17 April 2026
Beranda blog Halaman 404

Pemerintah Gagal Pahami Governance: Otoritarianisme Perpajakan, Gejala Negara Salah Kelola

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP*

“Sedemikian kaya rayanya bangsa Indonesia, sehingga lima tahun sekali mereka memilih sejumlah orang, dengan tugas memerintah mereka.” Emha Ainun Nadjib

KUTIPAN Cak Nun itu semakin relevan hari ini, bukan karena puitiknya, melainkan karena kenyataan pahit yang ia telanjangi: pemerintah Indonesia semakin gagal memahami perannya dalam tata kelola negara. Pemerintah bertindak seolah pemilik kekuasaan, bukan pelaksana mandat. Negara diperlakukan sebagai instrumen kekuasaan, bukan ruang pelayanan publik. Dan kegagalan ini tampak paling telanjang dalam praktik perpajakan.

Masalah utama Indonesia bukan semata siapa yang memerintah (government), melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan (governance). Ketika government merasa identik dengan negara, maka governance runtuh. Ketika governance runtuh, yang muncul bukan negara hukum, melainkan negara penagih yang represif.

Dalam teori demokrasi, pajak adalah kontrak sosial. Warga negara menyerahkan sebagian kekayaannya untuk membiayai kepentingan bersama, dan negara berkewajiban mengelolanya secara adil, transparan, serta akuntabel. Namun dalam praktik Indonesia hari ini, pajak berubah menjadi alat dominasi kekuasaan.

Otoritas pajak bertindak seolah berada di atas hukum. Prosedur sering diabaikan, asas kehati-hatian dikesampingkan, dan keberatan wajib pajak diperlakukan sebagai pembangkangan. Pemeriksaan pajak tidak lagi diposisikan sebagai proses administrasi, melainkan instrumen tekanan. Wajib pajak tidak dipandang sebagai warga negara yang harus dilindungi haknya, tetapi sebagai objek target penerimaan.

Inilah ciri klasik otoritarianisme perpajakan: ketika negara tidak lagi memungut pajak melalui kepercayaan, melainkan melalui rasa takut.

Dalam sistem governance yang sehat, kekuasaan fiskal tunduk pada hukum administrasi, prinsip due process, dan perlindungan hak warga. Namun ketika government merasa dirinya adalah negara, maka setiap aparat merasa otomatis benar karena membawa “nama negara”.

Di titik inilah hukum berubah fungsi. Bukan lagi pelindung warga, melainkan tameng kekuasaan. Frasa-frasa seperti “demi penerimaan negara” dijadikan pembenar untuk mengabaikan prosedur, menafsirkan aturan secara sepihak, bahkan mengkriminalisasi perbedaan tafsir.

Padahal negara hukum bukan diukur dari besarnya penerimaan pajak, melainkan dari cara negara memungut pajak tersebut. Negara hukum yang memeras rakyat atas nama target fiskal adalah paradoks konstitusional.

Pemerintah kerap berbicara tentang reformasi perpajakan, digitalisasi, dan modernisasi sistem. Namun yang direformasi seringkali hanya alatnya, bukan cara berpikirnya. Sistem boleh canggih, tetapi jika mentalitas kekuasaan tetap feodal, hasilnya tetap sama: rakyat ditekan dengan teknologi.

Governance menuntut lebih dari sekadar aturan tertulis. Ia menuntut etika kekuasaan. Ia menuntut kesadaran bahwa pemerintah adalah pihak yang digaji rakyat, bukan majikan yang boleh memaksa seenaknya. Tanpa kesadaran ini, pajak tidak lagi menjadi instrumen keadilan sosial, melainkan mekanisme pemindahan beban kegagalan negara ke pundak warga.

Ketika negara gagal mengelola ekonomi, gagal menciptakan iklim usaha yang adil, gagal menutup kebocoran anggaran, yang dipilih bukan pembenahan sistem, melainkan meningkatkan tekanan pajak. Inilah governance yang gagal total.

Kegagalan memahami governance berakar pada satu kesalahan mendasar: pemerintah merasa negara adalah miliknya. Padahal negara adalah milik rakyat, dan pemerintah hanyalah pengelola sementara yang digaji untuk bekerja.

Cak Nun dengan tepat menyebut pemerintah sebagai “orang-orang gajian”. Tetapi dalam praktik, mereka bertindak seperti tuan tanah kekuasaan. Kritik dianggap subversif. Keberatan hukum dipersepsikan sebagai ancaman. Padahal dalam demokrasi, kritik adalah mekanisme koreksi, bukan gangguan stabilitas.

Jika pemerintah terus gagal memahami governance, maka otoritarianisme perpajakan hanyalah satu dari banyak gejala. Hari ini pajak, besok sektor lain. Ketika governance runtuh, semua kebijakan berpotensi menjadi alat penundukan.

Pajak tidak boleh dikelola dengan logika kekuasaan, melainkan dengan logika keadilan. Pemerintah harus kembali memahami posisinya: pelayan yang digaji, bukan penguasa yang berhak memaksa. Tanpa perubahan cara pandang ini, reformasi apa pun hanyalah kosmetik.

Jika pemerintah ingin rakyat patuh pajak, maka pemerintah terlebih dahulu harus patuh pada hukum, etika, dan konstitusi. Tanpa governance yang benar, pemerintah akan terus gagal memahami fungsinya, dan rakyat akan terus membayar harga dari kegagalan tersebut.

Dan pada titik tertentu, rakyat berhak bertanya: Apakah ini masih negara hukum, atau sudah berubah menjadi negara penagih yang kehilangan nurani?

*Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Wamenkum Edward Tegaskan Pasal 218 KUHP Tak Kekang Kebebasan Kritik

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana terhadap pihak yang menyerang harkat dan martabat presiden serta wakil presiden.

Edward menegaskan bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, termasuk kebebasan menyampaikan kritik.

“Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Edward saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa kritik dan penghinaan merupakan dua konteks yang berbeda. Menurutnya, pasal tersebut secara spesifik mengatur tindakan yang masuk dalam kategori penghinaan, fitnah, atau penistaan terhadap kepala negara.

Edward menambahkan, presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabat keduanya dinilai penting.

“Presiden dan wakil presiden itu adalah personifikasi suatu negara. Karena itu, pasal ini diperlukan,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa ketentuan serupa tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga di banyak negara lain di dunia.

“Di mana pun di dunia ini ada pasal dalam KUHP masing-masing negara yang mengatur penyerangan terhadap harkat martabat kepala negara, termasuk kepala negara asing. Harkat martabat kepala negara asing saja dilindungi, masa harkat martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi,” jelasnya.

Edward menekankan bahwa Pasal 218 merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, yakni presiden atau wakil presiden.

“Artinya, aduan itu harus dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP terbaru. Edward menyebut, lembaga yang dapat mengajukan laporan jika merasa dihina antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta presiden dan wakil presiden.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa laporan hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait.

“Delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Di luar dari itu, proses hukum tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Edward menambahkan, pembentukan pasal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 yang membatalkan Pasal 134 Bis KUHP lama.

“Apa dasar pemerintah dan DPR membentuk pasal itu? Dasarnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Menkeu Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Sepanjang 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. PMK ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain pemberian fasilitas fiskal, antara lain melalui pemberian insentif PPh 21,” bunyi PMK tersebut, dikutip Ahad (4/1/2026).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Adapun penerima insentif dibatasi pada pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi kriteria.

Bagi pegawai tetap, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap, syaratnya meliputi pemenuhan administrasi perpajakan serta menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari, bagi yang dibayar secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Pegawai kategori ini juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui skema ini, PPh 21 tetap dihitung dan dipotong secara administratif, namun nilai pajaknya ditanggung pemerintah melalui mekanisme pengembalian oleh pemberi kerja. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Nadiem Diduga Terima Uang Rp809,59 Miliar Terkait Kasus Chromebook

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menuturkan uang diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

JPU menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.

Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.

JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah,” tutur JPU.

Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.

Namun, JPU menuturkan laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.

Selanjutnya, diungkapkan bahwa Nadiem bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, telah memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia pada pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook.

Hal tersebut kemudian direalisasikan melalui pengadaan CDM atau Chrome Education Upgrade pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) tahun 2020-2022, yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga nilai harga untuk pengadaan satu unit laptop Chromebook tidak memasukkan harga CDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sidang Nadiem Makarim Digelar, Hakim Tetapkan Penggunaan KUHAP Baru

Jakarta, aktual.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan Nadiem Makarim akhirnya digelar setelah dua kali penundaan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (5/1).

Ketua majelis hakim menetapkan penggunaan KUHAP baru dalam proses persidangan perkara tersebut. Keputusan diambil setelah mendengar sikap penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

“Terhadap hukum acara, penasihat hukum dan penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru,” ujar hakim Purwanto S Abdullah. Namun, pasal dakwaan tetap mengacu pada ketentuan pidana lama.

Hakim menegaskan ancaman pidana tetap menggunakan pasal dalam surat dakwaan yang telah disampaikan jaksa. “Yang kita ambil adalah ketentuan yang menguntungkan terdakwa,” katanya.

Sidang sempat dijadwalkan pada 16 dan 23 Desember 2025, namun ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem. Setelah dinyatakan pulih awal Januari, majelis memberi waktu tambahan hingga persidangan digelar.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan mengikuti prinsip hukum yang paling menguntungkan kliennya. “Kami berpegang pada asas bahwa undang-undang yang dipakai harus menguntungkan terdakwa,” ujar Ari Yusuf Amir.

Jaksa juga menyatakan sependapat menggunakan KUHAP baru karena sidang digelar setelah aturan berlaku. “Kami sepakat memakai KUHAP baru dengan asas lex mitior,” ujar jaksa di persidangan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain terkait pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemprov Papua Barat Tegaskan Pelepasan Hutan Sawit Wajib Persetujuan Masyarakat Adat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Manokwari, aktual.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut, harus memperoleh persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Senin (5/1), mengatakan aspirasi masyarakat adat menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

“Papua Barat sudah punya SOP (standar operasi prosuder). Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” kata Jimmy.

Pemerintah provinsi, kata dia, menempatkan peran masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Papua Barat.

Kebijakan itu bermaksud untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus memastikan rencana pengembangan investasi berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan.

“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” ujar Jimmy.

Sejak tahun 2019, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit sebagai upaya menekan emisi gas rumah kaca sekaligus mendukung program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Ada tujuh program prioritas penyerapan biomasa karbon pada sektor kehutanan yang tercantum dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, antara lain strategi reduksi deforestasi dan degradasi hutan, serta pengelolaan hutan lestari.

“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit di Papua Barat tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” ucap Jimmy.

Sebelumnya, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian secara mendalam sebelum merealisasikan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.

Kajian komprehensif yang dilakukan pemerintah wajib mengakomodasi semua aspek, baik itu aspek lingkungan, sosial, budaya, serta aspek keberlanjutan kehidupan masyarakat adat setempat.

“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” kata File.

Menurut dia, Tanah Papua memiliki karakteristik ekologis yang sensitif sehingga setiap kebijakan pengembangan investasi berbasis sumber daya alam tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat.

Pemerintah sudah semestinya memperhatikan dampak dari investasi pada sektor kehutanan agar tidak menimbulkan bencana alam seperti yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” ucap Filep.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain