14 April 2026
Beranda blog Halaman 389

Menkeu Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Sepanjang 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. PMK ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain pemberian fasilitas fiskal, antara lain melalui pemberian insentif PPh 21,” bunyi PMK tersebut, dikutip Ahad (4/1/2026).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Adapun penerima insentif dibatasi pada pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi kriteria.

Bagi pegawai tetap, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap, syaratnya meliputi pemenuhan administrasi perpajakan serta menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari, bagi yang dibayar secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Pegawai kategori ini juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui skema ini, PPh 21 tetap dihitung dan dipotong secara administratif, namun nilai pajaknya ditanggung pemerintah melalui mekanisme pengembalian oleh pemberi kerja. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Nadiem Diduga Terima Uang Rp809,59 Miliar Terkait Kasus Chromebook

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menuturkan uang diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

JPU menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.

Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.

JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah,” tutur JPU.

Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.

Namun, JPU menuturkan laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.

Selanjutnya, diungkapkan bahwa Nadiem bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, telah memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia pada pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook.

Hal tersebut kemudian direalisasikan melalui pengadaan CDM atau Chrome Education Upgrade pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) tahun 2020-2022, yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga nilai harga untuk pengadaan satu unit laptop Chromebook tidak memasukkan harga CDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sidang Nadiem Makarim Digelar, Hakim Tetapkan Penggunaan KUHAP Baru

Jakarta, aktual.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan Nadiem Makarim akhirnya digelar setelah dua kali penundaan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (5/1).

Ketua majelis hakim menetapkan penggunaan KUHAP baru dalam proses persidangan perkara tersebut. Keputusan diambil setelah mendengar sikap penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

“Terhadap hukum acara, penasihat hukum dan penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru,” ujar hakim Purwanto S Abdullah. Namun, pasal dakwaan tetap mengacu pada ketentuan pidana lama.

Hakim menegaskan ancaman pidana tetap menggunakan pasal dalam surat dakwaan yang telah disampaikan jaksa. “Yang kita ambil adalah ketentuan yang menguntungkan terdakwa,” katanya.

Sidang sempat dijadwalkan pada 16 dan 23 Desember 2025, namun ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem. Setelah dinyatakan pulih awal Januari, majelis memberi waktu tambahan hingga persidangan digelar.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan mengikuti prinsip hukum yang paling menguntungkan kliennya. “Kami berpegang pada asas bahwa undang-undang yang dipakai harus menguntungkan terdakwa,” ujar Ari Yusuf Amir.

Jaksa juga menyatakan sependapat menggunakan KUHAP baru karena sidang digelar setelah aturan berlaku. “Kami sepakat memakai KUHAP baru dengan asas lex mitior,” ujar jaksa di persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain terkait pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemprov Papua Barat Tegaskan Pelepasan Hutan Sawit Wajib Persetujuan Masyarakat Adat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Manokwari, aktual.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut, harus memperoleh persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Senin (5/1), mengatakan aspirasi masyarakat adat menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

“Papua Barat sudah punya SOP (standar operasi prosuder). Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” kata Jimmy.

Pemerintah provinsi, kata dia, menempatkan peran masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Papua Barat.

Kebijakan itu bermaksud untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus memastikan rencana pengembangan investasi berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan.

“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” ujar Jimmy.

Sejak tahun 2019, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit sebagai upaya menekan emisi gas rumah kaca sekaligus mendukung program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Ada tujuh program prioritas penyerapan biomasa karbon pada sektor kehutanan yang tercantum dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, antara lain strategi reduksi deforestasi dan degradasi hutan, serta pengelolaan hutan lestari.

“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit di Papua Barat tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” ucap Jimmy.

Sebelumnya, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian secara mendalam sebelum merealisasikan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.

Kajian komprehensif yang dilakukan pemerintah wajib mengakomodasi semua aspek, baik itu aspek lingkungan, sosial, budaya, serta aspek keberlanjutan kehidupan masyarakat adat setempat.

“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” kata File.

Menurut dia, Tanah Papua memiliki karakteristik ekologis yang sensitif sehingga setiap kebijakan pengembangan investasi berbasis sumber daya alam tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat.

Pemerintah sudah semestinya memperhatikan dampak dari investasi pada sektor kehutanan agar tidak menimbulkan bencana alam seperti yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” ucap Filep.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Amandemen Kelima UUD 1945: Menjawab Trauma Sejarah dengan Desain Kedaulatan Rakyat yang Baru

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Setiap kali gagasan amandemen Undang-Undang Dasar kembali dibicarakan, publik selalu dibayangi trauma masa lalu. Kekhawatiran itu berulang: jangan sampai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi alat kekuasaan, jangan sampai perubahan konstitusi justru membuka jalan bagi otoritarianisme baru, dan jangan sampai bangsa ini terpecah karena kesalahan desain politik.

Kehati-hatian itu sah. Bahkan perlu. Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi sikap membekukan diri, apalagi ketika sistem ketatanegaraan yang ada hari ini terbukti gagal menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan nyata bagi rakyat.

Persoalannya bukan terletak pada perubahan konstitusi itu sendiri, melainkan pada desain kekuasaan yang salah.

Sejarah mencatat bahwa MPR pada masa lalu memang pernah menjadi alat kekuasaan. Namun kesalahan itu bukan semata karena keberadaan MPR, melainkan karena komposisi dan sumber legitimasi MPR yang tidak berakar langsung pada kedaulatan rakyat.

MPR kala itu diisi oleh: Anggota DPR, Utusan Golongan, dan Unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),

yang dalam praktiknya lebih mencerminkan keseimbangan kekuasaan elite, bukan kehendak rakyat sebagai pemilik negara. Akibatnya, MPR tidak berfungsi sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, melainkan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan negara.

Trauma inilah yang sering dijadikan alasan untuk menolak setiap gagasan penguatan kembali peran MPR. Padahal, menolak MPR tanpa membedakan desain lama dan desain baru adalah kekeliruan logis yang serius.

Sekolah Negarawan secara sadar dan tegas memutus hubungan konseptual dengan model MPR masa lalu. Dalam rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945, MPR tidak lagi disusun dari elite partai politik atau perpanjangan kekuasaan pemerintah.

Sebaliknya, MPR dirancang sebagai lembaga penjaga kedaulatan rakyat, yang keanggotaannya berasal dari empat unsur fundamental penjaga bangsa:

Pertama, Kaum Intelektual
Penjaga nalar, ilmu pengetahuan, dan rasionalitas kebijakan negara.

Kedua, Kaum Rohaniawan / Spiritual
Penjaga moral, etika, nilai keadilan, dan kesadaran transenden dalam kekuasaan.

Ketiga, Kaum Budayawan dan Adat
Penjaga identitas, kebijaksanaan lokal, dan keberlanjutan peradaban Nusantara.

Keempat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Penjaga keutuhan, keamanan, dan kedaulatan negara secara fisik dan strategis.

Keempat unsur ini bukan penguasa, melainkan penjaga mandat rakyat, yang bekerja mengelilingi rakyat sebagai pusat kedaulatan. Rakyat tidak diwakili secara simbolik, tetapi ditempatkan sebagai sumber legitimasi mutlak dari seluruh struktur negara.

Dengan desain ini, MPR tidak mungkin menjadi alat kekuasaan, karena ia tidak berangkat dari kepentingan kekuasaan elektoral, partai politik, atau rezim, melainkan dari mandat etis, intelektual, dan kultural bangsa.

Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 dari Sekolah Negarawan justru disusun untuk menutup pintu bagi pengulangan kesalahan sejarah. Kekuasaan presiden dibatasi secara tegas sebagai kepala pemerintahan, bukan pemilik kedaulatan. Lembaga yudikatif dipisahkan secara nyata dari pengaruh eksekutif. Dan MPR tidak lagi menjadi “atap kekuasaan”, melainkan penjaga arah bangsa berdasarkan mandat rakyat.

Dengan kata lain, ketakutan akan kembalinya otoritarianisme justru lebih besar jika kita mempertahankan struktur lama yang telah terbukti mudah dibajak oleh oligarki.

Amandemen bukan ancaman persatuan nasional. Justru ketidakadilan struktural, hukum yang timpang, dan negara yang tidak lagi melindungi rakyat adalah bahan bakar utama perpecahan.

Bangsa yang dewasa bukan bangsa yang membeku karena trauma, tetapi bangsa yang mampu memperbaiki kesalahan dengan desain yang lebih matang dan beradab. Sekolah Negarawan menawarkan jalan itu: perubahan konstitusi yang tidak emosional, tidak elitis, dan tidak tergesa-gesa, tetapi berakar pada kesadaran bahwa kedaulatan tidak boleh lagi dititipkan—melainkan harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.

Amandemen Kelima UUD NRI 1945 bukan proyek kekuasaan.
Ia adalah ikhtiar peradaban.

Karena negara yang kuat bukan negara yang ditakuti rakyatnya, melainkan negara yang bekerja setia untuk pemiliknya: rakyat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BNPB: 11 Daerah di Aceh dan Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta, aktual.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga awal Januari 2026 masih terdapat 11 daerah di Aceh dan Sumatra Barat yang memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat dampak banjir dan longsor.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, perpanjangan status darurat paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah di Provinsi Aceh.

“Untuk status darurat dan transisi darurat di Aceh ini masih ada perpanjangan tanggap darurat yang dilakukan oleh sepuluh daerah, transisi darurat delapan daerah,” kata Abdul Muhari dalam konferensi pers, Minggu (4/1).

Sementara itu, di Sumatra Barat, hanya Kabupaten Agam yang masih menetapkan perpanjangan status tanggap darurat. Menurut Abdul, wilayah tersebut masih mengalami longsor susulan dalam beberapa hari terakhir.

“Kabupaten Agam ini yang beberapa kali hingga 3 hari yang lalu itu masih ada bencana longsor susulan, jadi banjir lumpur diikuti oleh batu-batu besar yang di daerah disebut galodo itu masih terjadi,” kata Abdul Muhari.

Ia mengingatkan bahwa curah hujan dengan intensitas sedang namun berlangsung cukup lama berpotensi memicu longsor lanjutan di wilayah rawan.

Adapun untuk Provinsi Sumatra Utara, Abdul menyebut tidak ada lagi daerah yang memperpanjang status tanggap darurat bencana.

“Di Sumatra Utara ini transisi darurat 14 daerah, tanggap darurat berakhir dua daerah dan tidak diperpanjang,” ucap dia.

Berikut daftar kabupaten/kota yang memperpanjang status tanggap darurat bencana:

Sumatra Barat

  • Kabupaten Agam

Provinsi Aceh

  • Pidie
  • Pidie Jaya
  • Bireuen
  • Aceh Utara
  • Bener Meriah
  • Aceh Timur
  • Aceh Tengah
  • Nagan Raya
  • Gayo Luwes
  • Aceh Tamiang

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain