9 April 2026
Beranda blog Halaman 299

Sambut Bulan Syaban 1447, Momentum Perbanyak Amalan Jelang Ramadhan

Umat muslim menunggu waktu berbuka puasa pada hari pertama Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (1/3/2025). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan awal bulan Syaban 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026. Penetapan ini menjadi penanda dimulainya salah satu bulan penuh keutamaan dalam kalender Islam yang berada di antara dua bulan istimewa, yakni Rajab dan Ramadhan.

Syaban menjadi momentum krusial bagi umat Muslim untuk meningkatkan kualitas ibadah sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadhan. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada bulan ini adalah Puasa Syaban, yang hukumnya sunnah dan memiliki keutamaan besar.

Bulan Syaban dikenal sebagai waktu pemanasan spiritual sebelum memasuki Ramadhan. Selain memperbanyak puasa sunnah, umat Muslim juga dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah lainnya seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, serta memperbanyak doa dan istighfar.

Tata Cara Melaksanakan Puasa Syaban

Dilansir dari NU Online Lampung, tata cara Puasa Syaban diawali dengan niat yang dapat dilakukan pada malam hari hingga sebelum terbit fajar. Adapun bacaan niat Puasa Syaban sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ شَعْبَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
(Nawaitu shauma sya’bâna lilâhi ta’âlâ)

Artinya:
“Aku melaksanakan Puasa Syaban karena Allah ta’ala.”

Setelah niat, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan sahur. Waktu sahur yang paling utama adalah mendekati waktu imsak. Selanjutnya, menjalankan puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Saat waktu maghrib tiba, disunnahkan untuk segera menyegerakan berbuka puasa (iftar).

Hukum dan Keutamaan Puasa Syaban

Puasa Syaban hukumnya sunnah, sebagaimana berdasarkan riwayat dari Aisyah RA dalam Hadits Riwayat Bukhari nomor 1833 dan Muslim nomor 1956. Aisyah RA menuturkan:

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada puasa di bulan Syaban.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat mengistimewakan bulan Syaban dengan memperbanyak ibadah puasa.

Dikutip dari Muhammadiyah, bulan Syaban merupakan waktu di mana seluruh amal perbuatan manusia selama satu tahun diangkat dan dilaporkan kepada Allah SWT. Rasulullah SAW menyukai berpuasa pada bulan ini karena beliau ingin ketika amalannya diangkat, beliau berada dalam keadaan beribadah.

Hal ini menunjukkan bahwa Puasa Syaban menjadi sarana untuk menutup catatan amal tahunan dengan ibadah terbaik. Selain itu, Puasa Syaban juga berfungsi sebagai latihan fisik dan spiritual sebelum memasuki kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Dengan terbiasa berpuasa sejak Syaban, tubuh dan jiwa akan lebih siap dalam menjalani ibadah puasa sebulan penuh.

Penetapan awal Syaban 1447 H oleh Kemenag ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi umat Muslim untuk segera mempersiapkan diri, tidak hanya secara fisik tetapi juga mental dan spiritual, agar dapat menyambut Ramadhan dengan kondisi iman yang lebih kuat dan optimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Usai Sanksi MKD, Eko Patrio Kembali Pimpin Rapat Komisi VI DPR

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. (ANTARA/HO-Partai Amanat Nasional)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio kembali memimpin rapat kerja setelah menjalani sanksi nonaktif selama empat bulan. Ia memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Perum Bulog yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Eko menyampaikan terdapat dua agenda utama yang dibahas, yakni terkait Koperasi Desa Merah Putih serta evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.

“Yang pertama adalah kaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih ya, dan juga di antaranya kaitan dengan masalah bencana yang kemarin kita lalui dan bagaimana dengan evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi Sumatera,” kata Eko seperti disampaikan dalam tayangan rapat di kanal YouTube DPR, Kamis (22/1).

Selain itu, Eko juga menginformasikan adanya perubahan komposisi keanggotaan Komisi VI DPR RI berdasarkan surat dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan tersebut meliputi perpindahan Dewi Yuliani dari Komisi III ke Komisi VI serta Sturman Panjaitan dari Komisi IV ke Komisi VI.

“Menggantikan Ibu Rieke Diah Pitaloka dan juga Ibu Sadarestuwati, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026,” ujar Eko.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama empat bulan kepada Eko Patrio karena dinilai melanggar kode etik anggota DPR. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait aksinya yang memarodikan sound horeg setelah mendapat kritik publik.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai tidak terdapat niat menghina dalam aksi joget Eko saat sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025. Namun, MKD menilai langkah Eko memarodikan sound horeg kurang tepat dan seharusnya direspons dengan klarifikasi, bukan parodi yang terkesan sebagai pelarian emosional dari kritik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hujan Deras, Banjir Rendam 12 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta

Arsip foto - Pengendara melintasi genangan air di kawasan Gunung Sahari, Jakarta, Minggu (18/1/2026). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta per Minggu pukul 16.00 WIB, banjir masih menggenangi sebanyak 45 RT dan 21 ruas jalan di Jakarta dengan ketinggian air bervariasi dari 10 cm hingga 1 meter. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Arsip foto - Pengendara melintasi genangan air di kawasan Gunung Sahari, Jakarta, Minggu (18/1/2026). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta per Minggu pukul 16.00 WIB, banjir masih menggenangi sebanyak 45 RT dan 21 ruas jalan di Jakarta dengan ketinggian air bervariasi dari 10 cm hingga 1 meter. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Jakarta, aktual.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pada Kamis (22/1) siang banjir di Jakarta meluas dan kini menggenangi sebanyak 12 rukun tetangga dan 17 ruas jalan.

“Ketinggian air berkisar 30-50 sentimeter,” Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Mohamad Yohan di Jakarta.

Menurut dia, banjir yang terjadi di Jakarta dikarenakan hujan deras yang melanda wilayah DKI dan sekitarnya dan menyebabkan terjadinya beberapa genangan.

Hingga pukul 12.00 WIB, BPBD DKI Jakarta mencatat terdapat 12 RT dan 17 ruas jalan di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara yang terendam banjir.

BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Bina Marga serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk melakukan penyedotan genangan.

“Kami juga memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik dan genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat,” ujarnya.

Adapun data wilayah terdampak sebagai berikut:

Jakarta Barat terdapat 12 RT, yaitu:

Kelurahan Kapuk: 1 RT
Ketinggian: 30 cm
Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Kelurahan Kedaung Kali Angke: 8 RT
Ketinggian: 45-50 cm
Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Kelurahan Rawa Buaya: 3 RT
Ketinggian: 30 cm
Penyebab: Curah Hujan Tinggi

Sementara untuk jalan tergenang terdapat 17 ruas jalan, data wilayah terdampak sebagai berikut:

1. Jalan Gaya Motor Raya, Kelurahan Sungai Bambu, Jakarta Utara
Ketinggian: 30 cm
2. Jalan Gaya Motor 1, Kelurahan Sungai Bambu, Jakarta Utara
Ketinggian: 30 cm
3. Jalan Gaya Motor 2, Kelurahan Sungai Bambu, Jakarta Utara
Ketinggian: 50 cm
4. Jalan Gaya Motor 3, Kelurahan Sungai Bambu, Jakarta Utara
Ketinggian: 10 cm
5. Jl. Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat
Ketinggian: 20 cm
6. Jl. Daan Mogot KM 13 (Seberang Victoria/Pabrik Gelas ), Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat
Ketinggian: 25 cm
7. Jl. Fly Over Pesing, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat
Ketinggian: 10 cm
8. Jl Pulo Raya IV RT 6/RW 1 (Akses Jalan), Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan
Ketinggian: 10 cm
9. Jl. Pertenakan 2 RT 06/RW 07, Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat
Ketinggian: 20 cm
10. Jl. Gotong Royong RT 06/RW 08, Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat
Ketinggian: 20 cm
11. Jl Pondok Karya Komplek RT 01/RW 4, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan
Ketinggian: 50 cm
12. Jln. Kemang Utara IX RT 004/04, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan
Ketinggian: 20 cm
13. Jl. Taruna Pahlawan Revolusi (Titik Kenal SMPN 117), Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur
Ketinggian: 10 cm
14. Jl Percetakan Negara II RT 12/RW 06, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat
Ketinggian: 20 cm
15. Jl. Manyar 1 RT 01/011 , Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat
Ketinggian: 20 cm
16. Jl. Kapuk Bongkaran RT 022/RW 012 , Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat
Ketinggian: 35 cm
17. Jl. Jati Padang Baru RT 013/RW 006, Kelurahan Jati Padang, Jakarta Selatan
Ketinggian: 10 cm.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Usai Audit Pelanggaran Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto. (Dok. YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto. (Dok. YouTube Setpres)

Jakarta, aktual.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilakukan pascabencana banjir dan longsor di wilayah-wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, izin yang dicabut mencakup berbagai sektor, mulai dari Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, hingga izin perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Secara keseluruhan, pencabutan tersebut meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang izinnya turut dicabut.

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana disampaikan pemerintah:

A. Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) – 22 Perusahaan

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara 10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

B. Badan Usaha Non-Kehutanan – 6 Perusahaan

Aceh
23. PT Ika Bina Agro Wisesa
24. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara
25. PT Agincourt Resources
26. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat
27. PT Perkebunan Pelalu Raya
28. PT Inang Sari

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Pangkep, aktual.com – Prajurit TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin yang tergabung dalam Tim SAR Gabungan berhasil menemukan Black Box pesawat ATR 42-500 di kawasan pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Rabu (21/1/2026).

Black Box tersebut berhasil ditemukan oleh personel Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) Kodam XIV/Hasanuddin bersama unsur Basarnas dan Tim Reaksi Cepat (TRC) PT. Tonasa. Tim SAR Gabungan bekerja di bawah pimpinan Letda Inf Herman melaksanakan pencarian intensif selama lima hari di area lokasi jatuhnya pesawat.

Black Box ditemukan di area dengan kontur medan yang sulit dijangkau. Setelah berhasil ditemukan, perangkat tersebut segera diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang guna mendukung proses investigasi penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500.

Keberhasilan penemuan Black Box ini sebagai komitmen dan kesiapsiagaan TNI dalam mendukung operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan, sebagimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, pasal 7 ayat 2 huruf b, angka 13, dalam menjalankan tugas pokok TNI bidang OMSP yang mencerminkan disiplin, profesionalisme, serta sinergi lintas instansi. TNI terus berperan aktif dalam misi kemanusiaan di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Soroti Risiko Upah Murah hingga PHK di Balik Program Magang Nasional

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Sukur Nababan, menyoroti Program Magang Nasional yang diinisiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia mengingatkan, program tersebut berpotensi disalahgunakan oleh perusahaan jika tidak diawasi secara ketat, khususnya sebagai skema tenaga kerja berupah murah.

“Ada dampaknya. Jangan-jangan ini menjadi skenario upah murah. Perusahaan bisa mengkhayalkan pekerja tetap yang harus diupah mahal, lalu akhirnya memilih menggunakan tenaga magang saja,” ujar Sukur dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Sukur, lemahnya regulasi dan pengawasan berisiko memicu meningkatnya angka pengangguran. Ia bahkan memperingatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

“Akan terjadi PHK. Perusahaan-perusahaan nakal bisa memanfaatkan pegawai magang. Akibatnya, pekerja yang sudah terlatih justru tersingkir. Ini masalah serius,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menekankan pentingnya konsep Program Magang Nasional yang berorientasi pada perlindungan dan pembinaan peserta, khususnya lulusan baru. Ia meminta adanya mekanisme peringatan dini terhadap ekosistem kerja yang disiapkan perusahaan peserta magang.

“Harus ada early warning tentang bagaimana ekosistem yang disediakan perusahaan terhadap fresh graduate yang magang di tempat mereka,” kata legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Politisi Fraksi PKS itu juga mengimbau Kemnaker memperketat pengawasan agar tidak terjadi praktik eksploitasi dan penyimpangan dari substansi magang. “Kita ingin output program ini adalah pengalaman positif, bukan eksploitasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti masih tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi dan tren PHK yang meningkat. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), ia menyebut jumlah pengangguran terbuka lulusan perguruan tinggi masih lebih dari satu juta orang.

“Data BPS menunjukkan tingkat pengangguran terbuka lulusan perguruan tinggi ini masih relatif tinggi, 1 juta lebih,” ujar Nurhadi dalam rapat yang sama.

Ia mengapresiasi Program Magang Nasional yang menargetkan 100 ribu peserta, namun menilai cakupannya masih terbatas dibandingkan jumlah lulusan setiap tahun. “Ini baru sekitar 10 persen. Apakah ada target untuk diperluas?” tanyanya.

Nurhadi juga mengkritisi evaluasi program yang dinilai masih berfokus pada jumlah peserta, bukan dampak. Selain itu, ia menyoroti stagnasi kebijakan link and match antara perguruan tinggi dan industri, di tengah meningkatnya pengangguran sarjana dan lonjakan PHK.

“Tahun 2025 PHK mencapai 88.519, naik dari 77.965 pada 2024. Ini harus menjadi atensi serius pemerintah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain