bukan hanya tidak relevan dengan presidensialisme, tetapi juga berisiko melumpuhkan kemampuan negara dalam mengambil keputusan strategis,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Refleksi 100 Tahun NU: Tiga Pilar Kelahiran dan Relevansi Kemandirian Bangsa di Tengah Anarki Global

Oleh: Supardiono (Kader PMII, Warga Nahdlatul Ulama)

Jakarta, aktual.com – Nahdlatul Ulama lahir pada 31 Januari 1926 di Surabaya, dari rahim kegelisahan para kiai pesantren terhadap situasi keagamaan, sosial, dan kebangsaan di bawah kolonialisme. Namun sejak awal, sejarah NU justru memperlihatkan sesuatu yang jauh melampaui watak organisasi keagamaan konvensional. NU tidak dibangun untuk mengurusi urusan ibadah semata. NU lahir sebagai proyek sosial, kebangsaan, dan peradaban.

Fondasi kelahiran NU menegaskan hal itu secara sangat terang. Sebelum jam’iyyah ini resmi berdiri, telah lebih dahulu tumbuh tiga gerakan penting: Nahdlatul Fikr (kebangkitan pemikiran), Nahdlatul Wathan (kebangkitan tanah air), dan Nahdlatut Tujjar (kebangkitan saudagar atau ekonomi umat). Ketiganya bukan sekadar organisasi pendahulu. Ia adalah cetak biru ideologis NU.

Di dalam tiga pilar tersebut, para kiai NU meletakkan satu kesadaran strategis: bahwa agama, kebangsaan, dan ekonomi rakyat tidak boleh dipisahkan.

Inilah fondasi yang membuat NU sejak awal berbeda.

NU tidak dilahirkan sebagai organisasi moral yang berdiri di luar realitas sosial. NU justru dibangun untuk masuk ke jantung persoalan masyarakat: kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan, ketimpangan, dan ketidakadilan.

Jika hari ini kita berbicara tentang “peran strategis NU”, maka akarnya bukan pada jumlah massa semata, melainkan pada desain ideologis kelahirannya.

Nahdlatul Fikr

Nahdlatul Fikr mencerminkan kesadaran bahwa kebangkitan umat hanya mungkin terjadi jika ada kebangkitan cara berpikir. Para kiai pendiri NU memahami bahwa kolonialisme tidak hanya bekerja melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui dominasi pengetahuan dan cara pandang.
Kebodohan struktural adalah salah satu alat utama penjajahan.

Karena itu, ruang-ruang diskusi, penguatan nalar santri, dan pengembangan tradisi intelektual pesantren menjadi bagian integral dari gerakan awal NU. Para kiai tidak menempatkan pesantren sebagai menara gading tradisi, tetapi sebagai laboratorium pemikiran sosial.
Ini adalah pelajaran yang sangat relevan hari ini.

Di abad ke-21, penjajahan tidak lagi hadir dalam bentuk kolonialisme klasik. Ia hadir dalam bentuk ketergantungan teknologi, dominasi informasi global, ketimpangan akses pengetahuan, dan subordinasi ekonomi berbasis inovasi.

Dalam situasi seperti itu, Nahdlatul Fikr menemukan relevansinya yang baru: NU harus kembali menempatkan kebangkitan intelektual santri sebagai prioritas strategis. Tanpa kemandirian pengetahuan, bangsa hanya akan menjadi pasar.

Nahdlatul Wathan

Sementara itu, Nahdlatul Wathan menegaskan bahwa kebangkitan umat tidak mungkin dipisahkan dari kebangkitan bangsa. Para kiai NU sejak awal menolak dikotomi antara Islam dan nasionalisme.

Di tangan NU, cinta tanah air bukan kompromi terhadap iman, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Kesadaran kebangsaan ini sangat penting, karena pada masa itu nasionalisme belum menjadi arus utama di kalangan umat. Bahkan sebagian kalangan masih memandang nasionalisme sebagai konsep Barat.

Namun NU mengambil posisi yang tegas, yakni membela tanah air adalah kewajiban moral dan religius.

Di sinilah NU membangun jembatan ideologis antara Islam dan Indonesia.

Bagi NU, umat tidak mungkin sejahtera jika negaranya terjajah. Dan agama tidak mungkin berkembang jika bangsa hidup dalam ketidakberdaulatan.

Nahdlatut Tujjar

Lebih menarik lagi, para pendiri NU tidak berhenti pada dimensi pemikiran dan kebangsaan. Mereka juga membangun Nahdlatut Tujjar, atau gerakan kebangkitan ekonomi umat.

Ini adalah aspek yang sering kali terlupakan dalam pembacaan sejarah NU.

Para kiai NU sadar bahwa kemiskinan struktural adalah musuh paling nyata dari martabat umat. Selama umat bergantung secara ekonomi, maka selama itu pula mereka rentan dikendalikan.

Dalam kerangka itu, ekonomi bukan urusan pinggiran. Ekonomi adalah basis kedaulatan.

Dengan sangat sederhana, para kiai NU telah merumuskan satu gagasan yang hari ini kembali menjadi perdebatan besar dalam pembangunan nasional, bahwa kemandirian ekonomi sebagai fondasi kedaulatan bangsa.

Fakta Geopolitik

Ketiga pilar inilah (pemikiran, kebangsaan, dan ekonomi), membentuk satu bangunan ideologis yang utuh. NU lahir sebagai organisasi keagamaan dengan watak sosial-politik dalam makna yang luhur: mengurus hajat hidup umat dan bangsa.

Watak inilah yang hari ini kembali menemukan relevansinya di tengah situasi global yang semakin tidak menentu.

Dunia saat ini sedang bergerak menuju apa yang oleh banyak analis disebut sebagai “anarki geopolitik”. Tatanan internasional berbasis aturan mengalami erosi. Negara-negara besar semakin terbuka menggunakan kekuatan unilateral. Hukum internasional tidak lagi menjadi rujukan utama, melainkan kepentingan nasional sempit.

Perang, sanksi ekonomi, blok-blok geopolitik, perang dagang, dan perebutan teknologi strategis menjadi wajah baru politik global.
Dalam situasi seperti ini, satu pelajaran utama menjadi sangat jelas: tidak ada jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi negara yang terlalu bergantung pada pihak luar.

Di titik inilah gagasan “berdikari” menemukan relevansi historis dan strategisnya.

Berdikari, atau berdiri di atas kaki sendiri, bukan sekadar slogan ekonomi. Ia adalah strategi bertahan hidup bangsa di tengah dunia yang anarkis. Ketika rantai pasok global rapuh, ketika proteksionisme kembali menguat, dan ketika teknologi menjadi alat persaingan geopolitik, maka kemandirian nasional bukan pilihan, melainkan keharusan.

Dan menariknya, spirit berdikari ini justru sejalan sepenuhnya dengan desain awal kelahiran NU.

Nahdlatul Tujjar adalah embrio gagasan kemandirian ekonomi rakyat. Nahdlatul Fikr adalah fondasi kemandirian pengetahuan. Nahdlatul Wathan adalah kerangka kedaulatan politik.

Dengan kata lain, NU sejak lahir telah membawa kerangka berpikir berdikari, jauh sebelum istilah itu populer dalam diskursus kebijakan negara.

Menghadapi Tantangan Abad 21

Dalam menghadapi tantangan abad ke-21, Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Yang dibutuhkan adalah penguatan fondasi kemandirian nasional, mulai dari kemandirian pangan, energi, teknologi, dan juga kemandirian industri. Serta yang tidak kalah penting, adalah kemandirian sumber daya manusia.

Di sinilah NU, sebagai organisasi dengan basis pesantren yang sangat luas, memiliki peran strategis yang tidak tergantikan.

Dalam kerangka itu, Pesantren adalah salah satu ekosistem pendidikan terbesar di Indonesia. Namun tantangannya hari ini jauh berbeda dibandingkan satu abad lalu. Santri harus disiapkan untuk menghadapi disrupsi sosial, disrupsi teknologi, dan disrupsi geopolitik.

Jika pesantren hanya bertahan sebagai pusat transmisi ilmu keagamaan klasik, tanpa membangun jembatan kuat dengan sains, teknologi, ekonomi digital, dan literasi global, maka pesantren berisiko terpinggirkan dari arus utama transformasi bangsa.

Padahal, jika NU mampu mengintegrasikan tradisi pesantren dengan agenda besar kemandirian nasional, maka pesantren justru dapat menjadi pusat produksi elite intelektual, wirausahawan sosial, dan pemimpin komunitas masa depan.

Kebangkitan Nahdlatul Fikr di abad kedua NU harus dimaknai sebagai kebangkitan nalar strategis santri. Santri harus mampu membaca peta dunia, memahami struktur kekuasaan global, mengerti dampak kecerdasan buatan terhadap pasar kerja, dan menyadari implikasi geopolitik energi serta pangan.

Kebangkitan Nahdlatul Wathan harus dimaknai sebagai penguatan nasionalisme yang dewasa: nasionalisme yang tidak chauvinistik, tetapi berakar kuat pada kepentingan nasional dan solidaritas kebangsaan.

Sementara kebangkitan Nahdlatut Tujjar harus diterjemahkan dalam agenda konkret penguatan ekonomi umat: koperasi modern, UMKM berbasis pesantren, kewirausahaan santri, serta keterhubungan dengan industri nasional.

Inilah bentuk aktual dari berdikari di lingkungan NU.

Anarki geopolitik global juga membawa konsekuensi sosial di dalam negeri. Ketidakpastian global sering kali berujung pada tekanan ekonomi, meningkatnya pengangguran, dan potensi fragmentasi sosial.

Dalam situasi seperti itu, organisasi sosial keagamaan tidak bisa hanya menjadi penonton. NU harus tampil sebagai penyangga sosial. Sebagai penguat solidaritas, dan juga sebagai penjaga kohesi bangsa.

Sejarah NU membuktikan bahwa jam’iyyah ini tumbuh justru karena mampu merespons krisis sosial secara nyata, bukan sekadar normatif.
Refleksi 100 tahun NU dengan demikian seharusnya tidak berhenti pada penghormatan terhadap para pendiri.

Refleksi itu harus diterjemahkan menjadi keberanian untuk kembali ke akar ideologis NU: membangun kebangkitan pemikiran, kebangkitan kebangsaan, dan kebangkitan ekonomi rakyat.

Di tengah dunia yang semakin anarkis dan penuh ketidakpastian, NU memiliki warisan konseptual yang sangat relevan untuk memperkuat agenda berdikari bangsa.

NU lahir dari kegelisahan. Tetapi kegelisahan itu melahirkan visi.

Visi tentang umat yang berdaya. Bangsa yang merdeka. Dan masyarakat yang mandiri.

Memasuki abad kedua, tantangan NU bukan lagi membuktikan eksistensinya sebagai organisasi terbesar. Tantangan NU adalah memastikan bahwa warisan tiga pilar kelahirannya tetap hidup dan bekerja dalam menjawab tantangan zaman.

Sebab di tengah anarki global, hanya bangsa yang berdaulat secara pemikiran, politik, dan ekonomi yang akan mampu bertahan.
Dan di situlah, NU kembali menemukan relevansi historisnya bagi Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain