Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo (HTY) resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/10)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo (HTY) resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/10). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kebumen.

“HTY ditahan untuk 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Ada yang menarik dari proses penahanan Hartoyo. Sebab awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Sekretaris fraksi PDI-P di DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono.

Kemungkinan, Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Namun, hal ini belum terkonfirmasi oleh pihak lembaga antirasuah.

Hartoyo yang ditemui di gedung KPK, sebelum berangkat ke ‘rumah’ barunya sempat dikonfirmasi mengenai konstruksi kasus yang menjeratnya. Secara gamblang ia menegaskan bahwa ada pihak dengan jabatan tinggi yang harus bertanggungjawab.

“Pastilah ada pihak yang paling bertanggungjawab,” ucapnya.

Hartoyo diduga telah menyuap Yudhy dan Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo, demi mendapatkan proyek milik senilai Rp4,8 miliar.

Agar pendapatkan proyek milik Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen, Hartoyo sepakat akan memberikan persentase kepada Yudhy dan Sigit sebesar 20 persen, dari nilai proyek Rp4,8 miliar.

Dugaan suap ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK pada 15 Oktober 2016 lalu. Dalam OTT tersebut, Agus Rahardjo Cs berhasil meringkus enam orang, dimana dua diantaranya ialah Yudhy dan Sigit.

Melalui OTT tersebut, penyidik KPK akhirnya menaikan status Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya, dilepaskan.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby