8 April 2026
Beranda blog Halaman 304

Gerindra Gelar Sidang Kehormatan Bahas Status Tersangka Bupati Pati Sudewo

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Gerindra sedang mengadakan rapat Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas soal Sudewo, Bupati Pati selaku kader Partai Gerindra yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).

Dia pun menyatakan bahwa Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK tersebut. Adapun Sudewo diduga melakukan korupsi jual beli jabatan di lingkungan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali mewanti-wanti kepada kadernya, baik di legislatif maupun eksekutif untuk berhati-hati dan mawas diri.

Untuk itu, dia menyampaikan bahwa Partai Gerindra sangat menyesalkan atas kasus hukum yang diduga dilakukan oleh Sudewo tersebut.

“Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Keponakan Prabowo Masuk Bursa Calon Deputi BI, Ini Penjelasan Perry Warjiyo

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan pemaparan kepada media terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Selasa (21/8/2024). ANTAR FOTO/MUHAMMAD RAMDAN

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui dirinya yang mengusulkan Thomas Djiwandono kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Selain Thomas, Perry juga mengusulkan dua nama lain, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro.

“Saya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M. Juhro,” ujar Perry dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, Rabu (21/1/2026).

Thomas Djiwandono merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Perry menjelaskan, pengajuan ketiga nama tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia serta seluruh persyaratan yang berlaku. Ia menegaskan, Bank Indonesia sepenuhnya menyerahkan proses selanjutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memilih satu dari tiga kandidat yang diusulkan.

Ia juga memastikan, proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. Menurutnya, seluruh kebijakan Bank Indonesia diputuskan melalui mekanisme kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur.

“Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,” jelas Perry.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang memuat tiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.

“Surpres sudah kami terima. Selanjutnya ditugaskan kepada Komisi XI untuk melakukan fit and proper test,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR RI akan segera menindaklanjuti Surpres tersebut dengan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam waktu dekat.

“Pokoknya minggu ini. Mau hari apa, yang penting hari kerja,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

60 Triliun Dana Zakat Belum Lewat Lembaga, Rizaludin: Boleh Aja, Tapi Sulit Memutus Kemiskinan

 

Host: Pemimpin Redaksi Aktual.com, Rizal Mulana Malik

KPK Periksa Sekda Bekasi Terkait Kasus Ade Kunang

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ES) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (21/1).

Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil MR selaku ajudan Ade Kunang, RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN selaku staf dari tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW selaku pihak swasta.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MK Diminta Tentukan Angka Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen

Jakarta, aktual.com – Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia (KPD Indonesia) mengajukan judicial review (JR) tentang pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Demokrasi Indonesia dalam situasi ketidakpastian hukum yang serius dan berbahaya, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023,” jelas Ketua KPD Indonesia, Miftahul Arifin, Rabu (21/1/2026).

Diketahui, amar putusan perkara No.116/PUU-XXI/2023 menyebutkan, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut Miftah, pasca putusan tersebut, ruang hukum justru dipenuhi wacana politik yang liar dan tidak bertanggung jawab. Putusan MK 116/2023 memang menganulir ambang batas parlemen 4 persen di 2029, namun muncul wacana ambang batas yang naik secara ekstrem, dari 4 persen menuju 5 persen, 7 persen, bahkan 8 persen —tanpa dasar konstitusional, tanpa rasionalitas ilmiah, dan tanpa akuntabilitas demokratis.

“Fluktuasi wacana ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah gagal dalam memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang manipulasi aturan pemilu demi kepentingan segelintir elite politik,” ungkapnya.

Lanjut Miftah, KPD Indonesia menegaskan, wacana kenaikan ambang batas hingga 7 dan 8 persen merupakan bentuk pembajakan kedaulatan rakyat. Kenaikan tersebut secara sadar akan menghanguskan jutaan suara pemilih, memperlebar disproporsionalitas hasil pemilu, dan menciptakan parlemen hasil rekayasa (manufactured majority) yang tidak mencerminkan kehendak rakyat.

“Ini bukan penyederhanaan partai, melainkan penghilangan hak politik warga negara secara sistematis,” terangnya.

Atas dasar itu, kata Miftah, KPD Indoneaia secara tegas mengusulkan dan menuntut agar MK memutuskan ambang batas parlemen secara konstitusional dengan batas maksimal 2,5 persen. Angka 2,5 persen merupakan batas rasional dan adil, serta menjadi titik ekuilibrium antara mengupayakan penyederhanaan partai tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas, keadilan pemilu, dan hak pilih rakyat.

KPD Indonesia juga memandang, angka ambang batas di atas 2,5 persen tidak lagi dapat dibenarkan secara konstitusional karena terbukti memperbesar suara terbuang dan merusak kualitas representasi demokratis.

“KPD Indonesia menilai, tanpa adanya penegasan batas maksimal tersebut, ketentuan parliamentary threshold akan terus menjadi instrumen kartelisasi partai besar untuk mengunci kompetisi politik dan membajak hasil pemilu. Demokrasi dipersempit, pilihan rakyat dipaksa, dan pemilu direduksi menjadi prosedur elektoral yang kehilangan keadilan substantif,” ungkapnya.

Karena itu, Miftah meminta MK untuk mengambil sikap konstitusional yang tegas dengan menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen sebagai pedoman yang mengikat bagi pembentuk undang-undang. Tanpa intervensi konstitusional yang jelas, Pemilu 2029 berpotensi kembali berlangsung dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum dan ketidakadilan demokratis.

“KPD Indonesia menegaskan, demokrasi bukan milik elite politik, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Setiap suara rakyat yang dihanguskan oleh ambang batas yang tidak rasional adalah pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Digitalisasi Pelatihan, Kemenag Klaim Hemat Anggaran Pengembangan SDM hingga Rp8,6 Triliun

Kepala Pusbangkom SDM Kemenag Mastuki. ANTARA/HO-Kemenag
Kepala Pusbangkom SDM Kemenag Mastuki. ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta, aktual.com – Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Kementerian Agama (Kemenag) mampu mengefisienkan anggaran pengembangan kompetensi ASN dan masyarakat sebesar Rp8,6 triliun pada 2025, yang diperoleh lewat pemanfaatan layanan digital.

“Pengembangan kompetensi melalui MOOC Pintar ini sangat efisien, nilainya mencapai Rp8,6 triliun,” ujar Kepala Pusbangkom SDM Kemenag Mastuki di Jakarta, Rabu (21/1).

Mastuki menjelaskan transformasi digital dalam pengembangan kompetensi telah mengubah secara signifikan pola pelatihan konvensional yang selama ini membutuhkan biaya besar, terutama untuk akomodasi, transportasi, konsumsi, dan penggunaan sarana fisik.

Melalui pemanfaatan platform pembelajaran digital Massive Open Online Course (MOOC) Pintar, proses peningkatan kompetensi dapat dilakukan secara efisien, luas, cepat, dan efektif, tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

Menurutnya, angka Rp8,6 triliun itu adalah nilai manfaat jika pengembangan kompetensi dilaksanakan dengan pola tatap muka. Rinciannya selama tahun 2025 peserta pengembangan kompetensi sebanyak 1.532.242 orang.

Jika dilakukan secara tatap muka, maka membutuhkan 51.074 kelas. Jika satu kelas membutuhkan biaya rata-rata sebesar Rp170 juta, maka total biaya yang dibutuhkan adalah Rp8,682 triliun.

“Pengembangan kompetensi dengan pola konvensional berbiaya sangat mahal dan membutuhkan effort yang sangat besar. Tapi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, semua bisa dilakukan dengan biaya yang sangat murah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Mastuki, pengembangan kompetensi dengan pola digital ini juga sangat ramah dengan lingkungan, karena semua dilakukan tanpa menggunakan kertas.

Mastuki merinci apabila pengembangan kompetensi dilakukan secara tatap muka, maka per kelas membutuhkan rata-rata tiga rim kertas. Jika satu batang pohon menghasilkan rata-rata 16 rim kertas, maka 51.074 kelas membutuhkan 153.222 rim kertas.

“153.222 rim kertas itu setara dengan 9.576 batang pohon. Dengan konsep paperless, pohon sebanyak itu tidak perlu ditebang,” katanya.

Mastuki bersyukur atas capaian digitalisasi tersebut. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan penguatan ekoteologi, yakni kesadaran keberagamaan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain