14 April 2026
Beranda blog Halaman 391

Kasus Indodax Menguji Pengawasan OJK di Pasar Kripto

Ilustrasi Kripto

Jakarta, aktual.com – Hilangnya dana nasabah kripto kembali mengemuka di akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak. Di balik volatilitas pasar, praktik internal bursa, mulai dari penetapan harga, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan, kini disorot sebagai masalah struktural industri kripto nasional.

Kasus yang menjerat Indodax menjadi contoh paling mencolok. Sengketa antara bursa kripto terbesar di Indonesia itu dengan pengembang token BotX (BOTX) memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Perwakilan developer BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba, bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan CFX, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada OJK maupun pengembang.

Padahal, kata dia, Pasal 12 ayat 2 POJK 27/2024 mewajibkan pedagang menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum menghentikan perdagangan suatu aset kripto.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” kata Randi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.

Keputusan sepihak itu, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses atas aset mereka.

Masalah tidak berhenti di sana, lanjutnya, pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp 342 per token, kendati developer dan sebagian konsumen secara tegas menolak likuidasi dan meminta pengembalian aset.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.

Dia pun menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa otorisasi sah dan berpotensi masuk kategori transaksi keuangan ilegal. Dugaan itu, kata Randi, memicu para pemegang BOTX mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui layanan 157.

Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat 1 huruf m POJK 27/2024, yang mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang disimpan oleh pedagang.

“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau hilang,” kata dia.

Jika terbukti, Randi menilai pelanggaran tersebut membuka ruang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Adapun OJK pada 2 Januari 2025, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto , Hasan Fawz mengaku ke beberapa media telah memanggil pihak Indodax.

Kendati demikian, kata Randi, pemanggilan itu belum menjawab pertanyaan utama publik, sejauh mana OJK akan melangkah. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Indodax kini dipandang sebagai ujian nyata penegakan hukum di industri kripto.

“Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran sistemik? ” tutur Randi.

Untuk diketahui, bagi investor ritel, perkara ini bukan sekadar sengketa satu token. Banyak dari mereka masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan beralih ke OJK, perlindungan konsumen menjadi lebih kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan itu berpotensi runtuh.

Industri kripto Indonesia tengah tumbuh cepat, tetapi rapuh. Sengketa ini telah menjadi alarm keras bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi hanya akan memperbesar risiko bagi konsumen. Kini bola sepenuhnya berada di tangan OJK. Keputusan regulator akan menentukan apakah pasar kripto nasional bergerak menuju ekosistem yang tertib dan akuntabel, atau tetap dikuasai oleh dominasi platform dan celah pengawasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Peduli NTT, PT Sangati Bangun Sumur Air Bersih di Kecamatan Wewa Timur

Jakarta, aktual.com – PT Sangati bersama berbagai mitranya seperti Optik Tunggal, Astra Finance, Wahana Visi dan Advance Medicare Corpora telah bekerjasama lebih dari 10 tahun ini membangun sumur air bersih di berbagai tempat di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sebelumnya mengalami kesulitan air bersih.

Direktur Utama PT Sangati, Heri Susanto mengatakan, kegiatan pembuatan sumur air bersih ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Sangati. “Pembangunan sumur air bersih ini merupakan bagian dari CSR kami, PT Sangati,” ucap Heri kepada awak media.

Salah satu sumur air bersih yang dibangun PT Sangati berlokasi di Kelompok Bermain (KB) Sarneli di Desa Tema Tana, Kecamatan Wewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Heri menjelaskan, program penyediaan air bersih ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan akses air bersih di NTT, yang masih menghadapi tantangan besar dalam penyediaan air bersih. Merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), NTT berada di urutan ke-4 terendah dalam akses kebutuhan air bersih di Indonesia.

Menurut Heri, air merupakan sumber kehidupan, air juga memberi kehidupan, untuk itu pembuatan sumur air bersih ini diharapkan dapat membantu penduduk setempat memenuhi kebutuhan air bersih. “Semoga dengan dibangunnya sumur air bersih dapat meningkatkan kualitas hidup warga setempat,” pungkasnya.

Suster Paskalia, sosok yang bertanggungjawab atas operasional pompa sumur air bersih bantuan dari PT Sangati mengaku sangat bersyukur dengan adanya pompa sumur air bersih. Meski tidak setiap waktu air dapat keluar, namun dirinya bersama tim telah menyediakan tempat penampungan air.

“Untuk PT Sangati di bawah kepemimpinan Bapak Heri Susanto sudah dua kali ke tempat kami di Kecamatan Wewa Timur,” ucapnya.

Dengan adanya pompa sumur air bersih warga bisa menggunakannya untuk mandi dan memasak air juga memasak sayur. Sebelum ada pompa sumur air bersih warga harus berjalan jauh untuk bisa mendapatkan air. Sehingga air yang didapat kerap hanya digunakan untuk memasak. Sementara untuk mandi sangat jarang.

“Untuk itu kami sangat berterima kasih kepada pihak pihak yang sudah berupaya untuk bisa menyediakan air bersih,” ucap Suster Paskalia.

Suster Paskalia menjelaskan bahwa dirinya dilatih untuk mengoperasikan pompa sumur air bersih. Setelah mendapat pelatihan dirinya membentuk tim untuk mengoperasikan mesin pompa tersebut. “Jadi ketika saya tidak ada di tempat, ada orang yang saya delegasikan, dan orang tersebut sudah bisa,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bank Muamalat Buka Suara Terkait Keluhan Nasabah yang Viral di Media Sosial

Bank Muamalat (Foto: Istimewa)
Bank Muamalat (Foto: Istimewa)

Jakarta, aktual.com – Beredarnya informasi di media sosial terkait Bank Muamalat Indonesia Tbk menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyampaikan klarifikasi resmi melalui unggahan di akun Instagram perseroan.

Dalam keterangannya, Corporate Secretary PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyatakan bahwa perseroan senantiasa memberikan layanan kepada nasabah dengan menjunjung etika serta berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Perseroan juga menegaskan sikapnya dalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Perseroan senantiasa memberikan layanan kepada nasabah dengan menjunjung etika serta berlandaskan prinsip-prinsip syariah,” tulis Corporate Secretary PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dalam unggahan tersebut.

Adapun informasi yang beredar di media sosial, menurut perseroan, berkaitan dengan keluhan nasabah atas pembiayaan bermasalah yang ada di Bank Muamalat. Perseroan menyebut telah melakukan penanganan terhadap permasalahan tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

“Terkait hal tersebut, Perseroan telah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.

Perseroan juga menegaskan bahwa konten video yang beredar di media sosial hanya merupakan potongan yang memuat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu, Bank Muamalat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas dan tidak dapat dipastikan kebenarannya.

“Informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan potongan video yang memuat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tulisnya.

Sebelumnya, sekelompok nasabah Bank Muamalat mendatangi kantor bank untuk menuntut kejelasan terkait dugaan hilangnya dana miliaran rupiah. Aksi tersebut menjadi viral di media sosial, dengan sejumlah nasabah mengeluhkan pelayanan yang dinilai tidak layak, termasuk larangan masuk gedung serta perlakuan yang dianggap merendahkan dari petugas. Para nasabah meminta klarifikasi dan solusi konkret dari pihak bank.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain

40 Hari Pascabencana Sumatera, Negara Dinilai Abai dan Diminta Bertanggung Jawab

Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta, aktual.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Syaputra menyampaikan sikapterkait pe nanganan banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar). Pernyataan itu disampaikan lebih dari 40 hari pascabencana yang menurutnya menunjukkan kegagalan serius pemerintah dalam merespons dampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Irvan menegaskan peristiwa banjir dan longsor itu seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menyebut secara regulasi kondisi tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. “Tidak ada alasan negara untuk tidak mengatakan ini bencana nasional,” kata Irvan, Minggu (4/1/2025).

Menurut Irvan, besarnya dampak yang ditimbulkan menjadi indikator kuat bahwa bencana ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa lokal. Ia menyebut terdapat 1.167 korban, ratusan ribu warga mengungsi, dan jutaan orang terdampak banjir. Ia menilai kondisi itu bukan hal kecil dan harus disikapi secara cepat dan prioritas.

“Ini bencana ekologis, bencana kemanusiaan,” ujarnya.

Irvan juga menilai bencana yang terjadi bukan semata akibat faktor alam. Ia menyebut banjir bandang yang terjadi tidak bisa hanya dikaitkan dengan curah hujan. “Ini bencana ekologis, bencana struktural,” katanya.

Ia menyinggung keberadaan kayu-kayu gelondongan yang hanyut bersama lumpur sebagai indikasi kuat adanya perbuatan manusia yang harus dimintai pertanggungjawaban. Dalam pandangannya, tanggung jawab tersebut melekat pada negara dan perusahaan.

Irvan menegaskan konstitusi telah mengatur kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menilai bencana di tiga provinsi itu justru membuktikan lingkungan yang tidak sehat. “Negara bertanggung jawab,” ucapnya.

Terkait bentuk pertanggungjawaban, Irvan menyebut ada tiga jalur hukum yang dapat ditempuh, yakni pidana, perdata, dan administratif. Ia menjelaskan bahwa secara pidana telah diatur ancaman hukuman penjara dan denda. Sementara secara perdata, negara dan perusahaan diminta memberikan ganti kerugian kepada korban. “Perdata adalah memberikan ganti kerugian,” katanya.

Untuk sanksi administratif, Irvan menilai negara harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang diduga terlibat. Ia menyebut pencabutan izin menjadi langkah yang harus diambil. “Harus dicabut izinnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya tersangka dalam kasus ini hingga saat ini. “Sampai sekarang tidak ada tersangka dalam kasus ini,” kata dia.

Irvan mengajak masyarakat untuk terus kritis dan menuntut pertanggungjawaban negara. Ia menilai kegagalan dalam penanganan bencana ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

“Bukan hanya moratorium, tapi untuk menghentikan semua izin-izin pengelolaan hutan, tambang, karena berdampak kepada bencana dan kerusakan negara,” jelas dia.

Irvan lantas membandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilai berhasil dalam menangani bencana tsunami Aceh, pada tahun 2004. Menurutnya, kala itu SBY tak perlu butuh waktu lama dalam mengatasi bencana.

“40 hari ini bukan waktu yang singkat, waktu yang cukup lama memulihkan suatu bencana. SBY tidak begitu repot karena dia sangat cerdas, dan dia mempunyai sikap yang taat akan hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain

Iran Tegas Tolak Campur Tangan Trump dalam Urusan Internal Negara

Tehran, aktual.com – Menteri Luar Negeri Iran Seyed Abbas Araghchi pada Jumat bersumpah untuk “secara tegas menolak” segala bentuk campur tangan dalam urusan internal negara itu, setelah Presiden AS Donald Trump sebelumnya memperingatkan bahwa Amerika Serikat akan bertindak jika Iran “membunuh para demonstran damai.”

Dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, Araghchi mengatakan angkatan bersenjata Iran “dalam posisi siaga dan tahu persis ke mana harus membidik” jika kedaulatannya dilanggar, menanggapi komentar Trump sebelumnya di Truth Social, yang saat itu dirinya menyatakan AS akan “datang untuk menyelamatkan mereka” jika Iran menembaki para demonstran yang melakukan unjuk rasa damai.

Aksi unjuk rasa pecah di sejumlah kota di Iran sejak Minggu (28/12), dipicu oleh penurunan tajam nilai mata uang Iran, rial.

Araghchi mengatakan unjuk rasa damai merupakan hak warga Iran yang terdampak oleh volatilitas nilai tukar, tetapi dia juga mengungkapkan beberapa insiden kekerasan terpisah, termasuk serangan terhadap sebuah kantor polisi dan pelemparan bom molotov kepada petugas.

Dirinya menambahkan serangan-serangan kriminal terhadap properti publik tidak dapat ditoleransi.

Sedikitnya tiga orang tewas dan 13 personel keamanan terluka dalam bentrokan saat aksi unjuk rasa di dua provinsi di Iran dalam 24 jam terakhir, lapor media Iran pada Kamis (1/1).

Saeid Pourali, wakil gubernur bidang politik, keamanan, dan sosial Provinsi Lorestan di Iran barat, mengaitkan unjuk rasa baru-baru ini dengan keluhan ekonomi.

Dia menekankan tekanan ekonomi, termasuk volatilitas mata uang dan kekhawatiran mata pencaharian, berasal dari sanksi Barat yang “kejam”.

Rial melemah secara signifikan sejak AS mundur dari kesepakatan nuklir Iran 2015 pada 2018 dan memberlakukan kembali sejumlah sanksi.

Saat ini, 1 dolar AS (1 dolar AS = Rp16.696) diperdagangkan dengan nilai lebih dari 1,35 juta rial (1 rial Iran = Rp39) di pasar terbuka.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerhati Soroti Tingginya Risiko Kecelakaan Kerja Pekerja Tambang

Salah satu tambang batu bara di Kalimantan Selatan yang tak miliki izin kehutanan. Foto: Ist
Jakarta, aktual.com – Pemerhati keselamatan pekerja tambang, Heri Susato menilai bahwa profesi sebagai pekerja tambang memiliki tingkat resiko bahaya yang tinggi. Ancaman insiden kecelakaan kerja selalu mengintai para pekerja tambang. Lokasi tambang yang kebanyakan berada di dataran tinggi, cuaca ekstrem dan bencana alam menjadi faktor tingginya resiko pekerja tambang.

“Walaupun, saat ini sejumlah perusahaan pertambangan sudah menggunakan teknologi untuk menghindari resiko kecelakaan kerja, namun tetap saja masih terjadi sejumlah insiden kecelakaan kerja yang bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja tambang,” ujar Heri. kepada wartawan, Sabtu (03/01/2026) di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Heri menyontohkan, insiden kecelakaan kerja di area tambang batabara di Berau, Kalimantan Timur yang terjadi pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Di lokasi tambang terjadi longsor yang mengakibatkan beberapa pekerja tertimbun tanah longsor.

“Perusahaan tambang semestinya tidak hanya memikirkan bagaimana bisa menghasilkan angka produksi yang besar, tapi juga harus memperhatian perlindungan keselamatan kerja para pekerja tambang,” kata Heri.

Merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),pada 2021 terjadi 104 kasus, dengan 11 korban jiwa. Kemudian, pada 2022 ada 378 kasus dengan 62 korban jiwa. Lalu, pada 2023 terjadi 217 kasus dengan 48 korban jiwa.

Di Indonesia, ungkap Heri sebetulnya sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur terkait keselamatan kerja. Termasuk Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Namun faktanya masih ada ada sejumlah perusahaan tambang yang mengabaikan penerapan Standar Operasional Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SOP K3) di lingkungan kerjanya. Padahal SOP K3 sangat penting dalam lingkungan kerja pertambangan yang resikonya tinggi.

“Perlu perhatian semua pihak, baik dari pemerintah, perusahaan dan pekerja untuk peduli terhadap keselamatan pekerja tambang,” tukas Heri

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain