11 April 2026
Beranda blog Halaman 292

DPR Minta BPKH Antisipasi Biaya Haji Akibat Rupiah Melemah

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Muhamad Abdul Azis Sefudin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, khususnya akibat fluktuasi nilai tukar rupiah.

Menurut dia, dinamika geopolitik global seperti penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat, perang Rusia-Ukraina yang belum usai, serta persoalan di wilayah Greenland turut berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

“Adanya kondisi geopolitik yang panas di belahan dunia lainnya tentunya kondisi ini juga harus diantisipasi karena berpengaruh terhadap kondisi ketidakpastian nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,” kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1).

Menurut dia, fluktuasi nilai tukar rupiah berpengaruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji karena pembayaran haji menggunakan tiga mata uang yang terdampak apabila terjadi ketidakpastian ekonomi global.

“Nilai tukar rupiah hari ini sudah mendekati Rp17.000 per dolar AS. Ini sangat berpengaruh karena penyelenggaraan haji menggunakan pembayaran dengan tiga mata uang: rupiah, SAR dan dolar,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kabupaten Cianjur–Kota Bogor tersebut, pemerintah perlu menyiapkan mitigasi untuk menjaga stabilitas pembiayaan agar pelemahan rupiah tidak menjadi beban tambahan bagi jamaah haji.

“Nah bagaimana mitigasi kita untuk menjaga nilai rupiah dan tidak beban bagi jamaah kita,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Panggil Pemilik Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.
Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Budi menuturkan KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” katanya.

Sebelumnya pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Harga Emas Antam Capai Rp2.917 Juta/Gram

Arsip Foto: Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU.

Bekasi, aktual.com – Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia, dari Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/1) mengalami lonjakan Rp30.000 dari semula Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram.

Sementara harga jual kembali (buyback) naik ke angka Rp2.750.000 dari awalnya Rp2.722.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (26/1):

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.508.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.917.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.774.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.636.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.360.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.665.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp71.537.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp142.995.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp285.912.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp714.515.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.428.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.857.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR: Honor Rp200 Ribu untuk Guru Honorer Bentuk Pelanggaran HAM oleh Negara

Ilustrasi. (Foto: int.)
Ilustrasi. (Foto: int.)

Jakarta, aktual.com – Anggota DPR RI **Mafirion** melontarkan kritik tajam atas realitas kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Ia menilai masih adanya ratusan ribu guru yang digaji Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan bukan sekadar persoalan teknis atau administrasi, melainkan cerminan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi akibat pembiaran negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion pada Sabtu (24/1/2026), menanggapi data terbaru yang menunjukkan sekitar 20,5 persen guru honorer di Indonesia masih bertahan hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kelayakan.

“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” tegas Mafirion.

Politisi PKB itu merujuk pada hasil survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa yang mencatat jumlah guru honorer mencapai sekitar 700 ribu orang. Dari angka tersebut, sekitar 20,5 persen atau lebih dari 140 ribu guru hidup dengan upah yang tidak layak.

Mafirion menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, ketergantungan negara pada tenaga honorer bergaji murah untuk menopang layanan publik pendidikan menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang serius.

“Pembiaran terhadap honor rendah ini merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission). Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, namun perlindungan kerjanya sangat timpang dibandingkan guru ASN,” ujarnya.

Atas situasi tersebut, Mafirion mendesak pemerintah segera mengakhiri ketergantungan pada tenaga kerja murah di sektor pendidikan. Ia meminta kementerian terkait menyusun peta jalan penyelesaian status guru honorer yang tidak semata bersifat teknis, tetapi juga berpijak pada perspektif HAM dan keadilan sosial.

“Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi X DPR: Gaji Guru Honorer Masih Jauh dari Layak, Negara Harus Hadir

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, **Lalu Hadrian Irfani**, menilai kesejahteraan guru, terutama guru honorer, hingga kini masih berada dalam kondisi memprihatinkan dan belum mencerminkan keadilan atas peran strategis mereka dalam dunia pendidikan.

Ia mengungkapkan, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak guru honorer yang menerima upah di bawah Rp500 ribu per bulan. Bahkan, tidak sedikit di antaranya yang menerima gaji secara tidak menentu, dibayarkan setiap tiga hingga enam bulan, serta mengalami pemotongan upah.

“Kita harus jujur mengakui bahwa kesejahteraan guru kita hari ini masih jauh dari harapan. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak sebanding dengan peran besar guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Lalu Hadrian, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini berada di kisaran Rp3.500 triliun, dengan alokasi wajib (mandatory spending) sektor pendidikan sebesar 20 persen atau sekitar Rp750 triliun. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan langsung oleh para pendidik.

“Jika 20 persen anggaran pendidikan itu benar-benar digunakan secara utuh untuk kepentingan pendidikan, kami di Komisi X DPR RI telah menghitung bahwa gaji ideal guru honorer seharusnya minimal Rp5 juta per bulan,” jelasnya.

Menurutnya, angka tersebut merupakan batas kewajaran jika melihat beban kerja guru, tantangan pengajaran di lapangan, serta tekanan kondisi ekonomi nasional yang terus berubah.

Lebih jauh, Lalu Hadrian menegaskan bahwa **Komisi X DPR RI** memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Tugas kami di Komisi X DPR RI adalah memastikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi, yakni untuk kepentingan pendidikan nasional, kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidik, serta peningkatan kualitas peserta didik,” tegasnya.

Ia pun berharap kebijakan penganggaran pendidikan ke depan lebih berpihak kepada guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemensos Siapkan MBG untuk Disabilitas dan Lansia, Fokus Desil 1–4

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul.

Jakarta, aktual.com – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mematangkan skema program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Menteri Sosial **Saifullah Yusuf** menegaskan, penyaluran MBG bagi disabilitas akan diprioritaskan kepada kelompok paling rentan, yakni desil 1 hingga desil 4.

“Tentu yang difokuskan ke desil 1, desil 2, sampai 4. Kita prioritaskan itu. Jadi memang diprioritaskan paling membutuhkan,” kata Gus Ipul usai menghadiri peringatan HUT ke-60 Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, implementasi MBG akan disesuaikan dengan ketersediaan alokasi anggaran Kemensos. Saat ini, kuota yang tersedia baru menjangkau sekitar 35 ribu penyandang disabilitas.

“Kita kan baru memiliki alokasi sekitar 35 ribu penyandang disabilitas yang memperoleh dukungan untuk mendapatkan makan bergizi gratis khusus penyandang disabilitas,” ujarnya.

Mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tercatat lebih dari 15 juta orang. Data tersebut masih dalam proses verifikasi dan pengelompokan berdasarkan kategori desil.

“Nanti kita tunggu hasilnya, mana yang di desil 1, desil 2, sampai desil 10. Karena mereka ini juga banyak yang sudah punya usaha, sukses, tapi banyak juga yang masih memerlukan perlindungan dan jaminan sosial dari pemerintah. Jadi dengan begitu kalau data kita makin akurat, insyaallah intervensi kita juga makin akurat,” tuturnya.

Sebelumnya, Gus Ipul menyampaikan bahwa Kemensos juga menyiapkan MBG bagi lansia terlantar dan penyandang disabilitas dengan total sasaran lebih dari 100 ribu penerima.

“Jadi kan kita sudah ada itu perencanaan untuk memberikan MBG gratis untuk lansia terlantar di atas usia 75 tahun. Ada 100 ribu lebih. Kemudian MBG untuk penyandang disabilitas, tapi memang baru 36 ribu belum banyak. Mudah-mudahan lah ini lagi kita proses,” kata Gus Ipul, Kamis (8/1).

Menurut dia, program MBG untuk lansia dan disabilitas tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden **Prabowo Subianto**. Selain makanan bergizi, Kemensos juga menyiapkan pendamping atau *care giver* bagi lansia terlantar.

“Untuk yang disabilitas 36 ribu tahun ini. Jadi MBG untuk lansia dan penyandang disabilitas. Sudah disetujui Presiden. Nanti kita juga lagi kembangkan tapi ini lagi proses melatih care giver pelatih pengasuh. Jadi disamping mengantarkan apa itu mengantarkan makanannya itu, karena mereka kan rata-rata hidup sendiri, itu mereka bisa memberikan perawatan lah atau pengasuhan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain