13 April 2026
Beranda blog Halaman 383

BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan Presiden Venezuela, Sebut AS Langgar Hukum Internasional

Arsip foto - Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino. /ANTARA/Anadolu/py.
Arsip foto - Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino. /ANTARA/Anadolu/py.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan penangkapan Presiden Republik Bolivaria Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat melalui operasi militer pada 3 Januari 2026.

Syahrul menilai tindakan tersebut merupakan preseden berbahaya yang berpotensi merusak prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, khususnya kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam kondisi terbatas, yakni pembelaan diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB. Menurutnya, dalam kasus Venezuela, kedua dasar hukum tersebut tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, Syahrul menyoroti prinsip kekebalan kepala negara yang telah lama diakui dalam praktik hukum internasional. Penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain tanpa proses ekstradisi atau putusan lembaga peradilan internasional yang berwenang dinilai sebagai pelanggaran ganda terhadap kedaulatan negara dan prinsip peradilan yang adil.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan versinya sendiri atas keadilan di luar kesepakatan global,” ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri bebas aktif secara konsisten mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme multilateral, bukan melalui penggunaan kekuatan sepihak.

Atas dasar itu, Syahrul mendorong komunitas internasional, khususnya PBB dan forum-forum parlemen dunia, untuk bersikap tegas dan objektif dalam menjaga tatanan hukum internasional serta mencegah terulangnya tindakan yang dapat menggerus legitimasi sistem global yang dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Supratman: Publik Paham Batas Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya batasan antara penghinaan dan kritik, terutama terkait potensi pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk kritik terhadap Presiden dan/atau Wapres adalah mengenai kebijakan pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” katanya.

Sementara salah satu bentuk penghinaan, kata dia, seperti pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai Presiden dan/atau Wapres.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan pemerintahan saat ini, atau di masa Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, belum pernah mengambil langkah untuk menanggapi kritik, yakni Presiden dan/atau Wapres langsung turun tangan membuat aduan kepada pihak berwenang.

“Pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Enggak pernah ada,” katanya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara Pasal 218 KUHP mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pilkada via DPRD Digulirkan, Parpol Diingatkan Jangan Jadi Agenda Elite

Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik Arifki Chaniago menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang didukung Partai Golkar, PAN, PKB, Gerindra, dan NasDem perlu mempertimbangkan secara serius selera politik masyarakat. Tanpa basis penerimaan publik yang kuat, wacana tersebut berisiko dipersepsikan sebagai agenda elite dan mencerminkan semakin lebarnya jarak antara partai politik dan rakyat.

Menurut Arifki, sebelum mendorong perubahan sistem pilkada, partai politik seharusnya memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar sejalan dengan aspirasi publik. Pasalnya, kepala daerah memiliki relasi yang sangat langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari pelayanan publik hingga penanganan konflik sosial dan bencana.

“Kepala daerah bukan sekadar produk kompromi politik. Mereka berhadapan langsung dengan warga. Karena itu, selera masyarakat menjadi faktor kunci yang tidak bisa diabaikan,” ujar Arifki, Selasa (6/1/2026).

Ia mengingatkan, kegagalan partai politik dalam membaca preferensi publik dapat memicu resistensi sosial. Selama ini, pilkada langsung dinilai memberi ruang partisipasi yang kuat bagi masyarakat untuk merasa memiliki pemimpinnya. Ketika mekanisme tersebut dialihkan ke DPRD tanpa komunikasi publik yang memadai, masyarakat berpotensi merasa tersingkir dari proses politik yang menentukan masa depan mereka.

“Perubahan sistem pilkada ibarat mengganti menu utama di rumah makan tanpa bertanya kepada pelanggan. Dapur mungkin merasa lebih efisien, tetapi jika pelanggan tidak cocok, mereka akan protes atau pergi. Dalam politik, ‘pergi’ bisa bermakna apatis atau kemarahan kolektif,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia itu menambahkan, jika alasan utama pilkada lewat DPRD adalah menekan biaya politik, maka pembenahan seharusnya difokuskan pada tata kelola pemilu. Salah satunya melalui perbaikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, yang selama ini dinilai masih kental dengan kepentingan partai.

Arifki menilai, langkah paling mendasar yang perlu dilakukan partai politik adalah meniadakan praktik mahar politik disertai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi calon jika terbukti melanggar. Selain itu, partai perlu menyiapkan kaderisasi dan sosialisasi calon kepala daerah sejak dini agar kandidat memiliki waktu membangun kepercayaan publik.

“Jangan sampai, ketika pilkada lewat DPRD diterapkan, anggota DPRD justru sepenuhnya ditentukan oleh partai, bukan oleh rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kesalahan membaca suasana batin publik dapat membawa risiko politik besar bagi partai ke depan, termasuk krisis kepercayaan menjelang Pemilu Legislatif 2029. Dampaknya bukan hanya penolakan terhadap wacana pilkada lewat DPRD, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas politik nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

80 Tahun Kia: Transformasi Korporasi Menuju Mobilitas Masa Depan

Jakarta, Aktual.com — Kia menandai 80 tahun perjalanan korporasinya melalui seremoni dan pameran bertema warisan serta visi masa depan yang digelar di Kia Vision Square, Yongin, Korea Selatan. Perayaan ini menjadi refleksi transformasi Kia sebagai entitas industri otomotif global yang terus beradaptasi terhadap perubahan teknologi, pasar, dan kebutuhan konsumen.

Acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kia Global tersebut dihadiri lebih dari 400 tamu, termasuk jajaran pimpinan Hyundai Motor Group dan Kia, karyawan lintas generasi, serta mitra strategis. Momentum ini dimanfaatkan Kia untuk menegaskan posisi perusahaan dalam lanskap industri mobilitas yang tengah beralih menuju elektrifikasi dan layanan berbasis teknologi.

Didirikan pada 1944 dengan nama Kyungsung Precision Industry, Kia memulai kiprahnya sebagai produsen komponen logam. Nama Kia resmi digunakan pada 1952, seiring peluncuran produk mobilitas pertamanya, sepeda 3000-Liho. Penguatan fondasi industri dilakukan pada 1973 melalui pendirian Sohari Plant, fasilitas produksi otomotif terintegrasi pertama di Korea Selatan.

Kia memasuki industri kendaraan roda empat pada 1974 lewat Kia Brisa. Sejak itu, berbagai model strategis diperkenalkan, termasuk Kia Pride pada 1987 dan Kia Sportage pada 1993 yang kemudian memperluas portofolio Kia di segmen global. Transformasi struktural terjadi pada 1997 saat Kia bergabung dengan Hyundai Motor Group, memperkuat skala ekonomi dan daya saing internasional.

Chairman Hyundai Motor Group Euisun Chung menyebut perjalanan Kia sebagai hasil konsistensi jangka panjang.
“Sejarah 80 tahun Kia adalah perjalanan yang luar biasa. Atas nama Hyundai Motor Group, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjadi bagian dari warisan Kia,” ujarnya.

Presiden dan CEO Kia Ho Sung Song menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi pijakan strategis ke depan.
“Dengan memetik pelajaran dari perjalanan 80 tahun Kia, kami menegaskan kembali determinasi yang telah menggerakkan perusahaan sejak awal,” katanya.

Dalam konteks inovasi produk, Kia memperkenalkan Vision Meta Turismo Concept sebagai representasi arah pengembangan mobilitas masa depan. Konsep ini mengusung filosofi desain “Opposites United” dengan pendekatan human-centered design dan teknologi digital imersif.

“Vision Meta Turismo mencerminkan komitmen Kia dalam menggabungkan teknologi, desain, dan pengalaman manusia,” ujar Executive Vice President and Head of Kia Global Design Karim Habib.

Dari perspektif industri dan layanan, Kia menegaskan transformasi bisnis melalui strategi Total Transformation sejak 2021. Fokus pengembangan kendaraan listrik, Platform Beyond Vehicle (PBV), serta layanan berbasis perangkat lunak menandai pergeseran Kia menuju penyedia solusi mobilitas terintegrasi.

Sebagai bagian dari perayaan, pameran “The Legacy of Movement” menampilkan delapan zona tematik dan 17 kendaraan ikonik dari berbagai era. Pameran ini dibuka untuk publik hingga 2029 dan menjadi sarana komunikasi korporasi Kia dalam menghubungkan warisan historis dengan arah bisnis masa depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 2.515 Juta/Gram

Arsip foto - Seorang petugas menunjukan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc/pri.
Arsip foto - Seorang petugas menunjukan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc/pri.

Jakarta, aktual.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (6/1), menembus angka Rp2.515.000 per gram setelah sebelumnya stabil di angka Rp2.488.000 selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1).

Angka ini naik sebesar Rp27.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Selain itu, kenaikan ini turut mendongkrak harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.371.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa.

Harga emas 0,5 gram: Rp1.307.000.

Harga emas 1 gram: Rp2.515.000.

Harga emas 2 gram: Rp4.970.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.430.000.

Harga emas 5 gram: Rp12.350.000.

Harga emas 10 gram: Rp24.645.000.

Harga emas 25 gram: Rp61.487.000.

Harga emas 50 gram: Rp122.895.000.

Harga emas 100 gram: Rp245.712.000.

Harga emas 250 gram: Rp614.015.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.227.820.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.455.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Data BPS Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tembus 13,97 Juta Kunjungan

Jakarta, Aktual.com — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pemulihan sektor pariwisata nasional semakin menguat sepanjang 2025. Hal tersebut tercermin dari lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang mencapai 13,97 juta kunjungan selama periode Januari–November 2025.

BPS mencatat jumlah tersebut tumbuh 10,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 12,65 juta kunjungan. Capaian tersebut sekaligus menjadi yang tertinggi sejak pandemi Covid-19 melanda.

“Capaian kunjungan wisman Januari hingga November 2025 ini merupakan yang tertinggi dalam enam tahun terakhir,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam pemaparan resmi di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan kebangsaan, wisatawan asal Malaysia masih menjadi kontributor terbesar kunjungan ke Indonesia. Posisi selanjutnya ditempati wisatawan dari Australia dan Singapura dengan porsi yang signifikan.

“Pasar regional masih menjadi tulang punggung utama kunjungan wisatawan mancanegara,” ujar Pudji. Ia menambahkan, komposisi wisatawan berdasarkan negara asal relatif konsisten sepanjang periode pengamatan.

Dari sisi pintu masuk, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, tetap menjadi gerbang utama kedatangan wisatawan mancanegara. Kedatangan melalui bandara tersebut didominasi oleh wisatawan asal Australia, seiring dengan kuatnya permintaan perjalanan menuju destinasi Bali.

Sementara itu, pergerakan wisatawan Nusantara juga terus menunjukkan tren penguatan. BPS mencatat jumlah perjalanan domestik mencapai puluhan juta perjalanan dalam satu periode pengamatan.

“Mobilitas wisatawan Nusantara menjadi penopang utama aktivitas pariwisata nasional,” kata Pudji. Secara kumulatif, jumlah perjalanan domestik bahkan melampaui capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, perjalanan penduduk Indonesia ke luar negeri juga menunjukkan peningkatan. Jumlah perjalanan internasional warga negara Indonesia tercatat terus bertambah secara kumulatif seiring dengan membaiknya konektivitas dan mobilitas global.

Kinerja sektor perhotelan turut mencerminkan dinamika tersebut. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang secara nasional tercatat berada di atas 50 persen, meskipun terdapat variasi antarwilayah.

“Sejumlah kegiatan daerah turut mendorong tingkat hunian hotel di beberapa provinsi,” ujar Pudji. Papua Selatan tercatat sebagai provinsi dengan tingkat hunian hotel berbintang tertinggi dibandingkan daerah lainnya.

Dari sektor transportasi, mobilitas penumpang secara agregat menunjukkan pergerakan yang dinamis. Seluruh moda transportasi mencatat pertumbuhan jumlah penumpang secara tahunan, dengan peningkatan paling menonjol terjadi pada moda kereta api.

Sementara itu, untuk angkutan barang, kinerja angkutan laut domestik mencatat pertumbuhan tertinggi dan menjadi penopang utama distribusi logistik nasional. BPS juga mencatat kelompok transportasi masih mengalami tekanan inflasi meskipun terdapat kebijakan diskon tarif pada beberapa moda.

“Sejumlah komoditas dalam kelompok transportasi masih memberikan andil terhadap inflasi,” pungkas Pudji.

(Rachma Putri)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain