5 April 2026
Beranda blog Halaman 331

Pandji Dilaporkan soal Materi Stand Up, Menkum Supratman: Nanti Kita Lihat Kasusnya

Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas materi kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea. Supratman menegaskan pihaknya akan mencermati terlebih dahulu laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Lihat saja laporannya, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur atau tidak yang diatur di dalam,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Namun demikian, Supratman enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Ia mengaku belum mempelajari secara rinci materi yang dipersoalkan dalam pertunjukan stand up Pandji yang dilaporkan ke kepolisian.

“Saya belum tahu. Nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam melalui materi stand up comedy Mens Rea.

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan materi yang disampaikan Pandji dinilai merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman besar di Indonesia. “Kami menganggap oknum terlapor berinisial P ini menebarkan isu-isu yang kurang positif, serta telah merendahkan dan memfitnah organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisis awal terhadap laporan tersebut, termasuk menelaah barang bukti yang diserahkan pelapor. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan potensi pelanggaran hukum di ruang publik, khususnya dalam seni pertunjukan komedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Soroti Pernyataan Pandji di Show “Mens Rea”, KBPA Minta Klarifikasi ke Kejaksaan Agung

Jakarta, aktual.com – Komika sekaligus aktivis media sosial Pandji Pragiwaksono menuai sorotan setelah pernyataannya dalam pertunjukan stand-up comedy berjudul Mens Rea yang digelar menjelang akhir Desember 2025.

Dalam pertunjukan tersebut, Pandji sempat menyebut adanya “pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun uang Rp1 triliun di rumahnya”, pernyataan yang belakangan diakui sebagai salah ucap.

Pandji kemudian meralat pernyataannya melalui akun media sosial X dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Ia mengakui bahwa yang dimaksud dalam materi lawak tersebut bukan mantan pejabat Kejaksaan Agung, melainkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Maaf, maaf, gue salah sebut di panggung,” tulis Pandji dalam unggahannya.

Meski telah meminta maaf, pernyataan Pandji tetap menuai reaksi, termasuk laporan dari aktivis muda yang tergabung dalam dua organisasi keagamaan atas pernyataannya pada materi show Mens Rea lainnya.

Terkait salah ucap terhadap Kejaksaan, praktisi hukum menilai bisa saja ucapan itu berpotensi melukai institusi Kejaksaan Agung, terutama bagi yang masih aktif maupun, telah purna tugas.

Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Nur Rochmad, menilai permintaan maaf di media sosial belum sepenuhnya cukup. Menurutnya, klarifikasi seharusnya disampaikan kepada institusi Kejaksaan Agung.

“Meski menurut keyakinan saya tidak ada kerugian secara pribadi, namun sebagai warga Kejaksaan yang pernah bertugas, disarankan sebaiknya Saudara Pandji menyampaikan klarifikasi ke Kejaksaan agar tidak menjadi preseden kedepannya,” ujar Nur Rochmad dalam keterangannya.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam seni, termasuk stand-up comedy, tetap memiliki batas hukum, terlebih ketika disampaikan di ruang publik dan dikonsumsi luas melalui media sosial.

“Negara kita adalah negara hukum. Banyak persoalan hukum yang masuk dalam kategori delik aduan. Ketika dilaporkan lalu dicabut, perkara bisa gugur. Karena itu, permintaan maaf menjadi penting untuk menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.

Nur Rochmad juga menilai polemik ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar lebih berhati-hati dalam berbicara di ruang publik, khususnya di tengah derasnya arus teknologi dan media sosial.

“Sikap ini seharusnya menyadarkan semua pihak, khususnya bagi pihak yang menyampaikan pernyataan agar tidak gegabah. Bahwa akurasi dalam menyampaikan informasi sangat penting. Karena, setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum,” tandasnya.*

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

ICJR Nilai Hakim Bias Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro dkk, Ingatkan Prinsip Fair Trial

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari mengkritisi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq. Penolakan tersebut diputuskan dalam agenda sidang Kamis, (8/1).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan dengan alasan para terdakwa terlambat hadir pada sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Hakim beralasan penahanan tetap diperlukan agar persidangan dapat berjalan tepat waktu dan lancar.

Namun, menurut Delpedro dan kawan-kawan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh mereka, melainkan karena pihak kejaksaan tidak tepat waktu menjemput para terdakwa dari tempat penahanan. Terhadap penjelasan itu, hakim hanya mengingatkan jaksa agar lebih kooperatif, tetapi tidak mempertimbangkan ulang permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang dinilai memadai.

Iftitahsari menilai keputusan hakim tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan justru menunjukkan kecenderungan bias yang merugikan kepentingan para terdakwa.

“Pengambilan keputusan tersebut tidak mencerminkan sikap imparsial hakim sebagaimana dituntut dalam prinsip fair trial,” tulis Iftitahsari dalam pernyataan resminya, Jumat (9/1/2026).

ICJR menegaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa dalam upaya pembelaan diri. Secara prinsip, penahanan adalah pengecualian, bukan keharusan, dan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang sah, seperti kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun demikian, ia menyoroti bahwa praktik pengambilan keputusan penahanan selama ini masih bermasalah. Hal itu disebabkan tidak adanya standar indikator dan mekanisme yang jelas dalam menilai risiko-risiko tersebut. Temuan itu, menurutnya, juga tercermin dalam riset mereka pada 2024 tentang evaluasi proses pengambilan keputusan penahanan dan peluang pengembangan risk assessment tools.

Akibat ketiadaan standar tersebut, ia menilai akurasi keputusan penahanan kerap dipertanyakan dan membuka ruang munculnya pertimbangan yang tidak objektif, sebagaimana terlihat dalam perkara Delpedro dkk.

Masalah serupa, lanjutnya, juga belum terjawab dalam pengaturan penahanan pada KUHAP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pejabat yang berwenang justru diberikan ruang subjektivitas yang lebih luas untuk menilai alasan-alasan penahanan, seperti dianggap menghambat proses pemeriksaan atau tidak memberikan keterangan sesuai fakta.

“Ke depan, upaya meminimalisir subjektivitas dan meningkatkan akurasi keputusan penahanan harus terus didorong, termasuk dengan penggunaan alat bantu penilaian risiko yang telah diterapkan di berbagai negara,” tulisnya.

Atas dasar itu, ICJR merekomendasikan agar majelis hakim mengevaluasi kembali keputusan penolakan penangguhan penahanan Delpedro dkk dengan pertimbangan yang lebih memadai dan penilaian yang objektif. ICJR juga mengingatkan pentingnya penegakan prinsip fair trial dengan sikap independen dan imparsial, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang dinilai sebagai tahanan politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menteri Purbaya Prediksi IHSG Tembus 10.000, OJK Buka Suara

Jakarta, Aktual.com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan 24 rekor sepanjang 2025 dan menutup tahun di level tertinggi historis. Capaian tersebut memicu proyeksi IHSG menembus level 10.000 pada 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai optimisme tersebut berangkat dari kinerja pasar yang solid, bukan semata faktor psikologis.

Regulator memandang penguatan IHSG selama 2025 ditopang oleh peningkatan likuiditas, bertambahnya jumlah investor domestik, serta terjaganya kepercayaan pasar. Dari perspektif OJK, capaian tersebut menjadi pijakan awal untuk membaca potensi pasar modal ke depan secara lebih rasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan proyeksi IHSG menembus 10.000 pada 2026 memungkinkan selama fundamental ekonomi nasional tetap kuat.

“Kalau ekonomi solid dan peran investor domestik terus meningkat, level tersebut bukan sesuatu yang mustahil,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2025).

Meski demikian, Inarno menegaskan pergerakan indeks tidak hanya ditentukan oleh kinerja emiten, tetapi juga sangat dipengaruhi dinamika global dan sentimen eksternal. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi.

“Kami selalu mengingatkan bahwa investasi harus dibarengi dengan manajemen risiko yang baik,” katanya.

Menurut Inarno, fokus utama regulator bukan mengejar target indeks tertentu, melainkan menjaga pasar modal tetap teratur, wajar, dan efisien. Pertumbuhan pasar yang berkelanjutan hanya dapat tercapai apabila tidak bergantung pada momentum jangka pendek.

Selain itu, OJK turut menyoroti momentum pergantian direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026. Regulator menilai proses tersebut strategis untuk memperkuat daya saing dan kredibilitas pasar modal nasional.

Inarno berharap direksi baru BEI mampu meningkatkan integritas pasar dan perlindungan investor melalui pengawasan perdagangan yang lebih efektif. “Penguatan likuiditas, kualitas emiten, serta infrastruktur teknologi dan keamanan siber harus menjadi prioritas,” ujarnya.

OJK menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan BEI sebagai mitra strategis guna memperdalam pasar modal Indonesia dan mendorong pertumbuhan IHSG yang sehat dan berkesinambungan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Presiden Venezuela Diculik Donald Trump

 

Host: Rachma Putri

Honda Pertegas DNA Sporty Lewat Model Sport dan SUV di Tokyo Auto Salon 2026

Tokyo, Aktual.com — Honda menampilkan lini model terbaru yang merepresentasikan DNA sporty di ajang Tokyo Auto Salon 2026 yang digelar pada 9–11 Januari 2026 di Makuhari Messe, Chiba, Jepang. Melalui deretan model sport, trail, hingga konsep masa depan, Honda menegaskan konsistensinya mengusung karakter performa dalam berbagai segmen kendaraan.

Pada kategori model sport, Honda memamerkan Honda HRC Prelude-GT, Honda Prelude HRC Concept, Honda Civic Type R HRC Concept, serta Honda Civic e:HEV RS Prototype. Sementara itu, di segmen trail dan SUV, Honda menghadirkan Honda TrailSport HRC Concept serta Honda Passport TrailSport Elite.

Honda Prelude yang telah dipasarkan di Jepang sejak September 2025 diproyeksikan menjadi model global. Adapun Honda HRC Prelude-GT merupakan mobil balap terbaru Honda yang akan digunakan pada ajang Super GT musim 2026. Prelude HRC Concept dikembangkan dari model produksi massal dengan sentuhan Honda Racing Co., Ltd. (HRC), berfokus pada peningkatan presisi pengendalian dan respons berkendara.

Honda Civic Type R HRC Concept dikembangkan untuk menonjolkan performa sporty murni. Model ini mengadopsi spesifikasi HRC yang diturunkan dari pengalaman Honda di dunia motorsport guna meningkatkan stabilitas dan performa di lintasan maupun jalan raya.

Honda juga memperkenalkan Civic e:HEV RS Prototype sebagai varian sporty “RS” pertama untuk Civic hybrid. Model ini akan dibekali teknologi kontrol S+ Shift terbaru yang dirancang menghadirkan sensasi berkendara lebih dinamis tanpa mengorbankan efisiensi bahan bakar.

Di segmen SUV, Honda menampilkan jajaran TrailSport HRC Concept yang mencakup CR-V, ZR-V, Vezel, dan WR-V. Kehadiran lini ini mencerminkan tren global SUV berkarakter tangguh namun tetap berorientasi performa. Honda juga menampilkan Passport TrailSport Elite serta menghadirkan Acura Integra Type S untuk pertama kalinya di kawasan Asia.

Selain model bermesin konvensional dan hybrid, Honda turut memamerkan Honda Super-ONE, prototipe mobil listrik kompak sporty, serta N-ONE RS Racing Mate Concept. Pameran ini dilengkapi simulator e-motorsports dengan mobil balap Honda NSX-GT.

Sejak 1960-an, motorsport menjadi fondasi pengembangan Honda. Melalui Tokyo Auto Salon 2026, Honda menegaskan tren penggabungan performa, elektrifikasi, dan karakter sporty sebagai arah utama pengembangan produknya ke depan.

Tokyo Auto Salon adalah pameran modifikasi mobil terbesar di Jepang yang diselenggarakan melalui kerja sama Tokyo Auto Salon Association (TASA), Japan Auto Parts Aftermarket Committee (NAPAC), Japan Automobile Manufacturers Association   (JAMA), dan Japan Automobile Federation (JAF).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain