6 April 2026
Beranda blog Halaman 9

Tekanan Global Menguat, Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif pada Maret 2026

Jakarta, Aktual.com – Sektor manufaktur Indonesia tetap berada di zona ekspansi pada Maret 2026 meski mengalami perlambatan ke level 50,1 di tengah tekanan global. Angka ini turun dibandingkan Februari yang mencapai 53,8, namun masih berada di atas ambang batas ekspansi.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan kinerja sektor manufaktur masih ditopang permintaan domestik dan kondisi mitra dagang utama yang relatif terjaga.

“Sektor manufaktur Indonesia tetap ekspansif pada Maret 2026, didukung permintaan domestik dan kinerja mitra dagang utama,” ujar Febrio dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, moderasi kinerja manufaktur dipengaruhi penurunan permintaan baru dan ekspor. Selain itu, peningkatan biaya input produksi terjadi akibat kenaikan harga energi dan gangguan rantai pasok global.

Febrio menambahkan, keterlambatan pengiriman bahan baku akibat disrupsi logistik internasional turut menahan aktivitas produksi industri. Faktor musiman seperti periode hari besar keagamaan juga memengaruhi dinamika manufaktur pada Maret.

Meski menghadapi tekanan, pemerintah menilai fundamental sektor manufaktur tetap kuat. Hal ini didukung oleh stabilnya permintaan domestik serta optimisme pelaku usaha terhadap prospek ke depan.

Di sisi eksternal, sejumlah mitra dagang utama seperti Vietnam, Filipina, Thailand, India, dan Amerika Serikat masih mencatatkan PMI di atas level 50. Sementara itu, kawasan Eropa mulai kembali berada di zona ekspansi.

“Dengan berbagai tantangan seperti kenaikan harga energi, gangguan rantai pasok global, serta faktor musiman, PMI Indonesia tetap bertahan di zona ekspansi,” kata Febrio.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan global dan memperkuat langkah mitigasi bersama kementerian dan lembaga terkait guna menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan sektor industri nasional.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kasus Saham Gorengan, OJK Denda 233 Pihak Rp96,33 Miliar

Pengunjung melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta, Aktual.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga 31 Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas perdagangan, termasuk terhadap praktik manipulasi pasar atau saham gorengan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menghadirkan kepastian hukum di industri pasar modal.

“Pengenaan sanksi administratif hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dari total nilai denda tersebut, OJK mencatat sekitar Rp29,3 miliar berasal dari penanganan kasus manipulasi pasar atau praktik saham gorengan.

OJK menilai praktik manipulasi pasar harus ditindak tegas karena berpotensi merusak mekanisme pembentukan harga serta merugikan investor. Penegakan hukum ini juga ditujukan untuk menjaga kredibilitas dan transparansi perdagangan di pasar modal.

Menurut Hasan, langkah penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pasar. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan merupakan instrumen penting dalam menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat.

Selain itu, OJK memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Hasan menambahkan, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang lebih baik.

“Pada akhirnya kami berharap dapat memulihkan kepercayaan di pasar modal, terutama dari para investor,” kata Hasan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Google dan Meta Belum Penuhi Panggilan Komdigi Soal Kepatuhan Perlindungan Anak

Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.
Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua platform meminta penundaan dengan alasan koordinasi internal, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, tetapi kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum terpenuhi. Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Kami menuntut kepatuhan konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” kata Alexander.

Pemanggilan kedua ini mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP TUNAS dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kemkomdigi memastikan seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur.

“Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujarnya.

Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh. Sebaliknya, Bigo Live dan X telah menunjukkan respons cepat dengan menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

Langkah ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memastikan ruang digital aman bagi anak-anak, sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan platform bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Impor Aspal Dikurangi 50%, Menteri PU Maksimalkan Asbuton

Sejumlah pekerja mengangkut drum aspal di Pabrik Aspal Gresik (PAG) Pertamina, Gresik, Jawa Timur, Jumat (29/4). PT Pertamina (persero) MOR 5 menargetkan produksi pengisian aspal 2016 meningkat dari 962 ribu drum atau 149 ribu MT menjadi 1 juta drum atau 155 ribu MT. ANTARA FOTO/Moch Asim/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengambil langkah strategis menekan ketergantungan pada aspal impor hingga 50 persen untuk menghadapi potensi gejolak energi global. Kebijakan ini dilakukan melalui penguatan penggunaan Aspal Buton (Asbuton) dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar sumber daya dalam negeri dimaksimalkan di tengah ketidakpastian geopolitik global, terutama di kawasan Timur Tengah.

“Sesuai arahan Presiden, kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sumber daya dari luar. Apa yang kita miliki di dalam negeri harus menjadi kekuatan utama,” kata Dody.

Menurut data Kementerian PU, kebutuhan aspal nasional pada 2024 mencapai 1,056 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 1,5 juta ton per tahun. Saat ini, sekitar 78 persen kebutuhan tersebut masih dipenuhi melalui impor.

Untuk menekan ketergantungan impor, pemerintah mendorong penggunaan Asbuton olahan minimal 30 persen dalam campuran beraspal atau dikenal dengan skema A30. Langkah ini diproyeksikan dapat menurunkan impor aspal hingga 50 persen.

Selain mengurangi ketergantungan impor, pemanfaatan Asbuton juga diharapkan memberikan dampak ekonomi signifikan: menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun, meningkatkan penerimaan pajak sekitar Rp1,6 triliun per tahun, serta mendorong penguatan industri dalam negeri melalui pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Selain memperkuat ketahanan pasokan, kebijakan ini juga menjaga stabilitas biaya pembangunan infrastruktur nasional di tengah lonjakan harga akibat gejolak energi global,” tambah Dody.

Pemerintah optimistis langkah ini tidak hanya mendorong efisiensi biaya, tetapi juga meningkatkan kemandirian industri aspal nasional, memperkuat ketahanan energi, dan mendukung pembangunan jalan berkualitas di seluruh Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Uni Eropa Kritik UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif dan Kemunduran Serius

Arsip - Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa)
Arsip - Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa)

Moskow, aktual.com – Uni Eropa menyampaikan keprihatinan serius atas undang-undang (UU) hukuman mati yang disahkan parlemen Israel.

“Rancangan undang-undang hukuman mati di Israel sangat mengkhawatirkan bagi kami di Uni Eropa. Ini merupakan kemunduran yang nyata,” kata juru bicara urusan luar negeri UE Anouar El Anouni, Selasa (31/3).

Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga memiliki sifat diskriminatif.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan UU hukuman mati bagi teroris.

Berdasarkan UU tersebut, terpidana akan ditahan di ruang isolasi dan hanya bisa dikunjungi pihak berwenang, sementara pertemuan dengan pengacara dilakukan lewat video.

Eksekusi dijadwalkan dalam 90 hari setelah vonis dan dihadiri pejabat penjara, perwakilan yudisial, pengamat resmi, serta perwakilan keluarga.

Media Israel sebelumnya melaporkan bahwa UU tersebut akan diterapkan pada pelaku pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.

Kebijakan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan

Ilustrasi perlindungan perempuan dan anak. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Penguatan mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan, demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.

“Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memang menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Sejumlah rekomendasi diserahkan Komnas Perempuan kepada Kemendiktisaintek pada akhir Februari lalu, guna penguatan mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan.

Rekomendasi itu antara lain terkait pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi.

Selain itu, Kemendiktisaintek didorong untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), memperhatikan perguruan tinggi swasta yang berskala kecil, dan mengintegrasikan indikator pencegahan, serta penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi.

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala.

Menurut Lestari, sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan itu harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya, sebagai bagian upaya menyempurnakan mekanisme perlindungan yang ada.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat dalam menjalankan sebuah kebijakan yang melibatkan sejumlah institusi, pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang akan diterapkan adalah sebuah keharusan.

Sehingga, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami semua petugas di lapangan.

Rerie sangat berharap, sejumlah rekomendasi tersebut dapat segera diterapkan oleh para penyelenggara pendidikan tinggi di tanah air.

Sehingga, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, lingkungan belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academica dapat segera terwujud.

Hal itu, tegas Rerie, demi mendorong lahirnya anak bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.

Berita Lain