7 April 2026
Beranda blog Halaman 315

DPR Nilai Pasal Nikah Siri dalam KUHP Bertujuan Lindungi Perempuan dan Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membahas mengenai nikah siri merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak.

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly di Jakarta, Kamis (15/1).

Ia mengajak masyarakat memahami secara utuh dan proporsional pasal yang menyinggung bahwa pelaku nikah siri bisa di pidana jika tak mendapatkan restu pasangan sah. Dengan demikian, menurut dia, tidak akan muncul kesalahpahaman, khususnya yang menyangkut isu agama.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ucapnya.

Sebelumnya, polemik bermunculan terhadap Pasal 402 KUHP tersebut. Menyikapi hal itu, Selly melihat dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing.

Selly menegaskan hukum negara tidak menyinggung pada bagian sah dan tidaknya perkawinan dari aspek agama, tetapi mengatur perlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi objek yang dirugikan dalam perkawinan.

Dari sisi hukum, Selly menjelaskan Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.

Menurut dia, pencatatan perkawinan bernilai penting, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” kata Selly.

Ia menekankan polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak, yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.

Hal itu terlihat dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada pada posisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan.

Meskipun demikian Selly menegaskan pentingnya sosialisasi yang masif dan dialog dengan tokoh agama serta masyarakat agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan atau salah tafsir di tengah publik.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” ucap Selly Andriany Gantina.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1).

Budi mengatakan Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Periode 2025–2030. Diketahui, baik Ono Surono maupun Ade Kuswara merupakan politikus PDIP

Berdasarkan catatan KPK, Ono Surono telah tiba pada pukul 08.23 WIB.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tujuh saksi lainnya, yakni AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, AFZ selaku Kabid Pembangunan Jembatan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TI selaku Kabid Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Kemudian AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dialog Prabowo dengan Rektor dan Guru Besar Digelar Tertutup, Bahas SDM hingga Indonesia Emas 2045

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan sebelum acara dialog Presiden Prabowo Subianto dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan sebelum acara dialog Presiden Prabowo Subianto dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta, aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dialog Presiden Prabowo Subianto dengan para rektor dan guru besar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis pagi, digelar tertutup.

“Mohon maaf, kali ini memang agendanya tertutup, karena banyak hal yang memang mau dibicarakan secara teknis oleh Bapak Presiden dengan para rektor dan para guru besar.,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1).

Prasetyo menyampaikan agenda tersebut merupakan bagian dari peran Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk berdiskusi serta memberikan pandangan mengenai kondisi negara, situasi geopolitik, dan rencana besar yang akan dijalankan.

Dia mengatakan dialog tersebut diikuti sekitar 1.200 undangan yang terdiri dari rektor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Prasetyo menjelaskan Pemerintah menempatkan pendidikan sebagai salah satu fokus utama, mengingat pendidikan dipandang sebagai pondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Upaya tersebut berjalan seiring dengan target swasembada pangan dan swasembada energi, serta penguatan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita pahami bahwa pendidikan adalah salah satu pondasi dan faktor kunci. Jadi selain kita mengejar dan bekerja keras mencapai swasembada pangan, swasembada energi, maka salah satu pondasi utamanya adalah sumber daya manusia, baik sekarang maupun ke depan menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Prasetyo menyebutkan sejumlah pembahasan yang menjadi bagian dari dialog, antara lain upaya percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga dokter yang saat ini masih mengalami kekurangan lebih dari 100.000 orang.

Selain itu, turut dibahas peningkatan kualitas lembaga pendidikan tinggi, termasuk kualitas dosen dan sarana prasarana.

Termasuk juga perhitungan untuk mengurangi beban operasional perguruan tinggi negeri, dengan tujuan agar universitas dapat berkembang dan meningkatkan kualitas tanpa membebani masyarakat maupun mahasiswa dari sisi pembiayaan.

“Kalau memungkinkan kita sedang coba menghitung bagaimana universitas-universitas ini dapat maju dan berkualitas dan tidak memberatkan dari sisi pembiayaan bagi masyarakat atau bagi mahasiswa,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Diduga Tercemar, BPOM Hentikan Distribusi Sementara Formula Bayi dari Swiss

Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons peringatan dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dengan memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara impor produk formula bayi tertentu yang diduga berpotensi tercemar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, berdasarkan penelusuran data impor, terdapat dua bets produk formula bayi yang telah masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap produk yang dicurigai terkontaminasi. Hasilnya, tidak ditemukan toksin berbahaya pada sampel yang diuji.

“Hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi dengan limit of quantitation (LoQ) kurang dari 0,20 µg/kg,” jelasnya.

Penarikan produk ini, lanjut Ikrar, dilakukan sebagai langkah kehati-hatian menyusul adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi Nestlé Suisse SA di Pabrik Konolfingen, Swiss. Penarikan serupa juga dilakukan di sejumlah negara lain.

Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan Nomor Izin Edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.

Meski demikian, BPOM menegaskan hingga saat ini belum terdapat laporan kejadian bayi sakit di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut.

“Walaupun hasil pengujian menunjukkan tidak adanya cemaran, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat konsumen produk ini adalah bayi yang sangat rentan,” tegas Ikrar.

BPOM juga memastikan PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Sementara itu, EURASFF bersama International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) telah mengeluarkan peringatan keamanan pangan global terkait produk formula bayi tersebut.

Ikrar menjelaskan, toksin cereulide merupakan racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui pemasakan atau penyeduhan air mendidih. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat seperti muntah hebat, diare, dan kelesuan dalam rentang 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets terdampak untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia. Masyarakat juga diminta tetap tenang karena produk Nestlé lainnya dinyatakan aman.

Sebagai langkah pencegahan, BPOM akan terus memperketat pengawasan pre-market dan post-market, serta mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum mengonsumsi produk pangan olahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK vs Kejagung: Siapa Lebih Cepat Menyentuh Aktor Utama Korupsi Sistemik Pajak?

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Penanganan kasus korupsi di sektor perpajakan memasuki fase baru. Dua indepth so penegak hukum utama negara? Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, kini sama-sama masuk ke “hutan” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan strategi berbeda. Publik pun menunggu satu pertanyaan kunci: siapa yang lebih cepat menyentuh aktor utama korupsi sistemik perpajakan?

KPK memilih jalur penindakan langsung melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terbaru, OTT dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara yang menyeret pejabat pajak, wajib pajak, dan konsultan. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan dan mengamankan uang tunai serta valuta asing.

Langkah KPK menegaskan fokus pada pelaku lapangan, mereka yang tertangkap tangan saat transaksi suap atau gratifikasi berlangsung. Strategi ini efektif membuktikan adanya tindak pidana, sekaligus membuka pintu bagi pengembangan perkara ke aktor lain di atasnya.
Namun, OTT juga memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah penindakan berhenti pada pelaku teknis, atau berlanjut ke perancang dan penikmat sistem?

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menempuh jalur penyelidikan struktural. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo, terkait dugaan manipulasi atau pengurangan kewajiban pajak perusahaan/wajib pajak pada periode 2016–2020.

Pemeriksaan ini menandai upaya Kejagung menelusuri kebijakan, pengawasan, dan struktur kewenangan yang memungkinkan praktik manipulasi berlangsung bertahun-tahun. Fokusnya bukan hanya “siapa yang menerima”, tetapi siapa yang mengetahui, membiarkan, atau gagal mencegah.

Perbedaan pendekatan KPK dan Kejagung menempatkan publik pada harapan yang sama: pembongkaran korupsi pajak tidak boleh berhenti di permukaan. OTT tanpa pembenahan struktural berisiko melahirkan pelaku pengganti. Sebaliknya, penyelidikan struktural tanpa bukti transaksi konkret berisiko berlarut.

Keduanya kini berada di medan yang sama yaitu DJP, dengan jalur masuk berbeda. Pertaruhannya bukan sekadar statistik penindakan, melainkan keberanian negara menyentuh aktor utama yang selama ini berada di balik layar.

Sejumlah pengamat dan organisasi masyarakat sipil menilai korupsi pajak telah berkembang menjadi masalah sistemik. Diskresi kewenangan yang luas, regulasi berlapis, dan lemahnya pengawasan menciptakan ruang abu-abu yang subur bagi negosiasi ilegal.

Dalam konteks ini, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya OTT atau pemeriksaan, melainkan dari apakah pola lama dapat diputus, termasuk menjerat aktor pengendali dan memperbaiki sistem yang rusak.

Masuknya KPK dan Kejagung ke jantung persoalan perpajakan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi. Publik menunggu bukan kompetisi simbolik, melainkan hasil nyata: siapa yang paling cepat dan paling berani menyentuh aktor utama korupsi sistemik pajak.

Jika kedua institusi berjalan sendiri-sendiri tanpa titik temu, risiko penanganan setengah jalan tetap ada. Namun jika penindakan dan penyelidikan struktural bertemu, maka untuk pertama kalinya, hutan DJP benar-benar terbuka.

Pertanyaan “KPK vs Kejagung” sejatinya bukan soal siapa yang unggul, melainkan apakah negara serius membersihkan sistem perpajakan hingga ke akar. Jawabannya akan menentukan bukan hanya nasib kasus-kasus besar, tetapi juga masa depan kepercayaan publik terhadap pajak sebagai tulang punggung negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

20 Tahun Kekhususan Aceh, Baleg DPR Bahas Perluasan Kewenangan Daerah

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil

Jakarta, Aktual.com — Dua dekade penerapan kekhususan Aceh menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil, menilai penguatan kewenangan Pemerintah Aceh menjadi kebutuhan mendesak agar kekhususan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, beberapa hal memang dibahas, dan yang cukup mendapat perhatian adalah bagaimana Aceh mengatur kewenangan berdasarkan kekhususan yang dimilikinya,” ujar Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh harus mengatur kekhususan secara lebih rinci, mulai dari kerangka regulasi hingga aspek teknis pelaksanaannya. Menurutnya, kejelasan norma menjadi kunci agar kewenangan Aceh tidak berhenti pada tataran konseptual.

“Kewenangan-kewenangan itu perlu diatur secara jelas, dari yang bersifat teoritis sampai pada implementasinya. Itu sangat dibutuhkan agar kekhususan Aceh benar-benar berjalan,” katanya.

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah perubahan Pasal 11. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, kewenangan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) berada pada pemerintah pusat. Namun, dalam draf revisi, Pemerintah Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan NSPK sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh, yang diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.

Nasir menegaskan, penguatan kewenangan tersebut hanya berlaku untuk pengaturan kekhususan Aceh, bukan untuk menggantikan sistem nasional. Pemerintah pusat tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari hubungan pusat-daerah.

“Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan sekaligus. Ini berbeda dengan Yogyakarta yang hanya memiliki keistimewaan, dan Papua yang memiliki kekhususan. Karena itu, pengaturannya juga tidak bisa disamakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006. Revisi undang-undang ini diharapkan mampu memperkuat otonomi khusus Aceh tanpa mengurangi kewenangan korektif pemerintah pusat, sehingga tetap sejalan dengan konstitusi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain