7 April 2026
Beranda blog Halaman 316

Honda Tancap Gas di Dunia Balap, Motorsport Global 2026 Jadi Strategi

Jakarta, Aktual.com — Honda Motor Co., Ltd. melalui Honda Racing Corporation (HRC) menegaskan komitmen jangka panjangnya di dunia balap dengan mengumumkan program motorsport global musim 2026. Program ini mencakup partisipasi Honda di berbagai ajang balap mobil dunia dan menjadi bagian dari strategi industri untuk mengembangkan teknologi, meningkatkan performa kendaraan, serta membina talenta balap di level internasional.

Honda memposisikan lintasan balap sebagai laboratorium ekstrem pengujian teknologi. Inovasi yang dikembangkan melalui kompetisi berlevel tertinggi tersebut diharapkan dapat diturunkan ke kendaraan produksi massal, sekaligus memperkuat daya saing produk Honda di pasar otomotif global.

Pada ajang Formula 1 musim 2026, Honda akan kembali tampil sebagai pemasok unit daya pabrikan (factory power unit supplier) melalui kemitraan teknis eksklusif dengan Aston Martin Aramco Formula One Team. Melalui HRC, Honda bertanggung jawab penuh atas pengembangan, produksi, hingga operasional unit daya generasi terbaru yang dirancang sesuai regulasi Formula 1 2026. Honda dan Aston Martin dijadwalkan memperkenalkan mobil balap AMR26 pada 9 Februari 2026.

Di pasar domestik Jepang, Honda memasuki babak baru di ajang Super GT dengan menurunkan Honda Prelude GT untuk pertama kalinya di kelas GT500. Kehadiran model ini menandai komitmen Honda dalam menghadirkan konsep balap dan teknologi terkini pada ajang balap mobil tertinggi di Jepang, sekaligus memperkuat citra produk performa Honda di pasar domestik.

Sementara itu, di ajang Super Formula, Honda melanjutkan dukungannya dengan memasok mesin balap kepada enam tim, termasuk Team Mugen. Tim legendaris tersebut selama ini dikenal memiliki hubungan historis yang kuat dengan Honda. Pada musim sebelumnya, Honda mencatatkan prestasi dengan meraih gelar juara ganda untuk kategori pembalap dan tim, mempertegas dominasinya di ajang formula tertinggi Jepang.

Di Amerika Utara, Honda Racing Corporation USA (HRC-US) kembali melanjutkan kiprah di ajang IndyCar Series. Honda akan memasok mesin balap kepada lima tim, yakni Andretti Global, Chip Ganassi Racing, Meyer Shank Racing, Dale Coyne Racing, serta Rahal Letterman Lanigan Racing. Pada musim 2025, Honda sukses meraih gelar juara pembalap melalui Alex Palou dan gelar tim bersama Chip Ganassi Racing.

Selain balap formula, Honda juga aktif di ajang IMSA WeatherTech SportsCar Championship dengan mobil Acura ARX-06 di kelas GTP. Di kategori balap touring, Honda kembali berpartisipasi di TCR Series 2026 dengan Honda Civic Type R FL5 TCR. Sebelumnya, Honda mencatat prestasi dengan meraih gelar juara manufaktur di TCR Europe.

Melalui program motorsport global 2026, Honda menegaskan bahwa dunia balap tetap menjadi fondasi utama pengembangan teknologi dan inovasi, sekaligus sumber inspirasi bagi kendaraan Honda yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi di pasar otomotif global.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Purbaya Targetkan 5,6% Ekonomi, GREAT Institute: Bisa Kalau Kelas Menengah Diberi Stimulus Ini

Host: Pemimpin Redaksi aktual.com, Rizal Maulana Malik

DPR Nilai UU Otonomi Khusus Aceh Jatuh Tempo, Revisi Dikebut Tuntas 2027

Arsip foto - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024) ANTARA/Walda Marison

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan urgensi percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Revisi tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan status kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus, terutama menyangkut Dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Nah, kenapa ini menjadi penting dan urgen? Ini berkaitan dengan soal status kekhususan Pemerintah Aceh yang konsekuensinya adalah tentang dana otonomi khusus,” ujar Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Doli menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 selama ini menjadi landasan pengaturan Pemerintahan Aceh, termasuk penetapan Dana Otsus sebagai penerimaan khusus dari pemerintah pusat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dalam undang-undang yang sama, pengaturan otonomi khusus Aceh memiliki jangka waktu 20 tahun. Ketentuan ini menjadi dasar perlunya evaluasi menyeluruh sebelum masa berlakunya berakhir pada 2027.

“Jadi tahun 2027 sesuai dengan undang-undang sebelumnya itu sudah jatuh tempo. Makanya sebelum berakhir, kita harus sepakati antara DPR, pemerintah, dan Pemerintah Aceh apakah otonomi khusus ini perlu diteruskan atau tidak, dan bentuknya tentu melalui undang-undang,” paparnya.

Menurut Doli, secara politik DPR RI dan pemerintah telah memiliki kesepahaman bahwa Aceh tetap dipertahankan sebagai daerah dengan status kekhususan. Pembahasan revisi undang-undang dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan tersebut.

“Secara prinsip, pemerintah dan DPR tetap mendukung Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Itu sudah menjadi kesepakatan politik,” tegasnya.

Tahapan berikutnya, lanjut Doli, adalah pembahasan turunan kebijakan, terutama terkait Dana Otsus. Usulan Pemerintah Aceh untuk peningkatan persentase Dana Otsus dinilai sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, Baleg DPR RI juga menilai penting evaluasi menyeluruh atas pemanfaatan Dana Otsus selama dua dekade terakhir. Evaluasi tersebut bertujuan menilai capaian pembangunan, sekaligus mengidentifikasi kelemahan yang masih perlu diperbaiki.

“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar kebijakan ke depan. Harapannya, jika otonomi khusus dilanjutkan dengan dukungan anggaran yang lebih tepat, maka 20 tahun ke depan Aceh bisa jauh lebih progresif,” ujarnya.

Doli menegaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi salah satu prioritas Baleg DPR RI pada masa sidang ini, seiring komitmen DPR untuk mendorong pemerataan pembangunan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Penjualan Motor 2025 Tembus 6,4 Juta Unit, AISI Prediksi Pasar 2026 Stabil

default

Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor domestik sepanjang 2025 mencapai 6.412.769 unit. Angka tersebut tumbuh 1,3 persen dibandingkan periode Januari–Desember 2024, sekaligus menegaskan daya tahan industri sepeda motor di tengah pelemahan daya beli masyarakat.

Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, capaian tersebut berada dalam rentang proyeksi asosiasi yang sejak awal mematok penjualan 2025 di kisaran 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Menurutnya, stabilitas pasar tidak terlepas dari peran sepeda motor sebagai alat transportasi produktif yang efisien dan relevan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Rata-rata penjualan sepeda motor domestik per bulan berada di angka 535 ribu unit. Ini menggambarkan bahwa sepeda motor masih sangat dibutuhkan, baik untuk menunjang kegiatan ekonomi produktif maupun kebutuhan mobilitas dan gaya hidup,” ujar Sigit, dikutip Selasa (14/1/2026).

AISI mencatat, segmen skuter matik (skutik) tetap mendominasi pasar dengan porsi 91,7 persen dari total penjualan. Sementara itu, sepeda motor tipe underbone berkontribusi 4,46 persen, tipe sport 3,51 persen, dan sepeda motor listrik masih di bawah 1 persen. Dominasi skutik menunjukkan preferensi konsumen terhadap kendaraan yang praktis dan ekonomis di tengah tekanan biaya hidup.

Dari sisi pembiayaan, sekitar 65 persen pembelian sepeda motor dilakukan melalui skema kredit. Sigit menilai dukungan industri pembiayaan menjadi salah satu faktor penting yang menjaga permintaan tetap bergerak. “Pendanaan yang relatif kuat dan sehat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk tetap membeli sepeda motor meski daya beli menurun,” ujarnya.

Secara geografis, pertumbuhan permintaan di luar Pulau Jawa mampu mengompensasi perlambatan penjualan di Jawa. Kinerja positif sektor komoditas di luar Jawa dinilai membantu menjaga daya beli masyarakat, sementara di Jawa, sejumlah industri mengalami tekanan hingga berdampak pada tenaga kerja.

Selain pasar domestik, kinerja ekspor sepeda motor juga mencatat pertumbuhan. Sepanjang 2025, anggota AISI mengekspor 544.133 unit sepeda motor utuh (CBU), 8.139.894 set CKD, serta 138.455.487 unit suku cadang.

Memasuki 2026, AISI memproyeksikan pasar sepeda motor domestik relatif stabil di kisaran 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Namun, Sigit mengingatkan sejumlah tantangan, mulai dari pemberlakuan opsen pajak daerah, dinamika geopolitik global, harga komoditas, hingga faktor cuaca.

“Kami memahami kebutuhan daerah meningkatkan pendapatan. Jika ada kenaikan opsen, kami berharap tidak dibarengi kenaikan pajak kendaraan agar tidak menekan permintaan konsumen,” kata Sigit.

Menurut AISI, selama sepeda motor tetap menjadi solusi transportasi paling efisien bagi masyarakat, industri ini akan terus menjadi penopang penting bagi pergerakan ekonomi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Dua Dekade Otonomi Khusus Aceh, DPR Percepat Revisi UU Pemerintahan Aceh

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan

Jakarta, aktual.com — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar status keistimewaan dan otonomi khusus Aceh telah berusia dua dekade. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses revisi undang-undang tersebut dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat pada 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan, usia UU Pemerintahan Aceh yang telah mencapai 20 tahun menjadi alasan kuat perlunya pembaruan regulasi. Menurutnya, revisi dibutuhkan untuk memastikan kepastian hukum serta relevansi aturan dengan dinamika politik dan tata kelola pemerintahan saat ini.

“Saya katakan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2006 ini sudah jatuh tempo, istilahnya sudah 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan,” kata Bob Hasan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU tidak dapat dilepaskan dari semangat Perjanjian Helsinki 2005 yang menjadi fondasi perdamaian Aceh dan lahirnya otonomi khusus. Namun, ia menekankan bahwa aspek yuridis dan implementatif juga harus menjadi perhatian utama agar regulasi dapat dijalankan secara efektif.

“Selain Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya juga sudah 20 tahun. Jadi ini memang harus kita pertimbangkan secara matang di tim panja, agar betul-betul akurat dan secara yuridis bisa terealisasi,” ujarnya.

Bob menjelaskan, Baleg DPR RI saat ini tengah mengintensifkan pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) untuk menyelaraskan substansi revisi dengan kebutuhan aktual Aceh, termasuk relasi kewenangan pusat dan daerah, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Diketahui, proses revisi UU Pemerintahan Aceh telah bergulir sejak pertengahan 2025. Baleg menilai pembaruan regulasi tersebut bersifat mendesak mengingat berbagai perubahan politik, hukum, dan sosial yang terjadi sejak undang-undang itu disahkan pada 2006.

Revisi ini dinilai strategis secara politik, tidak hanya untuk menjaga konsistensi pelaksanaan perdamaian Aceh, tetapi juga untuk memperkuat legitimasi otonomi khusus di tengah tuntutan efektivitas pemerintahan daerah dan kepastian hukum nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain