12 April 2026
Beranda blog Halaman 368

Isu Penugasan Polri Aktif Dipersoalkan, Pakar Sebut Putusan MK Disalahartikan

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Aktual/Tangkapan layar youtube TV Parlemen

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dalam forum tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi meluruskan berbagai kekeliruan pandangan publik terkait legalitas penugasan anggota Polri aktif di jabatan di luar struktur kepolisian pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 144/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rullyandi menegaskan, tidak ada satu pun amar dalam putusan MK tersebut yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang penugasan itu masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Ia menyayangkan munculnya pernyataan sejumlah tokoh nasional yang dinilai keliru dalam menafsirkan putusan MK.

“Putusan MK Nomor 114 tahun 2025 itu tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri. Terus di mana kita harus mengeksekusi itu?” ujar Rullyandi di kompleks parlemen, Kamis.

Ia menjelaskan, putusan MK memiliki kedudukan setingkat undang-undang. Apabila suatu norma dikabulkan atau dibatalkan, maka konsekuensi hukumnya bersifat mengikat setelah dimuat dalam Berita Negara.

“Kalau tidak ada larangan yang mengikat, lalu apa yang sebenarnya dilarang?” katanya mempertanyakan logika tafsir yang berkembang di ruang publik.

Terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur, Rullyandi menilai aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat kewenangan atributif. Ia menyebut, Perpol tersebut merupakan mandat langsung dari Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Undang-Undang ASN.

“Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Selama belum pernah dibatalkan dalam peraturan pemerintah tersebut atau dicabut oleh pemerintah maupun presiden, maka itu menjadi dasar legalitas Kapolri untuk menerbitkan Perpol,” jelasnya.

Selain itu, Rullyandi juga menyoroti wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan final hasil reformasi 1998 yang harus dihormati sebagai amanah konstitusional MPR.

Ia berpandangan, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru mencerminkan kemunduran demokrasi dan mengingkari semangat reformasi.

“Kalau kita mengatakan Polri harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi tahun 98,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menekankan bahwa desain kelembagaan Polri merupakan hasil kesepakatan politik konstitusional pascareformasi yang tidak bisa diubah secara serampangan.

“Ini adalah amanah yang harus kita hormati sebagai pemikiran-pemikiran Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Hasil Survei, 64,5 Persen Publik Tolak Wacana Pilkada lewat DPRD

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak mendapat dukungan mayoritas publik. Foto: Dok Puspoll

Jakarta, aktual.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak mendapat dukungan mayoritas publik.

Hal ini terungkap dalam hasil survei nasional yang dilakukan Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) terkait sikap masyarakat terhadap sistem pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Survei dilakukan terhadap 2.400 responden dengan margin of error ±2% pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil survei menunjukkan, dukungan terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat masih sangat kuat. Sebanyak 80,3 persen responden menyatakan setuju dengan pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur seperti yang berlaku saat ini.

“Sementara itu, 81,3 persen responden menyatakan setuju bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat,” papar Direktur Eksekutif Pusat Polling Indonesia, Chamad Hojin, dalam keterangan persnya kepada Aktual.com, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Sebaliknya, kata Hojin, ketika ditanyakan terkait wacana penghapusan pemilihan langsung dan pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD, mayoritas publik justru menyatakan penolakan.

“Sebanyak 64,5 persen responden menyatakan tidak setuju dengan wacana tersebut, sementara hanya 19,1 persen yang menyatakan setuju,” ucapnya.

Penolakan publik juga terlihat terhadap opsi lain, yakni gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat tanpa pemilihan rakyat. Dalam simulasi pertanyaan tersebut, 66,2 persen responden menyatakan tidak setuju, dan hanya 17,2 persen yang menyatakan setuju.

Hojin menilai hasil survei ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian penting dari kesadaran demokrasi masyarakat Indonesia.

“Data survei Puspoll Indonesia secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas publik masih menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Bagi masyarakat, pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga negara dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Hojin.

Lebih lanjut, Hojin menjelaskan, alasan utama publik mendukung pemilihan langsung adalah karena dianggap sebagai hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, yang dipilih oleh 52,7 persen responden.

Alasan lain yang juga muncul antara lain agar masyarakat lebih mengenal pemimpinnya, mendorong partisipasi demokrasi, serta mencegah dominasi elite dan praktik politik transaksional.

“Ketika wacana pengembalian pilkada ke DPRD muncul, publik justru melihatnya sebagai potensi kemunduran demokrasi. Ini tercermin dari tingginya angka penolakan terhadap wacana tersebut,” lanjutnya.

Hojin juga menegaskan, setiap upaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah perlu mempertimbangkan kehendak mayoritas publik agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi politik di kemudian hari.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung tentu diperlukan, terutama terkait biaya politik dan tata kelola. Namun berdasarkan data empiris yang kami miliki, arah evaluasi seharusnya pada perbaikan sistem, bukan pada penghapusan hak politik rakyat,” tegasnya.

Pusat Polling Indonesia menilai, hasil survei ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi para pembuat kebijakan dalam merespons wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Tiga Bulan mengalami Stagnan, 3 Unsur Kader PPP Kembali Layangkan Gugatan ke PTUN dan PN Jakpus

Jakarta, aktual.com – Pasca Muktamar PPP yang digelar pada 27 September 2025, nampaknya dinamika diinternal PPP masih terus bergulir. Hasil Muktamar yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP menuai protes dan penolakan kader di berbagai daerah lantaran dianggap menyalahi aturan dan mekanisme Muktamar itu sendiri.

Wujud penolakan tersebut juga berlanjut ke pengadilan. Pada tanggal 2 Oktober 2025 PPP Malaysia mengajukan gugatan ke PN Jakpus kemudian pada tanggal 3 November 2025 ke PTUN Jakarta. Namun kedua Gugatan tersebut dicabut setelah PN menolak eksepsi tergugat “Mardiono”.

Upaya Hukum belum berhenti setelah dicabutnya Gugatan PPP Malaysia tersebut. Gugatan baru yang dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025, Subadri Ushuludin Ketua DPW PPP Banten dan Ahmad Syaeful Ketua DPC PPP Kota Tegal.

Gugatan dilayangkan ke PTUN pada tanggal 26 Desember 2025 dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT dan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.

“kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan sudah persidangan sudah dimulai pada tanggal 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya”. Ujar Toni.

Penggugat menilai bahwa tergugat dalam hal ini keputusan Menteri Hukum terhadap SK tanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik (AAUPB). Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”) menjelaskan
definisi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (yang selanjutnya disingkat “AAUPB”) dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.

Penggugat memohon agar:
1. pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor:
M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.l. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
2. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum
R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 t e n t a n g Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
3. Memerintahkan Tergugat untuk menerima, mengabulkan dan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Pengurus Harian DPP PPP 2025-2030 Surat Nomor 002/EX/DPP/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diajukan oleh H. Agus Suparmanto sebagai
Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X tanggal 27-28 September 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Sementara itu kepada PN Jakpus penggugat menilai bahwa terpilihnya Mardiono secara Aklamasi di Muktamar IX PPP 2025 menyalahi prosedur dan mekanisme persidangan di Muktamar yang bertentangan dengan AD/ART PPP. Tutur tergugat yaitu Mardiono, Mahkamah Partai dan Menteri Hukum RI.

“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2026 dengan Agenda pemeriksaan legal standing para pihak”. Terang Toni.

Penggugat meminta kepada pengadilan:
1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X PPP tanggal 27 s.d. 28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol dan/atau mengajukan Permohonan Perubahan Pengurus dan
AD/ART Partai Politik kepada Turut Tergugat Il tanpa mengunggah Surat Keterangan tidak dalam perselisihan Partai Politik dari Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
2. Menyatakan penyelenggaraan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 27-
28 September 2025 bertempat Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dengan
segala keputusan yang dihasilkannya termasuk Keputusan Sidang Paripurna VI Muktamar X yang menyatakan Sdr. H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti Tahun 2025 sampai dengan 2030, adalah
sah dan mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
serta aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Menyatakan Sdr. H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP terpilih untuk
Masa Bakti 2025-2030 berdasarkan ketetapan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 06/TAP/MUKTAMAR X/PPP/2025 tentang Penetapan Ketua Umum/Ketua Formatur Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 28
September 2025.
4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Surat Keterangan Mahkamah PPP dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025 tertanggal 30
September 2025 adalah sah dan mengikat.

Selain pertimbangan hukum diatas, kami juga memiliki pertimbangan politik kenapa kami ajukan Gugatan kembali.

“Sudah 3 bulan sejak Oktober 2025 hingga hari ini DPP belum melakukan penyempurnaan AD/ART dan susunan Kepengurusan DPP PPP selayaknya organisasi partai yang diatur dalam UU Partai Politik. Namun hingga gugatan kami ajukan, PPP dibawah kepemimpinan Sdr. Mardiono belum menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan bagi PPP agar mampu bangkit dan kembali masuk Senayan”. Ungkap Toni.

DPP PPP dibawah kepemimpinan Sdr. Mardiono nilai gagal mengkonsolidir struktur ditingkat DPP, yang mengakibatkan struktur DPP mengalami stagnasi.

“Kami menilai Mardiono sudah gagal mengkonsolidir struktur DPP yang hingga hari ini hanya berjumlah 6 orang. namun justru Mardionon secara sepihak dan bertindak sewenang-wenang ingin memaksakan Musyawarah Wilayah terhadap struktur di tingkat Provinsi (DPW) PPP se – Indonesia”. Ungkap Toni.

“Untuk itu, dengan masih berlangsungnya upaya hukum yang kami tempuh ini, kami meminta agar DPP PPP tidak menerbitkan keputusan apapun, sebelum adanya keputusan hukum yang sah”. Tutup Toni.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain