Jember, Aktual.com – Sosialisasi gempur rokok ilegal terus disosialisasikan Pemkab Jember. Tak terkecuali, pagelaran wayang kulit, Selasa (15/11) malam di Balai Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan Jember.
Asisten 2 Pemkab Jember Hendro Soelistijono yang datang dan menyaksikan langsung mewakili Bupati Jember Hendy Siswanto, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa rokok dapat menjadi pendapatan yang cukup signifikan dan sekaligus menyerap tenaga kerja.
Disisi lain, keberadaan rokok ilegal juga beredar di tengah-tengah masyarakat, sehingga keberadaan rokok ilegal ini juga berpotensi merugikan negara, dikarenakan tidak membayar pajak cukai, yang akhirnya berpotensi pada hilangnya pendapatan negara.
“Selama ini pendapatan negara dari cukai rokok sangat signifikan, karena diproduksi oleh perusahaan yang resmi dan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit, namun dengan beredarnya rokok ilegal juga berdampak pada hilangnya pendapatan negara,” ujar Hendro.
Oleh karenanya, pada momentum pagelaran wayang kulit yang digelar di Balai Desa Lojejer, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta membasmi keberadaan rokok ilegal, dengan cara tidak memperjual belikan.
“Kami perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap keberadaan rokok ilegal, diharapkan keberadaan rokok ilegal dapat hilang dari Jember, mari bersama-sama mengeliminasi rokok ilegal, jangan menjual maupun membeli, hindari dan tolak jika ada oknum yang menawarkan rokok ilegal,” tegasnya dihadapan pengunjung Wayang Kulit.
Terkait dengan pagelaran wayang kulit, ia memaparkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu upaya melestarikan budaya. “Di tengah gempuran budaya asing, mari kita tetap membangkitkan semangat dan cinta terhadap seni budaya sebagai jati diri yang membedakan Indonesia dari negara lain,” ulasnya.
Sementara Asep Munandar Kepala Bea Cukai Jember yang ikut menyaksikan pagelaran wayang kulit di Desa Lojejer, mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi gempur rokok ilegal dalam pagelaran wayang tersebut. Menurut dia, selain sosialisasi terkait dengan rokok ilegal, kegiatan ini termasuk upaya untuk melestarikan budaya.
Ia juga menerangkan bahwa cukai adalah pungutan negara untuk barang tertentu. Terutama untuk barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. “Cukai dalam struktur APBN, ada sebanyak Rp 220 triliun. Cukai dimanfaatkan kembali untuk masyarakat,” tuturnya.
Jadi, lanjutnya, dari rakyat untuk rakyat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Di antaranya, untuk dukungan kesehatan termasuk iuran jaminan kesehatan. “Pemberian nutrisi untuk bumil sebelum acara ini digelar juga termasuk pemanfaatan cukai melalui DBHCHT,” pungkasnya.
(Aminudin Azis)
Artikel ini ditulis oleh:
Aminuddin Aziz