11 April 2026
Beranda blog Halaman 43

Bos Agrinas Buka-bukaan soal Impor 160 Ribu Mobil Kopdes, Benarkah Kebutuhan Membengkak?

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan kebutuhan kendaraan operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai 160.000 unit untuk mendukung sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat dari rencana awal 105.000 unit setelah dilakukan penyesuaian kebutuhan operasional di lapangan.

“Seluruh kendaraan telah direncanakan pengadaannya dengan total 160.000 unit. Untuk kendaraan berpenggerak empat roda (4×4), semuanya masih impor dan belum ada produksi lokal,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, lonjakan kebutuhan kendaraan berkaitan dengan skema distribusi operasional koperasi yang membutuhkan dua unit armada. Setiap Kopdes dirancang memiliki satu truk dan satu mobil pikap guna menunjang aktivitas logistik di berbagai daerah.

Lebih lanjut, pengadaan kendaraan tidak lagi hanya mengandalkan impor dari India seperti pada tahap awal program. Agrinas kini memperluas sumber pasokan dari sejumlah negara lain guna memenuhi spesifikasi teknis dan jumlah unit yang dibutuhkan.

Dirut Agrinas itu merinci komposisi pengadaan kendaraan dari masing-masing negara dan pabrikan.

“Sebanyak 160.000 unit terdiri atas 13.600 unit dari Mitsubishi (Jepang), 10.000 unit dari Hino (Jepang), 900 unit dari Isuzu (Jepang), 13.000 unit dari Foton (China), dan sisanya dari India,” tutur Joao.

Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang diadakan merupakan tipe penggerak empat roda (4×4) yang belum diproduksi di dalam negeri. Kondisi tersebut membuat opsi impor menjadi pilihan utama untuk memastikan kendaraan mampu menjangkau wilayah dengan medan berat.

Dari sisi anggaran, perusahaan telah menyiapkan dana sekitar Rp200 triliun untuk pengadaan kendaraan tersebut. Pendanaan ini berasal dari alokasi pembangunan koperasi yang mencapai sekitar Rp3 miliar untuk setiap unit Kopdes.

Meski proses pengadaan telah berjalan, pihaknya belum merinci jumlah kendaraan yang sudah tiba di Indonesia.

“Anggaran sekitar Rp200 triliun sudah disiapkan. Namun, untuk jumlah kendaraan yang telah tiba, kami masih melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.

Berikut rincian jumlah kendaraan impor berdasarkan pabrikan dan negara asal:

  1. Mitsubishi (Jepang) – 13.600 unit
  2. Hino (Jepang) – 10.000 unit
  3. Isuzu (Jepang) – 900 unit
  4. Foton (China) – 13.000 unit
  5. India – sisa dari total 160.000 unit

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Tok! Pemerintah Tetapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 1 April 2026

Ilustrasi, Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 sebagai langkah efisiensi energi di tengah dinamika global. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa malam (31/3/2026).

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga.

Menurut dia, kebijakan ini termasuk dalam program transformasi budaya kerja nasional yang mendorong sistem kerja lebih efisien dan berbasis digital. Program ini juga menjadi bagian dari langkah menghadapi dinamika global yang memengaruhi perekonomian.

Kebijakan ini turut disertai pengaturan efisiensi mobilitas aparatur negara. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas ditetapkan hingga 50 persen, serta disertai dorongan penggunaan transportasi publik.

Lebih lanjut, pengaturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri. Airlangga menyebut regulasi itu juga mencakup dorongan transformasi digital dan pengurangan aktivitas perjalanan dinas.

“Melalui surat edaran Menteri PANRB diatur mendorong transformasi digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen, dan mendorong transportasi publik,” katanya.

Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh sektor, terutama layanan publik dan sektor strategis. Bidang seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, serta industri tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor atau lapangan untuk menjaga keberlangsungan layanan.

Ia menambahkan, kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Evaluasi mencakup efektivitas kebijakan serta dampaknya terhadap efisiensi energi dan produktivitas kerja.

Selain itu, pemerintah memperkirakan kebijakan WFH dapat memberikan penghematan signifikan terhadap anggaran negara. Potensi efisiensi dari sisi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

“Terhadap tersangka YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan lain yang dianggap relevan. “Sehingga nanti bisa siap untuk tahap dua, yaitu penuntutan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dan menahannya pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses penahanan, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan diumumkan pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Namun, status itu tidak berlangsung lama. KPK kembali menempatkan Yaqut di tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut menyatakan permohonan pengalihan tersebut diajukan oleh pihaknya. “Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Prabowo Berduka, Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi PBB di Lebanon

Jakarta, Aktual.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian dunia di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.

Pesan duka tersebut disampaikan melalui fitur Instagram Story pada akun resminya, @prabowo, Selasa (31/3/2026).

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Turut berduka cita atas gugurnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit Indonesia dalam misi UNIFIL di Lebanon selatan melalui akun X @Kemlu_RI.

Pemerintah Republik Indonesia mengutuk keras serangan yang terjadi secara beruntun di dekat Bani Haiyyan, Lebanon selatan, pada 30 Maret 2026, yang menimpa personel penjaga perdamaian (peacekeepers) Indonesia. Serangan tersebut mengakibatkan dua personel gugur dan dua lainnya mengalami luka.

Terulangnya serangan terhadap peacekeepers Indonesia dalam waktu singkat dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.

Pemerintah menilai serangan ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian terpisah, melainkan mencerminkan situasi keamanan yang semakin memburuk di Lebanon selatan. Operasi militer Israel yang masih berlangsung disebut telah menempatkan peacekeepers Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam risiko serius.

Indonesia juga kembali mengutuk serangan Israel di wilayah tersebut yang dinilai meningkatkan risiko bagi peacekeepers PBB serta melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006).

Pemerintah menyampaikan solidaritas kepada keluarga korban serta mendoakan pemulihan bagi personel yang terluka.

Keselamatan dan keamanan peacekeepers PBB, tegas pemerintah, tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan harus dipertanggungjawabkan.

Indonesia juga menyerukan penyelidikan segera, menyeluruh, dan transparan untuk mengungkap fakta, termasuk kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Membedah Hakikat Tauhid: Mengurai Makna di Balik Kalimat Lā Ilāha Illā Allāh

Ilustrasi- Seseorang sedang melakukan dzikir

Jakarta, aktual.com – Dalam studi teologi Islam, pembahasan mengenai keesaan Tuhan (wahdāniyyah) menempati posisi paling sentral. Namun, pemahaman ini tidak berdiri sendiri; ia merupakan muara dari berbagai rangkaian argumen logis dan dalil syar’i yang telah disusun sebelumnya. Inti dari seluruh bangunan iman ini terangkum dalam satu kalimat singkat namun padat makna: Lā Ilāha Illā Allāh.

Secara struktur, kalimat tauhid ini dibangun di atas dua pilar utama, yaitu peniadaan (nafyu) dan penetapan (itsbāt). Seseorang belum dianggap bertauhid secara hakiki jika ia hanya menetapkan tanpa menafikan, atau sebaliknya.

Kalimat Lā Ilāha Illā Allāh mengandung konsekuensi teologis yang mendalam. Apa yang sebenarnya dinafikan dan apa yang ditetapkan? Para ulama menjelaskan bahwa yang dinafikan dari segala sesuatu selain Allah, dan ditetapkan secara eksklusif bagi-Nya, adalah hak ketuhanan (ulūhiyyah) beserta segala atribut khususnya (khawāṣ al-ulūhiyyah).

Ketika seorang mukmin berikrar dengan kalimat ini, ia secara sadar meyakini beberapa poin fundamental berikut:

  1. Eksklusivitas Sifat Qadīm: Tidak ada satu pun zat atau sifat yang bersifat qadīm (dahulu tanpa awal) dan wajib kekal selain Allah Ta‘ālā.
  2. Mukhālafah li al-Ḥawādits: Allah sepenuhnya berbeda dari seluruh makhluk-Nya. Dia bukan materi (jisim), tidak menempati materi, tidak terikat oleh arah atau ruang, tidak dapat dibayangkan bentuknya, serta tidak bergantung pada tempat atau penentu (mukhaṣṣiṣ).
  3. Monopoli Kekuasaan dan Ilmu: Tidak ada yang mampu mengendalikan segala kemungkinan dengan kekuasaan mutlak (qudrah qadīmah) kecuali Allah, dan tidak ada yang memiliki pengetahuan tak terbatas kecuali Dia.

Berdasarkan parameter tersebut, para ulama merumuskan sebuah definisi yang sangat presisi mengenai tauhid:

حقيقةُ التوحيدِ : اعتقادُ عدمِ الشَّريكِ في الأُلوهيَّةِ وخواصِّها.

“Hakikat tauhid adalah keyakinan akan tidak adanya sekutu dalam ulūhiyyah dan kekhususannya.”

Definisi ini menegaskan bahwa tauhid bukan sekadar mengakui adanya Tuhan, melainkan menutup segala celah penyetaraan makhluk dengan Sang Pencipta dalam segala aspek ketuhanan.

Secara hukum formal di dunia, pelafalan kalimat tauhid memang dijadikan tanda keislaman seseorang. Namun, secara esensial, sekadar lisan yang berucap tanpa disertai realisasi makna dan pengetahuan hati (ma‘rifah) belumlah cukup untuk meraih hakikat iman.

Kalimat tauhid—meskipun ringkas—sebenarnya merangkum seluruh akidah iman secara sempurna. Memahaminya secara benar sangat bergantung pada pengetahuan seseorang tentang sifat-sifat yang layak bagi Tuhan. Dengan pengetahuan tersebut, seorang hamba tahu persis apa yang ia tetapkan bagi Allah dan apa yang ia sucikan (nafikan) dari selain-Nya.

Sebagai kesimpulan, tauhid adalah sebuah proses intelektual dan spiritual untuk menempatkan Allah pada kedudukan-Nya yang Esa, tanpa ada kemiripan sedikit pun dengan alam semesta. Inilah fondasi kokoh yang membedakan antara iman yang sejati dengan pengakuan yang sekadar di permukaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aturan Baru OJK Pangkas Masa Tunggu Asuransi, Klaim Penyakit Kritis Maksimal 6 Bulan

Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan masa tunggu asuransi kesehatan maksimal 30 hari untuk manfaat umum dan 6 bulan untuk penyakit kritis melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025. Masa tunggu tersebut dihitung sejak polis dinyatakan aktif, kecuali untuk klaim akibat kecelakaan.

Aturan ini juga mengubah ketentuan sebelumnya, di mana masa tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dapat mencapai 12 bulan, kini menjadi paling lama 6 bulan. Klaim atas manfaat tersebut baru dapat diajukan setelah melewati periode yang ditentukan dalam polis.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyampaikan bahwa aturan ini memberikan batasan yang lebih jelas bagi peserta dan perusahaan.

“Peraturan ini akan memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah atau peserta, serta mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Aktual.com, Selasa (31/3/2026).

Menurut Yosie, masa tunggu merupakan periode awal sejak polis aktif ketika peserta belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat tertentu. Dalam 30 hari pertama, klaim manfaat umum belum dapat dilakukan, kecuali untuk kondisi kecelakaan.

Ia menambahkan, penetapan batas waktu tersebut memberikan acuan bagi industri dalam menyusun produk asuransi kesehatan. Pengaturan durasi masa tunggu, kata dia, membantu perusahaan menyesuaikan manfaat dengan kebutuhan peserta.

Selain itu, peserta diminta memahami isi polis sejak awal, termasuk manfaat, jenis layanan yang memiliki masa tunggu, serta tanggal mulai perlindungan. Tanggal efektif polis menjadi acuan perhitungan masa tunggu, bukan waktu pembayaran premi pertama pada produk tertentu.

“Kedisiplinan ini penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa gangguan administratif yang dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat di kemudian hari,” kata Yosie terkait kewajiban pembayaran premi tepat waktu agar polis tidak dalam kondisi lapse.

Di sisi lain, peserta juga dianjurkan menyimpan dokumen medis dan memperbarui data secara berkala. Ia menambahkan, pencatatan dokumen dan pemantauan polis dapat membantu kelancaran proses klaim serta menghindari kendala administratif.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain