9 April 2026
Beranda blog Halaman 300

KPK Jadwalkan Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) beralih dari EDC BRI konvensional ke sistem Android. Aktual/ DOK BRI

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kedua saksi tersebut yakni Desi Natalia dari pihak swasta dan Dicky Erlangga yang menjabat sebagai Senior Manager Branchless Banking Transaction Platform Development PT BRI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (22/1).

Kasus dugaan korupsi pengadaan EDC ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, KPK juga menetapkan Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini untuk sementara ditaksir mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan EDC yang sebesar Rp2,1 triliun.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan EDC, termasuk alur pengadaan, penentuan pemenang proyek, serta dugaan adanya rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Laris di Tiongkok, Geely EX2 Hadir di Indonesia dengan Teknologi Cerdas

Jakarta, Aktual.com – Geely Auto Indonesia resmi meluncurkan kendaraan listrik Geely EX2 di pasar Indonesia. Crossover SUV listrik terlaris di Tiongkok ini diperkenalkan dengan penyesuaian khusus terhadap kondisi jalan dan karakter lalu lintas lokal, menyasar segmen pengguna muda serta keluarga urban yang membutuhkan kendaraan ringkas, efisien, dan berteknologi cerdas.

Pengumuman harga resmi dilakukan pada 20 Januari 2026 di SPIKE Airdome, PIK2. Geely EX2 ditawarkan dalam dua varian, yakni Pro dengan harga Rp229,9 juta dan Max Rp259,9 juta selama periode peluncuran, atau maksimal 2.000 SPK pertama.

Vice President of Geely Auto International Corporation, Evin Ye, mengatakan Geely EX2 merupakan model strategis yang telah mencatat penjualan lebih dari 465 ribu unit di Tiongkok. Di Indonesia, respons awal pasar dinilai positif dengan capaian lebih dari 1.500 unit pre-booking.

“Setiap pasar memiliki karakter unik. Untuk Indonesia, kami melakukan penyesuaian produk agar sesuai dengan kebutuhan mobilitas urban, kondisi jalan, dan gaya berkendara masyarakat,” ujar Evin Ye.

Dari sisi desain, Geely EX2 mengusung konsep “Extra Fun 2 You” dengan tampilan ekspresif dan pilihan warna bernuansa youthful. Dimensi compact dipadukan dengan proporsi bodi seimbang untuk menunjang mobilitas di perkotaan, sekaligus mempertahankan karakter SUV melalui ground clearance dan konfigurasi penggerak roda belakang (RWD).

Kebutuhan masyarakat urban akan efisiensi ruang juga menjadi fokus utama. Geely EX2 menawarkan kapasitas bagasi hingga 1.320 liter, front trunk 70 liter, serta total 36 ruang penyimpanan. Radius putar 4,95 meter menjadikannya mudah bermanuver di area padat.

Dari aspek teknologi dan keselamatan, Geely EX2 dibekali struktur bodi cage body, enam airbag, serta sistem 11-in-1 E-Drive. Baterai dilengkapi liquid-cooled battery system untuk menjaga performa tetap stabil dalam penggunaan harian maupun kondisi cuaca ekstrem.

Mobil listrik ini mampu menempuh jarak hingga 395 km dengan konsumsi energi 11,8 kWh/100 km. Fitur fast charging memungkinkan pengisian daya dari 30 persen ke 80 persen hanya dalam 25 menit, menjawab kebutuhan mobilitas harian yang praktis.

Product Marketing Department Director of Geely Auto International Corporation, Chen Binghua, menambahkan penyesuaian chassis dan fitur keselamatan aktif dilakukan khusus untuk pasar Indonesia.

“Sistem blind spot kami rancang untuk lalu lintas padat dengan sepeda motor, dan fitur chassis transparan 540 derajat membantu pengemudi menghadapi kondisi jalan kompleks,” jelas Chen.

Geely EX2 juga dibekali sistem infotainment Flyme Auto dengan layar sentuh HD 14,6 inci, kontrol kendaraan jarak jauh via smartphone, serta 12 fitur Advanced Driver Assistance System (ADAS), memperkuat posisi EX2 sebagai kendaraan listrik urban yang mengedepankan teknologi, efisiensi, dan keselamatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Thomas Djiwandono Jadi Kandidat Deputi Gubernur BI, DPR Tegaskan Tanpa Intervensi Presiden

Jakarta, Aktual.com – Nama Thomas Djiwandono muncul sebagai kandidat calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bersama Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro. Masuknya nama Thomas, yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto, menuai beragam reaksi publik. Kekhawatiran pun mencuat terkait independensi Bank Indonesia ke depan serta potensi intervensi Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, memastikan tidak ada intervensi Presiden dalam seluruh tahapan seleksi, mulai dari uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) hingga proses internal di Bank Indonesia.

“Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Misbakhun menegaskan, mekanisme pengisian pimpinan Bank Indonesia telah diatur secara jelas dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam kerangka tersebut, DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui proses fit and proper test.

“Komisi XI DPR RI akan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional, objektif, dan transparan. Fokus kami memastikan Deputi Gubernur BI terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap mandat Bank Indonesia,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga memastikan Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Gerindra. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah disampaikan.

“Sejak awal, syarat-syarat formal sudah dipenuhi. Surat pengunduran diri sudah ada dan posisi keanggotaan di partai sudah tidak berjalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Misbakhun memaparkan proses fit and proper test calon Deputi Gubernur BI akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu calon mengikuti uji kepatutan. Sementara gelombang kedua akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan dua calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Ia menegaskan, tiga nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan rekomendasi Gubernur BI Perry Warjiyo. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diteruskan kepada DPR RI sesuai amanat undang-undang.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui dirinya yang mengusulkan Thomas Djiwandono kepada Presiden sebagai calon Deputi Gubernur BI. Selain Thomas, Perry juga mengusulkan dua nama lain, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro.

“Saya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M. Juhro,” ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (21/1/2026).

Thomas Djiwandono diketahui merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Perry menegaskan, pengajuan ketiga nama tersebut telah dilakukan sesuai Undang-Undang Bank Indonesia dan seluruh persyaratan yang berlaku. Proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada DPR RI untuk memilih satu dari tiga kandidat.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Thomas Djiwandono telah mundur dari kepengurusan partai dan tidak lagi tercatat dalam struktur kepartaian.

“Pak Tommy Djiwandono sudah tidak dalam struktur kepengurusan yang baru sejak munas kemarin. Jadi sebagai pengurus partai itu sudah tidak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan, Thomas telah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025. Ia menegaskan, status Thomas saat ini bukan lagi kader aktif partai.

Ia juga memastikan usulan nama Thomas sebagai calon Deputi Gubernur BI bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan dari Gubernur BI Perry Warjiyo, untuk selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka, Kemendagri Terbitkan Radiogram

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Benni menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Benni, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Atas dasar itu, terkait penetapan status tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Pilkada Lewat DPRD: Solusi Politik Uang atau Jalan Sunyi Konsolidasi Elite?

Ilustrasi Pilkada dan struktur fiskal daerah. Akar masalah daerah bukan pada mekanisme pilkada, tapi struktur fiskal daerah. Foto: Ist

Oleh: M. Ikhsan Tualeka (Pegiat Perubahan Sosial)

Jakarta, aktual.com – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat setelah sejumlah elite politik menyampaikan pandangan bahwa mekanisme tersebut akan mempermudah pengawasan terhadap praktik politik uang.

Dengan dalih efisiensi dan kemudahan kontrol, Pilkada melalui DPRD diposisikan sebagai solusi atau ‘exit path’ atas mahalnya demokrasi elektoral. Argumen yang sekilas, terdengar rasional.

Namun, di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi partai politik (politisi) dan parlemen, gagasan tersebut justru menuntut kehati-hatian yang lebih besar.

Sebab persoalan Pilkada bukan semata soal teknis pemilihan, melainkan soal bagaimana kekuasaan diproduksi, didistribusikan, dan kepada siapa kekuasaan itu akhirnya bertanggung jawab.

Pandangan bahwa mengawasi 20–30 anggota DPRD lebih mudah dibanding mengawasi jutaan pemilih mengandung penyederhanaan atau simplifikasi yang justru berbahaya.

Politik uang tidak bekerja berdasarkan logika kuantitas semata, melainkan melalui relasi kuasa, struktur insentif, dan watak institusi politik.

Dalam banyak kasus, justru ketika kekuasaan terkonsentrasi pada sedikit aktor, praktik transaksional menjadi lebih rapi, lebih efisien, dan jauh lebih sulit disentuh atau dijangkau oleh mekanisme pengawasan formal.

Alih-alih memberantas politik uang, Pilkada melalui DPRD berpotensi besar menggeser dan memusatkan praktik tersebut ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan elitis, yakni ke dalam partai politik, politisi dan fraksi-fraksi DPRD.

Dari praktik yang sebelumnya relatif kasatmata di ruang publik yang terkadang riuh oleh sorak-sorai, kita berisiko beralih ke politik transaksi yang senyap dan terlembagakan.

Dalam konteks ini, politik uang sejatinya tidak dihapus atau dinihilkan, melainkan “ditertibkan” agar tidak mengganggu stabilitas elite dan tidak memancing kegaduhan publik.

Pengalaman politik elektoral Indonesia selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa problem politik uang tidak pernah sepenuhnya berada di tingkat pemilih atau konstituen.

Bahkan dalam sistem Pilkada langsung, praktik tersebut justru telah lama berakar di hulu, yakni dalam proses kandidasi di internal partai.

Telah menjadi rahasia umum, untuk memperoleh rekomendasi pencalonan, banyak kandidat harus berhadapan dengan realitas mahar politik—praktik yang kerap dibungkus dengan istilah sumbangan, komitmen logistik, atau kesepakatan politik.

Proses kandidasi menjadi mahal, eksklusif, dan sangat ditentukan oleh selera elite, bukan oleh kualitas kepemimpinan, rekam jejak pengabdian atau faktor lain yang lebih mendasar.

Jika dalam Pilkada langsung saja mahar politik demikian kuat, sulit membayangkan bahwa praktik tersebut akan hilang atau setidaknya berkurang ketika seluruh proses pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD.

Justru yang terjadi bukanlah pengawasan yang lebih mudah, melainkan konsentrasi transaksi pada segelintir aktor.

Artinya, biaya politik tidak menghilang, malah akan lebih meningkat karena yang diperebutkan adalah suara mereka yang memiliki kewenangan menentukan. Politik uang tetap mengemuka, tetapi menjadi lebih efisien karena tidak lagi menyasar publik luas, melainkan cukup mengamankan elite yang tepat.

Dalam skema ini, suara rakyat tidak lagi dibeli secara masif dan vulgar, tetapi ditukar secara eksklusif melalui lobi, kesepakatan fraksi, kompromi antar-partai, elite dan kandidat.

Politik uang tidak lenyap, melainkan bermetamorfosis menjadi praktik yang lebih halus dan sulit dilacak. Dalam situasi semacam ini demokrasi kehilangan fungsi korektifnya karena publik tersingkir dari proses paling menentukan dalam sirkulasi kekuasaan lokal.

Memang tidak dapat disangkal bahwa Pilkada langsung juga menyimpan banyak persoalan. Biaya politik yang relatif tinggi, politik identitas seringkali mengemuka, dan populisme instan kerap mencederai kualitas demokrasi.

Namun, Pilkada langsung tetap menyediakan satu elemen mendasar yang tidak tergantikan: ruang partisipasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Dalam sistem ini, kepala daerah—baik atau buruk—setidaknya harus atau tetap mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada pemilih yang memberinya mandat. Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD akan menggeser orientasi pertanggungjawaban tersebut.

Kepala daerah terpilih akan lebih terikat pada partai dan anggota Dewan yang memilihnya. Loyalitas politik pun berpindah, dari rakyat ke elite.

Dalam praktiknya, kepala daerah akan lebih sibuk menjaga keseimbangan kepentingan partai politik dan fraksi-fraksi ketimbang membangun akuntabilitas kepada warga. Di titik inilah demokrasi mengalami degradasi yang tidak selalu tampak kasat mata: dari demokrasi partisipatif menuju demokrasi transaksional.

Pendukung Pilkada lewat DPRD kerap berargumen bahwa mekanisme ini membuka peluang bagi figur-figur potensial yang tidak populer atau tidak bermodal besar. Argumen yang sepertinya terdengar ideal, tetapi faktanya, itu kurang berpijak pada realitas politik Indonesia saat ini.

Partai politik belum sepenuhnya dikelola secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Tanpa reformasi serius di tubuh partai, mekanisme pemilihan oleh DPRD justru berisiko memperkuat atau melestarikan praktik dagang sapi politik.

Kursi kepala daerah menjadi komoditas yang dinegosiasikan, ditukar dengan jabatan, jatah proyek, atau konsesi kebijakan. Semua berlangsung sesuai kepentingan elite, bukan berdasarkan kepentingan publik.

Dalam konteks seperti ini, klaim bahwa pengawasan terhadap 20–30 anggota DPRD lebih mudah patut dipertanyakan. Pengawasan justru menjadi semakin politis karena relasi kuasa saling bertaut dan saling mengamankan.

Aparat penegak hukum kerap baru hadir setelah kerusakan dan praktik penyalahgunaan kekuasaan terjadi, sementara proses transaksional terus berlangsung di ruang yang nyaris steril atau terhalang dari sorotan publik. Benar bahwa secara konstitusional, baik Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama sah.

UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis. Namun, konstitusionalitas itu harus berpijak atau melihat pada kemajuan dan masa depan demokrasi. Banyak praktik yang sah secara hukum, tetapi regresif secara politik. Pertanyaan utamanya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan ke arah mana demokrasi lokal Indonesia sedang diarahkan.

Tidak bisa diabaikan pula bahwa sejauh ini, dukungan terhadap Pilkada lewat DPRD terutama datang dari aktor dan partai politik yang telah mapan dalam struktur kekuasaan.

Bagi mereka, mekanisme ini bukan sekadar soal efisiensi, melainkan soal kontrol. Dengan mempersempit arena pemilihan, kekuasaan menjadi lebih mudah dikelola, dinegosiasikan, dan dilanggengkan dalam lingkaran terbatas.

Rakyat, dalam logika ini, tidak lagi ditempatkan sebagai subjek demokrasi, melainkan sebagai variabel yang dianggap mahal, tidak pasti, dan berpotensi mengganggu stabilitas.

Jika problem utama Pilkada adalah politik uang, maka solusinya bukan dengan memindahkan arena transaksinya ke ruang yang lebih tertutup. Jalan keluarnya justru terletak pada pembenahan mendasar: transparansi pendanaan politik, demokratisasi internal partai, serta penegakan hukum yang konsisten dan berani.

Tanpa itu semua, perubahan mekanisme hanya akan menjadi kosmetik institusional. Karena akar masalah utama yang bersemayam di partai politik tidak dicabut atau dibenahi. Pilkada lewat DPRD pada akhirnya bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pilihan politik tentang siapa yang memegang kedaulatan.

Politik uang mungkin tidak lagi berisik di jalanan, lewat serangan fajar atau model pembelian pengaruh lainnya, tetapi justru semakin mapan di ruang-ruang kekuasaan—tenang, rapi, dan sulit disentuh atau dijangkau publik.

Itu artinya, bila pemilihan langsung oleh rakyat akhirnya benar-benar berpindah ke tangan partai atau para politisi di DPRD, maka demokrasi lokal kita sejatinya bukan sedang diselamatkan, melainkan perlahan kehilangan maknanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Soroti Mahalnya Tiket Penerbangan Domestik, Saadiah Dorong Penyesuaian Harga demi Konektivitas Nasional

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyoroti masih mahalnya tiket penerbangan domestik yang dinilai membebani masyarakat dan berpotensi menghambat konektivitas antarwilayah di Indonesia. Padahal, transportasi udara merupakan tulang punggung mobilitas nasional, terutama bagi daerah kepulauan dan wilayah tertinggal.

Saadiah menilai tingginya harga tiket pesawat domestik sudah menjadi keluhan publik yang berulang, bahkan dalam beberapa kasus lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional dengan jarak tempuh yang relatif dekat.

“Kondisi ini tentu tidak ideal. Penerbangan domestik seharusnya menjadi sarana pemersatu bangsa, bukan justru menjadi moda transportasi yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas,” ujar Saadiah.

Ia menjelaskan, mahalnya tiket penerbangan domestik tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor struktural, mulai dari tingginya harga avtur, beban pajak, hingga biaya perawatan pesawat yang sebagian besar masih bergantung pada impor. Menurutnya, faktor-faktor tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah.

“Biaya avtur yang tinggi, pengenaan PPN pada tiket dan bahan bakar penerbangan domestik, serta mahalnya biaya maintenance karena komponen impor, semuanya berkontribusi pada harga tiket yang akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Saadiah menegaskan bahwa transportasi udara memiliki peran strategis dalam membuka akses ekonomi daerah, mendukung pariwisata, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan tarif penerbangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi bisnis semata, tetapi juga dari aspek pelayanan publik dan keadilan sosial.

“Bagi banyak daerah, terutama di Indonesia Timur dan wilayah kepulauan, pesawat bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan utama. Ketika tiket penerbangan domestik mahal, maka akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi juga ikut terhambat,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, Saadiah mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk evaluasi tarif batas atas dan batas bawah, serta meninjau ulang beban fiskal yang selama ini melekat pada penerbangan domestik.

Menutup pernyataannya, Saadiah berharap ada langkah konkret agar harga tiket pesawat domestik bisa lebih terjangkau dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

“Kami berharap pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga tiket penerbangan domestik agar lebih terjangkau. Penerbangan domestik membawa manfaat yang sangat besar bagi konektivitas nasional, pertumbuhan pariwisata, dan perekonomian daerah. Sudah saatnya akses udara menjadi lebih adil dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain