13 April 2026
Beranda blog Halaman 382

Airlangga: Konflik AS–Venezuela Belum Pengaruhi Ekonomi Indonesia, Harga Minyak Masih Stabil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Rabu (5/3/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menilai konflik antara Amerika Serikat dan Venezuela belum memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Hingga saat ini, harga minyak dunia masih bergerak stabil di kisaran 63 dolar AS per barel.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan Amerika Serikat dalam operasi militer di Ibu Kota Caracas. Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan konflik karena berpotensi memengaruhi dinamika pasar energi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fokus utama pemerintah adalah mengamati pergerakan harga minyak dunia. Menurutnya, hingga satu hingga dua hari terakhir belum terlihat perubahan signifikan yang dapat memicu gejolak ekonomi.

“Yang utama tentu berpengaruh ke harga minyak. Namun, satu dua hari ini tidak ada perubahan,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Airlangga menambahkan, pemerintah belum melihat urgensi untuk mengambil kebijakan khusus. Meski demikian, langkah antisipatif tetap disiapkan apabila eskalasi konflik mulai berdampak terhadap perekonomian nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa hubungan Amerika Serikat dan Venezuela telah lama diwarnai ketegangan politik. Nasionalisasi aset asing pada era Presiden Hugo Chavez disebut menjadi salah satu latar belakang konflik yang terus berlanjut hingga kini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti konflik tersebut dari sudut pandang hukum internasional. Ia mempertanyakan legitimasi tindakan militer terhadap negara berdaulat di tengah tatanan global yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

“Hukum dunia agak aneh sekarang,” kata Purbaya.

Dari sisi ekonomi, Purbaya menilai dampak konflik AS–Venezuela terhadap Indonesia relatif terbatas. Faktor jarak geografis serta minimnya kontribusi Venezuela terhadap produksi minyak global dinilai menjadi penahan dampak langsung ke dalam negeri.

Ia juga menyebut respons pasar keuangan domestik masih menunjukkan ketahanan. Pergerakan pasar saham yang tetap positif mencerminkan kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Terkait pasokan energi, Purbaya memastikan konflik tersebut tidak mengganggu suplai minyak dunia. “Amerika Serikat sudah mengizinkan pengeboran di Alaska, sehingga tidak berpengaruh terhadap suplai,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus mencermati perkembangan geopolitik global sembari menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Eskalasi Politik Venezuela, DPR Imbau WNI Tetap Tenang dan Intens Berkomunikasi dengan KBRI Caracas

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya (kanan) bersama Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Nurul Arifin (tengah) dan Amelia Anggraini (kiri) memimpin rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Panitia Khusus DPR menyetujui RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu rapat paripurna setelah pembahasannya rampung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya (kanan) bersama Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Nurul Arifin (tengah) dan Amelia Anggraini (kiri) memimpin rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Panitia Khusus DPR menyetujui RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu rapat paripurna setelah pembahasannya rampung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Venezuela untuk menjaga komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Caracas, menyusul adanya eskalasi politik penangkapan Presiden Venezuela Nicholas Maduro oleh Amerika Serikat.

“WNI diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan menjaga komunikasi dengan KBRI Caracas,” kata Amelia di Jakarta, Selasa (6/1).

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus mencermati secara saksama perkembangan situasi di Venezuela. Sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, dia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta penyelesaian sengketa secara damai.

Dia pun menyampaikan keprihatinan atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan, yang berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional serta dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, sekaligus melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi.

Karena itu, dia mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan langkah-langkah de-eskalasi, menahan diri, dan menempuh dialog, dengan tetap mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional, terutama perlindungan terhadap warga sipil.

Sebelumnya, rakyat Venezuela pada Sabtu (3/1) dini hari digegerkan dengan serangan militer AS terhadap instalasi sipil dan militer di beberapa negara bagian, di tengah meningkatnya ketegangan dengan AS. Negara Amerika Latin itu pun menyatakan keadaan darurat nasional.

Presiden AS Donald Trump kemudian membenarkan bahwa pihaknya melakukan serangan ke Venezuela serta berhasil menangkap Presiden Nicolas Maduro berikut istrinya, yang langsung dibawa ke AS. Pasangan tersebut menghadapi dakwaan federal AS terkait dugaan perdagangan narkoba serta kerja sama dengan organisasi teroris.

Menyusul penculikan Maduro oleh AS, Mahkamah Agung Venezuela memerintahkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez untuk menjabat sebagai presiden sementara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Militer sebagai Pilar Kedaulatan Rakyat: Kritik atas Romantisme Anti-Militer di MPR

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Peristiwa Caracas—apa pun tafsir teknis dan politiknya—meninggalkan satu pelajaran pahit bagi dunia berkembang: kedaulatan negara di abad ke-21 tidak lagi ditentukan oleh pidato moral, tetapi oleh kemampuan menjaga diri dalam seluruh spektrum kekuasaan. Mulai dari militer, ekonomi, teknologi, hukum, hingga informasi.

Ironisnya, di tengah realitas global yang semakin brutal dan tanpa etika, justru muncul sebagian pandangan di ruang perwakilan rakyat—termasuk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)—yang memelihara sikap anti-militer seolah militer adalah residu masa lalu yang harus disingkirkan demi demokrasi yang “lebih sipil”.

Pandangan ini bukan hanya keliru secara historis, tetapi berbahaya secara ketatanegaraan.

Anti-Militer: Romantisme yang Tidak Membaca Zaman

Sikap anti-militer di lembaga perwakilan rakyat sering lahir dari trauma sejarah dan romantisme demokrasi prosedural. Militer dipersepsikan semata sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen kedaulatan rakyat. Akibatnya, diskursus tentang pertahanan negara direduksi menjadi isu anggaran, pelanggaran masa lalu, atau ancaman terhadap kebebasan sipil.

Padahal, dunia hari ini tidak lagi bertanya apakah sebuah negara demokratis atau otoriter. Dunia bertanya satu hal sederhana: apakah negara itu mampu mempertahankan dirinya atau tidak.

Negara yang tidak mampu menjaga kedaulatannya—baik secara militer, ekonomi, maupun teknologi—akan tetap tunduk, meskipun pemilunya jujur dan pidatonya indah. Venezuela adalah contoh telanjang bagaimana sebuah negara bisa dilumpuhkan tanpa deklarasi perang, tanpa invasi terbuka, dan tanpa satu pun resolusi PBB.

Sekolah Negarawan dan Empat Pilar Kedaulatan Rakyat

Dalam konteks inilah, gagasan Sekolah Negarawan menjadi penting. Sekolah Negarawan tidak dimaksudkan sebagai institusi pendidikan formal, melainkan sebagai kerangka berpikir ketatanegaraan untuk melahirkan pemimpin yang memahami realitas kekuasaan secara utuh—bukan sekadar fasih dalam retorika demokrasi.

Sekolah Negarawan menempatkan kedaulatan rakyat bukan sebagai slogan politik, melainkan sebagai sistem yang harus dijaga oleh empat pilar utama:

1.⁠ ⁠Pilar Intelektual

Pilar intelektual berfungsi sebagai arsitek arah bangsa. Mereka bertugas membaca zaman, mengurai ancaman global, merumuskan kebijakan strategis, dan mengkritisi kekuasaan secara rasional. Intelektual sejati tidak hidup di menara gading, tetapi di garis depan pemikiran strategis negara.

Negara tanpa pilar intelektual akan berjalan tanpa peta—mudah terseret arus kepentingan asing, mudah terkecoh oleh narasi global yang dibungkus moralitas palsu.

2.⁠ ⁠Pilar Rohaniawan

Rohaniawan berfungsi sebagai penjaga etika kekuasaan. Mereka memastikan bahwa negara tidak kehilangan orientasi moral dan kemanusiaan dalam menggunakan kekuatan. Namun, rohaniawan negarawan tidak anti-negara dan tidak anti-pertahanan.

Sebaliknya, mereka memahami bahwa melindungi rakyat dari kehancuran adalah perintah moral, bukan dosa kekuasaan.

3.⁠ ⁠Pilar Budayawan

Budayawan menjaga jiwa bangsa. Mereka merawat identitas, nilai, dan keberlanjutan peradaban. Tanpa pilar budaya, negara bisa kuat secara senjata tetapi kosong secara makna. Namun budaya juga tidak boleh menjadi alasan untuk menolak realitas ancaman.

Budaya yang hidup adalah budaya yang mampu bertahan, bukan budaya yang pasrah dihancurkan atas nama “kedamaian”.

4.⁠ ⁠Pilar Militer (TNI–Polri)

Inilah pilar yang paling sering disalahpahami.

Dalam kerangka Sekolah Negarawan, militer dan kepolisian bukan alat kekuasaan elite, melainkan alat perlindungan rakyat. TNI menjaga kedaulatan negara dari ancaman eksternal dan hibrida. Polri menjaga ketertiban dan keamanan internal agar hukum dapat bekerja.

Menolak peran militer dalam struktur kedaulatan rakyat sama dengan menolak hak rakyat untuk dilindungi.

Demokrasi tanpa pertahanan bukanlah demokrasi matang, melainkan undangan terbuka bagi intervensi asing.

MPR dan Kekeliruan Membaca Fungsi Militer

Sebagai lembaga yang secara historis dirancang untuk menjaga arah ideologis dan konstitusional negara, MPR seharusnya menjadi ruang lahirnya negarawan, bukan sekadar politisi elektoral.

Ketika sebagian unsur di MPR memandang militer sebagai ancaman demokrasi, yang terjadi sebenarnya adalah kesalahan membaca fungsi negara modern. Negara tidak runtuh karena militernya kuat. Negara runtuh karena militernya dilemahkan, teknologinya tertinggal, dan elite-nya terjebak ilusi moral global.

Sejarah menunjukkan: tidak ada satu pun negara berdaulat yang bertahan lama tanpa pertahanan yang kredibel.

Menjadi Pemain, Bukan Menu

Di meja geopolitik dunia hari ini, bangsa-bangsa tidak dinilai dari niat baiknya, tetapi dari kemampuannya menjaga kepentingan rakyatnya. Kedaulatan tidak diberikan. Ia dipertahankan.

Sekolah Negarawan mengajarkan bahwa keempat pilar—intelektual, rohaniawan, budayawan, dan militer—harus berdiri sejajar, saling mengoreksi, saling menahan, dan saling menguatkan. Menghilangkan satu pilar atas nama trauma atau romantisme demokrasi justru akan merobohkan seluruh bangunan kedaulatan rakyat.

Caracas sudah memberi peringatan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mencintai demokrasi, melainkan:
apakah kita siap mempertahankan rakyat kita ketika demokrasi itu diserang tanpa perang?

Jika tidak, maka kita bukan sedang membangun negara.
Kita sedang menyiapkan diri untuk menjadi menu berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan Presiden Venezuela, Sebut AS Langgar Hukum Internasional

Arsip foto - Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino. /ANTARA/Anadolu/py.
Arsip foto - Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino. /ANTARA/Anadolu/py.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan penangkapan Presiden Republik Bolivaria Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat melalui operasi militer pada 3 Januari 2026.

Syahrul menilai tindakan tersebut merupakan preseden berbahaya yang berpotensi merusak prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, khususnya kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam kondisi terbatas, yakni pembelaan diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB. Menurutnya, dalam kasus Venezuela, kedua dasar hukum tersebut tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, Syahrul menyoroti prinsip kekebalan kepala negara yang telah lama diakui dalam praktik hukum internasional. Penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain tanpa proses ekstradisi atau putusan lembaga peradilan internasional yang berwenang dinilai sebagai pelanggaran ganda terhadap kedaulatan negara dan prinsip peradilan yang adil.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan versinya sendiri atas keadilan di luar kesepakatan global,” ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri bebas aktif secara konsisten mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme multilateral, bukan melalui penggunaan kekuatan sepihak.

Atas dasar itu, Syahrul mendorong komunitas internasional, khususnya PBB dan forum-forum parlemen dunia, untuk bersikap tegas dan objektif dalam menjaga tatanan hukum internasional serta mencegah terulangnya tindakan yang dapat menggerus legitimasi sistem global yang dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Supratman: Publik Paham Batas Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya batasan antara penghinaan dan kritik, terutama terkait potensi pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk kritik terhadap Presiden dan/atau Wapres adalah mengenai kebijakan pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” katanya.

Sementara salah satu bentuk penghinaan, kata dia, seperti pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai Presiden dan/atau Wapres.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan pemerintahan saat ini, atau di masa Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, belum pernah mengambil langkah untuk menanggapi kritik, yakni Presiden dan/atau Wapres langsung turun tangan membuat aduan kepada pihak berwenang.

“Pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Enggak pernah ada,” katanya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara Pasal 218 KUHP mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pilkada via DPRD Digulirkan, Parpol Diingatkan Jangan Jadi Agenda Elite

Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik Arifki Chaniago menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang didukung Partai Golkar, PAN, PKB, Gerindra, dan NasDem perlu mempertimbangkan secara serius selera politik masyarakat. Tanpa basis penerimaan publik yang kuat, wacana tersebut berisiko dipersepsikan sebagai agenda elite dan mencerminkan semakin lebarnya jarak antara partai politik dan rakyat.

Menurut Arifki, sebelum mendorong perubahan sistem pilkada, partai politik seharusnya memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar sejalan dengan aspirasi publik. Pasalnya, kepala daerah memiliki relasi yang sangat langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari pelayanan publik hingga penanganan konflik sosial dan bencana.

“Kepala daerah bukan sekadar produk kompromi politik. Mereka berhadapan langsung dengan warga. Karena itu, selera masyarakat menjadi faktor kunci yang tidak bisa diabaikan,” ujar Arifki, Selasa (6/1/2026).

Ia mengingatkan, kegagalan partai politik dalam membaca preferensi publik dapat memicu resistensi sosial. Selama ini, pilkada langsung dinilai memberi ruang partisipasi yang kuat bagi masyarakat untuk merasa memiliki pemimpinnya. Ketika mekanisme tersebut dialihkan ke DPRD tanpa komunikasi publik yang memadai, masyarakat berpotensi merasa tersingkir dari proses politik yang menentukan masa depan mereka.

“Perubahan sistem pilkada ibarat mengganti menu utama di rumah makan tanpa bertanya kepada pelanggan. Dapur mungkin merasa lebih efisien, tetapi jika pelanggan tidak cocok, mereka akan protes atau pergi. Dalam politik, ‘pergi’ bisa bermakna apatis atau kemarahan kolektif,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia itu menambahkan, jika alasan utama pilkada lewat DPRD adalah menekan biaya politik, maka pembenahan seharusnya difokuskan pada tata kelola pemilu. Salah satunya melalui perbaikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, yang selama ini dinilai masih kental dengan kepentingan partai.

Arifki menilai, langkah paling mendasar yang perlu dilakukan partai politik adalah meniadakan praktik mahar politik disertai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi calon jika terbukti melanggar. Selain itu, partai perlu menyiapkan kaderisasi dan sosialisasi calon kepala daerah sejak dini agar kandidat memiliki waktu membangun kepercayaan publik.

“Jangan sampai, ketika pilkada lewat DPRD diterapkan, anggota DPRD justru sepenuhnya ditentukan oleh partai, bukan oleh rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kesalahan membaca suasana batin publik dapat membawa risiko politik besar bagi partai ke depan, termasuk krisis kepercayaan menjelang Pemilu Legislatif 2029. Dampaknya bukan hanya penolakan terhadap wacana pilkada lewat DPRD, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas politik nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain