11 April 2026
Beranda blog Halaman 290

Komisi III Setuju Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Arsip foto - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Arsip foto - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan DPR RI.

Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian calon hakim MK di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1).

“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman pun menyampaikan kepada Adies agar menghindari kepentingan pribadi selama nantinya menjalankan tugas sebagai hakim MK.

Dia menegaskan bahwa undang-undang adalah produk yang bersifat erga omnes atau bukan kepentingan pribadi, tapi kepentingan masyarakat yang mengikat.

“Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan ya,” kata dia.

Sementara itu, Adies Kadir mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang dia anggap sudah menjadi keluarga sendiri, setelah bertahun dirinya ada di komisi tersebut.

Dia pun memastikan akan menjaga kepercayaan yang diberikan tersebut dalam bertugas ke depannya.

“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” kata Adies.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bencana Tak Kunjung Reda, Eddy Soeparno Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Segera Disahkan

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum nasional dalam menghadapi meningkatnya bencana hidrometeorologi. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memberikan perhatian khusus terhadap bencana banjir yang terus terjadi di Jakarta dan Bekasi, banjir bandang di Jawa Tengah, serta bencana longsor di Cisarua, Jawa Barat.

Eddy Soeparno menjelaskan, meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi terjadi sebagai konsekuensi struktural dari perubahan iklim yang diperparah oleh persoalan tata ruang, gejala degradasi lingkungan, dan sistem pencegahan yang belum maksimal di tingkat daerah.

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai Payung Hukum Nasional

“Selama ini, belanja publik masih terlalu berfokus pada penanganan darurat pascabencana, sementara anggaran pada upaya pencegahan seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah belum sepenuhnya menjadi prioritas utama,”

Karena itu, Eddy menegaskan pentingnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang komprehensif dan lintas sektor.

Waketum PAN ini menjelaskan bahwa inisiatif pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan pendanaan bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk pengurangan risiko bencana di tingkat daerah.

“RUU ini penting agar perubahan iklim dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan, dan ke depan tidak lagi terfragmentasi dalam berbagai regulasi dan penanganan sektoral,”

Eddy menekankan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga harus mendorong integrasi risiko iklim dan bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Sebagai Pimpinan MPR RI, Eddy menegaskan komitmennya untuk terus mendorong isu krisis iklim dan ketahanan bencana dalam kebijakan nasional.

“Kami juga mengajak DPR, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai momentum memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim,”

“Bencana tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang. Keselamatan rakyat adalah yang utama,” tutup Eddy.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Mensesneg: Di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Perkuat Kemandirian Nasional

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Menteri Juri Ardiantoro (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas program kerja dan anggaran tahun 2026 serta percepatan penyelesaian regulasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Menteri Juri Ardiantoro (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas program kerja dan anggaran tahun 2026 serta percepatan penyelesaian regulasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kemandirian nasional di tengah situasi geopolitik dunia yang sedang tidak baik-baik saja.

“Arahannya dari dulu ya, mau kondisi seperti apa pun kan sudah jelas kita berusaha untuk mandiri,” ujar Prasetyo ditemui di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (26/1).

Hal ini disampaikan Mensesneg menanggapi kemungkinan adanya arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran kabinet terkait eskalasi konflik global yang kian memanas, termasuk spekulasi potensi perang dunia ketiga.

Prasetyo menjelaskan bahwa kemandirian tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pangan, energi, hingga ekonomi nasional.

Menurutnya, langkah ini dinilai penting agar Indonesia tidak bergantung pada pihak luar apabila terjadi gejolak atau krisis global.

“Pertama, tentu mandiri pangan, kemudian mandiri energi, mandiri ekonomi. Supaya kalau terjadi sesuatu, ya kita tidak bergantung,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di atas panggung Annual Meeting Davos, World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1) sore waktu setempat, menegaskan Indonesia tegas memilih jalan menuju perdamaian dan stabilitas global daripada kekacauan.

Sikap politik Indonesia itu disampaikan Presiden Prabowo di hadapan sejumlah pemimpin negara, ekonom-ekonom ternama dunia, kelompok investor global, para pengusaha dunia, akademisi dan praktisi yang seluruhnya berkumpul di Congress Hall untuk menyimak pidato khusus dari Prabowo.

“Jika Anda ingin mengambil satu hal dari pidato saya hari ini, inilah pesannya: Indonesia memilih perdamaian daripada kekacauan,” kata Presiden Prabowo.

“Kami ingin menjadi sahabat bagi semua. Tidak menjadi musuh bagi siapa pun. Seribu sahabat terlalu sedikit bagi kami, satu musuh terlalu banyak,” sambung Presiden.

Prabowo kemudian menegaskan sikap tersebut menjadi dasar dari arah dan kebijakan politik luar negeri Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi persahabatan, tanggung jawab, perdamaian, stabilitas, dan keberlanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jelang Ramadan, Ini Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2026 dan Bacaan Niatnya

Umat Islam melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Jakarta, aktual.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri dengan memperbanyak amalan sunnah. Salah satu yang banyak dilakukan adalah puasa Nisfu Syaban. Tak heran jika jadwal puasa Nisfu Syaban 2026 kini ramai dicari oleh masyarakat muslim.

Puasa Nisfu Syaban dikenal sebagai amalan sunnah yang dikerjakan pada pertengahan bulan Syaban, tepatnya tanggal 15 Syaban dalam kalender Hijriah. Amalan ini kerap dimaknai sebagai bentuk persiapan spiritual sebelum memasuki ibadah puasa wajib di bulan Ramadan.

Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), puasa Nisfu Syaban 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026. Artinya, umat Islam dapat melaksanakan puasa sunnah ini pada hari tersebut sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Puasa Nisfu Syaban menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah, memperbaiki diri, serta memohon ampunan kepada Allah SWT. Selain berpuasa, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak doa, zikir, membaca Al-Qur’an, dan amalan kebaikan lainnya.

Berikut bacaan niat puasa Nisfu Syaban yang dapat diamalkan:

1. Niat Puasa Nisfu Syaban Malam Hari

Nawaitu souma ghadin an adai sunnati Syabana lillahi taala.

Artinya: “Hamba niat puasa sunah Syaban esok hari karena Allah SWT.”

Niat ini dibaca pada malam hari sebelum terbit fajar sebagai bentuk kesungguhan dalam melaksanakan ibadah puasa sunnah.

2. Niat Puasa Nisfu Syaban Siang Hari

Bagi umat Islam yang belum sempat berniat pada malam harinya, niat masih dapat dilakukan di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak Subuh.

Nawaitu souma hadzalyaumi an adai sunnati Syabana lillahi taala.

Artinya: “Hamba niat puasa sunah Syaban hari ini karena Allah SWT.”

Dengan mengetahui jadwal dan bacaan niatnya, diharapkan umat Islam dapat memaksimalkan amalan puasa Nisfu Syaban sebagai salah satu bentuk persiapan menyambut datangnya bulan penuh berkah, Ramadan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Noel Ungkap Clue Partai Terlibat Kasus Pemerasan K3: Ada Huruf “K” di Namanya

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengeklaim salah satu petunjuk mengenai partai yang terlibat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, yakni memiliki huruf “K” di dalam namanya.

Kendati demikian, dirinya belum mau menyebutkan lebih lanjut huruf “K” tersebut terletak di awal, tengah, maupun akhir nama partai dimaksud.

“Sudah, itu dulu clue-nya,” ucap pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Selain itu, Noel juga masih belum mau mengungkapkan warna partai yang bersangkutan.

Adapun selain partai, dia pun sempat menyebutkan adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Dia menjelaskan ormas bersama partai tersebut menerima aliran dana dari kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.

“Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” tutur dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tanah Wakaf Dipakai Tol Bertahun-tahun, Pengamat Hukum: Kontraktor Bisa Digugat Wanprestasi

Proyek Jalan Tol Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) di Jawa Barat. (ANTARA/HO - Waskita Beton Precast Tbk)
Proyek Jalan Tol Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) di Jawa Barat. (ANTARA/HO - Waskita Beton Precast Tbk)

Jakarta, aktual.com – Pengamat hukum Tri Mahardi menilai keterlambatan ganti rugi tanah wakaf yang telah berlangsung selama beberapa tahun berpotensi menjadi pelanggaran hukum, sepanjang kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam perjanjian. Menurutnya, penilaian awal harus dimulai dari hubungan hukum antara pengelola wakaf atau yayasan dengan kontraktor yang melaksanakan pembangunan.

Tri Mahardi menjelaskan bahwa dalam setiap proyek selalu ada dokumen yang ditandatangani para pihak. Dari dokumen itulah dapat dilihat apakah terdapat klausul mengenai ganti rugi atau mekanisme tukar guling.

“Di situ kan jelas ada dokumen yang pernah ditandatangani, ada perjanjian dilihat bagaimana isi dan ketentuannya,” ujarnya, ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Apabila dalam perjanjian tersebut tercantum kewajiban tukar guling atau ruislag dan hingga saat ini kontraktor tidak melaksanakannya, maka kondisi itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Itu termasuk pada pelanggaran hukum,” kata Tri Mahardi.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi tersebut kontraktor telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban mengganti tanah wakaf yang digunakan. Ia juga menekankan bahwa tanah wakaf memiliki kekhususan dalam hukum Indonesia.

Tanah wakaf tidak dapat diganti dengan uang, melainkan harus diganti dengan tanah lain yang serupa. “Tidak bisa diganti dengan uang tetapi harus diganti dengan tanah yang serupa,” ucapnya.

Dengan demikian, lahan wakaf seluas sekitar 6.000 meter persegi harus diganti dengan tanah pengganti yang nilainya setara di lokasi lain. Terkait pihak yang bertanggung jawab, Tri Mahardi menyebutkan bahwa hal tersebut kembali pada isi perjanjian.

Namun pada umumnya, pelaksana proyek jalan tol adalah kontraktor yang ditunjuk negara. “Yang menjadi tergugat utama adalah kontraktor,” ujarnya.

Sementara itu, pengelola jalan tol dan pihak lain dapat ditempatkan sebagai turut tergugat, dan pemerintah dapat berperan sebagai pihak yang menjembatani. Mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh yayasan pengelola wakaf, Tri Mahardi menilai upaya yang dilakukan sejauh ini sudah tepat.

Yayasan telah menempuh jalur musyawarah dan permohonan audiensi. Namun jika hingga batas waktu tertentu kewajiban ganti rugi atau tukar guling belum juga dipenuhi, ia menyarankan langkah hukum lanjutan.

“Pihak yayasan dapat melakukan gugatan hukum,” katanya.

Gugatan perdata ke pengadilan negeri dinilai perlu untuk memperjuangkan hak yayasan. Karena, kata Tri Mahardi, secara hukum mereka berhak memperoleh pengganti atas tanah wakaf tersebut.

Untuk diketahui, persoalan ganti rugi lahan wakaf ini mencuat dalam pembangunan Jalan Tol Bocimi. Lahan wakaf milik milik Yayasan Raudhatul Mutaalimiin di Desa Cibunar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat digunakan untuk proyek tersebut seluas 6000 meter persegi.

Namun, hingga kini proses tukar guling belum tuntas. Kondisi ini mendorong pengurus yayasan dan pihak terkait untuk mencari kejelasan hukum agar hak atas tanah wakaf dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain

Berita Lain