10 April 2026
Beranda blog Halaman 295

Iran Selidiki Dugaan Keterlibatan Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Nasional

Washington, aktual.com – Iran sedang menyelidiki keterlibatan badan intelijen asing, selain Dinas Intelijen Rahasia Israel (Mossad), dalam kerusuhan yang meluas baru-baru ini di negara tersebut, kata seorang pejabat senior Iran.

“Puluhan orang yang memiliki kontak langsung dengan Mossad telah ditangkap. Kami sedang menyelidiki sejauh mana badan intelijen asing lainnya berada di balik operasi teroris intelijen yang didukung Mossad dan asing di dalam Iran,” kata pejabat itu kepada wartawan pada Jumat, yang berbicara dengan syarat anonim.

“(Kerusuhan) Itu adalah operasi intelijen yang didukung asing,” kata pejabat senior Iran itu pada hari Jumat.

Pada Senin, Kepala Keamanan Iran Ahmad Reza Radan menyatakan situasi keamanan di sejumlah kota telah kembali terkendali usai gelombang kerusuhan. Ia juga menegaskan aparat penegak hukum akan terus bertindak untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kriminal selama protes berlangsung.

Protes meletus di Iran pada akhir Desember 2025 di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya inflasi yang dipicu oleh melemahnya mata uang lokal, rial Iran.

Di beberapa kota, protes berubah menjadi bentrokan dengan polisi ketika para demonstran meneriakkan slogan-slogan yang mengkritik pemerintah. Terdapat laporan korban jiwa di antara pasukan keamanan dan demonstran. Otoritas Iran mengatakan pekan lalu bahwa situasi telah terkendali.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bawaslu di Tengah Jebakan Demokrasi Elektoral

Oleh: Achmad Fachrudin (Penggiat dan Pemerhati Pemilu)

Jakarta, aktual.com – Buku bertajuk “Dari Norma ke Praktik: Peran Strategis Bawaslu dalam Memperkuat Demokrasi Elektiral” (Desember 2025) ditulis oleh anggota Bawaslu RI Dr. Puadi, MM. Buku ini mengupas tema atau seputar isu besar tentang demokrasi elektoral. Diskursus demokrasi elektoral sesungguhnya adalah isu lawas namun hingga saat ini tetap seksi, aktual dan relevan. Penyebab pokoknya karena demokrasi elektoral bukan sekadar wacana atau teori, melainkan dipraktikkan secara empirik di banyak negara hingga saat ini.

Diskursus tentang demokrasi sudah mulai dirintis dan digagas oleh para filsuf Yunani, seperti Socrates (±469–399 SM), Plato (427–347 SM), Aristoteles (384–322 SM), dan lain-lain. Namun secara konseptual dan serius, pembahasannya dimulai sejak 1942. Sementara secara praktikal, diterapkan pada abad ke-19, terutama di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Ditandai dengan pelaksanaan Pemilu sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara konstitusional.

Mengacu pemikiran dan teoritisi demokrasi seperti Joseph Schumpeter, Robert A. Dahl, Arend Lipjhart, Larry Diamond, Samuel P. Huntington untuk menyebut sejumlah nama, setidaknya terdapat tujuh model demokrasi elektoral yang berkembang dan berjalan saat ini. Yakni: demokrasi klasik, demokrasi prosedural, demokrasi pluralis, demokrasi otonomi, demokrasi konsensus atau konsosiasional, demokrasi deliberatif, dan demokrasi sosial.

Sebegitu jauh, terjadi kontroversi dan perdebatan teoritik, konseptual atau gagasan mengenai demokrasi elektoral dengan masing-masing teoritisi, partisipan dan pendukungnya mengklaim sebagai paling memiliki kelebihan atau keunggulan. Dahl misalnya menilai pemikiran Schumpeter tentang demokrasi elektoral terlalu elitis dan sempit. Sebaliknya Schumpeter menuding demokrasi Dahl dipengaruhi dan dikontrol elite ekonomi.

Perdebatan seru juga melibatkan Huntington vs Diamond. Huntington mengusung gagasan pentingnya Pemilu bebas, jujur, berkala dan berpendapat stabilitas lebih penting dari ideal normatif. Namun gagasan Huntington tersebut dikritik Diamond dengan mengajukan tesis: Pemilu saja tidak cukup seraya menunjukan fakta banyaknya rezim elektoral tapi tidak liberal.

Indonesia merupakan salah satu negara yang bersentuhan langsung dalam pusaran isu-isu demokrasi elektoral. Bukan hanya pada tataran konsep, teori atau perspektif, melainkan juga menerapkannya. Secara gagasan, ditandai dengan diadopsinya prinsip kedaulatan rakyat pada UUD 1945. Lalu demokrasi elektoral diimplementasikan secara konkrit melalui penyelenggaraan Pemilu 1955 (pertama kali digelar).

Jika dikalkulasi, sejak Pemilu pertama pada 1955, Indonesia sudah menerapkan demokrasi elektoral sebanyak enam kali di era orde baru dan enam kali pula di era reformasi. Dengan demikian, secara faktual Indonesia sebenarnya bukan anak bawang dan sudah banyak makan asam garam dengan urusan demokrasi elektoral. Diatas itu semua, sekaligus berpengalaman dalam mempraktikkan demokrasi elektoral atau Pemilu yang dilaskanakan secara langsung dengan segala diamika, konflik serta turbulensinya.

Paradoks dan Distorsi

Sebagai seorang aktivis Pemilu dengan jabatan dan status kekinian sebagai anggota Bawaslu RI dan sekaligus menyandang sebagai seorang akademisi karena telah lulus dan menjadi Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional, Puadi terlibat aktif dengan berbagai diskursus tentang demokrasi elektoral. Dan tidak kalah pentingnya terlibat aktif dan konkrit dengan melakukan dialektika atau sintesa antara teori atau gagasan dengan dan praktik empirik sebagai Pengawas Pemilu.

Melalui dialektika atau sintesa tersebut, Puadi yang juga mantan anggota Bawaslu DKI menemukan sejumlah paradoks atau distorsi antara idealitas dengan realitas; antara das sein dengan das sollen; antara peraturan perundangan dengan implementasi atau antara teori dan praktik; terjadi multi interpretasi terhadap peraturan perundangan Pemilu; tumpang tindih kewenangan Penyelenggara Pemilu; seringnya terjadi kontestasi antara aktor-aktor yang terlibat dan berkepentingan dengan Pemilu, dan lain-lain.

Dalam tataran praktis atau empirik, sekurangnya terdapat enam klaster kasus/pertistiwa yang menunjukkan terjadi paradoks demokrasi elektoral yang dibahas buku ini. Yakni: pertama saat pemutakhiran data pemilih; kedua saat pencalonan anggota legislatif; ketiga saat pendaftaran partai politik peserta Pemilu; keempat saat kampanye di tempat pendidikan; kelima tentang netralitas ASN, TNI dan Polri, dan keenam tentang politik uang dalam kampanye (hal 54-77).

Dalam hal pemutakhiran data pemilih misalnya, by design atau secara peraturan perundangan semestinya dilakukan secara profesional, akuntabel dan akurat namun faktanya banyak data ganda atau pemilih fiktif (hal 56). Dalam kasus pencalonan anggota legislatif, ditemukan dokumen palsu atau manipulasi data untuk memenuhi persyaratan pencalonan (hal 59).

Lalu pada kasus pencalonan mantan narapidana, sejumlah partai politik mencalonkan mantan napapidana korupsi sebagai calon legislatif (hal 61). Kemudian pada kasus pengawasan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, terdapat sejumlah partai politik yang menyertakan anggota ganda dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) (hal 64).

Sementara terkait dengan netralitas Apaatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, diantara modus pelanggaran paling umum adalah secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada calon tertentu (hal 73). Pada kampanye di tempat pendidikan juga sering ditemukan pelanggaran secara langsung maupun tidak langsung (hal 67). Pun demikian, politik uang dalam kampanye masih menjadi ancaman serius terhadap integritas Pemilu (hal 77), dan lain-lain.

Paradoks atau distorsi antara teori dan praktik acapkali diperparah dengan adanya perbedaan pemahaman (multi tafsir) diantara pemangku kepentingan Pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemerintah, ASN, TNI/Polri dan sebagainya terkait dengan penafsiran atas suatu peraturan perundangan, apakah itu berhubungan dengan pelaksanaan maupun pengawasan serta penindakan pelanggaran Pemilu.

Dalam kontek pengawasan Pemilu, kewenangan merupakan salah satu masalah mendasar dalam Pengawasan Pemilu di Indonesia akibat terjadinya kompleksitas regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pengawasannya. UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembagian peran antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Namun menurut Puadi dalam praktiknya, sering kali tumpang tindih atau tarik menarik kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu (hal 41).

Kreativitas dan Inovasi

Sebagai Pengawas Pemilu yang didukung oleh jenjang pendidikan tertinggi (Doktor Ilmu Politik) yang juga mengambil spesialisasi atau konsentrasi studi kepemiluan dan kepengawasan Pemilu, Puadi menjawab berbagai problem kompleksitas seputar demokrasi elektoral secara konseptual maupun praktikal. Rekaman atas profiling mengenai potret (capture) tentang kiprah dan pergulatannya dengan Pengawasan Pemilu dapat disimak pada sejumlah buku yang ditulis dan diterbitkan sebelumnya.

Diantaranya “Pertarungan Kepentingan: Interaksi Antar Aktor dalam Pengawasan Pemilu” (2025), “Dinamika Pengawasan Pemilu, Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan” (2025), “Problematika Data dan Daftar Pemilih: Telaah Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2025” (2025), dan sejumlah karangan tersiar lainnya, baik dalam bentuk buku, jurnal ilmiah, ekspose publik, dan sebagainya. Termasuk tentu saja diungkap pada pada buku yang tengah ditimbang ini.

Bagimanana dengan prospek pengawasan Pemilu ke depan, khususnya saat Pemilu Serentak 2029? Sejumlah terobosan, kreativitas dan inovasi sudah disiapkan. Dalam tataran regulasi, akan mengajukan gagasan reformasi regulasi yang dimulai dengan clarity of mandat atau kejelasan mandat kelembagaan. Dalam kaitan ini, Bawaslu harus memiliki ruang gerak yang jelas dalam melakukan penidakan terhadap pelanggaran termasuk kewenangan untuk menyidik, memberikan rekomendasi sanksi yang mengikat, dan menangani sengketa proses secara independen tanpa harus selalu menunggu validasi dari lembaga lain (hal 111).

Dalam tataran strategis, Puadi yang beberapa kali menerima penghargaan atas prestasinya di bidang pengawasan Pemilu menggagas penerapan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam sistem pengawasan Pemilu. Selain juga akan berikhtiar meningkatkan intensitas dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan Pemilu karena hal tersebut merupakan kunci sukses pengawasan partisipatif.

Secara internal, dilakukan perbaikan sistem pelatihan dan rekrutmen pengawas Pemilu (hal 109). Di era demokrasi elektoral yang ke depannya akan sepenuhnya berbasis digital, sumber daya manusia (SDM) Bawaslu mesti banyak diisi oleh mereka yang memiliki visi, kompetensi dan keberanian moral dalam menegakkan keadilan Pemilu. Karenanya, Bawaslu membutuhkan SDM lintas disiplin, ahli hukum konstitusi, analis big data, jurnalis investigasi hingga sosiolog dan antropolog yang memahami konteks lokal (hal 113).

Idealisasi Institusi Bawaslu

Melalui beragam terobosan, kreativitas, dan inovasi yang digagasnya, Puadi memproyeksikan dan mengidealisasikan masa depan Bawaslu menjadi lembaga yang melampaui peran administratif semata dan tidak lagi bekerja di balik layar penyelenggaraan Pemilu. Dalam visinya, Bawaslu ditempatkan sebagai aktor strategis dalam panggung besar demokrasi elektoral. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, melainkan penopang keseimbangan. Bahkan lebih jauh, Bawaslu diharapkan tampil sebagai penjaga demokrasi elektoral yang berlandaskan integritas dan komitmen etis.

Di tengah kompetisi dan kontestasi politik yang kian tajam dan kompleks termasuk paska Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Lokal pada 2029. Pastinya akan berimplikasi pada tataran peraturan perundangan, teknis, politis, dan sebagainya: disertai dengan begitu banyaknya jebakan, terutama godaan kekuasaan yang menggiurkan dan tekanan dari berbagai arah.

Merespon berbagai tantangan yang sangat komplek tersebut, Puadi berpendapat, Bawaslu harus berdiri sebagai mercu suar yang tidak goyah (hal 112-113). Dengan cara makin mampu memposisikan dan meneguhkan dirinya sebagai institusi demokrasi yang berintegritas, independen, terpecaya dan dipercaya oleh piblik, kreatif, inovatif, adaptif, partisipatif, kolaboratif dan sebagainya (hal 125-132).

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer

Jakarta, Aktual.com — Mengawali tahun 2026, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) membidik gaya hidup anak muda dengan menghadirkan penyegaran warna terbaru untuk Grand Filano Hybrid, skutik bergaya ikonik yang menyasar segmen generasi muda. Langkah ini dilakukan Yamaha untuk menjawab kebutuhan konsumen yang memandang sepeda motor tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga representasi karakter, kreativitas, dan gaya hidup.

Penyegaran warna tersebut disiapkan Yamaha untuk menegaskan identitas Grand Filano Hybrid sebagai skutik yang fashionable dan relevan dengan tren. Mengusung desain ikonik dengan ciri khas Diamond Shape, serta dilengkapi sistem pencahayaan Full LED, Grand Filano Hybrid diposisikan sebagai skutik modern dengan kesan premium.

Yamaha menghadirkan pilihan warna baru untuk varian Hybrid Lux maupun Hybrid Neo, yang dirancang guna memperluas ruang ekspresi anak muda dalam menampilkan gaya berkendara yang kalcer, stylish, dan otentik.

Manager PR, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Rifki Maulana, mengatakan penyegaran ini bertujuan menghadirkan pilihan warna yang semakin selaras dengan karakter generasi muda.


“Melalui penyegaran warna Grand Filano Hybrid, kami ingin menghadirkan pilihan yang relevan dengan karakter anak muda yang kreatif, kalcer, dan ingin tampil berbeda. Grand Filano Hybrid tidak hanya menawarkan desain yang stylish, tetapi juga dilengkapi berbagai fitur praktis yang mendukung aktivitas dan gaya berkendara sehari-hari,” ujarnya.

Untuk varian Hybrid Lux, Yamaha menghadirkan warna Royal Iron. Warna ini memiliki nuansa silver kebiruan dengan finishing matte yang memperkuat kesan elegan dan premium. Royal Iron menjadi spesial karena Grand Filano Hybrid merupakan skutik Yamaha pertama yang menggunakan warna tersebut.

Sementara itu, varian Hybrid Neo mendapatkan sejumlah pilihan warna baru. Prime Gray hadir dengan nuansa abu-abu lembut dan finishing satin yang menonjolkan karakter minimalis dan clean look. Warna ini juga menjadi debut bagi lini Grand Filano Hybrid di Indonesia.

Pilihan warna lainnya, Greenish Gray, tampil dengan sentuhan hijau ikonik berfinishing matte yang memberikan kesan segar sekaligus mengikuti tren warna kekinian. Warna ini ditujukan bagi anak muda yang berani tampil berbeda. Adapun warna Pink Mauve dan Essential White turut mendapat penyegaran berupa aksen abu-abu pada fascia depan dan cover headlamp, sehingga tampil lebih selaras dan premium dengan kesan timeless.

Seluruh pilihan warna tersebut didukung fitur unggulan Grand Filano Hybrid, seperti mesin Blue Core Hybrid 125 cc yang irit dan responsif, digital speedometer dengan TFT sub display, serta bagasi berkapasitas 27 liter yang dilengkapi lampu LED. Fitur pengisian bahan bakar di bagian depan dan dek kaki yang luas turut menunjang kepraktisan mobilitas anak muda yang aktif dan kreatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Masuk Segmen Premium, Honda Luncurkan Prelude Hybrid di Indonesia

Jakarta, Aktual.com — Peluncuran Honda Prelude menandai langkah strategis PT Honda Prospect Motor (HPM) dalam memperluas portofolio mobil sport hybrid di Indonesia, di tengah tren pergeseran pasar otomotif nasional menuju kendaraan berteknologi elektrifikasi tanpa mengorbankan performa.

Peluncuran Prelude tidak sekadar menghadirkan model baru, melainkan menjadi penanda arah pengembangan Honda di era elektrifikasi. Model ini diposisikan sebagai representasi pendekatan Honda dalam menggabungkan teknologi hybrid dengan karakter fun to drive yang menjadi DNA merek tersebut, sekaligus tetap relevan untuk penggunaan sehari-hari.

Menariknya, Honda Prelude tidak sejak awal dirancang sebagai kebangkitan nama legendaris. Proyek ini bermula dari pengembangan mobil sport hybrid untuk masa depan. Seiring proses pengembangan berjalan, Honda menilai karakter, filosofi, dan rasa berkendara yang terbentuk memiliki keselarasan kuat dengan nilai yang dahulu melekat pada Prelude. Dari situlah nama Prelude dipilih, dengan makna literal sebagai awal dari sebuah perjalanan baru.

Dalam sejarah Honda, Prelude menempati posisi unik. Model ini bukan mobil performa ekstrem, melainkan personal coupe berbasis teknologi yang kerap menjadi pionir inovasi serta menawarkan pendekatan pengendalian yang berorientasi pada pengemudi. Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1979, Prelude telah melalui lima generasi dan dipasarkan di berbagai negara, sebelum produksinya dihentikan pada awal 2000-an. Kini, Prelude kembali sebagai generasi keenam dengan pendekatan sporty hybrid yang selaras dengan era elektrifikasi.

Honda Prelude dikembangkan dengan filosofi “+1°C”, yang menggambarkan peningkatan kecil suhu tubuh manusia saat benar-benar merasakan kesenangan. Filosofi ini diterjemahkan melalui keseimbangan antara respons, kestabilan, dan kenyamanan berkendara.

Pendekatan tersebut diperkuat melalui teknologi Honda S+ Shift, yang dirancang untuk menjaga keterlibatan pengemudi tetap optimal. Sensasi perpindahan gigi, karakter berkendara yang menyesuaikan mode, tampilan visual tachometer, hingga respons suara mesin saat akselerasi dan deselerasi tetap dihadirkan meski menggunakan sistem hybrid.

Dari sisi pengendalian, Prelude dibangun di atas platform turunan Civic Type R yang memberikan fondasi berkendara solid. Karakter tersebut kemudian disesuaikan agar tetap ringan, stabil, dan mudah dikendalikan, menegaskan posisi Prelude sebagai mobil sport yang relevan untuk berbagai kondisi jalan.

Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, mengatakan kehadiran Prelude memiliki arti strategis bagi Honda di Indonesia. “Prelude hadir sebagai wajah awal mobil elektrifikasi Honda di Indonesia. Kami ingin menghadirkan mobil sport hybrid yang tetap menyenangkan untuk dikendarai,” ujarnya.

Sebagai bagian dari peluncuran, HPM membuka periode pre-booking Honda Prelude mulai 23 Januari 2026 melalui dealer Honda tertentu. Model ini ditawarkan dalam jumlah terbatas, satu varian, dengan empat pilihan warna, yakni Moonlit White Pearl, Rallye Red, Crystal Black Pearl, dan Racing Blue Pearl.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Pemulihan Dana Scam Masih Rendah, DPR Dorong Pelaporan Lebih Cepat

Ilustrasi penipuan online. Foto: chatgpt

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat pelaporan dari korban penipuan digital atau scam guna meningkatkan peluang pemulihan dana.

Puteri mengungkapkan, berdasarkan data OJK, sekitar 80 persen korban baru melaporkan penipuan ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan ke rekening lain sehingga memperkecil peluang pengembalian.

“Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga peluang pemulihan dana menjadi kecil,” kata Puteri dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

OJK sebelumnya mencatat total kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan mencapai Rp9,1 triliun. Namun, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru sekitar Rp161 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian.

Puteri menilai angka tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan praktik di sejumlah negara lain. “Di beberapa negara, pelaporan bisa dilakukan hanya 15–20 menit pascakejadian,” ujarnya.

Atas dasar itu, politikus Partai Golkar tersebut mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar korban dapat segera melaporkan penipuan melalui platform IASC. Edukasi tersebut diharapkan dilakukan secara masif, konsisten, dan mudah dipahami.

“Sehingga masyarakat tahu secara jelas ke mana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan, khususnya pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian,” paparnya.

Puteri juga menyambut baik langkah OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“Adanya peraturan ini menjadi kabar baik, terutama bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya terus mendorong perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.

“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus melakukan pemblokiran rekening. Namun, bank tetap harus melakukan customer due diligence dan enhanced due diligence untuk memastikan rekening tersebut benar-benar terkait scam, sehingga pemblokiran tidak dilakukan secara semena-mena,” ujar Friderica.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Namun, KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan pemanggilan Jokowi dalam perkara tersebut. Menurutnya, setiap saksi yang dipanggil harus memiliki relevansi dan kontribusi dalam mengungkap konstruksi perkara.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). Aktual/ANTARA

Budi menekankan, fokus penyidik saat ini adalah menggali keterangan dari para saksi yang memahami secara langsung asal-usul pemberian kuota haji tambahan. Informasi tersebut dinilai krusial untuk menelusuri proses pengambilan kebijakan hingga pembagian kuota yang berpotensi bermasalah.

Karena itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dito dinilai mengetahui latar belakang pemberian kuota haji, lantaran mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” jelas Budi.

Dalam kunjungan tersebut, Jokowi diketahui melakukan pertemuan dengan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) untuk membahas berbagai kerja sama bilateral, mulai dari investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga penambahan kuota haji bagi Indonesia.

Menurut Budi, keterangan dari saksi yang mengetahui langsung proses diplomasi dan latar belakang kebijakan penambahan kuota sangat dibutuhkan penyidik guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam implementasinya.

“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkas Budi.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang relevan akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain