11 April 2026
Beranda blog Halaman 291

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kemendagri: Lebih Baik Jadi Petani

Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani.
Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta, aktual.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian, termasuk usulan pembentukan Kementerian Kepolisian atau penempatan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan itu disampaikan Listyo saat merespons isu yang berkembang, termasuk kabar adanya pesan singkat yang menawarkan dirinya menjabat sebagai Menteri Kepolisian.

“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Listyo, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, hingga presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Ia bahkan menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan sebagai Kapolri ketimbang Polri diubah menjadi institusi kementerian.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Listyo menilai posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain paling ideal untuk memastikan efektivitas dan fleksibilitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI dan memiliki ruang untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme kerja menuju konsep civilian police.

Hal itu, lanjut Listyo, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, sekaligus mandat reformasi yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.

Selain itu, TAP MPR Nomor 7 ayat (2) serta Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 juga menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” tutur Listyo.

“Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Akan Panggil Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.38 WIB.

Pada lanjutan penyidikan, KPK juga memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kapolri Tegaskan Perpol Jabatan di Luar Struktur Polri Bukan Melawan Putusan MK

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara di hadapan awak media usai menghadiri rakor lintas sektor dalam rangka kesiapan pengamanan masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta, aktual.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Ia pun berharap pembahasan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur dapat dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri untuk menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.

Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Immanuel Ebenezer: Info A1 Pak Purbaya Akan Di-Noel-Kan

Jakarta, aktual.com – Terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Immanuel Ebenezer, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Menjelang sidang, pria yang akrab disapa Noel itu menyampaikan pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 tersebut meminta Purbaya untuk lebih waspada.

“Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-noel-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ungkap Noel.

Noel menyebut, menurut informasi yang ia peroleh, terdapat pihak-pihak yang merasa terganggu dengan langkah-langkah Purbaya, sehingga berpotensi mendorong upaya kriminalisasi. Ia menyebut kelompok tersebut sebagai “bandit”.

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemenaker. Jaksa menyebut total nilai pemerasan yang dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya mencapai Rp6.522.360.000.

“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.

Menanggapi dakwaan tersebut, Noel mengakui perbuatannya dan tidak membantah tuduhan jaksa.

“Ya, menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia juga menyatakan menerima dakwaan jaksa dan mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada periode 2024–2025.

“Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Telusuri Status WNI Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang Diduga Gabung Militer Asing

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Jakarta, aktual.com – Pemerintah menegaskan akan proaktif menelusuri status kewarganegaraan dua orang warga negara Indonesia yang dikabarkan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya segera mengoordinasikan dengan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI, untuk memastikan informasi tersebut.

“Kami harus mengumpulkan data dan memastikan yang bersangkutan itu menjadi militer asing atau tidak atau apakah memang status mereka selama ini WNI atau tidak, itu perlu ada satu kepastian,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1).

Apabila sudah terdapat kepastian mengenai hal tersebut, Yusril akan meminta Menteri Hukum untuk mengambil langkah konkret, seperti mencabut status kewarganegaraan para WNI itu agar terdapat kepastian hukum.

Adapun Kezia Syifa diberitakan sebagai WNI yang kini menjadi anggota militer Amerika Serikat, sedangkan Muhammad Rio dikabarkan merupakan anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Aceh yang kini menjadi anggota militer Federasi Rusia.

Yusril menuturkan kasus Kezia di AS dan Rio yang diberitakan menjadi “tentara bayaran” di Federasi Rusia menjadi perhatian publik setelah beredar luas pemberitaan dan unggahan di media sosial.

Dikatakan bahwa informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

Meski keduanya diberitakan memasuki dinas militer negara asing, sambung Yusril, pemerintah tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif.

Yusril menegaskan pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak bisa menjadi dasar untuk memutuskan seseorang dihapus status WNI-nya, tetapi benar-benar harus didasarkan dari informasi akurat yang diuji, diverifikasi, dan diambil keputusan.

Untuk itu, pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan keduanya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tutur Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Satu Tahun MBG: Dari ‘Piring Rakyat’ hingga Bagi-bagi Proyek

Arsip foto - Seorang anak bersiap menyantap makanan bergizi gratis (MBG) di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Banda Aceh 593 yang berlabuh di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta Utara, Kamis (23/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU

Jakarta, aktual.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar kebijakan gizi. Ia telah menjelma menjadi proyek negara berskala raksasa, dengan anggaran ratusan triliun rupiah, jaringan dapur di ribuan titik, serta sentuhan langsung ke kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dengan alokasi anggaran MBG pada 2025 sekitar Rp71 triliun, dan pada 2026 hingga Rp335 triliun, pada titik inilah alarm bahaya dibunyikan. Program dengan dalih ‘piring rakyat’ ini berpotensi menjadi instrumen patronase politik, bagi-bagi proyek demi kepentingan segelintir orang di sekitar kekuasaan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, melihat risiko itu bukan sebagai kemungkinan, melainkan kecenderungan yang mulai tampak dari program unggulan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tersebut.

“Program dengan sentuhan langsung ke ‘piring rakyat’ adalah instrumen paling efektif untuk membeli loyalitas pemilih di akar rumput. Dan MBG memenuhi semua syarat itu,” kata Ubaid kepada aktual.com di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Dalam pandangan Ubaid, program MBG, yang targetnya menjangkau 19,47 juta penerima manfaat di 2025 dan 82,9 juta di 2026, memadukan tiga elemen yang sangat rawan disalahgunakan: anggaran jumbo, distribusi masif, dan simbol kesejahteraan langsung.

“Ini politik gentong babi (pork barrel politics) yang dikemas dalam label nutrisi,” tegas Ubaid.

Dari Gizi ke Logika Proyek

Ubaid menilai, sejak awal MBG lebih kuat dibangun sebagai proyek ketimbang kebijakan pendidikan dan kesehatan yang terintegrasi.

“Kita harus berhenti membohongi diri sendiri bahwa memberi makan otomatis mencerdaskan. Kalau tujuannya kualitas belajar, MBG itu hanya variabel pendukung, bukan solusi inti,” ujarnya.

Demi mengejar ambisi 35 ribu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah sibuk mengejar angka: jumlah dapur, jumlah penerima, dan kecepatan penyerapan anggaran. Mengesampingkan hal penting dunia pendidikan, yakni mutu guru dan kualitas sekolah.

“Pemerintah terjebak pada fetisisme administratif. Yang penting anggaran terserap dan foto siswa makan tersebar. Soal mutu guru, fasilitas sekolah, dan lingkungan belajar, itu urusan belakangan,” kata Ubaid.

Logika proyek inilah yang menurut JPPI, membuka pintu lebar bagi patronase politik; kemudahan akses terhadap anggaran, kontrak, ataupun proyek-proyek pemerintah bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan.

‘Ratu MBG’ Yasika Aulia

Apa yang disampaikan Ubaid tercermin misalnya dari fenomena Yasika Aulia Ramadhani, putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud. Yasika disebut sebagai ‘Ratu MBG’, karena mengelola puluhan SPPG di provinsi tersebut.

Gadis berusia 20 tahun pada Oktober 2025 ini menjabat sebagai Pembina Yayasan Yasika Group. Melalui yayasannya ia mengelola 41 SPPG yang tersebar di Makassar, Parepare, Gowa, dan Bone. Rinciannya, 16 dapur di Kota Makassar, 3 dapur di Parepare, 2 dapur di Gowa, serta 10 dapur di Bone.

Padahal, jumlah dapur yang dikelola tersebut jauh melebihi batas 10 per yayasan dalam aturan Badan Gizi Nasional (BGN), yang disiasati dengan menggunakan banyak yayasan berbeda.

Ratusan Yayasan Berafiliasi Kekuasaan

Yasika Aulia tidak sendiri. Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam hasil risetnya menemukan ada seratusan yayasan atau mitra SPPG yang mendapatkan proyek tersebut karena diduga punya koneksi dengan lingkaran kekuasaan.

Riset ICW dilakukan Oktober hingga akhir November 2025 dengan mengumpulkan daftar 220 yayasan yang berasal dari laman BGN dan beberapa pemberitaan media. ICW lalu mengerucutkan dan merinci, setidaknya ada 102 yayasan di 38 provinsi di Indonesia yang terafiliasi dengan kekuasaan.

Dalam risetnya itu, ICW mengungkapkan 28 yayasan diduga terkait dengan partai politik, baik yang ada di parlemen maupun luar parlemen. 18 yayasan diduga terafiliasi dengan pebisnis. 12 yayasan diduga terikat dengan birokrasi pemerintahan. 9 yayasan diduga terafiliasi dengan kelompok relawan atau organisasi kemasyarakatan pendukung atau simpatisan kampanye pemilihan presiden.

Kemudian, 7 yayasan diduga tersangkut dengan individu yang merupakan orang dekat pejabat di daerah. 6 yayasan diduga terkait dengan militer. 4 yayasan diduga terikat dengan mantan penyelenggara negara. 3 yayasan diduga tersangkut dengan pengurus atau pendiri yang pernah tersangkut kasus korupsi. Dan, 2 yayasan diduga terafiliasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

“Kesimpulan kami pelaksanaan MBG dipenuhi dengan praktik patronase, serta konflik kepentingan. Hal ini menjadikan MBG sebagai wadah berbagi proyek dan dijalankan oleh pihak tanpa kompetensi yang relevan,” kata Peneliti ICW, Seira Tamara.

Catatan ICW juga ditemukan Tempo. Dalam pemberitaannya, hingga September 2025, TNI mengelola 452 unit SPPG. Bahkan, institusi ini menargetkan sebanyak 2 ribu unit SPPG untuk didirikan. Hal sama juga terjadi di Polri yang mengelola 672 unit SPPG di seluruh Indonesia.

Pengawasan Jeruk Makan Jeruk

ICW juga menemukan pengawasan BGN terhadap pelaksanaan program berisiko sulit diwujudkan karena ada dugaan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan tenaga ahli dan tim teknis BGN yang ikut menjadi penyedia MBG

“Masalahnya pengawasan tidak bisa berjalan secara optimal, salah satunya karena bagian dari BGN justru ikut menjadi eksekutor program,” kata Seira Tamara.

Selain itu, Ubaid menyampaikan, selama pengawasan hanya dilakukan secara internal oleh pemerintah, konflik kepentingan sulit dihindari.

“Pengawasan internal itu jeruk makan jeruk. Yang dibutuhkan adalah dewan pengawas independen, melibatkan masyarakat sipil dan pakar gizi, serta transparansi rantai pasok sampai ke level vendor lokal,” ujarnya.

Tanpa transparansi itu, publik tak pernah benar-benar tahu: siapa mengelola dapur, siapa memasok bahan, dan siapa diuntungkan dari proyek MBG.

“Kalau vendornya masih orang dekat penguasa, ini bukan program gizi. Ini program bagi-bagi proyek,” kata Ubaid tanpa basa-basi.

Laporan: Taufik A Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain