13 April 2026
Beranda blog Halaman 378

Produksi Tambang Disorot, Komisi XII DPR Ungkap Alasan Perlunya Pengendalian

Ilustrasi tambang emas (Unsplash/Dominik Vanyi)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra mendukung langkah pemerintah yang berencana menata ulang sekaligus memangkas kuota produksi sektor pertambangan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas harga komoditas energi serta memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional.

Menurut Cek Endra, pengendalian kuota produksi merupakan instrumen penting agar eksploitasi SDA tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan. Ia menilai, selama ini produksi yang terlalu agresif justru berisiko menekan harga komoditas, merugikan negara, serta memperbesar dampak lingkungan di daerah penghasil.

“Penataan kuota produksi ini harus dilihat sebagai langkah korektif. Negara tidak boleh hanya mengejar volume, tetapi nilai tambah, stabilitas harga, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Cek Endra, Selasa (6/1/2026).

Ia mencontohkan Provinsi Jambi sebagai salah satu daerah penghasil energi yang merasakan langsung dampak aktivitas sektor energi dan pertambangan. Menurutnya, kebijakan produksi yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan tekanan lingkungan dan sosial, sehingga pengaturan kuota menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan wilayah.

“Daerah seperti Jambi membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bijak. Produksi harus sejalan dengan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat,” sebutnya.

Lebih lanjut, Cek Endra menegaskan Komisi XII DPR mendorong agar kebijakan penyesuaian kuota produksi diiringi dengan pengawasan yang ketat serta transparansi dalam penetapan kuota. Hal itu dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun daerah penghasil.

“Kepastian regulasi tetap menjadi kunci utama untuk menjaga iklim investasi di sektor energi dan pertambangan,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai pengendalian kuota produksi sejalan dengan agenda transisi energi nasional. Dengan produksi yang lebih terukur, pemerintah dinilai memiliki ruang untuk mendorong hilirisasi, efisiensi, serta praktik usaha yang lebih bertanggung jawab secara ekologis.

“Tujuan akhirnya jelas, sektor energi dan pertambangan harus memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan dan masa depan daerah penghasil,” pungkas Cek Endra.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

OJK Reorganisasi, Lantik 13 Pejabat untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Ilustrasi suasana aktivitas Otoritas Jasa Keuangan. Antara (Ist)

Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan reorganisasi sebagai bagian dari transformasi organisasi berkelanjutan guna memperkuat integritas, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melantik 13 pejabat baru setingkat deputi komisioner, kepala departemen, dan kepala OJK daerah.

Dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026), Mahendra menegaskan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara disiplin dan konsisten agar OJK mampu merespons perubahan lingkungan global, perkembangan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.

Ia menjelaskan, transformasi OJK tidak hanya mencakup penyesuaian struktur organisasi dan regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir, budaya kerja, serta cara OJK memberikan layanan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi, sinergi, serta keterbukaan terhadap perubahan yang diiringi dengan peningkatan kompetensi dan kualitas kinerja seluruh insan OJK.

Pelantikan pejabat pimpinan tersebut mencerminkan penguatan struktur organisasi OJK sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini juga menjadi respons atas tuntutan dan ekspektasi pemangku kepentingan yang terus berkembang seiring dinamika sektor keuangan nasional dan global.

Selain itu, pelantikan Kepala OJK Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan kehadiran OJK di daerah. Penguatan ini dilakukan melalui penyiapan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan berjejaring, serta pemahaman yang kuat terhadap karakteristik wilayah kerja masing-masing.

Kepada para pejabat yang dilantik, Mahendra berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi independensi, serta senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Kepercayaan publik terhadap OJK harus terus dijaga melalui integritas, profesionalisme, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Melalui penguatan struktur organisasi dan perluasan jangkauan wilayah kerja ini, OJK menegaskan komitmennya untuk hadir secara proaktif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Berikut 13 pejabat OJK yang dilantik:

– Deden Firman H sebagai Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas

– Defri Andri sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah

– Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta

– Eddy Manindo Harahap sebagai Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek

– I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

– I Made Bagus Tirthayatra sebagai Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik

– Esti Sasanti P. sebagai Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah

– Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Departemen Khusus Transformasi

– Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan

– Ayahandayani K. sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah

– Eko Wijaya sebagai Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung

– Kurnia Tri Puspita sebagai Kepala OJK Tegal, menggantikan Noviyanto Utomo

– Yan Jimmy Hendrik S sebagai Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggantikan Japarmen Manalu.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Perluas Akses Air Bersih, Pemkot Tambah 30 Ribu Sambungan

Tangerang, aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melelui Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) kembali memperluas cakupan pelayanannya melalui penambahan 30.026 Sambungan Langganan (SL) di Wilayah Zona II Kota Tangerang yang meliputi Kecamatan Jatiuwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci.

Penambahan sambungan langganan baru tersebut secara resmi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Aset Jaringan Perpipaan dan Sambungan Langganan di Zona 2 Kota Tangerang dari Perumda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda TB Kota Tangerang, oleh Dirut Perumdam TKR, Sofyan Sapar, dan Dirut Perumda TB, Doddy Effendi, yang disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Dalam kesempatannya, Sachrudin menyampaikan bahwa dengan adanya serah terima hibah aset tersebut maka diharapkan proses operasional, pemeliharaan, serta pengelolaan jaringan perpipaan dan sambungan langganan dapat berjalan lebih optimal, sehingga pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat dapat terus meningkat baik dari sisi kualitas, kontinuitas, maupun kuantitas.

“Tentunya Kita Menyadari Bahwa Amanah Ini Bukan Hanya Sekadar Pengalihan Aset, Tetapi Juga Mengandung Tanggung Jawab Besar Untuk Menjaga Keberlangsungan Pelayanan Publik. Oleh Karena Itu, Kami Berkomitmen Untuk Terus Memperkuat Koordinasi, Meningkatkan Profesionalitas, Serta Menjaga Transparansi Dalam Setiap Tahapan Pengelolaan Aset Ini.” tutur Sachrudin dalam sambutannya pada acara penandatanganan BAST yang digelar di di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Selasa (06/01/2026).

Sachrudin menambahkan, bahwa serah terima hibah aset jaringan perpipaan dan sambungan langganan tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen kita dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam pemenuhan akses layanan air minum yang aman dan berkelanjutan.

“30.026 sambungan langganan ini melengkapi 23.276 sambungan di Zona 2 Kota Tangerang yang yang telah diterima Kota Tangerang pada 1 September 2025 lalu. Sehingga sampai dengan hari ini Perumda TB telah melayani sebanyak kurang lebih 165 ribu SL di seluruh wilayah Kota Tangerang.” ungkap Sachrudin.

“Kami berharap langkah ini turut memperkuat pencapaian target pelayanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perumdam sebagai penyelenggara pelayanan publik.” tandasnya.

Sementara itu, Dirut Perumda TB Kota Tangerang, Doddy Effendi, mengungkapkan bahwa mulai tanggal 7 Januari 2026 distribusi air dan pelayanan untuk area dengan kode pelanggan tertentu di zona 2 Kota Tangerang akan dalihkan pengelolaannya dari Perumda TKR Kabupaten Tangerang ke Perumda TB Kota Tangerang.

Kode-kode pelanggan yang dimaksud diantaranya adalah AO1 sampai dengan A27, a30 sampai dengan A34, D01, D02, D03, D19, D23, D14, D21, A48, A56, D13, D22, A51, A35, A43, A45, A46, A49, B16, B37, A57, B32, A47, A50 dan A53. Dan daftar Perumahan yang termasuk dalam area tersebut di antaranya Perumnas I, Perumnas II dan III area Kota Tangerang, Perumnas IV, Perumahan Mega Lestari, PErumahan Duta Asri Jatiuwung IV, Perumahan Cimone Permai, Perumahan Cimone Mas PErmai II & 3, Perumahan Permata Cibodas, Perumahan Aster, Kavling Agraria, Kavling Pemda, Perumahan Victoria Residences, Perumahan Liga Mas, Perumahan Palem Semi area Kota Tangerang, Perumahan Cluster Pakis Mas, Perumahan Depkes Imam Bonjol dan Ruko Harmoni.

“Untuk pelanggan-pelanggan tersebut sudah bisa melakukan pembayaran rekening air ke PErumda Tirta Benteng Kota Tangerang mulai Bulan Februari dan seterusnya. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Contact Center PErumda TB di nomor (021) 5587234 dan juga di 0813 1494 0504.” terang Doddy.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BI Pastikan Inflasi Tetap Terkendali Meski Harga Pangan Berfluktuasi

Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) menyatakan optimistis inflasi nasional masih terkendali meskipun terjadi gejolak harga pada sejumlah komoditas pangan. Sepanjang 2025, inflasi tercatat tetap berada dalam kisaran sasaran nasional di bawah 3 persen, mencerminkan stabilitas harga yang terjaga di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) secara tahunan pada 2025 tercatat sebesar 2,92 persen. Angka tersebut masih berada dalam target inflasi nasional sebesar 2,5 persen dengan rentang deviasi plus minus 1 persen.

“Inflasi IHK 2025 tetap terkendali dan berada dalam sasaran yang ditetapkan,” ujar Ramdan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ramdan menjelaskan inflasi inti tetap terjaga rendah seiring konsistensi kebijakan moneter Bank Indonesia, termasuk pengelolaan suku bunga dan stabilisasi nilai tukar rupiah. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam meredam tekanan inflasi dari sisi permintaan domestik.

Namun demikian, BI terus mencermati perkembangan harga pangan yang cenderung berfluktuasi akibat faktor musiman dan gangguan distribusi. Untuk itu, sinergi pengendalian inflasi antara BI dan pemerintah pusat serta daerah terus diperkuat melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).

Koordinasi tersebut difokuskan pada pengamanan pasokan, kelancaran distribusi, serta stabilisasi harga komoditas pangan strategis di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan dampak gejolak pangan terhadap inflasi nasional.

Dari sisi pemerintah, inflasi yang tetap terkendali dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan daya beli masyarakat. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan tekanan harga pangan masih menjadi perhatian, namun belum mengganggu kinerja ekonomi secara keseluruhan.

“Inflasi tetap terkendali di tengah aktivitas ekonomi yang terus bergerak ekspansif,” ujarnya.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan intervensi harga dan penguatan pasokan pangan, seiring kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Menkeu Purbaya Ungkap Agenda Retret Kabinet di Hambalang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU/aa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU/aa.

Bogor, aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan agenda retret kabinet yang digelar di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026). Retret tersebut difokuskan pada evaluasi kebijakan hingga pembahasan program kerja di seluruh kementerian dan lembaga (K/L).

“Kita mungkin evaluasi semua kebijakan dari kementerian/lembaga kira-kira itu sih, seperti program-program unggulan kalau lihat dari menteri-menteri mana yang disuruh bicara ya,” kata Purbaya kepada awak media di kediaman Presiden Prabowo.

Purbaya menyampaikan, dari sisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pihaknya telah menyiapkan berbagai bahan terkait isu ekonomi hingga kondisi kas negara pada 2026. Meski demikian, ia mengaku tidak tercantum sebagai pembicara dalam agenda retret tersebut.

“Saya sudah hapalin macam-macam, hapalin ekonomi, hapalin APBN, tetapi kayaknya enggak disuruh ngomong. Jadi ya sudah santai saja,” ujarnya.

Ia pun memastikan namanya tidak masuk dalam daftar pemateri. “Sepertinya enggak, kalau di list enggak ada, mudah-mudahan enggak biar santai,” tutur Purbaya.

Adapun pemateri dalam agenda retret disebut berasal dari sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. “Dari beberapa menteri ada 10 sampai 12. Ada banyak menteri, kita lihat nanti,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan kembali menggelar retret bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih di kompleks kediaman pribadinya, Padepokan Garuda Yaksa, Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026).

Retret yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh seluruh menteri koordinator, menteri, wakil menteri, utusan khusus presiden, penasihat khusus presiden, staf khusus presiden, serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kemenkum Tegaskan Kajian Komunisme dan Marxisme untuk Ilmu Pengetahuan Tak Dipidana KUHP Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Hukum mengatakan masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Hal yang baru dan dimaksud oleh Supratman adalah Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Walaupun demikian, dia mengatakan Pasal 188 untuk ayat-ayat lainnya merupakan pasal lama.

“Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.

Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam ketentuan baru dalam pasal 107a sampai dengan pasal 107f KUHP yang lama. Itu lah yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai sekian-sekian itu,” katanya.

Ia melanjutkan, ”Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi.”

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan maksud dari ‘paham lain’ berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” ujar Albert.

Sementara yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, kata dia, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain