13 April 2026
Beranda blog Halaman 380

Menkeu Purbaya Ungkap Agenda Retret Kabinet di Hambalang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU/aa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU/aa.

Bogor, aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan agenda retret kabinet yang digelar di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026). Retret tersebut difokuskan pada evaluasi kebijakan hingga pembahasan program kerja di seluruh kementerian dan lembaga (K/L).

“Kita mungkin evaluasi semua kebijakan dari kementerian/lembaga kira-kira itu sih, seperti program-program unggulan kalau lihat dari menteri-menteri mana yang disuruh bicara ya,” kata Purbaya kepada awak media di kediaman Presiden Prabowo.

Purbaya menyampaikan, dari sisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pihaknya telah menyiapkan berbagai bahan terkait isu ekonomi hingga kondisi kas negara pada 2026. Meski demikian, ia mengaku tidak tercantum sebagai pembicara dalam agenda retret tersebut.

“Saya sudah hapalin macam-macam, hapalin ekonomi, hapalin APBN, tetapi kayaknya enggak disuruh ngomong. Jadi ya sudah santai saja,” ujarnya.

Ia pun memastikan namanya tidak masuk dalam daftar pemateri. “Sepertinya enggak, kalau di list enggak ada, mudah-mudahan enggak biar santai,” tutur Purbaya.

Adapun pemateri dalam agenda retret disebut berasal dari sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. “Dari beberapa menteri ada 10 sampai 12. Ada banyak menteri, kita lihat nanti,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan kembali menggelar retret bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih di kompleks kediaman pribadinya, Padepokan Garuda Yaksa, Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026).

Retret yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh seluruh menteri koordinator, menteri, wakil menteri, utusan khusus presiden, penasihat khusus presiden, staf khusus presiden, serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kemenkum Tegaskan Kajian Komunisme dan Marxisme untuk Ilmu Pengetahuan Tak Dipidana KUHP Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Hukum mengatakan masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Hal yang baru dan dimaksud oleh Supratman adalah Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Walaupun demikian, dia mengatakan Pasal 188 untuk ayat-ayat lainnya merupakan pasal lama.

“Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.

Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam ketentuan baru dalam pasal 107a sampai dengan pasal 107f KUHP yang lama. Itu lah yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai sekian-sekian itu,” katanya.

Ia melanjutkan, ”Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi.”

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan maksud dari ‘paham lain’ berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” ujar Albert.

Sementara yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, kata dia, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka dalam Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara

Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.
Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) Rieke Diah Pitaloka terkait kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1).

Budi menjelaskan bila KPK membutuhkan keterangan Rieke Diah Pitaloka, maka informasi yang didapatkan akan membuat penyidikan kasus dugaan suap proyek di Bekasi semakin terang.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BI Optimistis Inflasi 2026–2027 Tetap Terkendali di Kisaran Target 2,5 Persen

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. ANTARA/Rizka Khaerunissa/am.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. ANTARA/Rizka Khaerunissa/am.

Jakarta, aktual.com – Bank Indonesia (BI) meyakini bahwa ke depan, inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen atau berada dalam rentang antara 1,5 persen hingga 3,5 persen pada 2026 dan 2027.

Sebagaimana diketahui, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 2025 terjaga dalam sasaran target.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/2), menyampaikan bahwa inflasi yang tetap terjaga dalam kisaran sasarannya ini merupakan hasil dari konsistensi kebijakan moneter.

Selain itu, inflasi yang terjaga juga berkat eratnya sinergi pengendalian inflasi antara BI dan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) dan penguatan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis Senin (5/1), inflasi IHK Desember 2025 tercatat sebesar 0,64 persen (month to month/mtm), sehingga secara tahunan inflasi IHK 2025 menjadi 2,92 persen (year on year/yoy).

Inflasi IHK secara bulanan pada Desember 2025 meningkat dibandingkan inflasi November 2025 sebesar 0,17 persen (mtm).

Kenaikan inflasi terutama disumbang oleh kelompok volatile food dan administered prices, sedangkan inflasi inti relatif stabil.

Inflasi kelompok inti tercatat sebesar 0,20 persen (mtm), relatif stabil dibandingkan realisasi bulan sebelumnya sebesar 0,17 persen (mtm), dengan inflasi terutama disumbang oleh komoditas emas perhiasan dan minyak goreng.

Sementara itu, inflasi kelompok volatile food meningkat menjadi sebesar 2,74 persen (mtm), dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,02 persen (mtm).

Hal ini terutama disumbang oleh komoditas cabai rawit, daging ayam ras, dan bawang merah dipengaruhi dampak gangguan cuaca, tingginya harga input produksi ternak, serta peningkatan permintaan pada Hari Besar Keagamaan Nasional Natal dan Tahun Baru (HBKN Nataru).

Inflasi administered prices tercatat sebesar 0,37 persen (mtm), meningkat dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,24 persen (mtm).

Inflasi administered prices secara bulanan terutama disumbang oleh komoditas bensin, tarif angkutan udara, dan tarif angkutan antarkota seiring kenaikan harga BBM nonsubsidi dan peningkatan mobilitas masyarakat pada periode HBKN Nataru.

Secara tahunan, inflasi IHK 2025 tetap berada dalam kisaran sasaran didukung oleh tetap terjaganya berbagai komponen inflasi.

Inflasi inti terjaga rendah sebesar 2,38 persen (yoy), seiring konsistensi kebijakan suku bunga dalam menjangkar ekspektasi inflasi dalam sasaran, kapasitas ekonomi yang masih besar, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah BI, serta dampak positif dari digitalisasi.

Inflasi volatile food relatif terkendali sebesar 6,21 persen (yoy), ditopang oleh upaya untuk terus menjaga ketersediaan pasokan pangan serta didukung eratnya sinergi pengendalian inflasi antara BI dan TPIP-TPID dan penguatan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional di berbagai daerah.

Sementara itu, inflasi kelompok administered prices tercatat sebesar 1,93 persen (yoy), sejalan dengan terbatasnya kebijakan penyesuaian harga yang diatur oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PT BRE dan Ratusan Perusahan Ilegal Sebabkan Bencana, Ekonom Ungkap Modusnya

Foto udara banjir di delapan wilayah di Kalimantan Selatan sepanjang 2025 akibat perkebunan dan pertambangan ilegal. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Indonesia diguncang bencana ekologis yang menelan kerugian dan korban jiwa akibat banjir bandang di sejumlah daerah. Selepas bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat pada akhir November 2025, delapan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan terdampak banjir dan banjir bandang pada akhir Desember 2025.

Tragedi ini memantik sorotan tajam terhadap ratusan perusahaan pertambangan yang merambah kawasan hutan tanpa izin. Di Kalsel, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan sedikitnya ada 182 perusahaan yang akan diaudit izin beroperasinya karena diduga menjadi penyebab bencana alam di delapan wilayah di Kalsel.

Ia mengungkapkan, terdapat empat daerah aliran sungai atau catchment area di Kalsel yang menjadi fokus audit Kementerian Lingkungan Hidup. Meliputi Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Kabupaten Banjar.

“Empat catchment ini sedang diidentifikasi oleh Deputi Gakkum dan Deputi BTKL. Ada kegiatan pembukaan lahan yang cukup besar kontribusinya dalam memperbanyak air sehingga memicu banjir,” ujar Hanif usai meninjau langsung kondisi banjir di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025).

Baca juga:

Banjir Bandang Kalsel, Pemerhati Lingkungan Minta Satgas PKH Tindak Tegas PT BRE dan 35 Perusahaan Tambang Ilegal

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, di Kalimantan Selatan tercatat sebanyak 182 perusahaan beroperasi. Sebagian di antaranya diketahui berada di luar persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius.

Sementara itu, berdasarkan rilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, terdapat delapan daerah terdampak banjir dan banjir bandang per 27 Desember 2025. Daerah tersebut meliputi Balangan, Banjar, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Banjarbaru, dan Tanah Laut.

Awalnya Legal, lalu Rambah Tanpa Kendali

Menyikapi ini, Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Fahmy Radhi, menilai praktik illegal logging dan illegal mining bukanlah fenomena baru. Ia pun mengungkapkan modus yang biasa digunakan korporasi pertambangan ataupun perkebunan.

“Mereka awalnya legal, nah kemudian saat ekspansi mereka membabat hutan, meluas tanpa kendali,” katanya ketika dihubungi Aktual.com, Senin (5/1/2026).

Baca juga:

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 890 Perusahaan Sawit & Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Hutan (part-1) .

Korporasi, katanya, kerap melakukan pembukaan lahan dengan memanfaatkan tanah adat atau tanah rakyat. Hal ini menjadi pemicu utama penggundulan hutan yang berujung pada bencana ekologis.

Ia mengingatkan, bencana alam yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan berpotensi terulang di wilayah lain karena pola kerusakan yang hampir merata di tiap daerah pertambangan maupun perkebunan.

“Persoalan ini terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya. Penegakan hukum yang lemah, dan kecenderungan pembiaran yang berlangsung lama, terutama di era pemerintahan Jokowi,” paparnya.

Fahmy juga menyoroti upaya pemerintah saat ini yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Ia menyebut penindakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih bersifat parsial, hanya di beberapa tempat.

Baca juga:

WALHI: Kalsel Alami Darurat Perambahan Hutan, 36 Tambang Tak Kantongi Izin Kehutanan (part-2)

Banyak wilayah lain, ungkapnya, yang belum tersentuh oleh Satgas PKH, padahal potensi bencana ekologis tetap mengintai. “Yang harus dilakukan adalah melakukan pemberantasan illegal logging maupun illegal mining secara menyeluruh,” ujar Fahmy.

PT BRE dan Ratusan Korporasi Langgar Aturan Kehutanan

Apa yang disampaikan Fahmy beralasan. Dalam dokumen yang diperoleh Aktual.com, pada 2023 tercatat setidaknya ratusan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan batubara, emas, nikel dan timah dinyatakan telah melanggar izin pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Dari SK yang ditetapkan 7 Maret 2023 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya itu tercantum 890 perusahaan pelanggar kawasan hutan yang tersebar mulai dari pulau Sumatra, Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Baca juga:

Satgas PKH Tertibkan Tambang Bermasalah di Babel dan Sulteng, Kalsel Kapan? (Part 3)

Mereka beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL) tanpa izin kehutanan.

Dari dokumen tersebut, sedikitnya 36 perusahaan tambang ilegal beroperasi di Kalsel. Salah satunya adalah PT Bhumi Rantau Energi (BRE), perusahaan batubara yang beroperasi di Tapin dengan luasan lahan tanpa izin sekitar 20.2 Ha.

Lalu, dalam SK Nomor748 Tahun 2024 yang diterbitkan kementerian yang sama pada 19 Juni 2024, PT BRE juga disebut menyalahi aturan operasi di lahan seluas 1,01 Ha.

Dari kedua SK tersebu, PT BRE diduga menyalahi aturan Pasal 110 B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diubah dengan UU Cipta Karya Pasal 37 Angka 20.

Baca juga:

Presiden Prabowo Perintahkan Para Menteri Perkuat Penegakan Hukum Tindak Tambang Ilegal (part 4)

Pasal tersebut menyebutkan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif, berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha, b. pembayaran denda administratif; dan/atau c. paksaan Pemerintah.

Namun, dari kedua SK tersebut hingga berita ini ditulis belum ada pengurusan terkait sanksi apapun. PT BRE tidak sendirian, masih ada 35 perusahaan lainnya yang juga berpraktik sama. Mereka antara lain:

PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.

Baca juga:

Satgas PKH Diminta Tindak 36 Perusahaan Tambang Ilegal di Kalsel (part 5)

Kemudian, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.

Serta, PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, dan PT Angsana Jaya Energi.

Penegakan Hukum yang Menyeluruh dan Tanpa Bulu

Menurut Fahmy, Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas, menyeluruh, tanpa pandang bulu. Bahkan, ia mengusulkan perlunya pengerahan pasukan khusus karena kuatnya jaringan pendukung di balik praktik tersebut.

Ia menyebut, jika penertiban benar-benar dilakukan secara konsisten, maka dampaknya akan signifikan. “Kalau memang langgar hukum harus ditindak secara pidana,” ujarnya.

Fahmy menyampaikan, perusahaan tambang ilegal harus ditutup dan, bila perlu, asetnya disita agar menimbulkan efek jera. Tanpa langkah tegas dan menyeluruh, ia mengingatkan, bencana ekologis hanya tinggal menunggu giliran berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.

“Tanpa itu, maka bencana ekologi sewaktu-waktu akan datang tinggal menunggu giliran saja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Airlangga: Konflik AS–Venezuela Belum Pengaruhi Ekonomi Indonesia, Harga Minyak Masih Stabil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Rabu (5/3/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menilai konflik antara Amerika Serikat dan Venezuela belum memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Hingga saat ini, harga minyak dunia masih bergerak stabil di kisaran 63 dolar AS per barel.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan Amerika Serikat dalam operasi militer di Ibu Kota Caracas. Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan konflik karena berpotensi memengaruhi dinamika pasar energi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fokus utama pemerintah adalah mengamati pergerakan harga minyak dunia. Menurutnya, hingga satu hingga dua hari terakhir belum terlihat perubahan signifikan yang dapat memicu gejolak ekonomi.

“Yang utama tentu berpengaruh ke harga minyak. Namun, satu dua hari ini tidak ada perubahan,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Airlangga menambahkan, pemerintah belum melihat urgensi untuk mengambil kebijakan khusus. Meski demikian, langkah antisipatif tetap disiapkan apabila eskalasi konflik mulai berdampak terhadap perekonomian nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa hubungan Amerika Serikat dan Venezuela telah lama diwarnai ketegangan politik. Nasionalisasi aset asing pada era Presiden Hugo Chavez disebut menjadi salah satu latar belakang konflik yang terus berlanjut hingga kini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti konflik tersebut dari sudut pandang hukum internasional. Ia mempertanyakan legitimasi tindakan militer terhadap negara berdaulat di tengah tatanan global yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

“Hukum dunia agak aneh sekarang,” kata Purbaya.

Dari sisi ekonomi, Purbaya menilai dampak konflik AS–Venezuela terhadap Indonesia relatif terbatas. Faktor jarak geografis serta minimnya kontribusi Venezuela terhadap produksi minyak global dinilai menjadi penahan dampak langsung ke dalam negeri.

Ia juga menyebut respons pasar keuangan domestik masih menunjukkan ketahanan. Pergerakan pasar saham yang tetap positif mencerminkan kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Terkait pasokan energi, Purbaya memastikan konflik tersebut tidak mengganggu suplai minyak dunia. “Amerika Serikat sudah mengizinkan pengeboran di Alaska, sehingga tidak berpengaruh terhadap suplai,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus mencermati perkembangan geopolitik global sembari menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain