12 April 2026
Beranda blog Halaman 54

Memahami Sifat-Sifat Khabariyah: Antara Isbat, Takwil, dan Tafwid

Jakarta, aktual.com – Dalam kajian akidah Islam, salah satu pembahasan yang memerlukan ketelitian tinggi adalah mengenai sifat-sifat Allah yang disebutkan dalam nash (Al-Qur’an dan Hadis) namun secara lahiriah menyerupai sifat makhluk, seperti istiwa’ (bersemayam), tangan, mata, dan wajah.

Sebelum memasuki perbedaan pendapat, para ulama Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah telah bersepakat pada satu kaidah fundamental: Menyucikan Allah dari makna lahiriah yang mustahil menurut akal dan ijma‘. Allah mustahil serupa dengan makhluk-Nya (Mukhalafatu lil Hawaditsi).

Pembahasan mengenai sifat-sifat seperti tangan dan wajah ini muncul setelah ditetapkannya delapan sifat wujudiyyah (sifat ma’ani) yang menjadi pilar utama:

1.⁠ ⁠Ilmu, Qudrah (Kuasa), Iradah (Kehendak), dan Hayat (Hidup): Empat sifat ini ditetapkan melalui dalil akal yang pasti, karena adanya alam semesta ini mustahil tanpa adanya Zat yang hidup, berkehendak, berkuasa, dan berilmu.
2.⁠ ⁠Sam’ (Mendengar), Bashar (Melihat), dan Kalam (Berbicara): Ketiganya ditetapkan melalui dalil nash (wahyu), meski para ulama berbeda pendapat mengenai jangkauan akal dalam menetapkannya.
3.⁠ ⁠Idrak (Persepsi): Sifat kedelapan ini menjadi ruang diskusi, di mana pendapat yang dipilih adalah tawaqquf (menahan diri).

Terkait lafaz-lafaz seperti “Tangan Allah” atau “Wajah Allah”, para imam besar memiliki tiga pendekatan utama:

1.⁠ ⁠Mazhab Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari: Sifat Sam’iyyah
Imam al-Asy’ari berpendapat bahwa lafaz-lafaz tersebut adalah nama bagi sifat-sifat nyata yang berdiri pada Zat Allah, tambahan di luar delapan sifat utama tadi. Beliau menetapkannya murni berdasarkan dalil sam’ (wahyu), bukan akal. Karena itu, sifat-sifat ini disebut sebagai Sifat Sam’iyyah. Mengenai bagaimana hakikat sebenarnya, beliau menyerahkannya kepada ilmu Allah.

2.⁠ ⁠Mazhab Imam al-Haramayn: Jalan Takwil
Imam al-Haramayn (al-Juwayni) cenderung memilih jalan Takwil. Dalam metode ini, lafaz-lafaz tersebut dialihkan maknanya kepada pengertian yang layak bagi keagungan Allah. Misalnya:
•⁠ ⁠Istiwa’ ditakwilkan menjadi istila’ (penguasaan).
•⁠ ⁠Tangan ditakwilkan menjadi kekuasaan atau nikmat.
•⁠ ⁠Mata ditakwilkan menjadi penglihatan atau penjagaan.

3.⁠ ⁠Mazhab Salaf: Jalan Tafwid (Paling Selamat)
Mazhab Salaf memilih sikap Tawaqquf dan Tafwid. Mereka menempuh langkah-langkah berikut:
1.⁠ ⁠Menafikan secara pasti makna lahiriah yang mustahil bagi Allah (seperti anggota tubuh atau arah).
2.⁠ ⁠Menyerahkan (tafwid) penentuan makna yang sebenarnya kepada Allah Ta‘ala.

Argumentasi Mazhab Salaf adalah karena lafaz tersebut mengandung banyak kemungkinan makna, sementara syariat tidak merinci makna mana yang dimaksud secara spesifik. Menentukan satu makna tanpa dalil yang eksplisit dianggap sebagai bentuk keberanian berbicara tentang perkara gaib tanpa dasar. Pendapat inilah yang dinilai sebagai jalan yang paling baik dan paling selamat (aslam).

Perbedaan pendapat di atas bukanlah perselisihan dalam pokok iman, melainkan ijtihad dalam memahami metodologi bahasa dan wahyu. Baik menggunakan pendekatan sifat sam’iyyah, takwil, maupun tafwid, tujuannya tetap satu: menetapkan keagungan Allah sembari menjaga kesucian-Nya dari segala bentuk penyerupaan dengan makhluk (tasybih).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pakar Nilai PP Tunas Kembalikan Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter di Era Digital

Ilustrasi - Orang tua mendampingi anaknya bermain di Taman Suropati, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.
Ilustrasi - Orang tua mendampingi anaknya bermain di Taman Suropati, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.

Jakarta, aktual.com – Pakar pendidikan Prof. Susanto menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan karakter.

“Terhadap identitas dan karakter keluarga, pemberlakuan ini secara tidak langsung mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan karakter,” kata Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta itu saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/3).

Susanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022 itu juga mengatakan orang tua tidak lagi sekadar mengawasi, tetapi menjadi mitra aktif dalam membimbing anak di ruang digital.

“Ini mendorong terciptanya komunikasi yang lebih hangat, nilai yang lebih kuat, dan identitas keluarga yang lebih kokoh di tengah arus globalisasi digital,” ujar Susanto.

Lebih lanjut, dia berpendapat dari sisi masa depan anak dan kepemimpinan nasional, regulasi tersebut berpotensi membentuk generasi yang lebih tangguh secara mental, kritis dalam berpikir, serta memiliki literasi digital yang kuat dan sekaligus melindungi anak dari dampak negatif.

Menurut Susanto, anak-anak yang tumbuh dalam ekosistem digital yang terlindungi akan lebih siap menjadi pemimpin masa depan, bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak secara emosional dan etis dalam menggunakan teknologi.

Oleh sebab itu, dia memandang penerapan PP Tunas sebagai langkah strategis dan visioner.

“Kita hidup di era di mana ruang digital bukan lagi sekadar alat, melainkan “lingkungan hidup kedua” bagi anak-anak. Karena itu, kehadiran negara dalam memastikan ruang ini aman, sehat, dan mendidik menjadi sangat krusial,” ungkap Susanto.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

Aturan tersebut membatasi anak dari berbagai platform digital berisiko tinggi, terutama delapan platform digital pada penerapan awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Houthi Ikut Serang Israel, Konflik Timur Tengah Meluas dan Ancam Jalur Energi Global

SANAA, 28 Februari (Xinhua) -- Pemimpin Houthi, Abdulmalik al-Houthi, pada Sabtu (28/2) malam waktu setempat mengatakan kelompoknya menyatakan solidaritas penuh dengan Iran dan "sepenuhnya siap menghadapi segala perkembangan." Abdulmalik juga menyerukan kepada para pendukungnya untuk menggelar demonstrasi massal di Sanaa dan provinsi-provinsi lainnya.
SANAA, 28 Februari (Xinhua) -- Pemimpin Houthi, Abdulmalik al-Houthi, pada Sabtu (28/2) malam waktu setempat mengatakan kelompoknya menyatakan solidaritas penuh dengan Iran dan "sepenuhnya siap menghadapi segala perkembangan." Abdulmalik juga menyerukan kepada para pendukungnya untuk menggelar demonstrasi massal di Sanaa dan provinsi-provinsi lainnya.

Jakarta, aktual.com — Ketegangan di Timur Tengah semakin meningkat setelah kelompok Houthi di Yaman secara terbuka terlibat dalam konflik Iran dengan melancarkan serangan langsung ke Israel. Keterlibatan ini menandai perluasan konflik ke front baru di kawasan.

Berdasarkan laporan Reuters, kelompok Houthi yang bersekutu dengan Iran pada Sabtu (28/3/2026) meluncurkan serangan perdana ke Israel sejak konflik pecah. Aksi ini kemudian berlanjut dengan serangan berikutnya.

Juru bicara militer Houthi, Yahya Saree, menegaskan eskalasi tersebut belum akan berhenti.

“akan ada serangan berikutnya”.

Keterlibatan Houthi membuka medan konflik baru sekaligus meningkatkan ancaman terhadap jalur pelayaran internasional, khususnya di Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb—jalur strategis menuju Terusan Suez.

Di saat yang sama, Amerika Serikat meningkatkan kehadiran militernya di kawasan dengan mengirimkan ribuan marinir, termasuk melalui kapal serbu amfibi.

Laporan The Washington Post juga mengungkap bahwa Pentagon tengah mempertimbangkan opsi operasi darat di Iran dalam beberapa pekan ke depan. Rencana tersebut disebut dapat melibatkan pasukan khusus hingga infanteri reguler, meski keputusan akhir masih menunggu persetujuan Presiden Donald Trump.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyatakan bahwa tujuan strategis sebenarnya bisa dicapai tanpa operasi darat, namun pengerahan pasukan tetap dilakukan untuk memberi fleksibilitas kebijakan kepada pemerintah.

Sementara itu, eskalasi konflik terus meluas. Israel dilaporkan menyerang fasilitas produksi senjata di Teheran dan target di Lebanon, yang mengakibatkan korban jiwa termasuk jurnalis dan personel militer. Serangan lanjutan bahkan disebut turut menyasar tim penyelamat.

Iran merespons dengan melancarkan serangan balasan ke wilayah Israel dan sejumlah kawasan Teluk. Selain itu, serangan drone juga dilaporkan terjadi di Irak, termasuk di sekitar kediaman tokoh penting Kurdi.

Konflik yang dimulai sejak 28 Februari melalui serangan gabungan AS dan Israel ke Iran kini telah menimbulkan ribuan korban jiwa serta mengguncang perekonomian global akibat terganggunya pasokan energi.

Gangguan tersebut terutama dipicu oleh ketidakstabilan di Selat Hormuz, jalur vital yang mengalirkan sekitar seperlima kebutuhan minyak dan gas dunia. Ancaman kini semakin meluas dengan potensi gangguan di Bab el-Mandeb jika serangan Houthi terus berlanjut.

Di tengah situasi yang memanas, upaya diplomasi mulai digerakkan. Pakistan dijadwalkan menjadi tuan rumah pertemuan yang melibatkan menteri luar negeri Arab Saudi, Turki, dan Mesir untuk meredakan ketegangan.

Namun demikian, kondisi di lapangan masih jauh dari stabil. Iran menegaskan akan memberikan respons keras apabila infrastruktur strategis atau pusat ekonominya kembali menjadi target serangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Janji Kawal Kasus Amsal Sitepu, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Tuntut Keadilan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam forum tersebut, DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi Amsal.

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Amsal mengikuti rapat secara daring dari Sumatera Utara dengan pendampingan anggota DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Dalam rapat terbuka tersebut, pimpinan Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Iya Pak, yang sabar Pak, Insyaallah kita semua berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk Bapak Amsal Sitepu. Pak Hinca bahkan khusus mendampingi di sana,” kata Habiburokhman saat rapat.

Hinca turut menyoroti lamanya masa penahanan yang telah dijalani Amsal, yang menurutnya berdampak pada potensi dan masa depan generasi muda.

“130 hari ditahan berarti kehilangan kreatifitasnya 130 hari, negara kehilangan anak mudanya selama 130 hari. KUHP kita tidak (dibentuk) seperti itu,” ucap Hinca.

Dalam kesempatan itu, Amsal juga menyampaikan pengalaman yang ia klaim sebagai bentuk tekanan selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku sempat mendapat intimidasi dari jaksa.

“Saya pernah dapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung, dengan pesan dia ngomong langsung ‘sudah ikuti saja alurnya’. Saya bilang ‘tidak’, pimpinan, cukup, nggak ada lagi anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia, tak ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi pimpinan,” tutur Amsal sambil terisak.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman kembali menegaskan optimisme terhadap proses peradilan yang adil.

“Insyaallah kita all out masih banyak hakim-hakim yang bisa beri keputusan yang adil,” jawab Habiburokhman.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejagung Dalami Kasus Samin Tan, Kerugian Negara Tambang PT AKT Masih Dihitung

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa./pri.
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa./pri.

Jakarta, aktual.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret pengusaha Samin Tan sebagai tersangka. Hingga kini, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan.

“Masih dalam penghitungan KN-nya (kerugian negara)” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, dalam kasus ini. Proses pendalaman masih terus berjalan dengan mengacu pada alat bukti yang ada.

“Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduka tak bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT merupakan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan perjanjian PKP2B, namun izinnya telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025 secara ilegal.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

Saat ini, tim auditor masih menghitung total kerugian negara, sementara tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP.

“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Klaim Progres Signifikan Kasus Kuota Haji, Sinyal Tersangka Baru?

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024. Aktual/HO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji menunjukkan perkembangan positif. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat lembaganya akan mengumumkan capaian terbaru dari perkara yang mulai diusut sejak Agustus 2025 tersebut.

“Hari ini kami ingin menindaklanjuti karena sebelumnya sudah disampaikan akan ada progres. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, penanganan perkara kuota haji menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Kami akan sampaikan secara resmi pada hari Senin,” kata Asep di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asep memberi sinyal adanya langkah lanjutan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail lebih jauh terkait pihak-pihak yang akan dijerat.

“Nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, progresnya sangat bagus,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dari pihak swasta yang dalam praktik perkara korupsi umumnya berperan sebagai pemberi. Hal ini menandakan proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik KPK tengah memperdalam aliran dana serta mekanisme pembagian kuota haji yang diduga disalahgunakan. Sejumlah saksi tambahan juga telah diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara, terutama terkait dugaan intervensi dalam distribusi kuota yang berpotensi merugikan negara.

KPK juga disebut tengah mengumpulkan bukti-bukti baru guna memperluas lingkup perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam perkembangan terpisah, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sempat menjalani status tahanan rumah dalam proses penyidikan. Namun, KPK kemudian memutuskan untuk kembali menahan yang bersangkutan di rumah tahanan negara guna kepentingan pendalaman perkara. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan, termasuk penelusuran aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam kasus kuota haji, dapat berjalan lebih optimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berita Lain