6 April 2026
Beranda blog Halaman 342

Indonesia Disebut Negara Bahagia, Cak Nun: Tak Cemas pada Keadaan Ini Berarti Tak Normal

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Indonesia kembali disebut sebagai salah satu negara paling bahagia di dunia. Peringkat survei diumumkan, angka-angka disajikan, dan narasi optimisme kembali diulang. Namun di balik euforia statistik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: bahagia versi siapa dan untuk siapa? Emha Ainun Nadjib—Cak Nun—pernah mengingatkan dengan lugas, “Yang tidak cemas pada keadaan sekarang berarti tidak normal. Yang tidak putus asa pada keadaan Indonesia yang sekarang ini berarti tidak punya akal sehat.”

Pernyataan ini bukan ajakan untuk pesimisme, melainkan panggilan kewarasan. Sebab dalam realitas sehari-hari, rakyat justru dihadapkan pada tekanan yang semakin kompleks. Banjir rutin melanda kota-kota, jalan rusak dan berlubang menjadi pemandangan biasa, kemacetan memicu stres, pelayanan publik lambat dan kerap disertai biaya siluman, penegakan hukum terasa tebang pilih, kualitas udara memburuk, layanan kesehatan berbelit, dan pendidikan semakin mahal dengan kurikulum yang terus berubah.

Di atas semua itu, rakyat juga diperas melalui sistem perpajakan yang rumit, tumpang tindih, dan membingungkan. Aturan pajak berubah cepat, kewajiban administratif semakin kompleks, sanksi mengintai di setiap kesalahan teknis, sementara pelayanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak sering kali tidak sebanding. Pajak yang seharusnya menjadi instrumen gotong royong justru dirasakan sebagai tekanan sepihak. Dalam situasi ini, rasa cemas bukanlah sikap berlebihan, melainkan reaksi rasional warga negara.

Di sinilah kritik Cak Nun menemukan konteksnya. Kebahagiaan yang sehat tidak lahir dari penyangkalan atas problem struktural. Ia tidak bisa dibangun di atas sistem yang membebani rakyat tetapi minim perlindungan. Ketika rakyat diminta merasa bahagia sementara hidup mereka diatur oleh kebijakan yang rumit, mahal, dan tidak ramah, maka kebahagiaan berubah menjadi narasi yang dipaksakan.

Masalahnya bukan semata pada hasil survei, tetapi pada metodologi dan keberanian membaca kenyataan. Apakah kebahagiaan diukur dari rasa aman menghadapi hukum dan pajak? Dari kepastian hidup dan keadilan ekonomi? Atau hanya dari persepsi subjektif yang tidak menyentuh akar persoalan tata kelola negara? Tanpa transparansi metodologi dan uji publik yang memadai, klaim “negara bahagia” patut dipertanyakan secara kritis.

Lebih jauh, kegelisahan ini berkaitan dengan kondisi ketatanegaraan yang kabur. Ketika negara dan pemerintah disamakan, ketika pengawasan terhadap kekuasaan melemah, dan ketika kebijakan fiskal cenderung memosisikan rakyat sebagai objek penopang, bukan subjek yang dilindungi, maka wajar jika kecemasan menjadi perasaan kolektif. Dalam konteks ini, ketenangan total justru patut dicurigai.

Cak Nun menyebut kecemasan sebagai tanda kewarasan. Bangsa yang masih memiliki akal sehat adalah bangsa yang gelisah melihat ketimpangan dan ketidakadilan yang dinormalisasi. Sementara “putus asa” yang ia maksud bukanlah menyerah, melainkan kesadaran bahwa persoalan bangsa ini bersifat sistemik dan tidak bisa ditambal dengan retorika optimisme.

Indonesia tentu tidak kekurangan potensi untuk bahagia. Namun kebahagiaan sejati hanya mungkin tumbuh dari struktur negara yang adil, hukum yang melindungi, sistem pajak yang masuk akal, dan pelayanan publik yang manusiawi. Tanpa itu, peringkat kebahagiaan hanyalah cerita indah yang berdiri di atas realitas rakyat yang terus diperas dan diminta bersabar.

Maka mungkin pertanyaan yang lebih jujur bukanlah, “seberapa bahagia Indonesia menurut survei?”, melainkan: mengapa rakyat semakin lelah dan cemas? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Indonesia benar-benar bahagia, atau sekadar tampak bahagia di atas kertas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejagung Usut Perubahan Fungsi Kawasan Hutan terkait Tambang Ilegal di Konawe Utara

Kantor Kementerian Kehutanan. Foto: Taufik A Harefa/Aktual.com

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan perubahan fungsi kawasan hutan terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai tim penyidik Kejagung mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rabu, 7 Januari 2026.

Anang menyebutkan, tim penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026, dalam rangka memperkuat pembuktian perkara tambang nikel yang tengah diusut.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata Anang, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di sejumlah daerah. Data itu diperlukan untuk mendalami perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan secara tidak sah.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang.

Ia menyebut, aktivitas pertambangan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada masanya, namun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan hutan. Dalam proses pencocokan, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan Kementerian Kehutanan kepada penyidik.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” kata Anang.

Kejagung menilai jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Anang menyebut kegiatan pencocokan data berjalan tertib dan lancar tanpa tindakan penyitaan ataupun penggeledahan.

Penegasan Kejagung ini muncul di tengah sorotan publik soal isu penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan yang sempat ramai diberitakan. Isu tersebut menguat lantaran aktivitas penyidik dilakukan di kantor planologi kehutanan unit strategis yang menyimpan dokumen krusial terkait tata batas, pelepasan kawasan, dan alih fungsi hutan.

Kemenhut Bantah Penggeledahan

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah membantah adanya penggeledahan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung sebatas pencocokan data administratif.

“Itu bukan penggeledahan. Yang dilakukan adalah pencocokan data, dan peristiwa yang dikaji terjadi pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” kata Ristianto.

Meski kedua institusi sama-sama menolak istilah penggeledahan, kehadiran penyidik Kejagung tetap memunculkan tafsir berlapis. Dalam praktik penegakan hukum, pencocokan data oleh penyidik terutama dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus umumnya dilakukan dalam konteks penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu.

Kasus Konawe Utara sendiri bukan perkara baru. Dugaan korupsi tambang nikel di wilayah tersebut sebelumnya sempat ditangani KPK, namun dihentikan karena dinilai belum cukup bukti kerugian negara. Namun, persoalan perubahan status kawasan hutan yang diduga melanggar aturan tetap menjadi titik krusial yang membuka kembali penelusuran hukum.

Dalam banyak kasus pertambangan, perubahan fungsi kawasan hutan kerap menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran hukum. Persetujuan alih fungsi, izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga peran kepala daerah dalam menerbitkan izin sering kali menentukan sah atau tidaknya aktivitas tambang.

Belum adanya penjelasan rinci dari Kejagung mengenai status hukum perkara apakah masih pada tahap penyelidikan atau telah masuk penyidikan membuat perbedaan istilah antara “penggeledahan” dan “pencocokan data” menjadi penting sekaligus problematis.

Di satu sisi, negara ingin menegaskan tidak ada tindakan koersif. Di sisi lain, kehadiran penyidik menandakan bahwa perkara tambang dan alih fungsi kawasan hutan di Konawe Utara belum sepenuhnya tertutup.

Dengan demikian, klarifikasi Kejagung dan Kemenhut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Justru, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang nikel di kawasan hutan masih berada dalam radar aparat penegak hukum, dan babak penelusuran hukumnya masih terus berjalan.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kemensos Siapkan MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Gus Ipul: Sudah Disetujui Presiden

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kiri) ditemui usai meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kiri) ditemui usai meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta, aktual.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan Kementerian Sosial tengah menyiapkan program makan bergizi gratis (MBG) bagi lansia dan penyandang disabilitas. Total penerima MBG dari Kemensos ditargetkan mencapai lebih dari 100 ribu orang.

“Jadi kan kita sudah ada itu perencanaan untuk memberikan MBG gratis untuk lansia terlantar di atas usia 75 tahun. Ada 100 ribu lebih. Kemudian MBG untuk penyandang disabilitas, tapi memang baru 36 ribu belum banyak. Mudah-mudahan lah ini lagi kita proses,” kata Gus Ipul kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Gus Ipul menyampaikan, program MBG tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain bantuan makanan bergizi, lansia terlantar juga akan mendapatkan pendamping atau care giver untuk membantu perawatan harian.

“Untuk yang disabilitas 36 ribu tahun ini. Jadi MBG untuk lansia dan penyandang disabilitas. Sudah disetujui Presiden. Nanti kita juga lagi kembangkan tapi ini lagi proses melatih care giver pelatih pengasuh. Jadi disamping mengantarkan apa itu mengantarkan makanannya itu, karena mereka kan rata-rata hidup sendiri, itu mereka bisa memberikan perawatan lah atau pengasuhan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini Kemensos masih mempersiapkan tenaga care giver melalui pelatihan khusus. Sementara itu, program MBG sudah bisa mulai dijalankan meski pendamping masih dalam tahap persiapan.

“Masih dalam perencanaan. Tapi kalau MBG-nya sudah bisa mulai, cuma care giver-nya masih pelatihan dulu. Jadi ini usia 75 tahun ke atas yang tinggal sendirian. Sehari dua kali (makan bergizi),” ujarnya.

Menurut Gus Ipul, program MBG bagi lansia dan disabilitas sebenarnya sudah berjalan sejak lama, namun kini mengalami transformasi dalam skema dan pelaksanaannya.

“Jadi ini transformasi, dulu permakanan namanya permakanan untuk lansia dan disabilitas. Yang layani (MBG) pokmas, jadi kelompok masyarakat. Karena ini yang ngeladeni bukan BGN, beda, kita standartnya beda. Jadi ini MBG lewat Kemensos. Jadi khusus lansia,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan pemerintah terbuka terhadap usulan agar program MBG juga diberikan kepada penyandang disabilitas dan anak jalanan. Ia menegaskan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut.

“Terus terang kalau tadi berkenaan dengan masalah itu belum, tapi terima kasih kalau ada catatan dan masukan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).

Prasetyo menambahkan, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait program-program yang dijalankan.

“Ini contoh yang baik kalau di dalam memberikan masukan kepada pemerintah menurut saya ini adalah salah satu contohnya. Kami terus membuka diri dan kalau memang ada sesuatu yang kami pemerintah masih luput atau alpa untuk tidak memikirkannya, silakan untuk disampaikan kepada kami dan kami akan terbuka,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejagung Tegaskan Datangi Ditjen Planologi Kemenhut untuk Pencocokan Data, Bukan Penggeledahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kedatangan penyidik pada Jampidsus di Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1).

Anang menjelaskan bahwa pencocokan data itu terkait dengan penyidikan perkara terkait pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebagai langkah proaktif menurut dia, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan agar mempercepat dan memperoleh data yang dibutuhkan.

Ia mengatakan, pihak Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi, membantu dalam pemberian data dan pencocokan data.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi juga mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.

Kemenhut menurut dia, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujar Ristianto.

Sebelumnya, terdapat pemberitaan mengenai penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pesawat CN-235 Dipakai AS Serang Venezuela, DPR Dorong Kemandirian Alutsista RI

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, menanggapi mencuatnya laporan media internasional yang menyebut pesawat CN-235 buatan Indonesia digunakan oleh Amerika Serikat (AS) dalam operasi penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro. Ia menilai peristiwa itu menjadi momentum untuk merefleksikan kebijakan pertahanan nasional.

Soleh menilai peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi strategis bagi pemerintah Indonesia, untuk mengubah haluan kebijakan pertahanan, khususnya dalam peningkatan produksi dan pemanfaatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) produksi dalam negeri.

“Terlepas dari dinamika geopolitik yang melatarbelakangi penggunaan pesawat tersebut oleh negara lain, hal ini menunjukkan bahwa produk alutsista buatan anak bangsa memiliki kualitas dan daya saing global. Sayangnya, pemanfaatannya di dalam negeri sendiri belum maksimal,” ujar Oleh Soleh dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, penggunaan alutsista produksi dalam negeri oleh negara besar dalam operasi strategis membuktikan daya saing industri pertahanan nasional. Namun, ia menekankan bahwa Indonesia masih bergantung pada alutsista impor dalam memenuhi kebutuhan pertahanan dalam negeri.

“Kedaulatan negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan diplomasi, tetapi juga oleh kemampuan kita memproduksi dan menguasai alutsista sendiri. Ini sudah menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar pilihan,” tegasnya.

Oleh Soleh menyatakan penguatan industri pertahanan nasional sejalan dengan Asta Cita di bidang pertahanan, yang menempatkan kemandirian dan kedaulatan nasional sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.

Ia mendorong pemerintah untuk memberi prioritas anggaran, keberpihakan kebijakan, serta konsistensi dalam pemesanan alutsista kepada industri dalam negeri seperti PT Dirgantara Indonesia agar ekosistem pertahanan berbasis produksi lokal benar-benar terwujud.

“Jika produk kita dipercaya dan digunakan negara besar dalam operasi strategis, maka tidak ada alasan bagi kita sendiri untuk ragu. Sudah saatnya alutsista berbasis produksi anak bangsa menjadi tulang punggung pertahanan nasional,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh The New York Times yang menyebutkan bahwa operasi penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh Amerika Serikat (AS) melibatkan sedikitnya 150 pesawat militer. Salah satunya adalah Pesawat CN-235.

CN-235 adalah pesawat buatan Indonesia hasil kerja sama PT Dirgantara Indonesia dengan perusahaan Spanyol, CASA. Militer AS diperkirakan mengoperasikan sekitar 32 unit Pesawat CN-235 dalam berbagai varian.

Hingga saat ini tidak kurang dari 300 pesawat CN-235 dalam model sipil dan militer yang dioperasikan oleh bebagai negara di dunia. Pesawat ini dikenal praktis dan dapat mendarat maupun terbang dari landasan yang pendek dan tidak beraspal.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

SOROTAN: Rasulullah, Lingkungan, dan Krisis Ekologi Indonesia

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). Akses penghubung Desa Tanjung Karang dan Desa Menang Gini yang sempat tertutup tumpukan kayu gelondongan akhirnya bisa terbuka usai pemerintah mengerahkan alat berat untuk pembersihan sehingga mobilitas masyarakat, termasuk distribusi bantuan menjadi bisa dilakukan. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz
Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). Akses penghubung Desa Tanjung Karang dan Desa Menang Gini yang sempat tertutup tumpukan kayu gelondongan akhirnya bisa terbuka usai pemerintah mengerahkan alat berat untuk pembersihan sehingga mobilitas masyarakat, termasuk distribusi bantuan menjadi bisa dilakukan. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.” (Ar Rum:41)

Jauh sebelum dunia modern sibuk merumuskan narasi ‘pembangunan berkelanjutan’, Rasulullah Muhammad SAW telah meletakkan fondasi etika lingkungan yang tegas dan operasional. Nabi menanamkan prinsip bahwa setiap kebaikan ekologis bernilai ibadah. “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh manusia, burung, atau hewan, melainkan menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Rasulullah melarang pemborosan air bahkan ketika berwudu di sungai yang mengalir (HR. Ahmad). Ajaran-ajaran ini membentuk kerangka moral yang memposisikan manusia bukan sebagai pemilik mutlak alam, melainkan penjaga amanah kehidupan.

Dari prinsip inilah berkembang praktik sosial dalam peradaban Islam berupa ḥima, yaitu kawasan lindung yang dibatasi pemanfaatannya demi keberlanjutan sumber daya dan kepentingan bersama. Berbagai kajian mutakhir menegaskan bahwa ḥima merupakan sistem konservasi berbasis komunitas yang relevan dengan tata kelola lingkungan modern dan dapat diintegrasikan dalam kebijakan kontemporer (Hayat et al., 2023; Hadi, 2025).

Ironisnya, di Indonesia, negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia, krisis ekologis justru kian mengkhawatirkan. Deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, degradasi pesisir, serta konflik agraria terjadi berulang.

Laporan-laporan lingkungan menunjukkan bahwa praktik pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan menjadi faktor utama degradasi ekosistem dan bencana ekologis yang menimpa masyarakat (Greenpeace, 2020).

Dalam perspektif etika Islam, kondisi ini bukan sekadar kegagalan teknis kebijakan, melainkan krisis nilai. Prinsip khalīfah, amanah, dan tawāzun menegaskan bahwa pembangunan yang merusak keseimbangan alam adalah pelanggaran terhadap mandat moral manusia sebagai penjaga bumi (Zafar, n.d.; Islamic Environmental Ethics, 2025).

Tekanan terhadap kawasan-kawasan sensitif seperti Raja Ampat akibat ekspansi pertambangan nikel menunjukkan betapa rapuhnya komitmen keberlanjutan. Para ahli lingkungan memperingatkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut mengancam terumbu karang dan ekosistem laut yang menopang kehidupan pesisir dan biodiversitas global (AP News, 2025). Pada titik ini, prinsip ḥima seharusnya berfungsi sebagai pagar etik. Ada wilayah yang tidak boleh dinegosiasikan oleh kepentingan pasar maupun kekuasaan dan politik dan keserakahan.

Lebih jauh, ḥima menempatkan komunitas sebagai penjaga ruang hidupnya. Dalam praktik Nabi, kawasan lindung dijaga oleh kesepakatan sosial dan tanggung jawab kolektif, bukan sekadar oleh aparat kekuasaan.

Pendekatan ini sejalan dengan temuan riset yang menunjukkan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Indonesia lebih adaptif terhadap kebutuhan ekologis dan sosial dibandingkan pendekatan sentralistis semata (Sahide et al., 2022).

Di tengah krisis iklim global, ketika banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem semakin sering melanda Indonesia, ajaran Rasulullah tentang lingkungan tampil bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan panduan peradaban. Ia mengajarkan hidup secukupnya, menahan diri dari kerakusan, dan menempatkan keberlanjutan sebagai bagian dari iman.

Krisis lingkungan Indonesia hari ini, pada akhirnya, adalah ujian peradaban, apakah kita masih bersedia menjadi penjaga bumi sebagaimana diajarkan Rasulullah, atau memilih menjadi generasi yang menumpuk keuntungan dan mewariskan kerusakan.

Rasulullah telah memberi arah. Alam telah memberi peringatan. Kini tinggal menunggu jawaban kita.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berita Lain