BTN Perkuat Sinergi Program 3 Juta Rumah lewat Penunjukan Komisaris Baru
Jakarta, Aktual.com — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) mengangkat Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, sebagai komisaris baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Menara BTN, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Keputusan tersebut dinilai mempertegas jalur koordinasi negara dalam mendukung pembiayaan Program 3 Juta Rumah melalui bank yang berfokus pada sektor perumahan tersebut.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, mengatakan perubahan susunan pengurus merupakan bagian dari strategi jangka panjang perseroan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pengambilan keputusan.
“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis,” ujar Nixon.
Ia menegaskan pengangkatan Didyk bukan menggantikan posisi komisaris yang ada, melainkan menambah lapisan pengawasan agar agenda perumahan pemerintah lebih terhubung dengan pelaksanaan bisnis BTN. Kehadiran pejabat kunci dari kementerian teknis diharapkan memperkuat keselarasan transformasi bisnis perseroan dengan agenda nasional.
Selain pengangkatan komisaris, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025 serta menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Manajemen menyatakan penyesuaian tersebut wajib dilakukan agar dokumen dasar BTN sejalan dengan ketentuan regulasi terbaru.
Agenda lainnya adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Menurut Nixon, langkah ini dilakukan agar proses persetujuan lebih efektif dan rencana kerja dapat dieksekusi tepat waktu.
Di tengah pembaruan tata kelola tersebut, Nixon menyampaikan kinerja keuangan BTN hingga akhir 2025 tetap solid. Total aset perseroan tercatat tumbuh sekitar 8,6 persen secara tahunan menjadi kurang lebih Rp510 triliun.
“Pertumbuhan ini ditopang oleh ekspansi kredit dan dana pihak ketiga yang tetap terjaga kualitasnya. Rasio keuangan kami juga berada di atas ketentuan minimal regulator,” kata Nixon.
Perubahan susunan pengurus akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Susunan Dewan Komisaris BTN:
– Komisaris Utama: Suryo Utomo
– Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
– Komisaris: Fahri Hamzah
– Komisaris: Didyk Choiroel
– Komisaris Independen: Ida Nuryanti
– Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
– Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit
Susunan Direksi BTN:
– Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
– Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
– Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
– Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
– Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
– Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
– Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
– Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
– Direktur Commercial Banking: Hermita
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
Harga Beras Melonjak Jelang Ramadan, CSIS Ingatkan Tekanan Inflasi Kian Menguat

Jakarta, Aktual.com — Kenaikan harga beras menjelang bulan suci Ramadan dinilai berpotensi memperkuat tekanan inflasi pangan dan mengancam stabilitas ekonomi nasional. Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan, mengingatkan bahwa lonjakan harga pangan kerap luput dari perhatian karena tertutup oleh inflasi umum yang relatif terkendali.
“Harga beras sekarang sudah berada di kisaran Rp15.000 per kilogram dan ini jelas memberi tekanan besar terhadap inflasi pangan,” ujar Deni dalam Media Briefing CSIS Outlook 2026 di Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Deni, beras memiliki bobot besar dalam konsumsi rumah tangga sehingga kenaikan harganya langsung berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Tekanan tersebut biasanya meningkat menjelang Ramadan seiring naiknya permintaan bahan pangan pokok.
Ia menjelaskan, dalam kondisi pasokan yang terbatas, gejolak harga beras sangat mudah menyebar ke berbagai daerah. Situasi ini semakin diperparah oleh gangguan produksi dan distribusi pangan di sejumlah wilayah akibat bencana alam yang terjadi belakangan ini.
“Kalau stok di daerah terganggu, dampaknya langsung terasa pada harga di tingkat konsumen,” katanya.
Selain faktor pangan, Deni juga menyoroti potensi tekanan tambahan dari volatilitas harga energi global. Ketegangan geopolitik internasional dinilai berpeluang mendorong kenaikan harga komoditas strategis secara tiba-tiba, yang pada akhirnya memperkuat tekanan inflasi domestik.
Menurutnya, kombinasi kenaikan harga pangan dan energi dapat menekan daya beli masyarakat secara signifikan. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, risiko ketidakpuasan sosial tidak dapat diabaikan.
Deni menegaskan bahwa pengendalian inflasi pangan tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan moneter. Pemerintah perlu mengambil peran aktif melalui kebijakan di sisi pasokan, termasuk menjaga ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang periode konsumsi tinggi.
“Pemerintah harus hadir memastikan pasokan aman dan distribusi berjalan lancar, terutama menjelang Ramadan,” ujarnya.
Stabilitas ekonomi nasional, lanjut Deni, sangat bergantung pada kemampuan negara menjaga harga pangan pokok tetap terkendali. Lonjakan harga beras dinilai bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
Eksekusi Putusan Inkracht Tertunda 17 Tahun, Ratusan Keluarga Ahli Waris Surati Menkeu Purbaya

Jakarta, Aktual.com – Ratusankeluarga ahli waris almarhum Moara Cs kembali meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang tertunda selama 17 tahun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum ahli waris, H RM Wahjoe A Setiadi SH, dalam surat resmi tertanggal 30 Desember 2025.
Wahjoe A Setiadi menyampaikan, perkara ini bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
“Putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008 secara tegas menyatakan bahwa; Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wahjoe kepada aktual.com, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, katanya, negara diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat dan ahli waris atas tanah eks eigendom verponding seluas 16 hektare di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Total ganti rugi yang diputuskan pengadilan mencapai Rp960,03 miliar,” ucapnya.
Namun, ujarnya, setelah putusan inkracht, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Jakarta Selatan. Pengadilan bahkan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 29 Oktober 2008, disertai tiga kali aanmaning (teguran) kepada para termohon eksekusi.
“Hingga kini, Termohon, dalam hal ini Pemerintah belum melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Hak 800 ahli waris tidak pernah dipenuhi, dan proses eksekusi berhenti tanpa kejelasan,” ucapnya.
Karena itu, Wahjoe mengatakan, pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera membayar kewajiban negara terhadap ratusan ahli waris.
Wahjoe mengungkapkan, berbagai lembaga negara lainnya pun telah berulang kali mengingatkan Pemerintah agar melaksanakan putusan pengadilan. Antara lain, Mahkamah Agung RI pada 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012, Komnas HAM RI melalui rekomendasi resmi pada 2018, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 2023.
“Berbagai lembaga negara ini meminta Kementerian Keuangan, sebagai bendahara negara, untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.
Wahjoe juga menyampaikan, Kementerian Keuangan wajib segera melunasi hak ratusan ahli waris sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum Berkekuatan Tetap.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan, Pertama, pihak yang memenangkan perkara berhak menagih kewajiban negara. Kedua, Menteri Keuangan memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan putusan inkracht,” paparnya.
Nilai Ganti Rugi Dinilai Jauh dari Harga Wajar
Selain meminta eksekusi putusan, pemohon juga menyoroti bahwa nilai ganti rugi Rp960 miliar sangat kecil dibandingkan nilai tanah saat ini.
Berdasarkan NJOP terbaru yang mencapai sekitar Rp100 juta per meter persegi, nilai wajar tanah seluas 16 hektare diperkirakan mencapai Rp16 triliun. Karena itu, pemohon meminta penyesuaian nilai ganti rugi merujuk pada Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Wahjoe pun berharap, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menegakkan supremasi hokum, mengakhiri pengabaian putusan pengadilan, memberikan keadilan bagi rakyat kecil yang telah berjuang hampir dua decade,” kata Wahjoe.
“Kasus ini telah terlalu lama berlarut-larut dan mencederai kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tegas Wahjoe, kuasa hukum pemohon.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
Reformasi Suku Bunga: BI Alihkan Acuan dari JIBOR ke INDONIA
Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) resmi mengakhiri penggunaan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai acuan pasar uang nasional per 1 Januari 2026. Penghentian suku bunga berbasis kuotasi tersebut menandai peralihan penuh ke Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai referensi utama suku bunga rupiah berbasis transaksi riil.
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Arief Rachman, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery) di pasar keuangan domestik. Menurutnya, acuan suku bunga harus mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
“INDONIA adalah harga yang lebih transparan dan lebih kredibel karena berbasis transaksi yang benar-benar terjadi, sehingga dapat digunakan sebagai acuan oleh seluruh pelaku pasar,” ujar Arief dalam Taklimat Media Bank Indonesia di Amanaia Menteng, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Arief menjelaskan, selama ini JIBOR disusun berdasarkan harga penawaran antarbank (quotation based), bukan transaksi aktual. Kondisi tersebut membuat JIBOR dinilai kurang merepresentasikan likuiditas riil di pasar uang, terutama dalam situasi volatilitas tinggi.
Sebaliknya, INDONIA dihitung dari transaksi pinjam-meminjam rupiah overnight tanpa agunan yang benar-benar terjadi di pasar antarbank. Indeks ini merupakan rata-rata tertimbang nilai transaksi seluruh bank konvensional, sehingga dinilai lebih objektif dan sulit dimanipulasi.
Ia menegaskan, langkah Bank Indonesia sejalan dengan agenda reformasi suku bunga acuan global. Sejumlah negara telah meninggalkan suku bunga berbasis kuotasi menyusul pengalaman krisis kepercayaan di pasar keuangan internasional.
“Karena sifatnya harga penawaran, angka suku bunga bisa diubah dan itu pernah memicu fraud. Kita belajar dari kasus LIBOR di Inggris,” kata Arief.
Bank Indonesia memastikan proses transisi telah disiapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan disrupsi di pasar. INDONIA telah dipublikasikan secara paralel dengan JIBOR sejak 2018, sementara rencana penghentian JIBOR telah diumumkan secara resmi pada September 2024.
Seiring kebijakan tersebut, penggunaan JIBOR dalam berbagai kontrak keuangan terus menurun. Pelaku pasar juga telah mengadopsi skema fallback berbasis INDONIA sebagai acuan pengganti. Menurut Arief, tren ini mencerminkan kesiapan industri keuangan dalam beradaptasi dengan suku bunga berbasis transaksi.
Ke depan, Bank Indonesia berencana mengembangkan INDONIA tidak hanya untuk tenor overnight, tetapi juga tenor non-overnight melalui mekanisme compounded rate. “Tujuannya agar pasar keuangan Indonesia memiliki acuan suku bunga yang semakin kredibel dan andal,” ujarnya.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
IHSG Cetak Rekor Saat Dana Asing Keluar, CSIS Ingatkan Risiko Ekonomi
Jakarta, Aktual.com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah sepanjang tahun lalu di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, capaian tersebut terjadi di tengah aksi jual bersih (net sell) investor asing, baik di pasar saham maupun pasar obligasi domestik.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pergerakan indeks saham dan arus modal asing yang keluar dari Indonesia. Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan, menilai fenomena tersebut patut dicermati secara lebih mendalam.
“Tahun lalu kita melihat foreign outflow yang cukup signifikan, baik di pasar saham maupun pasar obligasi, walaupun IHSG berada di level tertingginya,” ujar Deni dalam Media Briefing CSIS Outlook 2026 di Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Rabu (07/01/2026).
Secara makroekonomi, Indonesia masih ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang mendekati 5 persen dengan inflasi yang relatif terkendali. Meski demikian, Deni menilai kondisi agregat tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tekanan yang terjadi di sektor eksternal.
Menurutnya, perlambatan ekonomi global serta meningkatnya ketidakpastian geopolitik menjadi faktor utama yang mendorong sikap kehati-hatian investor asing. “Tekanan dari eksternal membuat arus modal menjadi sangat sensitif dan mudah keluar ketika risiko global meningkat,” katanya.
Tekanan eksternal tersebut tercermin pada pelemahan nilai tukar rupiah dan membesarnya defisit neraca pembayaran. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya pembiayaan utang negara, terutama melalui kenaikan imbal hasil surat berharga negara (SBN).
Dari sisi domestik, pelebaran defisit fiskal juga menjadi perhatian, seiring penerimaan pajak yang belum optimal di tengah peningkatan belanja pemerintah. “Defisit yang membesar dan besarnya utang jatuh tempo dapat meningkatkan persepsi risiko terhadap perekonomian Indonesia,” ucap Deni.
Ia menegaskan, penguatan IHSG tidak selalu mencerminkan kondisi fundamental ekonomi secara menyeluruh. Oleh karena itu, pembuat kebijakan perlu melihat indikator pasar keuangan secara lebih komprehensif dalam merumuskan langkah antisipatif ke depan.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi













