8 April 2026
Beranda blog Halaman 309

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Proses Hukum Pidana-Perdata Harus Lewat Dewan Pers

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK menyatakan perlindungan hukum tersebut mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat digunakan setelah mekanisme sengketa pers di Dewan Pers rampung ditempuh.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1).

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Pasal tersebut semula hanya berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Menurut Mahkamah, norma pasal dimaksud tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Oleh sebab itu, MK menilai perlu pemaknaan yang jelas dan konkret.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.

Pemaknaan dimaksud, imbuh Guntur, harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Mahkamah menekankan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti fakta bahwa masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Hal ini diakui Mahkamah berpotensi menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers.

MK pun menyebut wartawan memiliki posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.

Oleh sebab itu, MK memandang pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, ini beralasan menurut hukum.

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. Ketiganya berpendapat, permohonan ini seharusnya ditolak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR dan Pemerintah Tegaskan Belum Ada Agenda Revisi UU Pilkada, Isu Pilkada via DPRD Dibantah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Pimpinan DPR RI bersama pemerintah menegaskan hingga kini belum ada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di publik mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Hal tersebut disampaikan usai pertemuan terbatas antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi II DPR RI, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Dalam pertemuan itu, DPR menegaskan belum ada langkah konkret untuk membahas perubahan UU Pilkada.

“Mengadakan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR kemudian pimpinan Komisi II, mewakili pihak pemerintah dalam hal ini ada Mensesneg. Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan, revisi UU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa DPR tengah menyiapkan pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam waktu dekat.

“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.

“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” imbuhnya.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa isu perubahan mekanisme Pilkada yang beredar di masyarakat saat ini belum memiliki dasar agenda legislasi resmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi Wartawan

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Kamil.

Kamil menekankan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Lebih jauh, Kamil menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Ia pun meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara jelas antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujar Ponco.

Menurut Ponco, kejelasan mekanisme penegakan hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas pers secara keseluruhan.

“Dengan aturan yang dihormati, pers akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum berjalan lebih adil serta beradab,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kaya Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” kata Viktor.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MK Tolak Uji Materi Autentikasi Ijazah Capres-Cawapres, Permohonan Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara uji materi yang meminta agar ijazah calon presiden dan calon wakil presiden wajib dilakukan autentikasi faktual tidak dapat diterima.

Menurut MK, permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi itu tidak jelas (obscuur). Berkas permohonan dinilai tidak sesuai dengan sistematika pengujian undang-undang serta tidak disertai argumentasi yang memadai.

“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1).

Pada bagian pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan berkas permohonan Bonatua tidak sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang di MK, salah satunya karena memuat bagian “duduk perkara”.

Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan perihal pertentangan antara norma pasal diuji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ucap Saldi.

Selain itu, MK tidak memahami maksud Bonatua mempertentangkan norma pasal diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945,” ucapnya.

Atas dasar itu, Mahkamah memandang permohonan yang disusun Bonatua tidak cermat sehingga menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum).

“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.

Bonatua Silalahi mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Menurut Bonatua, UU Pemilu mengatur syarat pendidikan capres dan cawapres, tetapi tidak dengan keaslian ijazah sehingga KPU hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi kearsipan.

Ia mendalilkan legalisasi ijazah hanyalah pernyataan bahwa fotokopi sama dengan dokumen yang diajukan kepada lembaga pendidikan.

Menurut dia, bukan jaminan bahwa dokumen tersebut benar-benar arsip asli.

Bonatua pun mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip, penjaminan keaslian arsip, serta penyerahan arsip statis autentik yang diatur dalam UU Kearsipan.

Maka dari itu, Bonatua memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi “Ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan UU Kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara”.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPAI Dorong Kemdikdasmen dan Pemda Mediasi Kasus Guru SMK Dikeroyok Siswa di Jambi

Arsip - Anggota KPAI Aris Adi Leksono di sela-sela diskusi publik bertajuk "Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif", di Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi
Arsip - Anggota KPAI Aris Adi Leksono di sela-sela diskusi publik bertajuk "Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif", di Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta, aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) dan pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan kasus guru SMK yang dikeroyok siswa di Provinsi Jambi, melalui musyawarah.

“Kasus ini harus ditelusuri lebih dalam, apa yang menjadi penyebab terjadinya pertengkaran tersebut, sehingga akan mendapatkan fakta yang obyektif. Kami mendorong Kemdikdasmen dan kepala daerah untuk segera turun tangan guna menyelesaikan melalui musyawarah,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut dia, upaya pelibatan Kemdikdasmen maupun pemda penting agar lingkungan sekolah kembali kondusif, aman, dan nyaman sehingga proses pembelajaran bisa berjalan baik.

“Sehingga lingkungan sekolah menjadi kondusif, aman dan nyaman. Hubungan guru dan siswa harus harmonis dan humanis, agar proses pembelajaran berjalan baik, dengan hasil pembelajaran maksimal,” kata Aris Adi Leksono.

Ia mengatakan hingga saat ini permasalahan tersebut belum menemui jalan keluar.

“Masih belum ada titik temu untuk musyawarah,” kata Aris Adi Leksono.

Sejauh ini siswa tetap bersekolah di SMK tersebut.

“Informasi yang kami dapat anak tetap sekolah. Untuk guru belum ada update lagi,” katanya.

Sebelumnya seorang guru di SMK Negeri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga dikeroyok oleh sejumlah siswa. Rekaman video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Guru tersebut mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh usai terlibat keributan.

Baik dari guru tersebut dan siswa mengungkapkan kronologi yang bertolak belakang dan bersikeras membenarkan sikapnya masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekolah Negarawan Mendidik Kepala Negara, Partai Politik Mendidik Kepala Pemerintahan

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Selama ini, satu kekeliruan mendasar terus berulang dalam praktik politik Indonesia: semua pemimpin diperlakukan seolah-olah lahir dari rahim yang sama. Presiden, menteri, hingga pejabat publik lainnya dianggap cukup dibentuk melalui jalur partai politik. Padahal, dalam logika ketatanegaraan yang sehat, kepala negara dan kepala pemerintahan adalah dua peran yang berbeda secara prinsip, fungsi, dan tanggung jawab.

Di sinilah perbedaan mendasar antara Sekolah Negarawan dan partai politik menjadi penting untuk dipahami.

Sekolah Negarawan tidak dirancang untuk mencetak pejabat teknis atau pengelola kekuasaan harian. Ia hadir untuk mendidik negarawan, sosok yang memahami negara sebagai rumah bersama, kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi, dan konstitusi sebagai amanat moral sekaligus hukum. Dalam analogi rumah tangga, negarawan adalah suami rakyat, yakni kepala keluarga yang bertugas menjaga arah, nilai, dan keselamatan rumah tangga bernama negara.

Negarawan tidak bekerja mengurus urusan dapur kekuasaan sehari-hari. Tugasnya bukan membagi proyek, mengelola anggaran teknis, atau mengatur birokrasi detail. Tugasnya adalah menjaga keutuhan rumah, memastikan aturan hidup ditaati, dan melindungi pemilik rumah, yaitu rakyat.

Sebaliknya, partai politik memang sejak awal dirancang untuk mendidik dan merekrut kepala pemerintahan dan pejabat publik. Partai melatih kadernya untuk mengelola kekuasaan, memenangkan pemilu, menyusun kebijakan, dan menjalankan roda pemerintahan. Dalam analogi yang sama, peran ini setara dengan asisten rumah tangga, pelayan yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas-tugas operasional demi kepentingan pemilik rumah.

Masalah muncul ketika dua peran ini dicampuradukkan. Ketika partai politik bukan hanya mendidik pelaksana pemerintahan, tetapi juga mengklaim hak menentukan arah negara. Ketika pejabat yang seharusnya bekerja untuk rakyat justru bertindak seolah-olah menjadi pemilik rumah. Akibatnya, negara kehilangan figur penjaga nilai, dan rakyat kehilangan pelindung struktural.

Sekolah Negarawan berangkat dari kesadaran bahwa tidak semua pemimpin adalah negarawan, dan tidak semua pejabat layak menjadi penentu arah negara. Negara membutuhkan sosok yang berpikir melampaui siklus pemilu, melampaui kepentingan partai, dan melampaui kalkulasi kekuasaan jangka pendek. Negarawan dibentuk melalui pendidikan nilai, kesadaran sejarah, integritas moral, dan pemahaman mendalam tentang kedaulatan rakyat.

Sementara itu, partai politik tetap diperlukan, tetapi pada tempatnya. Partai adalah instrumen demokrasi untuk merekrut pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik mandat itu sendiri. Kepala pemerintahan yang lahir dari partai seharusnya sadar bahwa dirinya bekerja atas perintah rakyat, bukan sebaliknya.

Ketika negara tidak membedakan secara tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan, antara negarawan dan pejabat, maka yang terjadi adalah kekacauan peran. Asisten rumah tangga merasa menjadi pemilik rumah, sementara kepala keluarga kehilangan wibawa dan fungsi.
Opini ini bukan seruan anti-partai, melainkan seruan penempatan peran yang benar. Sekolah Negarawan dan partai politik seharusnya berjalan berdampingan, bukan saling meniadakan. Yang satu mendidik penjaga arah dan nilai negara, yang lain mendidik pelaksana kebijakan dan pelayanan publik.

Jika Indonesia ingin menjadi negara yang matang dan berdaulat, maka pendidikan kepemimpinan pun harus matang. Negarawan tidak cukup dicetak oleh mesin politik, dan pejabat tidak boleh diperlakukan sebagai pemilik negara. Rakyat adalah pemilik rumah. Negara adalah rumahnya. Dan setiap orang yang bekerja di dalamnya harus tahu persis: ia menjaga, melayani, atau mengelola, bukan menguasai.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain