8 April 2026
Beranda blog Halaman 308

Gagal Dimakzulkan DPRD, Bupati Pati Justru Kena OTT KPK

Jakarta, Aktual.com – Setelah DPRD Kabupaten Pati menolak wacana pemakzulan, Bupati Pati Sudewo kini justru terseret operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudewo (SDW) ditangkap KPK dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa operasi tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan, saat ini Bupati Pati Sudewo tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah. Setelah pemeriksaan awal tersebut, yang bersangkutan akan dibawa ke Jakarta.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujarnya.

Sebelumnya, Sudewo sempat menjadi sorotan publik menyusul aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut pemakzulan dirinya sebagai Bupati Pati. Aksi tersebut dipicu kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Namun, tuntutan pemakzulan tersebut tidak berlanjut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, secara resmi menolak wacana pemakzulan terhadap Sudewo yang juga merupakan kader Partai Gerindra.

Penolakan itu diputuskan melalui rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kebijakan Bupati Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Supres Calon Deputi Gubernur BI Diterima DPR, Uji Kelayakan Digelar Pekan Ini

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam RDP dengan Dirjen Bea Cukai dan Kepala BKF Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Presiden (Supres) terkait pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, Komisi XI DPR akan menyiapkan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon.

“Supres sudah kami terima. Kemudian ditugaskan kepada Komisi XI untuk melakukan fit and proper test,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Misbakhun menyebutkan, pemerintah mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Ketiganya adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, rencana pelaksanaan fit and proper test telah dibahas dalam rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Komisi XI juga telah meminta Sekretariat Komisi XI untuk menyiapkan agenda rapat internal guna mengatur jadwal pelaksanaan uji kelayakan tersebut.

Meski demikian, Misbakhun belum dapat memastikan tanggal dan waktu pelaksanaan fit and proper test ketiga kandidat tersebut.

“Pokoknya minggu ini. Mau hari apa, yang penting hari kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan memastikan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia resmi berjalan. Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR menyusul pengunduran diri salah satu Deputi Gubernur BI.

Dari tiga nama yang diajukan, Thomas Djiwandono turut menjadi sorotan publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan mekanisme pengisian jabatan Deputi Gubernur BI dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bermula dari adanya surat pengunduran diri salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan, jabatan yang ditinggalkan harus segera diisi. Presiden kemudian mengirimkan Supres ke DPR,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Misbakhun mengonfirmasi ketiga nama tersebut diusulkan pemerintah ke DPR setelah Deputi Gubernur BI Juda Agung mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri tersebut.

Ia menegaskan, jabatan Deputi Gubernur BI tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama demi menjaga stabilitas kebijakan moneter.

“Karena kekosongannya kan tidak boleh terlalu lama,” ujarnya.

 

(Nur Aida Nasution)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Menkeu Purbaya Bantah Isu Calon Deputi BI Jadi Penyebab Pelemahan Rupiah

Indeks Hasil Saham Gabungan dan Rupiah

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa melemahnya nilai tukar rupiah hingga mendekati Rp17.000 per dolar AS dipicu mencuatnya isu Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang masuk dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurut Purbaya, pergerakan nilai tukar rupiah saat ini lebih dipengaruhi oleh sentimen global dan dinamika pasar keuangan internasional, bukan oleh faktor domestik maupun isu personal.

“Itu lebih ke spekulasi, bukan karena fundamental ekonomi kita berubah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Purbaya menegaskan, indikator ekonomi domestik justru menunjukkan kondisi yang solid. Salah satunya tercermin dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berhasil menembus rekor tertinggi sepanjang masa.

“Rupiah akan sangat bergantung pada fundamental ekonomi. Anda lihat, IHSG mencatat all time high di level 91.333,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penguatan pasar saham nasional berpotensi menarik kembali aliran modal asing ke dalam negeri. Masuknya dana asing tersebut, lanjutnya, akan meningkatkan pasokan dolar AS di pasar domestik dan memberikan sentimen positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah.

“Dengan masuknya kembali modal asing, suplai dolar akan bertambah. Jadi tinggal menunggu waktu rupiah menguat. Ini sebagian besar karena spekulasi,” ujarnya.

Purbaya optimistis, seiring meredanya kekhawatiran pasar, nilai tukar rupiah akan kembali menguat dalam waktu relatif cepat. Pemerintah, kata dia, akan terus menjaga fondasi ekonomi agar tetap solid dan berkelanjutan.

“Fondasi ekonomi akan terus kita jaga agar semakin membaik ke depan. Pertumbuhan ekonomi akan semakin cepat,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar kabar akan terjadi rotasi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Tiga nama yang disebut masuk dalam bursa kandidat adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Peringatan SBY soal Perang Dunia III Dinilai Alarm Diplomasi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Upaya De-eskalasi

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. Foto: Dok/vel

Jakarta, aktual.com – Kekhawatiran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap meningkatnya tensi geopolitik global hingga potensi pecahnya Perang Dunia Ketiga mendapat perhatian kalangan parlemen. Kapoksi NasDem Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Amelia Anggraini menilai pernyataan SBY perlu dibaca sebagai peringatan dini, bukan pemicu kepanikan publik.

“Saya menghormati peringatan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI ke-6 dan juga negarawan yang puluhan tahun menekuni isu perdamaian dan keamanan internasional. Kekhawatiran beliau soal risiko eskalasi menuju konflik yang lebih luas patut dibaca sebagai alarm pencegahan, bukan untuk menambah kepanikan, tetapi untuk memperkuat ikhtiar de-eskalasi,” kata Amelia kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Menurut Amelia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri perlu bersikap lebih proaktif dalam mendorong penghormatan terhadap hukum internasional serta memastikan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Ia juga menilai jalur multilateral, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), harus dimaksimalkan untuk mencegah konflik meluas.

“Terkait PBB, saya melihat Kemlu RI dan pemerintah memang perlu lebih proaktif mendorong langkah-langkah strategis melalui jalur multilateral, mulai dari penguatan diplomasi pencegahan, mendorong forum-forum darurat yang relevan,” ujarnya.

“Memastikan perlindungan warga sipil dan akses kemanusiaan, serta menegakkan penghormatan pada hukum internasional. Tujuannya jelas memperlebar ruang dialog sebelum ‘ruang dan waktu’ pencegahan makin sempit seperti yang diingatkan Pak SBY,” sambung Amelia.

Anggota Komisi I DPR RI itu menambahkan, kebijakan luar negeri bebas aktif harus berjalan beriringan dengan penguatan ketahanan nasional. Menurutnya, fondasi dalam negeri menjadi kunci agar diplomasi Indonesia memiliki daya tawar kuat di level global.

“Namun dorongan ke PBB itu harus berjalan seiring penguatan fondasi di dalam negeri. Saya sejalan dengan penekanan Menlu Sugiono bahwa foreign policy begins at home,” kata Amelia.

“Kebijakan luar negeri akan kuat kalau ketahanan nasional, stabilitas sosial, ekonomi, ketahanan energi-pangan, kesiapsiagaan perlindungan WNI, dan koordinasi lintas lembaga benar-benar siap. Dari situ, Indonesia bisa lebih efektif mendorong perdamaian secara bebas-aktif, kredibel, dan berorientasi hasil,” lanjutnya.

Sebelumnya, SBY secara terbuka mengungkapkan kegelisahannya terhadap arah perkembangan geopolitik dunia. Melalui akun X miliknya, ia menilai situasi global saat ini memiliki kemiripan dengan periode menjelang Perang Dunia I dan II.

“Tiga tahun ini, saya mengikuti perkembangan dunia. Terlebih dinamika global bulan-bulan terakhir ini. Sebagai seseorang yang puluhan tahun memperhatikan dan mendalami geopolitik, perdamaian dan keamanan internasional, serta sejarah peperangan dari abad ke abad, terus terang saya khawatir. Cemas dan khawatir kalau sesuatu yang buruk akan terjadi. Cemas kalau dunia mengalami prahara besar. Apalagi kalau prahara besar itu adalah Perang Dunia Ketiga,” tulis SBY.

Ia menyebut kemungkinan terjadinya perang global tetap ada, meski masih bisa dicegah jika upaya pencegahan dilakukan secara serius dan kolektif.

“Sangat mungkin Perang Dunia Ketiga terjadi. Meskipun, saya tetap percaya hal yang sangat mengerikan ini bisa dicegah. Tapi, day by day, ruang dan waktu untuk mencegahnya menjadi semakin sempit. Situasi dunia menjelang terjadinya Perang Dunia Pertama (1914-1918) dan Perang Dunia Kedua (1939-1945) memiliki banyak kesamaan dengan situasi saat ini,” jelasnya.

“Misalnya, munculnya pemimpin-pemimpin kuat yang haus perang, terbentuknya persekutuan negara yang saling berhadapan, pembangunan kekuatan militer besar-besaran termasuk penyiapan ekonomi dan mesin perangnya, serta geopolitik yang benar-benar panas. Sejarah juga mencatat, bahwa meskipun sudah ada tanda-tanda nyata bakal terjadinya perang besar, tetapi sepertinya kesadaran, kepedulian, dan langkah nyata untuk mencegah peperangan itu tidak terjadi,” pungkas SBY.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kredit Sritex Diseret ke Ranah Pidana, Pengamat Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Kebijakan Perbankan

Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. (Dok. Sritex)

Jakarta, aktual.com – Publik dikejutkan oleh mencuatnya proses hukum terkait fasilitas kredit yang diterima PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Bank DKI Jakarta. Perkembangan ini memunculkan kekhawatiran akan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kebijakan perbankan, khususnya dalam pemberian kredit.

Pemberian kredit kepada Sritex merupakan bagian dari aktivitas perbankan yang seharusnya tunduk pada ketentuan hukum perdata dan ketentuan hukum perbankan seperti: prinsip kehati-hatian (dijabarkan dalam 5C dan 3 pilar), tata kelola, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat. Oleh karena itu, proses hukum yang menyeret kebijakan kredit ke dalam ranah pidana seharusnya didahului oleh adanya tindak pidana yang jelas dan tegas dalam dakwaan, bukan area abu-abu yang seolah-olah minta dibuktikan di pengadilan.

Jika seseorang tidak pernah kenal, bertemu atau berkomunikasi dlm bentuk apapun, baik dengan debitur maupun dengan direksi lain, pantaskan akan diadili dengan dakwaan “merekayasa” dan bersekongkol? Dimana logika dan akal sehat di sini?.

Jika ketentuan bank membolehkan dalam pengambilan kebijakan atas diskresi yang diatur oleh peraturan bank itu sendiri, apakah aparat hukum (dalam hal ini kejaksaan) boleh mengatakan bahwa hal itu melanggar pidana? Yang berakibat diseret ke meja hijau?. Ini ketentuan bank itu sendiri, ranahnya perdata, mengapa aparat hukum terlalu jauh ingin masuk ke dalam ketentuan internal perusahaan dan ingin memasukkannya kepada ranah pidana? Tanpa ia bisa menunjukkan dalam dakwaannya pelanggaran pidana apa yang dilakukan? Mendapat suapkah? Sudah memalsukankah? Suap dijelaskan dalam dakwaan tidak ada untuk pak Babay dan beberapa direktur bank lainnya. Memalsukan juga bukan untuk pak Babay, Yuddy Renaldi, Pri Agung S dan direktur BPD lainnya. Mengapa masih diseret ke meja hijau?

Jika maksud tuduhan jaksa itu kepada pihak lain atau direksi lain, seret pihak atau direksi lain itu. Hukum itu harus fair dan objektif. Menghukum hanya yang memiliki tindakan, bukan menyamaratakan semua padahal yang dilakukan berbeda-beda.

Hukum harus mampu berbasis pada audit serta penilaian profesional, bukan semata-mata pendekatan pidana yang berpotensi mengaburkan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak kriminal.

Menanggapi hal tersebut Mahfut Khanafi selaku direktur Nusantara Impact Center dan Mantan Ketua Umum PB HMI menyampaikan keprihatinan atas kriminalisasi kebijakan kredit yang hal ini dapat berisiko menciptakan preseden buruk bagi sektor perbankan dan iklim investasi di Indonesia, di mana pengambilan keputusan bisnis yang sah dan diatur secara ketat oleh ketentuan bank, ternyata dapat ditarik semena-semana ke ranah pidana.

“Saya kira hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi bankir yang bersih baik perbankan daerah (BPD) maupun nasional (BUMN) dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil, terutama industri padat karya yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi karena tidak adanya kepastian hukum yang jelas seperti yang terjadi saat ini,” Kata Mahfut dalam wawancara, Senin (19/1) di Jakarta.

Mahfut meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan, due process of law, serta memiliki pemahaman yang utuh atas praktik dan regulasi perbankan. Proses klarifikasi dan penilaian seharusnya melibatkan otoritas terkait, akademisi, praktisi, termasuk pengamat perbankan, guna memastikan bahwa penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi kebijakan.

“Saya kira ke depan transparansi informasi kepada publik dan dialog terbuka antar-pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia. Penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, bukan justru melemahkan keberanian lembaga keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional karena resiko yang besar bagi para bankir untuk menjadi tersangka,” Pungkas Mahfut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bertemu Menteri Perubahan Iklim UEA, Eddy Soeparno Bicara Strategi Mitigasi Indonesia Hadapi Krisis Iklim

Wakil Ketua MPR RI Dr. EDDY SOEPARNO, S.H., M.H., bertemu Menteri Perubahan Iklim dan Lingkungan Uni Emirat Arab Dr. Amna bint Abdullah Al Dahak Al Shamsi dalam rangkaian agenda Abu Dhabi Sustainability Week di Abu Dhabi. Aktual/DOK MPR

Abu Dhabi, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menegaskan Indonesia saat ini tengah berada pada fase krusial dalam merespons dampak nyata perubahan iklim yang semakin dirasakan masyarakat, terutama melalui meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana alam di berbagai wilayah.

Hal ini disampaikan Eddy Soeparno saat bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bertemu Menteri Perubahan Iklim dan Lingkungan Uni Emirat Arab Dr. Amna bint Abdullah Al Dahak Al Shamsi dalam rangkaian agenda Abu Dhabi Sustainability Week di Abu Dhabi.

Kepada Menteri Amna dan jajaran stakeholders UEA bidang Iklim dan Energi Terbarukan, Eddy menyampaikan bahwa sebagai Pimpinan MPR dirinya terus berupaya mempercepat pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim untuk memastikan kebijakan iklim di Indonesia berjalan terkoordinasi, terukur, dan berkeadilan.

Doktor Ilmu Politik UI ini menyampaikan, bagi Indonesia perubahan iklim adalah isu lingkungan yang terkait erat dengan persoalan pembangunan berkelanjutan yang menyentuh aspek ketahanan pangan, energi, ekonomi, hingga keadilan sosial

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dirancang untuk memperkuat tata kelola nasional dalam menghadapi perubahan iklim, mulai dari aspek mitigasi, adaptasi, pengurangan risiko bencana, hingga pemulihan pasca-bencana,”

“RUU ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini kerap menjadi kendala dalam penanganan dampak perubahan iklim secara terpadu,” lanjutnya.

Dalam konteks itulah, Eddy menilai dialog dengan Uni Emirat Arab menjadi penting, mengingat negara tersebut memiliki pengalaman dalam mengembangkan kebijakan transisi energi, pembiayaan iklim, dan inovasi teknologi untuk menghadapi tantangan perubahan iklim di wilayah dengan kondisi geografis yang rentan.

Waketum PAN ini menyampaikan bahwa Indonesia terbuka untuk memperkuat kerja sama internasional, baik dalam bentuk pertukaran pengetahuan, investasi hijau, maupun pengembangan skema pembiayaan adaptasi iklim.

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim bertujuan menurunkan emisi sesuai target NZE 2060 sekaligus memastikan bahwa pemerintah memiliki kemampuan mitigasi untuk menghadapi bencana yang semakin sering terjadi. Di sinilah pentingnya kolaborasi global baik dalam bentuk pertukaran pengetahuan, investasi hijau, maupun pengembangan skema pembiayaan adaptasi iklim,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain