7 April 2026
Beranda blog Halaman 311

Menbud Tunjuk Tedjowulan sebagai Pelaksana Cagar Budaya Karaton Surakarta Dinilai Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV (kiri) dan KGPHPA Tedjowulan (kanan). Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Langkah Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dinilai tak sesuai aturan.

Kuasa Hukum Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV, Teguh Satya Bhakti menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Teguh menjelaskan, sebagai kuasa hukum SISKS PB XIV, penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 tersebut menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan GRA Koes Murtiyah Wandansari sebagai Pengangeng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.

“Secara formil, pembentukan keputusan-keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif, karena materi muatan yang terkandung dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya,” paparnya

Menteri Kebudayaan Langgar UUD 1945 dan UU Cagar Budaya

Teguh berargumen, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

“Selanjutnya Pasal 28I ayat (3) menjelaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” ucap Teguh.

Menurutnya, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

“Susuhunan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah pemimpin masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sekaligus pemilik sah dari Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat, yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya,” jelasnya.

Dengan begitu, ucapnya, kedudukan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan merupakan cagar budaya yang dimiliki, dan atau dikuasai oleh Negara, karena telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Hal ini, katanya, diatur secara tegas di Pasal 13 UU 11/2010 yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Teguh pun menegaskan, Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 bertentangan dengan UU 11/2010, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta

“Terlebih, masa jabatan atau penugasan KGPHPA Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy Koes Moertiyah Wandansari, sebagai Pengageng Sasana Wilopo, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi,” ungkap Teguh.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Teguh menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan 8/ 2026 yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat.

“Kiranya Menteri Kebudayaan memperhatikan surat keberatan ini, dan membatalkan dua Keputusan tersebut demi hukum, dan mengembalikan kewenangan Karaton Kasunan Surakarta Hadiningrat kepada pemilik sahnya,” pungkas Teguh.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Demokrat Laporkan 4 Akun yang Tuduh SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Pendiri JN Berikan Penjelasan

Ilustrasi Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituduh terlibat isu ijazah palsu Presiden RI ke-17 Joko Widodo (Jokowi). Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Pendiri Jaringan Nusantara (JN), Aam Sapulete, menjelaskan upaya hukum yang ditempuh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan 4 akun media sosial (medsos) yang menuduh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut terlibat isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) bukanlah sikap anti kritik.

Menurutnya, justru Presiden Republik Indonesia ke-6 itu dikenal sebagai pemimpin yang terbuka terhadap kritik. Karena itu, katanya, upaya hukum SBY tersebut merupakan langkah untuk melawan fitnah demi menjaga kebenaran.

“SBY tidak anti kritik. Sejak menjabat presiden, beliau terbiasa dikritik. Tapi yang beliau lawan adalah fitnah. Karena kalau fitnah dibiarkan, tidak diluruskan, maka rakyat bisa menganggap fitnah itu sebagai kebenaran,” ujar Aam dalam keterangannya kepada aktual.com, Sabtu (17/1/2026).

Aam menilai, dalam iklim demokrasi yang semakin terbuka—terutama di era media sosial—perbedaan antara kritik dan fitnah kerap kabur di mata publik. Padahal, keduanya memiliki makna dan dampak yang sangat berbeda.

Menurut Aam, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Kritik, kata dia, lahir dari fakta, data, dan argumentasi yang dapat diuji. Kritik bertujuan untuk memperbaiki kebijakan, mengoreksi kekuasaan, dan menjaga akuntabilitas pemimpin.

Sebaliknya, fitnah adalah tuduhan tanpa dasar, manipulasi informasi, atau narasi menyesatkan yang sengaja dibangun untuk merusak reputasi seseorang.

“Kritik itu sehat. Tapi fitnah itu berbahaya. Fitnah bukan hanya menyerang individu, tapi juga merusak kepercayaan publik dan mencederai nalar demokrasi,” tegas Aam.

Ia menambahkan, sikap SBY yang memilih melawan fitnah dengan membawa jalur hukum justru menunjukkan tanggung jawab moral seorang negarawan. Menurutnya, seorang pemimpin tidak boleh diam ketika kebohongan publik dibiarkan tumbuh dan dianggap sebagai fakta.

“Tidak ada satu pun bukti objektif yang menunjukkan keterlibatan SBY dalam desain, orkestrasi, atau penyebaran isu dugaan ijazah Jokowi. Tuduhan ini murni fitnah politik yang dikonstruksi untuk kepentingan tertentu,” kata Aam.

Aam pun mengingatkan, fitnah yang dibiarkan tanpa klarifikasi atau perlawanan akan menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mempengaruhi penilaian sejarah terhadap seorang pemimpin maupun kebijakan yang pernah diambilnya.

“Dalam politik, persepsi sering kali lebih kuat daripada fakta. Kalau fitnah tidak dilawan, publik bisa mengira itu benar. Dan ketika sudah dianggap benar, sangat sulit meluruskan,” kata mantan salah satu anggota Tim Sembilan SBY-Boediono ini.

Aam menyebut, karena komitmen itulah SBY merasa perlu membedakan secara tegas antara kritik yang konstruktif dan fitnah yang destruktif.

“SBY percaya bahwa demokrasi harus dijaga dengan kejujuran. Fitnah yang disebar tanpa tanggung jawab adalah bentuk pembusukan demokrasi,” jelas Aam.

Aam juga berharap masyarakat, khususnya generasi muda, bisa lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar. Ia mengajak publik untuk membiasakan diri memverifikasi informasi, membedakan kritik berbasis fakta dengan fitnah yang dibungkus opini.

“Demokrasi tidak akan sehat kalau ruang publik dipenuhi kebohongan. Melawan fitnah bukan berarti anti kritik, justru itu bagian dari menjaga kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos Tuduh SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan 4 medsos ke Polda Metro Jaya yang memfitnah SBY terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi. Laporan polisi itu bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan polisi ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan 4 akun medsos itu menggunakan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP baru.

Sementara, 4 akun medsos yang dilaporkan adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’, kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.

Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.

“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” kata Andi Arief, Selasa (6/1/2026)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan Demokrat tersebut. Laporan itu kini tengah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata, Selasa (6/1).

Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Lestari Moerdijat: Butuh Penguatan Ekosistem Digital yang Tepat untuk Dukung Pertumbuhan Kreativitas Anak Bangsa

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyoroti pentingnya tindak lanjut hasil Tes Kemampuan Akademik sebagai dasar perbaikan sistem pendidikan nasional. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Kemampuan adaptasi dan kreativitas anak bangsa butuh dukungan ekosistem yang kuat dan terarah agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi yang semakin cepat.

“Sejatinya secara individu generasi muda memiliki modal dasar kemampuan adaptasi dan kreativitas saat menghadapi cepatnya perkembangan teknologi. Namun ekosistem yang belum sepenuhnya siap, menyebabkan muncul beragam tantangan yang harus segera diatasi,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1).

Berdasarkan Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023-2024, penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5%. Bahkan, untuk kelompok usia 13-18 tahun (remaja), penetrasi hampir menyentuh 100% di perkotaan.

Sementara itu, Survei Literasi Digital Indonesia 2023 menyebutkan, indeks literasi digital Indonesia berada di angka 3,84 dari skala 5 (kategori “sedang”). Namun, aspek keamanan digital (3,52) dan kecakapan digital (3,44) masih relatif rendah.

Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera dijawab dengan langkah nyata dengan mempersiapkan ekosistem digital yang kuat, adil, dan terarah bagi generasi penerus bangsa.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan kalangan industri teknologi harus segera diwujudkan.

Agar, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, pemerataan infrastruktur digital, kurikulum, penguatan keamanan, dan etika, dapat direalisasikan untuk menjadi dasar bagi setiap anak bangsa dalam menyikapi perkembangan teknologi saat ini.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, dengan kesiapan yang matang, menghadapi perkembangan teknologi yang cepat saat ini generasi penerus bangsa tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pencipta dan pengendali teknologi di masa depan. ***

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pajak PT Arion Indonesia Belum Diterima Polda Metro Jaya

‎Jakarta, aktual.com – Upaya hukum yang ditempuh PT Arion Indonesia untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pajak terhambat di tingkat kepolisian. Laporan yang diajukan pada Jumat, 16 Januari 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, tidak diterima meski telah disertai uraian kronologis dan bukti pendukung. 

‎Kuasa hukum PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., M.H., hadir sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa dokumen yang diduga memuat paraf penerimaan palsu. Dokumen tersebut disebut telah digunakan dalam sengketa perpajakan hingga persidangan di Pengadilan Pajak. Namun, setelah dua jam proses konsultasi, laporan pidana itu ditolak oleh penyidik. 

‎Penolakan dilakukan dengan alasan pelapor diminta menambahkan bukti tambahan, termasuk mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor.

‎”Terkait dengan laporan yang kami buat hari ini, di mana kami diminta adanya bukti atau keterangan lebih lanjut, dan kemudian kami akan melengkapi terkait dokumen itu” ungkap Kahfi selaku kuasa hukum PT Arion Indonesia.

‎Pihak perusahaan menilai syarat tersebut tidak relevan dengan hukum pidana, karena dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP merupakan delik umum yang seharusnya dapat diproses tanpa prasyarat somasi perdata. 

‎Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai sikap aparat kepolisian tersebut menimbulkan pertanyaan serius. “Penolakan ini memunculkan tanda tanya publik di tengah dorongan pemberantasan korupsi dan kejahatan sistemik di sektor perpajakan” ujarnya. 

‎Menurutnya, laporan yang diajukan PT Arion Indonesia sudah memenuhi unsur formal, termasuk identitas pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan. “Padahal, dalam dokumen laporan, pelapor telah menyertakan uraian kronologis, identitas pihak-pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan/paraf untuk menguji keaslian dokumen.,” tegas Rinto.  

‎Rinto menegaskan, kasus ini mencerminkan lemahnya keberanian aparat dalam menghadapi perkara yang melibatkan institusi kuat. “Kasus ini menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap akses keadilan dan keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan institusi kuat.” katanya. 

‎PT Arion Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penghambatan proses hukum serta membuka perkara ini ke ruang publik agar mendapatkan pengawasan luas.

‎”Harapan kami ya ditindaklanjuti, kemudian diperiksa, dipanggil para pihak, diminta keterangan, sehingga terkait dengan penggunaan dan atau pembuatan surat yang diduga dipalsukan itu ditindaklanjuti dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. ujar Kahfi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK: Korupsi Izin TKA Terjadi sepanjang 3 Periode Menteri dari PKB, sejak Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziah

Kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Maraknya kasus korupsi yang berlangsung sejak lama dan dilakukan oleh pegawai biasa hingga pejabat Eselon 1 di Kemnaker dinilai sebagai pola kerja mafia. Kemnaker pun dianggap sebagai ladang mafia di sektor ketenagakerjaan Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), khususnya terkait praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) berlangsung sejak 2010, jauh lebih lama dari yang terungkap sebelumnya.

Pemerasan berlangsung sistemik, dan terjadi sepanjang tiga periode kepemimpinan menteri tenaga kerja yang berbeda. Uniknya, ketiga menteri tersebut semuanya berasal dari satu partai, yakni PKB.

KPK menyampaikan, kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014. Praktik tersebut berlanjut di era M Hanif Dhakiri pada 2014-2019, hingga Ida Fauziyah pada 2019-2024.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/1/2026).

Baca juga:

Kemnaker Jadi Ladang Mafia Ketenagakerjaan

Bahkan, Hery Sudarmanto (HS) masih menerima aliran uang hasil pemerasan meski sudah pensiun. Hal ini, karena pengaruh Hery yang kuat di Kemnaker.

Fakta ini mengungkapkan, pemerasan izin TKA bukan hanya terjadi pada era Menaker Ida Fauziyah, seperti yang terungkap pertama kali, tetapi sudah sistemik sejak lebih dari satu dekade lalu.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, maka izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Kondisi ini memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada tersangka agar proses penerbitan izin tidak terhambat. Mekanisme inilah yang diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan pemerasan sistematis selama bertahun-tahun.

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus tersebut. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemnaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut, dalam kurun waktu 2019-2024, atau era Menaker Ida Fauziyah, mereka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pengurusan RPTKA.

KPK lalu menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru yakni Sekjen Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Kemnaker Ladang Mafia Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Pegiat Antikorupsi Yusuf Sahide menilai Kemnaker menjadi ladang mafia ketenagakerjaan. Penilaian ini terkait kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan oleh pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 hingga terbongkar oleh KPK pada 2025.

“Kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 menunjukkan kementerian tersebut jadi ladang mafia, mafia dalam sektor ketenagakerjaan,” papar Yusuf Sahide.

Yusuf menjelaskan alasannya menyebut Kemnaker menjadi tempat mafia ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerasan dalam proses izin TKA yang terjadi sejak 2010, dan pelakunya dari pegawai biasa hingga pejabat Eselon 1, menunjukkan perilaku korup itu dilakukan secara struktural dan sistemik

“Korupsi yang terjadi secara struktural dan sistemik itu jelas-jelas seperti pola kerja mafia,” ucap Direktur Eksekutif KPK Watch ini.

Karena itu, ia pun mendesak KPK untuk mengusut tuntas sejauh dan sedalam apa perilaku mafia di Kemnaker. KPK, ucapnya, harus mampu mengungkap kasus-kasus pemerasan ataupun korupsi lainnya di Kemnaker.

Apalagi, katanya, tidak hanya kasus pemerasan izin TKA saja yang terjadi di Kemnaker. Ada dua kasus korupsi lainnya yang kini tengah diusut KPK yang menurutnya memiliki pola kerja seperti mafia.

Yaitu, pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan korupsi sistem proteksi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Jangan-jangan pola-pola kerja mafia ini terjadi di semua Ditjen Kemnaker,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kick Off Meeting Ditjen Bina Adwil 2026: Fokus pada Dampak Nyata dan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Aceh

Bogor, aktual.com – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat Kick Off Meeting Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2026 di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul, Bogor . Acara yang berlangsung pada 14 hingga 16 Januari 2026 ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan program strategis serta memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan tahun 2026 tidak boleh terjebak dalam rutinitas administratif semata. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan inovasi kegiatan yang melampaui sekadar rapat dan perjalanan dinas, dengan orientasi kuat pada pencapaian indikator kinerja (IKU dan IKP) serta dampak (impact) yang luas.

“Seluruh kegiatan harus berbasis data dan bukti lapangan. Kita harus fokus pada aktivitas yang inovatif dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar menambah volume kegiatan rutin,” tegas Safrizal.

Komitmen Percepatan Bencana di Aceh

Salah satu poin utama yang diangkat dalam pertemuan ini adalah peran aktif Ditjen Bina Adwil dalam sub-urusan bencana. Di sela-sela agenda kick off anggaran, Dirjen Safrizal terus memantau dan mengoordinasikan langkah-langkah darurat dan pemulihan di Aceh.

Dirjen Safrizal juga memberikan perhatian khusus pada penanganan bencana di wilayah Sumatera, terutama Aceh. Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, Dr. Safrizal ZA telah ditunjuk sebagai Koordinator Wilayah Aceh dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Peran strategis ini menuntut penyesuaian postur anggaran dan rencana kerja Ditjen Bina Adwil tahun 2026 untuk mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak. Salah satu fokus utama adalah koordinasi penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Provinsi Aceh yang ditargetkan selesai pada Maret 2026. Di sela-sela kesibukan agenda kick off anggaran, Dirjen Safrizal terus memantau dan mengoordinasikan langkah-langkah darurat dan pemulihan di Aceh.

Gambaran Anggaran 2026

Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih, S.H., M.A.P., memaparkan bahwa Pagu Alokasi Anggaran TA 2026 ditetapkan sebesar Rp362.032.974. Namun, terdapat pencadangan anggaran sebesar Rp54,4 miliar untuk mendukung Prioritas Direktif Presiden, sehingga Pagu Efektif yang akan dikelola adalah sebesar Rp307.534.215.

Meskipun terdapat penyesuaian anggaran, Ditjen Bina Adwil optimistis dapat mempertahankan kinerja tinggi, mengingat capaian realisasi anggaran tahun 2025 yang berhasil menyentuh angka 99,45% dari pagu efektif per 14 Januari 2026.

Fungsi Strategis Ditjen Bina Adwil

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menegaskan peran vital Ditjen Bina Adwil sebagai motor penggerak urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. Berdasarkan mandat regulasi, Ditjen Bina Adwil menjalankan fungsi pembinaan yang luas, meliputi:
• Penyelenggaraan Administrasi Kewilayahan: Mencakup penataan batas negara dan wilayah, manajemen kawasan perkotaan, serta toponimi.
• Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas): Pembinaan terhadap Satpol PP, Pemadam Kebakaran, serta manajemen bencana di daerah.
• Hubungan Pusat-Daerah dan Kerja Sama: Memastikan sinergi kelembagaan dan fasilitasi peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berjalan optimal.

Rapat kick off ini diharapkan menjadi titik tolak bagi seluruh unit kerja di lingkup Ditjen Bina Adwil untuk segera melakukan percepatan paket pekerjaan dan pengadaan barang/jasa sejak awal tahun, guna menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain