5 April 2026
Beranda blog Halaman 335

Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Mulai Disidangkan di MK, Pemohon Singgung Dugaan Kriminalisasi

Tangkapan layar - Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tangkapan layar - Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, aktual.com – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai bergilir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pada Jumat (9/1) ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus.

Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta itu, para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.

Lina bercerita bahwa ia mengajukan permohonan ini karena mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan bosnya.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis. Lantaran tidak bisa menahan tangis, kuasa hukum Lina, Zico Simanjuntak, melanjutkan pemberian keterangan.

Dijelaskan Zico, kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Zico, kliennya tidak pernah dimintai keterangan secara patut, diwawancarai, maupun diberi kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan bahwa mereka tidak bersalah. Namun, perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tuturnya.

Atas dasar itu, para pemohon menguji sejumlah pasal ke Mahkamah. Salah satu yang diuji adalah Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Para pemohon menilai, Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus jika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Leon Maulana, mengatakan dalam konsep relasi kerja yang hierarki dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental.

“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” katanya.

Selain itu, Leo mengatakan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang cara-cara penyelidikan masih mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menyebut pasal tersebut tidak mengatur jelas mengenai subjek wawancara dalam tahap penyelidikan. Kondisi ini dinilai dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor sehingga penyelidikan berpotensi dilakukan secara sepihak.

“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” katanya.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 488 KUHP dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”

Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP diminta untuk dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan, yaitu “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”

Perkara ini tercatat diregistrasi nomor 267/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian NU, Gus Ulil Bela Ruang Humor untuk Komedian

Arsip - Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dalam diskusi bertajuk "Amerika dan Dunia Arab Pasca Kunjungan Presiden Donald Trump" yang digelar Forum Kramat di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). ANTARA/HO-PBNU
Arsip - Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dalam diskusi bertajuk "Amerika dan Dunia Arab Pasca Kunjungan Presiden Donald Trump" yang digelar Forum Kramat di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). ANTARA/HO-PBNU

Jakarta, aktual.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama tidak memiliki kaitan struktural dengan NU sebagai organisasi kemasyarakatan Islam.

Penegasan itu disampaikan menyusul laporan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, terkait materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Gus Ulil memastikan, dalam struktur resmi NU tidak dikenal adanya lembaga atau badan bernama Angkatan Muda NU.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Gus Ulil, dilansir dari NU Online, Jumat (9/1).

Menurutnya, sejak lama memang kerap muncul kelompok atau individu yang melakukan aktivitas dengan membawa-bawa nama NU. Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar dan terbuka.

“Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” katanya.

Ia menjelaskan, gerakan-gerakan yang muncul dengan mengatasnamakan NU umumnya bersifat spontan dan temporer. Bahkan, tidak sedikit yang hanya bertahan dalam waktu sangat singkat.

“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” ujar Gus Ulil.

Lebih jauh, Gus Ulil juga menyinggung pentingnya ruang humor dalam kehidupan publik. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur masyarakat justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” katanya.

Sebelumnya, laporan terhadap Pandji dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut laporan dilayangkan karena materi komedi Pandji dalam Mens Rea dinilai menghina dan memicu kegaduhan.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).

“Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” sambungnya.

Rizki juga menilai materi tersebut berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ucap dia.

Belakangan, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy tersebut.

“Benar bahwa 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama [inisial] RARW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan infotmasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Soroti Asesmen dan Mutasi Polri, Safaruddin Dorong Reformasi SDM

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai sistem asesmen dan pola mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih belum berjalan optimal. Menurutnya, pembenahan serius perlu dilakukan sebagai bagian dari reformasi internal Polri agar semakin profesional dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Polri itu sebetulnya sudah punya sistem asesmen di bidang SDM, cuma memang belum maksimal. Kadang-kadang yang diasesmen satu orang, yang dimutasi justru orang lain. Ini saya kira perlu dibenahi lagi sistemnya,” kata Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2026).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu juga menyoroti masih adanya anggota Polri yang terlalu lama menduduki satu jabatan. Bahkan, kata dia, ada personel yang tidak mengalami mutasi hingga bertahun-tahun meski tidak memiliki catatan pelanggaran dan justru menunjukkan prestasi kerja.

“Mutasi itu-itu saja orangnya. Ada yang lima tahun, bahkan sembilan tahun tidak dimutasi, padahal tidak ada pelanggaran dan punya prestasi,” ungkapnya.

Menurut Safaruddin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip meritokrasi belum sepenuhnya diterapkan dalam manajemen karier di institusi kepolisian. Padahal, meritokrasi menjadi fondasi penting untuk menciptakan organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, pembenahan di bidang sumber daya manusia (SDM) harus menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi Polri. Penempatan personel yang tidak sesuai dengan kompetensi, lanjutnya, berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, terutama pada fungsi-fungsi strategis seperti reserse dan penegakan hukum.

“Kalau orang ditempatkan tidak sesuai keahlian dan kompetensinya, itu bisa berdampak langsung pada kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Safaruddin menilai, perubahan kultur kerja di tubuh Polri tidak bisa dilepaskan dari pembenahan sistem karier dan penempatan jabatan. Jika sistem internal masih tertutup dan tidak berbasis kinerja, ia khawatir reformasi Polri hanya berhenti pada tataran wacana.

“Kita harus benahi dari dalam, terutama SDM dan meritokrasinya. Ini penting supaya perubahan kultur itu betul-betul bisa terjadi,” tegasnya.

Selain itu, Safaruddin juga menyinggung pentingnya penguatan pengawasan internal dan eksternal. Namun, menurutnya, tanpa perbaikan serius pada sistem asesmen dan manajemen karier, pengawasan tidak akan berjalan efektif.

Ia berharap Polri dapat menjalankan sistem asesmen secara konsisten dan menempatkan personel sesuai kompetensi, sehingga reformasi internal benar-benar berdampak pada peningkatan profesionalisme serta kepercayaan publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

AS Tarik Diri dari Sejumlah Entitas PBB, Sekjen Guterres Tegaskan Mandat Tetap Berjalan

Arsip - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres. /ANTARA/Anadolu/py

New York, aktual.com – Sekretaris Jenderal António Guterres menyesalkan keputusan Amerika Serikat untuk menarik diri dari sejumlah entitas PBB sekaligus menegaskan bahwa sistem tersebut masih akan tetap menjalankan semua mandatnya.

“Sebagaimana yang selalu kami tekankan, kontribusi wajib (assessed contributions) terhadap anggaran reguler PBB dan anggaran penjaga perdamaian, sebagaimana disetujui oleh Majelis Umum, merupakan kewajiban hukum berdasarkan Piagam PBB bagi seluruh Negara Anggota, termasuk Amerika Serikat,” demikian menurut pernyataan yang dipublikasi juru bicara PBB, Kamis (8/1).

Pada Rabu Presiden Donald Trump menandatangani memorandum yang menginstruksikan departemen dan badan eksekutif AS untuk segera menarik diri dari puluhan organisasi, konvensi, dan perjanjian internasional yang dianggap Washington bertentangan dengan kepentingan AS.

Menurut memorandum AS, keputusan tersebut berpengaruh terhadap 31 badan dan entitas PBB.

Terlepas dari pengumuman tersebut, Sekjen Guterres menekankan bahwa tugas organisasi akan terus berlanjut. “Semua entitas PBB akan tetap melanjutkan pelaksanaan mandatnya sebagaimana diberikan oleh Negara-Negara Anggota,” katanya.

“PBB memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan bagi mereka yang bergantung pada kami. Kami akan terus melaksanakan mandat kami dengan penuh keteguhan”.

Berdasarkan Piagam PBB, kontribusi wajib untuk anggaran reguler dan anggaran penjaga perdamaian Organisasi disetujui oleh Majelis Umum dan dianggap sebagai kewajiban yang mengikat bagi semua negara anggota.

Untuk 2026, Majelis Umum menyetujui anggaran reguler sebesar 3,45 miliar dolar AS (sekitar Rp58 triliun) – menurun tajam dari tahun-tahun sebelumnya – termasuk pengurangan 15 persen dalam sumber daya keuangan dan pengurangan hampir 19 persen dalam jumlah staf.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Nilai Penguatan Pengawasan Internal Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik ke Polri

Ilustrasi: SOROTAN: Mutasi, Sinyal Suksesi di Tubuh Polri?

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka, menegaskan bahwa agenda reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seharusnya difokuskan pada penguatan sistem pengawasan internal, bukan pada perubahan struktur organisasi. Menurutnya, pengawasan internal memegang peranan krusial dalam menjaga profesionalisme aparat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Struktur di Polri ini sebenarnya sudah lengkap. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana sistem pengawasan internalnya dimaksimalkan,” kata Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menilai, pembenahan kultur dan penegakan disiplin internal menjadi kunci utama reformasi kepolisian. Ia menekankan bahwa pengawasan internal harus diperkuat secara nyata agar setiap pelanggaran anggota dapat ditangani secara cepat, transparan, dan tegas.

“Kalau bicara soal kultur, saya menitikberatkan pada penguatan tugas dan kewenangan internal, terutama pengawasan internal seperti Propam,” ujarnya.

Martin menilai, fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) memiliki peran strategis dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Namun, ia mengkritik masih lemahnya ketegasan pengawasan internal di sejumlah daerah yang kerap memicu berkembangnya kasus pelanggaran etik maupun disiplin anggota.

“Banyak kasus di daerah berkembang karena pengawasan internal tidak tegas. Ketika pelanggaran anggota tidak segera ditindak, masyarakat menjadi ragu terhadap institusi Polri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keraguan publik terhadap Polri tidak jarang bersumber dari persepsi bahwa pelanggaran internal dibiarkan atau ditangani secara tidak konsisten. Oleh karena itu, Martin mendorong agar penguatan pengawasan internal dijadikan prioritas utama dalam agenda reformasi Polri ke depan.

Menurutnya, jika pengawasan internal berjalan maksimal dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan pulih secara bertahap. Masyarakat, kata dia, perlu melihat bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Kalau pengawasan internal berjalan maksimal, masyarakat akan kembali percaya, karena mereka melihat Polri tegas menindak anggotanya yang salah,” tegas Martin.

Ia menambahkan, ketegasan Propam dalam menindak pelanggaran akan menjadi pesan kuat bahwa Polri adalah institusi yang profesional, berintegritas, dan layak dipercaya oleh masyarakat.

“Supaya masyarakat melihat bahwa Polri ini memang bisa dipercaya, karena kita melihat Propam begitu tegas menindak perilaku-perilaku yang salah dari anggota Polri,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Geely Auto Lampaui Penjualan Global 3,02 Juta Unit pada 2025, Targetkan Pertumbuhan Lebih Tinggi di 2026

Rain clouds over the plateau in the mountains

Hangzhou, Aktual.com – Geely Automobile Holdings Limited mencatatkan tonggak sejarah baru sepanjang 2025 dengan total penjualan kendaraan global mencapai 3.024.567 unit, tumbuh 39 persen secara tahunan (year-on-year). Capaian ini tidak hanya melampaui target revisi tahunan sebesar 3 juta unit, tetapi juga mengantarkan total penjualan kumulatif Geely Auto menembus 20 juta unit secara global hingga akhir 2025.

Lonjakan kinerja Geely Auto sejalan dengan percepatan transisi industri otomotif dunia menuju kendaraan listrik dan energi baru. Pada 2025, segmen new energy vehicle (NEV) menjadi penggerak utama pertumbuhan, dengan total penjualan mencapai 1.687.767 unit, meningkat 90 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menegaskan pergeseran preferensi konsumen global yang semakin kuat terhadap kendaraan rendah emisi.

Manajemen Geely Auto menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil konsistensi strategi jangka panjang perusahaan. “Pertumbuhan signifikan ini mencerminkan keberhasilan strategi One Geely dalam menyatukan kekuatan teknologi, merek, dan rantai pasok global untuk menjawab perubahan pasar otomotif dunia,” demikian pernyataan resmi perusahaan, Kamis (8/1/2026).

Di tengah tren global yang menunjukkan perlambatan penjualan kendaraan konvensional di sejumlah pasar maju, Geely justru berhasil memanfaatkan momentum elektrifikasi. Lini NEV Geely Yinhe menjadi kontributor terbesar dengan penjualan 1,24 juta unit, melonjak 150 persen secara tahunan. Dalam waktu kurang dari 2,5 tahun sejak peluncuran model pertamanya pada Mei 2023, Yinhe telah mencatat penjualan kumulatif satu juta unit, menjadikannya salah satu lini NEV dengan pertumbuhan tercepat di industri otomotif Tiongkok.

Model-model seperti Geely Xingyuan (EX2), Geely M9, Starray EM-i, dan Panda Mini mencatatkan penjualan bulanan yang stabil di berbagai segmen, mulai dari kendaraan kompak hingga keluarga. Secara global, Geely EX5 mencatatkan penjualan tahunan lebih dari 160.000 unit dan telah hadir di lebih dari 40 negara.

Selain Yinhe, sinergi merek Lynk & Co dan ZEEKR turut memperkuat posisi Geely di segmen kendaraan listrik menengah hingga premium. Lynk & Co membukukan penjualan lebih dari 350.000 unit, sementara ZEEKR mencetak rekor penjualan bulanan di atas 30.000 unit pada Desember 2025. Kehadiran model-model baru seperti Lynk & Co 900 dan ZEEKR 9X memperluas portofolio NEV Geely di tengah meningkatnya permintaan kendaraan listrik berteknologi tinggi.

Memasuki 2026, Geely Auto menargetkan penjualan global sebesar 3,45 juta unit, termasuk 2,22 juta unit NEV. Perusahaan juga merencanakan peluncuran sekitar 10 model baru di pasar internasional, dengan fokus pada Asia Tenggara, Eropa, Afrika Selatan, dan Amerika Latin. Target ambisius ini mencerminkan optimisme Geely terhadap prospek pasar mobil listrik global, meski diwarnai tantangan geopolitik, fluktuasi harga bahan baku baterai, serta persaingan yang semakin ketat.

Meski elektrifikasi menjadi fokus utama, Geely tetap mempertahankan kinerja stabil pada segmen kendaraan bermesin konvensional (internal combustion engine/ICE). Lini premium Geely China Star membukukan penjualan 1,21 juta unit, didukung model seperti Xingrui, Xingyue L (Monjaro), Coolray, Boyue, dan Dihao. Kinerja ini menunjukkan bahwa di sejumlah pasar berkembang, kendaraan ICE masih memiliki basis konsumen yang kuat, terutama jika ditopang peningkatan teknologi dan efisiensi.

Dari sisi tren global, analis otomotif menilai strategi Geely yang mengombinasikan percepatan NEV dengan stabilitas ICE mencerminkan pendekatan transisi yang realistis. “Pasar mobil listrik global tidak tumbuh seragam. Strategi hibrida seperti yang dilakukan Geely memberi fleksibilitas dalam menghadapi perbedaan regulasi, infrastruktur, dan daya beli antarnegara,” ujar seorang analis industri otomotif Asia.

Ekspansi global Geely juga diperkuat melalui strategi lokalisasi manufaktur. Indonesia menjadi salah satu pasar utama dengan dimulainya perakitan lokal Geely Starray EM-i, disusul EX5 dan EX2, yang menargetkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen. Langkah ini sejalan dengan tren global produsen otomotif yang semakin menekankan produksi lokal untuk menekan biaya dan memenuhi regulasi nasional.

Selain itu, investasi Geely pada teknologi AI full-domain, sistem keselamatan cerdas, baterai, serta integrasi sistem antariksa-bumi memperkuat daya saing jangka panjang di tengah transformasi industri otomotif global. Dengan kombinasi inovasi teknologi, ekspansi pasar, dan kepemimpinan di segmen NEV, Geely Auto menempatkan diri sebagai salah satu pemain utama dalam peta persaingan mobil listrik dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain